Laporan Penciptaan Karya Seni, antara lain:
(1) Halaman pengesahan: identitas
pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah
(2) Bagian I Pendahuluan: Latar
belakang gagasan/ide, makna dan tujuan penciptaan
(3) Bagian II Proses kreatif:
Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi proses kreatif yang
berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto-foto), dan kegiatan
publikasi/ pameran/pertunjukan/perekaman, dan lain-lain.
(4) Bagian III Penutup
(5) Referensi/Kepustakaan (jika
ada)
(6) Lampiran:
(a) Surat pernyataan keaslian dan
kepemilikan dari kepala sekolah
(b) Surat pengakuan/rekomendasi
dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal
tingkat kabupaten/kota
(c) Bukti pendukung
seperti: Surat keterangan dan foto-foto bukti pameran/pertunjukan atau kliping
resensi dari media massa cetak (jika ada), atau surat keterangan memenangkan
lomba karya seni (jika ada), dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar