D. PENGAJUAN USUL
PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan
penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
selambat-lambatnya: a. bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan
pada periode Oktober; dan b. bulan Januari untuk guru yang akan naik
pangkat/jabatan pada periode April.
2. Usul penetapan
angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan
berikutnya, dengan ketentuan: a. penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir
bulan setelah penilaian. b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit
terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal
penetapan angka kredit.
3. Masa penilaian
berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja
guru dinilai.
Contoh :
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka
kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008.
Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka
kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang
baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa
penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
4. Penilaian kinerja
subunsur pembelajaran/ pembimbingan yang pada saat diusulkan
penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru
satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah
terpenuhi 1 (satu) tahun.
119
E. TANGGAL PENETAPAN
ANGKA KREDIT
Tanggal penetapan
angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan
fungsional guru.
Contoh 1
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31
Desember tahun 2009 dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka
keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga
penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 2
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30
Juni tahun 2010, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni
2010, sehingga keputusan penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai
tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Juli
2010.
Contoh 3
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31
Desember 2009, sedangkan usulan diterima bulan Maret 2010, dan pada bulan
tersebut tim penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan
angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit
berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai
tanggal 1 Januari 2010.
F. KENAIKAN PANGKAT
DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN
1. Guru yang akan naik
pangkat dan sekaligus naik jabatan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu
ditetapkan jabatannya oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang bersangkutan
diusulkan untuk kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.
120 Contoh:
Dra. Adira guru SMAN 1 Bima di NTB pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b angka kreditnya secara kumulatif
sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
TMT 1 Oktober 2010.
Dra. Adira tersebut setelah ditetapkan
penetapan angka kreditnya kemudian ditetapkan SK jabatannya TMT 1 Juli 2010.
Untuk selanjutnya Dra. Adira diusulkan untuk ditetapkan kenaikan pangkatnya
menjadi Penata golongan ruang III/c dengan TMT 1 Oktober 2010.
2. Guru wajib
mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun. Apabila yang
bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut
harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh
sebelumnya.
Contoh:
Drs. Sumarto guru SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
pada tahun ke 4 (empat) sejak kenaikan pangkat terakhir telah memiliki angka
kredit kumulatif yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b, maka yang bersangkutan dalam pengusulan tersebut selain
melampirkan kelengkapan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) juga harus
melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang dimiliki.
3. Guru wajib
mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila
yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja
yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat
mengusulkan penilaian kinerja.
121 Contoh:
Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan
penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir
yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan
tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka
kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun
2012 (3 tahun terakhir).
VIII. PENGANGKATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. PEGAWAI NEGERI
SIPIL (PNS) YANG DIANGKAT UNTUK PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
APABILA MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah paling
rendah S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang
diampu.
2. Pangkat paling rendah
Penata Muda golongan ruang III/a.
3. Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) paling rendah bernilai baik.
4. Memiliki kinerja
baik yang dinilai dalam masa program induksi.
5. Penetapan angka
kredit jabatan guru yang diangkat pertama kali dihitung dari aspek pendidikan,
pembelajaran, atau bimbingan konseling yang diperoleh sejak yang bersangkutan
menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum diangkat dalam jabatan guru.
6. Pengangkatan dalam
jabatan fungsional guru dengan menggunakan format pengangkatan pertama kali
dalam jabatan, sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
122 Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Contoh:
Mulyanto, S.Pd. adalah calon pegawai negeri
(CPNS) guru di SMP Negeri 1 Surakarta yang berijazah S-1 dan memperoleh
sertifikat pendidik mata pelajaran Biologi. Yang bersangkutan mulai
melaksanakan tugas mengajar biologi sejak tanggal 1 Oktober 2009 dengan 24 jam
tatap muka. Mulyanto, S.Pd diangkat menjadi PNS setelah lulus latihan pra
jabatan, kesehatannya dinyatakan memenuhi persyaratan, semua unsur DP3-nya
baik, dan nilai kinerja program induksinya baik. Dalam proses pembelajaran
Mulyanto, S.Pd. telah melaksanakan penyusunan rencana pembelajaran sampai
dengan analisis dan perbaikan hasil pembelajaran, tetapi kegiatan
keprofesionalannya belum dilaksanakan, maka dalam pengangkatan Mulyanto, S.Pd.
sebagai PNS dan penetapan jenjang jabatan berikut angka kreditnya dihitung
sebagai berikut.
Ijazah yang diperoleh adalah S-1 angka
kreditnya = 100
Pelatihan prajabatan/program induksi = 3 +
Jumlah: = 103
Dengan demikian Mulyanto, S.Pd terhitung 1
Okt 2010 diangkat sebagai guru PNS dengan:
Pangkat/golongan ruang : Penata Muda, III/a
Jenjang jabatan : Guru Pertama dengan Angka Kredit : 103
123
B. PEGAWAI NEGERI
SIPIL YANG PINDAH DARI JABATAN LAIN KE JABATAN GURU DAN BELUM PERNAH MENJADI
GURU
Pegawai negeri sipil
yang pindah dari jabatan lain ke jabatan guru dan belum pernah menjadi guru
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Berijazah S-1
sesuai dengan bidang yang diampu.
2. Memiliki
sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu.
3. Ada formasi untuk
pengangkatan jabatan guru.
4. Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
5. Mempunyai nilai kinerja
baik dalam program induksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
6. Usia maksimum 50
tahun. Pengangkatan ke dalam jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit
yang dimilikinya berdasarkan hasil penilaian tim penilai yang telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang dan pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang
dimiliki.
Contoh :
Dra. Elfida adalah pegawai negeri sipil di
Kementerian Pendidikan Nasional dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d dan berkedudukan sebagai staf teknis pada Subdit Pendidikan Dasar dan
Luar Biasa. Yang bersangkutan dilahirkan pada tanggal 21 April 1963 dan
berpendidikan Sarjana IKIP jurusan bahasa Inggris. TMT 1 April 2009 dialih
tugaskan sebagai guru bahasa Inggris di SMK Negeri 31 Pondok Labu Jakarta Selatan.
Dra. Elfida dalam hal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
124 a. Pangkat dan
golongan ruang ditetapkan sama yaitu Penata Tingkat I golongan ruang III/d
sebagai guru mata pelajaran bahasa Inggris; b. Jabatan fungsional ditetapkan
setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sehingga yang bersangkutan memperoleh angka kredit subunsur pembelajaran dan
tugas lainnya; c. tata cara penetapan jabatan fungsional bagi Dra. Elfida
adalah sebagai berikut. 1) Setelah 1 (satu) tahun yang bersangkutan mengajukan
usul penetapan angka kredit dari unsur pendidikan, pembelajaran, pengembangan
keprofesian berkelanjutan, dan kegiatan penunjang. 2) Pengajuan usul penetapan
angka kredit sesuai prosedur yang berlaku 3) Kinerja yang dinilai untuk dasar
pemberian angka kredit selain pendidikan adalah proses pembelajaran selama 1
(satu) tahun, pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dimiliki semenjak
yang bersangkutan menjadi PNS, dan penunjang kegiatan proses
pembelajaran/pembimbingan yang diperoleh setelah yang bersangkutan bertugas
sebagai guru. 4) jenjang jabatan guru ditetapkan setelah ada penetapan angka
kredit dari pejabat yang berwenang. 5) perhitungan angka kredit Dra. Elfida
dengan pangkat III/d untuk penetapan jabatan adalah sebagai berikut. a) ijazah
S-1 yang relevan = 100. b) STTPP yang relevan 280 jam = 3. c) program induksi 1
(satu) tahun = 3 d) 2 buku tingkat nasional = 12. Jumlah angka kredit yang
diperoleh 100 + 3 + 3 + 12 = 118
125 Dengan demikian,
Dra. Elfida yang berpangkat III/d, dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya
sebagai sebagai Guru Pertama.
C. PENGANGKATAN
KEMBALI DALAM JABATAN GURU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah minimal
S-1/D-IV
2. Memiliki
sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu
3. Ada formasi untuk
pengangkatan jabatan guru
4. Setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
5. Usia maksimum 51
tahun.
Penetapan pangkat dan
jabatannya sebagai berikut.
1. Penetapan
pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
2. Jabatannya atau
angka kreditnya ditetapkan atau sama dengan angka kredit atau jabatan terakhir
sewaktu yang bersangkutan menjadi guru ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang
relevan.
Contoh:
Dra. Diana Kusuma
guru SMAN 2 Cimahi dengan jabatan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I golongan
ruang III/d dengan angka kredit kumulatif 350. Pada tahun 1999 diangkat menjadi
pejabat struktural dan telah mengalami kenaikan pangkat sampai dengan pangkat
IV/a. Selama menduduki jabatan strukturalnya yang bersangkutan menulis buku 2
(dua) judul tingkat nasional ber-ISBN dan menulis jurnal terakreditasi sebanyak
6 (enam) buah serta memperoleh S-2 yang relevan. Pada tahun 2010 yang
bersangkutan pindah kembali menjadi guru, maka yang bersangkutan diwajibkan
memiliki sertifikat pendidik dan penetapan pangkat/jabatannya diatur sebagai
berikut.
126
1. Pangkatnya ditetapkan sesuai dengan pangkat terakhir IV/a. 2. Angka
kreditnya diperhitungkan dengan menjumlahkan: a. angka kredit terakhir selama
menduduki jabatan guru sebelum pindah ke jabatan struktural; b. angka kredit
dari kegiatan yang relevan selama menduduki jabatan struktural; c. angka kredit
dari kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang relevan, setelah yang
bersangkutan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 1 (satu) tahun.
misalnya:
1) angka kredit pada saat pembebasan
sementara = 350, 2) mendapatkan ijasah S-2 yang relevan 150-100 = 50, 3)
menulis 2 (dua) buku selama menduduki jabatan struktural dan 2 (dua) buku
tingkat nasional ber-ISBN setelah menduduki kembali jabatan fungsional guru,
sehingga mendapat nilai = 6, 4) menulis 6 (enam) jurnal tingkat nasional yang
terakreditasi = 36, Total angka kredit yang diperoleh = 350 + 50 + 6 + 36 = 442.
Dengan demikian, Dra. Diana Kusuma yang berpangkat IV/a ditetapkan dengan
jabatan fungsional Guru Madya.
D. PROGRAM INDUKSI
BAGI GURU PEMULA
1. Program induksi
guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan,
dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi
calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru dan PNS yang ditugaskan sebagai guru
pada satuan pendidikan yang
127 diselenggarakan oleh
Pemerintah/pemerintah daerah.
2. Program induksi
guru pemula diwajibkan bagi seseorang yang akan diangkat dalam jabatan
fungsional guru.
3. Program induksi
guru pemula dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sampai dengan 2 (dua) tahun.
4. Program induksi
guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pengangkatan dalam jabatan
fungsional guru.
5. Kepala
sekolah/madrasah bersama pengawas sekolah/madrasah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan program induksi guru pemula dan penilaiannya. Penilaian kinerja
bagi guru pemula (program induksi) meliputi 4 (empat) kompetensi yang
dipersyaratkan dengan nilai minimal baik.
E. FORMASI JABATAN
FUNGSIONAL GURU
1.
Formasi jabatan fungsional guru disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan
guru kelas/bidang studi/bimbingan konseling per satuan pendidikan.
2.
Apabila formasi jabatan guru tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota yang bersangkutan, maka formasi jabatan fungsional guru dapat
dipenuhi antar pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya, termasuk
jabatan guru di lingkungan Kementerian Agama.
F. PEMBEBASAN
SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
1.
Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan
memberhentikan pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan fungsional guru: a.
Menteri Pendidikan Nasional bagi guru pada sekolah Indonesia di Luar Negeri; b.
Menteri Agama bagi guru di lingkungan
128 Kementerian
Agama; c. Gubernur bagi guru di lingkungan pemerintah provinsi; dan d.
Bupati/Walikota bagi guru di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
2. Pembebasan
sementara. Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin
penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil
(PNS); c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru sebagai
pegawai negeri sipil (PNS); d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e.
melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih. Guru yang
dibebaskan sementara berupa penurunan pangkat, selama menjalani hukuman
disiplin tersebut, tetap dapat melaksanakan tugas pokoknya, tetapi kegiatan
tersebut tidak diberi angka kredit.
3. Pengangkatan
kembali dalam jabatan fungsional guru. a. Guru yang dibebaskan karena
diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan tidak bersalah atau
dijatuhi hukuman pidana percobaan. b. Guru yang dibebaskan sementara karena
ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru, dapat diangkat kembali
dalam jabatan fungsional guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh
satu) tahun, dengan
129 mempertimbangkan
formasi jabatan fungsional guru yang tersedia. c. Pengangkatan kembali dalam
jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, menggunakan
angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan
sementara.
4. Guru diberhentikan
dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
G. MEKANISME USULAN
KENAIKAN PANGKAT GURU
1. Kenaikan pangkat:
a. Usulan kenaikan pangkat guru mulai Penata Muda golongan ruang III/a sampai
ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b diatur sebagai berikut. 1) Pengusulan
kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan
kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk
mendapatkan pertimbangan teknis. 2) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Muda
pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai ke Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan kabupaten/kota dilakukan
oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota melalui BKD
ditujukan kepada gubernur selanjutnya gubernur mengusulkan ke kepala
130 kantor regional
BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 3) Pengusulan kenaikan pangkat Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan provinsi dilakukan oleh
kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi melalui BKD ditujukan
kepada gubernur selanjutnya gubernur mengusulkan ke kepala kantor regional BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4) Pengusulan kenaikan pangkat Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama diusulkan oleh
kepala kantor wilayah kementerian agama kepada Kepala BKN. 5) Pengusulan
kenaikan pangkat Guru Madya pangkat pembina golongan ruang IV/a ke Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama diusulkan oleh
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama kepada Kepala BKN. 6) Pengusulan
kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama oleh instansi lain atau
pejabat lain yang ditunjuk. 7) Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan
dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu: a)
asli penetapan angka kredit
131 b) asli atau
salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit terakhir,
c) salinan atau fotokop keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan d)
asli atau fotokopi DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir. 8) Penetapan keputusan
kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a) Kepala BKN/kepala kantor
regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah
menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang
bersangkutan. b) tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal
terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh
BKN/kantor regional BKN. c) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN mengirimkan
pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian
provinsi dan kabupaten/kota. d) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis
kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang ditunjuk
Kementerian Agama. e) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN menyampaikan
pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian/pejabat
BKN di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. f) Gubernur,
bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya,
berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan keputusan kenaikan
pangkat guru yang bersangkutan.
132 g) Menteri Agama
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri sesuai kewenangannya berdasarkan
pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang
bersangkutan. h) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau
pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN
menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan. b. Usulan
kenaikan pangkat guru mulai dari Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e diatur sebagai berikut. 1) Pengusulan diajukan oleh Menteri Pendidikan
Nasional kepada Presiden bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan
Nasional; 2) Pengusulan diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden bagi guru
di lingkungan Kementerian Agama; 3) Pengusulan dilakukan oleh pimpinan Instansi
yang bersangkutan kepada Presiden bagi guru di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama. Pengusulan tersebut diajukan dengan menggunakan
blanko Model D-V BKN dengan tembusan 2 (dua) disampaikan kepada kepala BKN
dengan kelengkapan administrasi, yaitu: 1) Asli penetapan angka kredit 2) Asli
atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit
terakhir. 3) Salinan atau fotocopy sah keputusan dalam pangkat golongan ruang
terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. Usulan
kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
133 negeri mulai Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan ke Guru Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/b dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional
atau pejabat yang ditunjuk kepada Kepala BKN Pusat. d. Usulan kenaikan pangkat
guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri mulai Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dilakukan oleh Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden kepada Presiden dengan
tembusan kepada Kepala BKN Pusat.
2. Penetapan
Keputusan Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a. Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai
dengan Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
bagi guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri. 1) Kepala
BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima
penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru yang bersangkutan memenuhi
syarat. 2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya berkas usulan oleh BKN. 3)
Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada Menteri
Pendidikan Nasional sebagai pejabat pembina kepegawaian. 4) Menteri Pendidikan
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan teknis dari
Kepala Badan Kepegawaian
134 Negara menetapkan
keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan. b. Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan
Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d ke Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a) Kepala
BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima
penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru yang bersangkutan memenuhi
syarat. b) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh BKN. c) Kepala BKN
mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada Presiden sebagai
pejabat pembina kepegawaian nasional. d) Presiden menetapkan keputusan kenaikan
pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Bagi guru yang
karena kekhususannya sampai saat berlakunya Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 masih
menduduki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang III/a atau pangkat
golongan ruang II/d ke bawah dan belum mempunyai jabatan fungsional guru,
kenaikan pangkat guru yang bersangkutan tetap menggunakan kenaikan pangkat
berdasarkan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
135 4. Pangkat dan
jabatan guru dapat lebih tinggi daripada pangkat kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan.
5. Apabila terjadi
kekeliruan penetapan angka kredit (PAK) dalam pengusulan kenaikan pangkat dan
jabatan guru, maka perbaikan dilakukan oleh pejabat sebagai berikut. a. Menteri
Pendidikan Nasional untuk Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b ke atas. b. Menteri Agama untuk guru di lingkungan Kementerian Agama bagi
guru yang memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke IV/b. c. Kepala
kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk guru di lingkungan Kementerian
Agama dari Guru Muda pangkat golongan ruang III/c dan III/d. d. Kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota bagi guru yang memiliki pangkat Penata Muda
golongan III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. e. Kepala dinas
yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota untuk Guru Pertama
pangkat golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya golongan ruang IV/a. f.
Pimpinan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
bagi Guru Pertama pangkat golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya
golongan ruang IV/a di lingkungannya.
6. Memperbaiki
kekeliruan tersebut setelah ada pemberitahuan dari Kepala BKN. Cara perbaikan
“Penetapan Angka Kredit” yang baru pada sudut kiri atas ditulis kata:
“...PERBAIKAN PADA TANGGAL
..................dst.”
136
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak
dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan
dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. a.
dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; b. dihilangkan haknya
untuk mendapat tunjangan fungsional; dan c. dihilangkan haknya untuk mendapat
maslahat tambahan.
2. Guru yang terbukti
memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan
mendapatkan sanksi sebagai berikut. a. diberhentikan sebagai guru; b. wajib
mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang
bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
tersebut; c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah
diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka
kredit (PAK) tersebut; dan d. wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau
haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pejabat yang berwenang
memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai
kewenangannya. a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban
beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. b.
Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk
137 mendapatkan
tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka
per minggu. c. Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi
berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK)
dengan cara melawan hukum. d. Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan
masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru
Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan
angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum. 4. Dalam hal guru atau kepala
sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara
melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung
memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru
yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah
mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
IX. PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
A. PEJABAT PEMBINA
DAN PENGAWAS
1. Pembinaan: a.
Pembinaan secara nasional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional
guru dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk yang
membidangi pembinaan guru
138 dan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. b. Pembinaan tingkat daerah, yaitu
provinsi/kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
yang secara fungsional bertugas untuk membina teknis edukatif dan pembinaan
kualitas guru.
2. Pengawasan: a.
Pengawasan secara nasional dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yaitu
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. b. Pengawasan tingkat
daerah dilakukan oleh aparat yang secara fungsional oleh pengawas
sekolah/madrasah.
B. SASARAN PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
1. Di tingkat
sekolah/madrasah. Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat sekolah/madrasah
adalah: a. Pelaksanaan proses pembelajaran/pembimbingan. b. Pencapaian hasil
kinerja guru beserta bukti-buktinya. c. Hambatan, masalah, dan kelemahan atau
kesulitan yang terjadi dalam penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya.
2. Di tingkat tim
penilai dan pejabat yang menetapkan angka kredit. Sasaran pembinaan dan
pengawasan di tingkat tim penilai dan pejabat yang menetapkan angka kredit
adalah: a. Kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, prasarana. b. Proses
penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya. c. Kecepatan, ketepatan,
dan kecermatan
139 penyampaian
informasi. d. Hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang dihadapi dalam
penerapan penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya.
3. Di tingkat
Pengelola Pendidikan. Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat pengelola
pendidikan adalah: a. Pemahaman pengelola pendidikan terhadap penerapan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta
perangkatnya dalam menunjang atau yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. b.
Kepekaan, kecepatan, dan kecermatan para pengelola pendidikan dalam menanggapi,
menjaring, dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya dengan penerapan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta
perangkatnya. 4. Untuk memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan efisien,
setiap sekretariat tim penilai jabatan fungsional guru baik di tingkat
kabupaten/kota/ provinsi/pusat diwajibkan membangun Sistem Informasi Penetapan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. PROSEDUR DAN
KEGUNAAN
1. Pembinaan dan
pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang selama ini diberlakukan.
2. Pembinaan dan
pengawasan digunakan untuk: a. memperoleh data dan informasi tentang
pelaksanaan penerapan angka kredit bagi guru sebagai bahan masukan bagi para
pengambil keputusan untuk memecahkan masalah dan/atau mengatasi kesulitan,
hambatan, dan kelemahan yang terjadi; dan 140 b. mencegah terjadinya kesalahan,
penyalahgunaan, dan hal-hal yang negatif dalam penerapan angka kredit bagi
guru.
D. PELAPORAN
1. Setiap pejabat
yang melakukan pemantauan dan evaluasi wajib melaporkan hasilnya secara
bertingkat dan berjenjang.
2. Penerima laporan
wajib mengolah laporan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada atasan
langsung.
3. Kepala dinas
pendidikan di provinsi/kabupaten/kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan
fungsional (pengawasan melekatnya) kepada instansi pembina jabatan fungsional
guru.
4. Kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan
fungsional (pengawasan melekatnya) kepada kepala kantor wilayah kementerian
agama provinsi, selanjutnya dilaporkan ke Menteri Agama.
5. Inspektorat
jenderal melaporkan hasil pengawasannya kepada Menteri Pendidikan Nasional
melalui Sekretaris Jenderal dan direktur jenderal, kecuali yang telah diatur
secara khusus seperti terjadinya pelanggaran aturan tertentu.
6. Direktur jenderal
yang terkait dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional wajib
menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan instansi yang
terkait.
141
X. LAIN-LAIN
A. Sehubungan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan
Angka Kreditnya beserta perangkat dan petunjuk pelaksanaannya, terjadi beberapa
perubahan antara lain:
1.
Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4 (empat),
yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
2.
Penilaian dalam subunsur proses pembelajaran/pembimbingan yang semula
menggunakan besaran angka kredit pada setiap rincian tugas pokok berubah
menjadi penilaian kinerja sistem paket dengan menggunakan sebutan amat baik,
baik, sedang, cukup, dan kurang yang dikonversikan ke dalam angka kredit.
3.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan diwajibkan mulai Guru Pertama golongan
ruang III/a.
4. Guru
Madya golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat ke Guru Utama golongan
ruang IV/d diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
5.
Perubahan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang semula untuk Guru
Pembina golongan ruang IV/a ke Guru Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
merupakan kewenangan pejabat pusat menjadi kewenangan pejabat di daerah.
B. Perubahan dari
jenjang jabatan yang lama (13 jenjang) ke dalam jenjang jabatan yang baru (4
jenjang) dilakukan penyesuaian jabatan secara bertahap sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
142 XI. KETENTUAN
PERALIHAN
Masa penilaian
kinerja guru sampai dengan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013,
diatur sebagai berikut.
1. Guru
yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan
pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru
Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Guru
yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka usulan kenaikan
pangkat dan jabatannya harus menggunakan peraturan yang baru.
3. Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
4. Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila: a. memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010
143 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya; dan b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasioanal dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. Guru
sebagaimana dimaksud pada angka 1, jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru bagi: a. Guru yang berijazah
SLTA/Diploma I adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; b. Guru yang
berijazah Diploma II adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan c. Guru
yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VIII Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Guru
yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
144
Nasioanal dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
7. Guru
yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir tahun 2015, apabila
tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
8. Guru
yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dapat dipertimbangkan untuk naik
pangkat setelah memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan sampai dengan
1 Januari 2013.
9. Guru
yang memiliki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan pangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV sampai dengan akhir tahun 2015, tetap melaksanakan tugas utama
guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar