PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEDOMAN PENGELOLAAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
2012
KATA PENGANTAR
Profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal
ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu
menciptakan insan Indonesiacerdas dan kompetitif. Guru yang profesional wajib
melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan
untuk memberikan informasi tentang pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru. Buku pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah
satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada
kesempatan ini ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah
memberikan bantuan secara maksimal dalam mengkaji buku yang sama yang telah
diterbitkan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga dapat mewujudkan
buku ini. Mudah-mudahan buku ini dapat menjadi acuan dan sumber inspirasi bagi
guru dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk menyempurnakan buku ini
di masa mendatang.
Jakarta, Februari 2012
Kepala Badan PSDMP dan PMP,
Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd.
NIP: 19620203 198703 1 002
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru adalah bagian integral dari
organisasi pendidikan di sekolah. Sebuah organisasi, termasuk organisasi
pendidikandi sekolah, perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, agar mampu
menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang merupakan ciri kehidupan modern.
Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati
perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri
dalam rangka mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi
pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi
tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah
merupakan produk kinerja kolektif semua unsur didalamnya, termasuk sumber daya
manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama
dengan masyarakat seprofesinya, harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar
melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam
berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya. Salah satu
bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang
Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan
pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan
keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi
pedagogik, profesional, perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan
bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi
yang harus dimiliki peserta didik.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka
Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
PengawasSekolah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
KepalaSekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Konselor;
13. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan
Buku pedoman pengelolaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan ini bertujuan untuk:
1. Menjelaskan konsep dasar pengembangan
keprofesian berkelanjutan kepada semua pihak yang terkait dalam pengelolaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan;
2. Menjadi acuan dalam pengelolaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG, MGMP,KKKS, MKKS, KKPS,
MKPS, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kotadaninstansi/institusi lain yang
terkait.
D.
Sasaran
Buku Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini ditujukan bagi:
1. Guru;
2. Kepala Sekolah;
3. Pengawas Sekolah;
4. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru;
dan
6. Pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
BAB II
PENGERTIAN DAN LINGKUP PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A. Pengertian
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan
demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap peserta didik.Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk
meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini (diadopsi dari Center for
Continuous Professional Development (CPD). University of Cincinnati Academic
Health Center. (http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Melalui siklus
evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan
pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guruakan
mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian untuk kemajuan karirnya.
B. Tujuan dan
Manfaat
1. Tujuan
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
untuk meningkatkan kualitaslayanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
sebagai berikut;
a. Meningkatkan
kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
b. Memutakhirkan
kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan
komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
d. Menumbuhkan
rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan
citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang
pengembangan karir guru
2. Manfaat
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur,
sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai
berikut:
a. Bagi Peserta
Didik, Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang
efektif.
b. Bagi Guru, Guru
dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan
tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didikuntuk menghadapi kehidupan di masa datang.
c. Bagi
Sekolah/Madrasah, Sekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
d. Bagi Orang
Tua/Masyarakat, Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka
mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang
efektif.
e. Bagi
Pemerintah, Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan
yang berkualitas dan profesional.
C. S a s a r a
n
Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau
Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
D. Kegiatan Pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru.
Pelaksanaannya didasarkan pada unsur-unsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan, prinsip pelaksanaan dan lingkup pelaksanaan kegiatan.
1. Unsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16
Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a. Pengembangan
Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian guru.Terkait dengan kegiatan diklat fungsional,
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam
jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Pegawai Negeri Sipilagar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan dengan sebaik-baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan
bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional,
dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat
fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Sejalan dengan itu,
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah
kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di
sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru. Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru
antara lain:
1) Lokakarya
atau kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun
dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau
media pembelajaran;
2) Keikutsertaan
pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi
panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
3) Kegiatan
kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan
kolektif guru, antara lain:
(1) Perencanaan
pendidikan dan program kerja;
(2) Pengembangan
kurikulum, penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar;
(3) Pengembangan
metodologi mengajar;
(4) Penilaian
proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
(5) Penggunaan
dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran;
(6) Inovasi
proses pembelajaran;
(7) Peningkatan
kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini;
(8) Penulisan
publikasi ilmiah;
(9) Pengembangan
karya inovatif;
(10) Kemampuan
untuk mempresentasikan hasil karya; dan
(11) Peningkatan
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah
sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan
diri yang dapat dinilai, antara lain:
1) Diklat
fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan
deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
2) Kegiatan
kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan
deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan
diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan
kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di
sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam
peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat
proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang
mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan
memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai
pemrasaran/nara sumber.
b. Publikasi
Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikansecara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1) Presentasipada
forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara
sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang
diselenggarakanpadatingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi,
nasional, maupun internasional.
2) Publikasi
ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal.
Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di
bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal
ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah
masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan
di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
setempat.
3) Publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru.Buku yang dimaksud
dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat
pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan
buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat
guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah.
c. Karya
inovatif
2. Pelaksanaan
dan Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Dalam sistem Pembinaan dan Pengembangan Profesi
Guru, sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan
profesionalisme guru, akan dilakukan pemetaan profil kinerja guru dengan
menggunakan instrumen evaluasi diri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada setiap
awal semester periode penilaian kinerja guru yang hasilnya akan digunakan
sebagai acuan dalam merencanakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Pelaksanaan Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan
selama kurun waktu 2 semester bagi guru yang telah maupun belum mencapai
standar yang ditetapkan. Pada setiap akhir semester ke 2 dilakukan
penilaian kinerja guru, dimana hasilnya merupakan gambaran peningkatan
kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada tahun berjalandan sekaligus digunakan sebagai dasar
penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada
tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun sebelumnya dan dilengkapi
hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan sebagai acuan
perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan
kegiatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan
antara pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilaian kinerja guru, dan
pengembangan karir guru ditunjukkan melalui alur pembinaan dan pengembangan
profesi guru berikut.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan pada evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru dengan urutan prioritas kegiatan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a. Pencapaian
kompetensi yang diidentifikasikan melalui hasil pemantauan atas pelaksanaan
tugas utama guru dalam pembelajaran berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
b. Peningkatan
kompetensi yang dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sosial dan budaya berdasarkan Laporan Evaluasi Diri
Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
c. Kompetensi
yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan misalnya
sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala
sekolah, kepala sekolah, dsb.
d. Peningkatan
kompetensi yang diminati oleh guruuntuk menunjang pelaksanaan tugas dan
pengembangan karirnya. Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut pada
akhirnya bukan hanya bertujuan untuk peningkatan keprofesian guru dalam
menunjang layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berimplikasi peningkatan
kemampuan melaksanakan tugas utamanya dalam pembelajaran/pembimbingan serta perolehan
angka kredit untuk pengembangan karir guru.
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas
pelaksanaan tersebut, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari
yangberorientasi kepada keberhasilan peserta didik. Cakupan materi untuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan materi akademik,
metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni,
serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan peserta didik sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
b. Setiap guru berhak mendapat
kesempatan dan wajib mengembangkan diri secara teratur, sistematis, dan
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
c. Sekolah wajib menyediakan kesempatan
kepada setiap guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan
dalam PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah
berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. Untuk menghindari
kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka
proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai
dari sekolah.
d. Guru yang tidak memperlihatkan
peningkatan kompetensi setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program
pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, maka
dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi
tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan
guru untuk melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
e. Guru harus terlibat secara aktif
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi
kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan
sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya yang berkontribusi pada
peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
f. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai
yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karenaitu, kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian terintegrasi dari
rencana pengembangan sekolah dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan
peningkatan mutu pendidikan.
g. Sedapat mungkin kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan di sekolah atau
KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan sekolah lain, sehingga mengurangi dampak
negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.
h. Pengembangan keprofesian
berkelanjutanharus dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga
mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan yang bermartabat
dan bermakna bagi masyarakat dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
i. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif,
transparan dan akuntabel
3. Lingkup
PelaksanaanKegiatan Lingkup pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA: Continuing
Professional Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx) pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan diinternal sekolah, eksternal-antar sekolah
maupun melibatkan kepakaran lain yang dimungkinkan untuk dilakukan melalui
jaringan virtual.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan diri dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dan dikelompokkan sebagai berikut.
a. Dilakukan oleh guru
secara mandiri, dengan program kegiatan antara lain sebagai berikut:
1)
Mengembangkan
kurikulum yangmencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan peserta
didik;
2)
Merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran
yangbervariasisesuai dengan kebutuhan peserta didik;
3)
Mengevaluasi,
menilai dan menganalis hasil belajar peserta didikyang dapat menggambarkan
kemampuan peserta didiksecara nyata;
4)
Menganalisis
dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh
dari peserta didik;
5)
Melakukan
refleksi terhadapkegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan
untuk pengembangan pembelajaran;
6)
Mengkaji
artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu
pengembangan pembelajaran;
7)
Melakukan
penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan menjadi
bahan publikasi ilmiah;
8)
Lain-lain
kegiatan terkait dengan pengembangan keprofesian guru.
Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain
dalam satu sekolahdengan program kegiatan antara lainsebagai berikut:
1)
Mengobservasi
kegiatan pembelajaran sesama guru dan memberikan saran untuk perbaikan
pembelajaran;
2)
Melakukan
identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di
kelas/sekolah;
3)
Menulis
modul, buku panduan peserta didik, lembar kerja peserta didik, dsb;
4)
Membaca dan
mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk
membantu pengembangan pembelajaran;
5)
Mengembangkan
kurikulum dan persiapan mengajar dengan memanfaatkan TIK;
6)
Melaksanakan
pembimbingan pada program induksibagi guru pemula;
7)
Melakukan
penelitian bersama dan menuliskan hasil penelitian tersebut;
8)
Lain-lain
kegiatan terkait dengan pengembangan keprofesian guru.
Dilakukan
oleh guru melalui jaringan sekolah.Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan melalui jaringan sekolah dapat dilakukan dalam satu rayon (kelompok
kerja/musyawarah kerja guru), antar rayon dalam kabupaten/kota tertentu, antar provinsi,
bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah antar negara serta
kerjasama sekolah dan industri, baik secara langsung maupun melalui teknologi
informasi. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui jaringan
antara lain dapat berupa:
1) Kegiatan KKG/MGMP/MGBK;
2) Pelatihan/seminar/lokakarya;
3) Kunjungan ke sekolah lain, dunia
usaha dan industri, dsb;
4) Mengundang narasumber dari sekolah
lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari
instansi/institusi yang relevan.
Untuk menetapkan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah, melalui jaringan sekolah, atau kepakaran lain, kepala
sekolah perlu memperhatikan beberapa hal antara lain:
a. Tidak merugikan kepentingan
belajarpesertadidik,
b. Sesuai dengan kebutuhan pengembangan
profesionalisme guru dan peningkatan mutu sekolah,
c. Kelayakan pelaksanaanprogram pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditinjau dari segi ketersediaan sumber daya manusia,
biaya,dan waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar