Jumat, 08 Maret 2019

JUKNIS JABATAN GURU NO 35 TAHUN 2010

D. PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya: a. bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan b. bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan: a. penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian. b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
3. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh :
Dahlan, S.Pd. mengusulkan penetapan angka kredit bulan Maret 2009 dengan menghitung prestasi kerja sampai Desember 2008. Usulan tersebut dinilai oleh tim penilai pada bulan Maret 2009 dan angka kreditnya ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2009. Penetapan angka kredit yang baru untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. berlaku mulai tanggal 1 April 2009. Maka masa penilaian berikutnya untuk Sdr. Dahlan, S.Pd. dilakukan mulai 1 Januari 2009.
4. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/ pembimbingan yang pada saat diusulkan penilaian/penetapan angka kredit belum mencapai 1 (satu) tahun (misalnya baru satu semester), dapat ditetapkan untuk masa penilaian berikutnya setelah terpenuhi 1 (satu) tahun.
119
E. TANGGAL PENETAPAN ANGKA KREDIT
Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru.
Contoh 1
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2009 dan penilaian dilaksanakan pada bulan Desember, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Desember 2009. Sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.
Contoh 2
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010, sehingga keputusan penetapan angka kredit tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Juli 2010.
Contoh 3
Jika masa penilaian berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, sedangkan usulan diterima bulan Maret 2010, dan pada bulan tersebut tim penilai melaksanakan sidang penilaian, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 31 Maret 2010, sehingga penetapan angka kredit berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010.

F. KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN SECARA BERSAMAAN
1. Guru yang akan naik pangkat dan sekaligus naik jabatan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu ditetapkan jabatannya oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang bersangkutan diusulkan untuk kenaikan pangkatnya oleh pejabat yang berwenang.
120 Contoh:
Dra. Adira guru SMAN 1 Bima di NTB pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b angka kreditnya secara kumulatif sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 Oktober 2010.
Dra. Adira tersebut setelah ditetapkan penetapan angka kreditnya kemudian ditetapkan SK jabatannya TMT 1 Juli 2010. Untuk selanjutnya Dra. Adira diusulkan untuk ditetapkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c dengan TMT 1 Oktober 2010.
2. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan, maka pengusulan penilaian tersebut harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) yang telah diperoleh sebelumnya.
Contoh:
Drs. Sumarto guru SMKN 1 Cimahi Jawa Barat pada tahun ke 4 (empat) sejak kenaikan pangkat terakhir telah memiliki angka kredit kumulatif yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b, maka yang bersangkutan dalam pengusulan tersebut selain melampirkan kelengkapan daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) juga harus melampirkan keputusan penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang dimiliki.
3. Guru wajib mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian setiap tahun dan apabila yang bersangkutan tidak mengusulkan sesuai dengan ketentuan, maka hasil kinerja yang bersangkutan hanya dinilai 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung dari saat mengusulkan penilaian kinerja.
121 Contoh:
Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambon mengusulkan penetapan angka kredit untuk penilaian pada bulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimiliki yang bersangkutan TMT 1 Januari 2008. Jika yang bersangkutan tidak mengusulkan penilaian kinerja pada tahun 2009, 2010, 2011, 2012, maka kinerja yang dapat dinilai hanya kinerja pada tahun 2010, tahun 2011, dan tahun 2012 (3 tahun terakhir).

VIII. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
A. PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIANGKAT UNTUK PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU APABILA MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah paling rendah S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu.
2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik.
4. Memiliki kinerja baik yang dinilai dalam masa program induksi.
5. Penetapan angka kredit jabatan guru yang diangkat pertama kali dihitung dari aspek pendidikan, pembelajaran, atau bimbingan konseling yang diperoleh sejak yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum diangkat dalam jabatan guru.
6. Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru dengan menggunakan format pengangkatan pertama kali dalam jabatan, sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
122 Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Contoh:
Mulyanto, S.Pd. adalah calon pegawai negeri (CPNS) guru di SMP Negeri 1 Surakarta yang berijazah S-1 dan memperoleh sertifikat pendidik mata pelajaran Biologi. Yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas mengajar biologi sejak tanggal 1 Oktober 2009 dengan 24 jam tatap muka. Mulyanto, S.Pd diangkat menjadi PNS setelah lulus latihan pra jabatan, kesehatannya dinyatakan memenuhi persyaratan, semua unsur DP3-nya baik, dan nilai kinerja program induksinya baik. Dalam proses pembelajaran Mulyanto, S.Pd. telah melaksanakan penyusunan rencana pembelajaran sampai dengan analisis dan perbaikan hasil pembelajaran, tetapi kegiatan keprofesionalannya belum dilaksanakan, maka dalam pengangkatan Mulyanto, S.Pd. sebagai PNS dan penetapan jenjang jabatan berikut angka kreditnya dihitung sebagai berikut.
Ijazah yang diperoleh adalah S-1 angka kreditnya = 100
Pelatihan prajabatan/program induksi = 3 +
Jumlah: = 103
Dengan demikian Mulyanto, S.Pd terhitung 1 Okt 2010 diangkat sebagai guru PNS dengan:
Pangkat/golongan ruang : Penata Muda, III/a
Jenjang jabatan : Guru Pertama  dengan Angka Kredit : 103
123
B. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PINDAH DARI JABATAN LAIN KE JABATAN GURU DAN BELUM PERNAH MENJADI GURU
Pegawai negeri sipil yang pindah dari jabatan lain ke jabatan guru dan belum pernah menjadi guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Berijazah S-1 sesuai dengan bidang yang diampu.
2. Memiliki sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu.
3. Ada formasi untuk pengangkatan jabatan guru.
4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
5. Mempunyai nilai kinerja baik dalam program induksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
6. Usia maksimum 50 tahun. Pengangkatan ke dalam jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimilikinya berdasarkan hasil penilaian tim penilai yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
Contoh :
Dra. Elfida adalah pegawai negeri sipil di Kementerian Pendidikan Nasional dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan berkedudukan sebagai staf teknis pada Subdit Pendidikan Dasar dan Luar Biasa. Yang bersangkutan dilahirkan pada tanggal 21 April 1963 dan berpendidikan Sarjana IKIP jurusan bahasa Inggris. TMT 1 April 2009 dialih tugaskan sebagai guru bahasa Inggris di SMK Negeri 31 Pondok Labu Jakarta Selatan. Dra. Elfida dalam hal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
124 a. Pangkat dan golongan ruang ditetapkan sama yaitu Penata Tingkat I golongan ruang III/d sebagai guru mata pelajaran bahasa Inggris; b. Jabatan fungsional ditetapkan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sehingga yang bersangkutan memperoleh angka kredit subunsur pembelajaran dan tugas lainnya; c. tata cara penetapan jabatan fungsional bagi Dra. Elfida adalah sebagai berikut. 1) Setelah 1 (satu) tahun yang bersangkutan mengajukan usul penetapan angka kredit dari unsur pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan kegiatan penunjang. 2) Pengajuan usul penetapan angka kredit sesuai prosedur yang berlaku 3) Kinerja yang dinilai untuk dasar pemberian angka kredit selain pendidikan adalah proses pembelajaran selama 1 (satu) tahun, pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dimiliki semenjak yang bersangkutan menjadi PNS, dan penunjang kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan yang diperoleh setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru. 4) jenjang jabatan guru ditetapkan setelah ada penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang. 5) perhitungan angka kredit Dra. Elfida dengan pangkat III/d untuk penetapan jabatan adalah sebagai berikut. a) ijazah S-1 yang relevan = 100. b) STTPP yang relevan 280 jam = 3. c) program induksi 1 (satu) tahun = 3 d) 2 buku tingkat nasional = 12. Jumlah angka kredit yang diperoleh 100 + 3 + 3 + 12 = 118
125 Dengan demikian, Dra. Elfida yang berpangkat III/d, dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya sebagai sebagai Guru Pertama.

C. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN GURU HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT.
1. Berijazah minimal S-1/D-IV
2. Memiliki sertifikat pendidik/keahlian sesuai dengan bidang yang diampu
3. Ada formasi untuk pengangkatan jabatan guru
4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
5. Usia maksimum 51 tahun.
Penetapan pangkat dan jabatannya sebagai berikut.
1. Penetapan pangkatnya sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki.
2. Jabatannya atau angka kreditnya ditetapkan atau sama dengan angka kredit atau jabatan terakhir sewaktu yang bersangkutan menjadi guru ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang relevan.
Contoh:
Dra. Diana Kusuma guru SMAN 2 Cimahi dengan jabatan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan angka kredit kumulatif 350. Pada tahun 1999 diangkat menjadi pejabat struktural dan telah mengalami kenaikan pangkat sampai dengan pangkat IV/a. Selama menduduki jabatan strukturalnya yang bersangkutan menulis buku 2 (dua) judul tingkat nasional ber-ISBN dan menulis jurnal terakreditasi sebanyak 6 (enam) buah serta memperoleh S-2 yang relevan. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pindah kembali menjadi guru, maka yang bersangkutan diwajibkan memiliki sertifikat pendidik dan penetapan pangkat/jabatannya diatur sebagai berikut.
126 1. Pangkatnya ditetapkan sesuai dengan pangkat terakhir IV/a. 2. Angka kreditnya diperhitungkan dengan menjumlahkan: a. angka kredit terakhir selama menduduki jabatan guru sebelum pindah ke jabatan struktural; b. angka kredit dari kegiatan yang relevan selama menduduki jabatan struktural; c. angka kredit dari kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain yang relevan, setelah yang bersangkutan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 1 (satu) tahun.
misalnya:
1) angka kredit pada saat pembebasan sementara = 350, 2) mendapatkan ijasah S-2 yang relevan 150-100 = 50, 3) menulis 2 (dua) buku selama menduduki jabatan struktural dan 2 (dua) buku tingkat nasional ber-ISBN setelah menduduki kembali jabatan fungsional guru, sehingga mendapat nilai = 6, 4) menulis 6 (enam) jurnal tingkat nasional yang terakreditasi = 36, Total angka kredit yang diperoleh = 350 + 50 + 6 + 36 = 442. Dengan demikian, Dra. Diana Kusuma yang berpangkat IV/a ditetapkan dengan jabatan fungsional Guru Madya.

D. PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
1. Program induksi guru pemula adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru dan PNS yang ditugaskan sebagai guru pada satuan pendidikan yang
127 diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah.
2. Program induksi guru pemula diwajibkan bagi seseorang yang akan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
3. Program induksi guru pemula dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 (dua) tahun.
4. Program induksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.
5. Kepala sekolah/madrasah bersama pengawas sekolah/madrasah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program induksi guru pemula dan penilaiannya. Penilaian kinerja bagi guru pemula (program induksi) meliputi 4 (empat) kompetensi yang dipersyaratkan dengan nilai minimal baik.

E. FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Formasi jabatan fungsional guru disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan guru kelas/bidang studi/bimbingan konseling per satuan pendidikan.
2. Apabila formasi jabatan guru tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan, maka formasi jabatan fungsional guru dapat dipenuhi antar pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya, termasuk jabatan guru di lingkungan Kementerian Agama.

F. PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan fungsional guru: a. Menteri Pendidikan Nasional bagi guru pada sekolah Indonesia di Luar Negeri; b. Menteri Agama bagi guru di lingkungan
128 Kementerian Agama; c. Gubernur bagi guru di lingkungan pemerintah provinsi; dan d. Bupati/Walikota bagi guru di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
2. Pembebasan sementara. Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS); c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS); d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih. Guru yang dibebaskan sementara berupa penurunan pangkat, selama menjalani hukuman disiplin tersebut, tetap dapat melaksanakan tugas pokoknya, tetapi kegiatan tersebut tidak diberi angka kredit.
3. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru. a. Guru yang dibebaskan karena diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan. b. Guru yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional guru, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun, dengan
129 mempertimbangkan formasi jabatan fungsional guru yang tersedia. c. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan sementara.
4. Guru diberhentikan dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

G. MEKANISME USULAN KENAIKAN PANGKAT GURU
1. Kenaikan pangkat: a. Usulan kenaikan pangkat guru mulai Penata Muda golongan ruang III/a sampai ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b diatur sebagai berikut. 1) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 2) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada gubernur selanjutnya gubernur mengusulkan ke kepala
130 kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 3) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan provinsi dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi melalui BKD ditujukan kepada gubernur selanjutnya gubernur mengusulkan ke kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. 4) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama diusulkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama kepada Kepala BKN. 5) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Madya pangkat pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama diusulkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama kepada Kepala BKN. 6) Pengusulan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama oleh instansi lain atau pejabat lain yang ditunjuk. 7) Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu: a) asli penetapan angka kredit
131 b) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit terakhir, c) salinan atau fotokop keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan d) asli atau fotokopi DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir. 8) Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan. b) tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh BKN/kantor regional BKN. c) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota. d) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang ditunjuk Kementerian Agama. e) Kepala BKN/kepala kantor regional BKN menyampaikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada pejabat pembina kepegawaian/pejabat BKN di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. f) Gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan.
132 g) Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri sesuai kewenangannya berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan. h) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan teknis kepala BKN menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan. b. Usulan kenaikan pangkat guru mulai dari Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e diatur sebagai berikut. 1) Pengusulan diajukan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden bagi guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; 2) Pengusulan diajukan oleh Menteri Agama kepada Presiden bagi guru di lingkungan Kementerian Agama; 3) Pengusulan dilakukan oleh pimpinan Instansi yang bersangkutan kepada Presiden bagi guru di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Pengusulan tersebut diajukan dengan menggunakan blanko Model D-V BKN dengan tembusan 2 (dua) disampaikan kepada kepala BKN dengan kelengkapan administrasi, yaitu: 1) Asli penetapan angka kredit 2) Asli atau salinan sah keputusan pengangkatan dalam jabatan guru sesuai angka kredit terakhir. 3) Salinan atau fotocopy sah keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan asli atau salinan sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. Usulan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
133 negeri mulai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/b dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk kepada Kepala BKN Pusat. d. Usulan kenaikan pangkat guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri mulai Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala BKN Pusat.
2. Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a. Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri. 1) Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru yang bersangkutan memenuhi syarat. 2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya berkas usulan oleh BKN. 3) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada Menteri Pendidikan Nasional sebagai pejabat pembina kepegawaian. 4) Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
134 Negara menetapkan keputusan kenaikan pangkat guru yang bersangkutan. b. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d ke Pembina Utama golongan ruang IV/e. Penetapan Keputusan Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebagai berikut. a) Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas guru yang bersangkutan memenuhi syarat. b) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAK oleh BKN. c) Kepala BKN mengirimkan pertimbangan teknis kenaikan pangkat kepada Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian nasional. d) Presiden menetapkan keputusan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Bagi guru yang karena kekhususannya sampai saat berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 masih menduduki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang III/a atau pangkat golongan ruang II/d ke bawah dan belum mempunyai jabatan fungsional guru, kenaikan pangkat guru yang bersangkutan tetap menggunakan kenaikan pangkat berdasarkan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
135 4. Pangkat dan jabatan guru dapat lebih tinggi daripada pangkat kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
5. Apabila terjadi kekeliruan penetapan angka kredit (PAK) dalam pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan guru, maka perbaikan dilakukan oleh pejabat sebagai berikut. a. Menteri Pendidikan Nasional untuk Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas. b. Menteri Agama untuk guru di lingkungan Kementerian Agama bagi guru yang memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke IV/b. c. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk guru di lingkungan Kementerian Agama dari Guru Muda pangkat golongan ruang III/c dan III/d. d. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru yang memiliki pangkat Penata Muda golongan III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. e. Kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota untuk Guru Pertama pangkat golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya golongan ruang IV/a. f. Pimpinan instansi di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi Guru Pertama pangkat golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya golongan ruang IV/a di lingkungannya.
6. Memperbaiki kekeliruan tersebut setelah ada pemberitahuan dari Kepala BKN. Cara perbaikan “Penetapan Angka Kredit” yang baru pada sudut kiri atas ditulis kata:
“...PERBAIKAN PADA TANGGAL ..................dst.”
136 
H. S A N K S I
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. a. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi; b. dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan fungsional; dan c. dihilangkan haknya untuk mendapat maslahat tambahan.
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. a. diberhentikan sebagai guru; b. wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; c. wajib mengembalikan seluruh tunjangan fungsional yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan d. wajib mengembalikan seluruh penghargaan atau haknya sebagai guru yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. a. Menteri menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. b. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan sanksi berupa penghilangan hak untuk
137 mendapatkan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat)jam tatap muka per minggu. c. Menteri selaku pembina jabatan fungsional menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum. d. Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan masing-masing menetapkan sanksi berupa pemberhentian sebagai guru bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum. 4. Dalam hal guru atau kepala sekolah/madrasah terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit langsung memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan fungsionalnya. Apabila guru yang bersangkutan pada saat diberhentikan dari jabatan fungsional guru sudah mencapai batas usia pensiun (56 tahun), maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.

IX. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A. PEJABAT PEMBINA DAN PENGAWAS
1. Pembinaan: a. Pembinaan secara nasional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan guru
138 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. b. Pembinaan tingkat daerah, yaitu provinsi/kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang secara fungsional bertugas untuk membina teknis edukatif dan pembinaan kualitas guru.
2. Pengawasan: a. Pengawasan secara nasional dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. b. Pengawasan tingkat daerah dilakukan oleh aparat yang secara fungsional oleh pengawas sekolah/madrasah.

B. SASARAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
1. Di tingkat sekolah/madrasah. Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat sekolah/madrasah adalah: a. Pelaksanaan proses pembelajaran/pembimbingan. b. Pencapaian hasil kinerja guru beserta bukti-buktinya. c. Hambatan, masalah, dan kelemahan atau kesulitan yang terjadi dalam penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya.
2. Di tingkat tim penilai dan pejabat yang menetapkan angka kredit. Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat tim penilai dan pejabat yang menetapkan angka kredit adalah: a. Kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, prasarana. b. Proses penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya. c. Kecepatan, ketepatan, dan kecermatan
139 penyampaian informasi. d. Hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang dihadapi dalam penerapan penilaian kinerja guru dan penetapan angka kreditnya.
3. Di tingkat Pengelola Pendidikan. Sasaran pembinaan dan pengawasan di tingkat pengelola pendidikan adalah: a. Pemahaman pengelola pendidikan terhadap penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya dalam menunjang atau yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. b. Kepekaan, kecepatan, dan kecermatan para pengelola pendidikan dalam menanggapi, menjaring, dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya dengan penerapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya beserta perangkatnya. 4. Untuk memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan efisien, setiap sekretariat tim penilai jabatan fungsional guru baik di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/pusat diwajibkan membangun Sistem Informasi Penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


C. PROSEDUR DAN KEGUNAAN
1. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang selama ini diberlakukan.
2. Pembinaan dan pengawasan digunakan untuk: a. memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan penerapan angka kredit bagi guru sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan untuk memecahkan masalah dan/atau mengatasi kesulitan, hambatan, dan kelemahan yang terjadi; dan 140 b. mencegah terjadinya kesalahan, penyalahgunaan, dan hal-hal yang negatif dalam penerapan angka kredit bagi guru.

D. PELAPORAN
1. Setiap pejabat yang melakukan pemantauan dan evaluasi wajib melaporkan hasilnya secara bertingkat dan berjenjang.
2. Penerima laporan wajib mengolah laporan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada atasan langsung.
3. Kepala dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan fungsional (pengawasan melekatnya) kepada instansi pembina jabatan fungsional guru.
4. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan fungsional (pengawasan melekatnya) kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, selanjutnya dilaporkan ke Menteri Agama.
5. Inspektorat jenderal melaporkan hasil pengawasannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jenderal dan direktur jenderal, kecuali yang telah diatur secara khusus seperti terjadinya pelanggaran aturan tertentu.
6. Direktur jenderal yang terkait dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional wajib menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan instansi yang terkait.
141
X. LAIN-LAIN
A. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya beserta perangkat dan petunjuk pelaksanaannya, terjadi beberapa perubahan antara lain:
1. Jenjang jabatan guru yang semula 13 (tiga belas) berubah menjadi 4 (empat), yaitu: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
2. Penilaian dalam subunsur proses pembelajaran/pembimbingan yang semula menggunakan besaran angka kredit pada setiap rincian tugas pokok berubah menjadi penilaian kinerja sistem paket dengan menggunakan sebutan amat baik, baik, sedang, cukup, dan kurang yang dikonversikan ke dalam angka kredit.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan diwajibkan mulai Guru Pertama golongan ruang III/a.
4. Guru Madya golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat ke Guru Utama golongan ruang IV/d diwajibkan melakukan presentasi ilmiah.
5. Perubahan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang semula untuk Guru Pembina golongan ruang IV/a ke Guru Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b merupakan kewenangan pejabat pusat menjadi kewenangan pejabat di daerah.

B. Perubahan dari jenjang jabatan yang lama (13 jenjang) ke dalam jenjang jabatan yang baru (4 jenjang) dilakukan penyesuaian jabatan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
142 XI. KETENTUAN PERALIHAN
Masa penilaian kinerja guru sampai dengan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya secara efektif pada tanggal 1 Januari 2013, diatur sebagai berikut.
1. Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Guru yang sudah ditetapkan penyesuaian jabatannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka usulan kenaikan pangkat dan jabatannya harus menggunakan peraturan yang baru.
3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
4. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, apabila: a. memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010
143 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan b. naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasioanal dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1, jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat guru bagi: a. Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; b. Guru yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; dan c. Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
144 Nasioanal dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
8. Guru yang telah memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat setelah memenuhi angka kredit minimal yang dipersyaratkan sampai dengan 1 Januari 2013.
9. Guru yang memiliki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sampai dengan akhir tahun 2015, tetap melaksanakan tugas utama guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar