Senin, 11 Maret 2019

LAPORAN PENCIPTAAN KARYA SENI Sesuai Buku 5 PKB


Laporan Penciptaan Karya Seni, antara lain:
(1) Halaman pengesahan: identitas pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah
(2) Bagian I Pendahuluan: Latar belakang gagasan/ide, makna dan tujuan penciptaan
(3) Bagian II Proses kreatif: Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi proses kreatif yang berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto-foto), dan kegiatan publikasi/ pameran/pertunjukan/perekaman, dan lain-lain.
(4) Bagian III Penutup
(5) Referensi/Kepustakaan (jika ada)
(6) Lampiran:
(a) Surat pernyataan keaslian dan kepemilikan dari kepala sekolah
(b) Surat pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
(c) Bukti pendukung seperti: Surat keterangan dan foto-foto bukti pameran/pertunjukan atau kliping resensi dari media massa cetak (jika ada), atau surat keterangan memenangkan lomba karya seni (jika ada), dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar