PERATURAN
MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 35 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITRNYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN INDONESIA
1
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor
14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara
3 dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA. Pasal 1 Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri
ini. Pasal 2 Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan
dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga
kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan
beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Guru yang
mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat
menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 3
4 Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Pasal 4
Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku
secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Pasal 5 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 1 Desember 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Dr.A.
Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM. NIP 196108281987031003
1 SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010
TANGGAL 1 DESEMBER 2010
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN
ANGKA KREDITNYA
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
antara lain dinyatakan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan
karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan aturan tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri.
2. Sebagai petunjuk pelaksanaan aturan tersebut telah
ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3. Petunjuk teknis ini mengatur hal-hal yang berkenaan
dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, penilaian dan
penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara,
serta pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
2
B.
TUJUAN
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola
pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas
guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan
pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian
dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk
guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
D.
PENGERTIAN
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik
3 pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dengan tugas tambahan adalah guru yang
ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,
kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah, atau ketua program keahlian/program studi.
4. Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
5. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan guru dalam
menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan
hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan
memanfaatkan hasil evaluasi.
6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.
7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
bertugas menilai prestasi kerja guru.
4 8. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
9. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan
jabatannya.
10. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
11. Program induksi adalah kegiatan orientasi,
pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses pembelajaran/pembimbingan bagi guru pemula pada
sekolah/ madrasah di tempat tugasnya.
12. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan
sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan
atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan
tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
13. Sistem paket adalah penilaian secara utuh terhadap
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan penilaian, analisis
hasil penilaian dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian, tugas tambahan,
atau tugas lain tertentu yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
14. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam
mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan
keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu.
15. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang
dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti
5 KKG/MGMP) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian
guru yang bersangkutan.
16. Orientasi dan mobilitas adalah mata pelajaran pada
SLB/SDLB bagian tunanetra yaitu suatu proses pemanfaatan/penggunaan indera yang
masih berfungsi untuk menentukan posisi dari suatu hubungan dengan sekitarnya
yang memberikan kemampuan bergerak dari 1 (satu) tempat ke tempat lain yang
diinginkan secara cepat, tepat, dan aman.
17. Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan
untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri
dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan
sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan
dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
18. Kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran
(MGMP) atau musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK) adalah wadah
kegiatan guru kelas, guru mata pelajaran sejenis atau guru bimbingan dan
konseling dalam usaha meningkatkan kemampuan profesional guru di bawah
bimbingan guru inti dan bersifat mandiri.
19. Kinerja guru adalah hasil penilaian terhadap
proses dan hasil kerja yang dicapai guru dalam melaksanakan tugasnya.
20. Pendidikan dan pelatihan fungsional adalah upaya
peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap,
nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam
pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari
instansi yang berwenang.
21. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar
jam pelajaran biasa (termasuk pada hari libur), yang diatur oleh
sekolah/madrasah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan/kompetensi peserta
didik, mengenal hubungan antarmatapelajaran,
6 menyalurkan
bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
22. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
23. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang
telah dipublikasikan kepada masyarakat.
24. Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan
dan/atau masyarakat.
E.
JENIS DAN PENUGASAN GURU
1. Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru
digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
a. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan
satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan
jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
b. guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai
tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran
pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang
pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
c. guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru
yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam
kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan
pendidikan formal
7 pada
jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/
SMALB, SMK/MAK).
2.
Penugasan Guru
a. Penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan
latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang
dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka
per minggu.
Contoh 1
Andika, S.Pd. adalah guru SMP yang memiliki
kualifikasi akademik S-1 Matematika dan yang bersangkutan mempunyai sertifikat
pendidik Matematika, maka yang bersangkutan harus ditugasi mengajar mata
pelajaran Matematika.
Contoh 2
Marta, S.Pd adalah guru SMP yang memiliki kualifikasi
akademik S-1 Fisika dan memperoleh sertifikat pendidik Fisika, mengajar bidang
studi IPA, maka yang bersangkutan ditugasi mengajar IPA untuk bidang Fisika.
Apabila yang bersangkutan belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu, maka guru tersebut dapat ditugasi mengajar IPA untuk
bidang Fisika di SMP lainnya atau ditugasi mengajar Fisika di SMA.
Contoh 3
Darlan, S.Pd adalah guru MTs Cisauk, Tangerang Selatan
yang memiliki kualifikasi akademik S-1 Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan dan mendapat sertifikat pendidik Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan. Apabila yang bersangkutan belum memenuhi beban mengajar paling
sedikit 24 jam tatap muka per minggu, maka yang bersangkutan dapat ditugasi
mengajar
8 pendidikan jasmani dan kesehatan di satuan pendidikan
formal lainnya.
b. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau tugas lain wajib
melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian yang
dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Contoh 1:
Drs. Budi Kuncoro yang memiliki kualifikasi akademik
S-1 Biologi dan sertifikat pendidik Biologi bila yang bersangkutan , diberi
tugas tambahan sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada mata pelajaran
Biologi.
Contoh 2:
Drs. Darnianto yang memiliki kualifikasi akademik S-1
Ekonomi dan sertifikat pendidik Ekonomi bila yang bersangkutan, diberi tugas
tambahan sebagai Wakil Kepala MA, maka yang bersangkutan wajib bertugas
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada mata
pelajaran Ekonomi.
c. Penugasan guru mata pelajaran dari satuan
pendidikan ke satuan pendidikan lain yang lebih tinggi atau sebaliknya dapat
dilaksanakan apabila yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik/keahlian
yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan angka kreditnya
diperhitungkan.
Contoh 1:
Drs. Achmad, memiliki kualifikasi akademik S-1 Bahasa
Indonesia menjadi guru SMP dan memperoleh sertifikat pendidik Bahasa
9 Indonesia, yang bersangkutan dapat ditugaskan mengajar
di SMA untuk mengampu mata
pelajaran Bahasa Indonesia.
Contoh 2:
Tika, S.Pd. memiliki kualifikasi akademik S-1 PGSD
menjadi guru SD dan memperoleh sertifikat pendidik guru kelas. Yang
bersangkutan tidak bisa ditugaskan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi,
kecuali yang bersangkutan memiliki kualifikasi akademik S-1 mata pelajaran dan
sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang tugas yang akan diampu.
F. JENJANG JABATAN, PANGKAT,
GOLONGAN RUANG, DAN ANGKA KREDIT YANG DIPERSYARATKAN
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan
ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang
terendah sampai dengan yang tertinggi adalah seperti tersebut dalam tabel di
bawah ini.
NO
|
JABATAN
GURU
|
PANGKAT DAN
GOLONGAN RUANG
|
PERSYARATAN ANGKA
KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN
|
|
KUMULATIF MINIMAL
|
PER JENJANG
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Guru Pertama,
|
Penata
Muda, III/a
|
100
|
50
|
2
|
|
Penata
Muda Tingkat I, III/b
|
150
|
50
|
3
|
Guru Muda
|
Penata,
III/c
|
200
|
100
|
4
|
|
Penata
Tingkat I, III/d
|
300
|
100
|
5
|
Guru Madya
|
Pembina,
IV/a
|
400
|
150
|
6
|
|
Pembina
Tingkat I, IV/b
|
550
|
150
|
7
|
|
Pembinaan
Utama Muda, IV/c
|
700
|
150
|
8
|
Guru Utama
|
Pembina
Utama Madya, IV/d
|
850
|
200
|
9
|
|
Pembina
Utama, IV/e
|
1.050
|
|
10
Keterangan
Tabel :
1. Angka
kredit kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah angka kredit minimal yang
dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2 dengan pangkat golongan ruang
pada kolom 3.
2. Angka
kredit pada kolom 5 adalah jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru
(pada kolom 5) dengan ketentuan:
a. paling
sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan
b. paling
banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Contoh :
Sulistyo, S.Pd. Guru Pertama
dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki angka kredit
kumulatif 150. Untuk dapat naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda dengan
pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan harus mengumpulkan
angka kredit sekurang-kurangnya 50 untuk mencapai angka kredit kumulatif
minimal 200 yang dipersyaratkan:
a. dengan
unsur penunjang, perhitungannya sebagai berikut: sekurang-kurangnya 45 berasal
dari unsur utama, misalnya pembelajaran/bimbingan 38, pengembangan diri 3, dan
publikasi ilmiah/karya inovatif 4 ditambah dengan unsur penunjang
sebanyak-banyaknya 5.
b. tanpa
unsur penunjang, perhitungannya sebagai berikut: sekurang-kurangnya
pembelajaran/bimbingan 43, pengembangan diri 3, dan publikasi ilmiah/karya
inovatif 4.
11
Kenaikan pangkat Sulistyo,
S.Pd ke Penata golongan ruang III/c dapat diusulkan setelah
kenaikan jabatan Guru Muda
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Guru
yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama. Kelebihan angka kredit
dari subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk
memenuhi kewajiban angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan
kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi
angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah
ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Contoh:
Untuk
kenaikan pangkat/jabatan Muslianto, S.Pd. dari Guru Pertama Penata Muda
golongan ruang III/a menjadi Guru Pertama Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b, diperlukan angka kredit 50 dari unsur utama 90% adalah 42 dari KBM dan 3
dari pengembangan diri, dan dari unsur penunjang maksimal 10% yaitu 5. Jika
yang bersangkutan memperoleh jumlah angka kredit dari unsur utama 50, terdiri
atas proses pembelajaran/bimbingan 47 dan pengembangan diri 3 dan unsur
penunjang 8, maka yang bersangkutan sudah mempunyai angka kredit kumulatif
sebanyak 58. Dengan demikian Muslianto, S.Pd. memiliki tabungan 8 angka kredit
kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
125. Bagi guru yang telah menduduki jabatan Guru Utama, golongan
ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang pangkat tersebut, wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan
tugas utama subunsur pembelajaran dan tetap wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
II. TUGAS
UTAMA DAN PENGATURAN TUGAS GURU
A. TUGAS
UTAMA
1. Tugas
utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk
subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan, ketentuannya adalah sebagai berikut.
a. Setiap
guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau
pembimbingan.
b.
Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat tugas dan tanggung
jawab serta wewenangnya.
c.
Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi: 1) merencanakan
pembelajaran/pembimbingan; 2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang
bermutu; 3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan; 4)
melaksanakan perbaikan dan pengayaan; 5) melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
13 d. Khusus
untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut,
wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
NO
|
Rincian Kegiatan
|
Guru Pertama
|
Guru Muda
|
Guru Madya
|
Guru Utama
|
|||||
|
|
III a
|
III b
|
III c
|
III d
|
IV a
|
IV b
|
IV c
|
IV d
|
IV e
|
1
|
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
2
|
Menyusun
silabus pembelajaran.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
3
|
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
4
|
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
5
|
Menyusun
alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
6
|
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
7
|
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
8
|
Melaksanakan
pem-belajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi.
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
9
|
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
w
|
10
|
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil belajar tingkat sekolah/madrasah dan nasional.
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
11
|
Membimbing
guru pemula dalam program induksi.
|
th
|
th
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
12
|
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran.
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
h
|
13
|
Melaksanakan
pengembangan diri.
|
w = 3 ds
|
w = 3 ds
|
w = 3 ds
|
w = 4 ds
|
w = 4 ds
|
w = 4 ds
|
w = 5 ds
|
w = 5 ds
|
w ds
|
14
|
Melaksanakan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
|
tw
|
w = 4
|
w = 6
|
w = 8
|
w = 12
|
w = 12
|
w = 14
|
w = 20
|
w
|
15
|
Presentasi
Ilmiah.
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
tw
|
w
|
tw
|
Tw
|
Keterangan :
Rincian
kegiatan 1 sampai dengan kegiatan 11 merupakan satu kesatuan (paket)
w = wajib;
tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri
16 2. Tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
Selain melaksanakan kegiatan
sebagaimana rincian pada tabel di atas, guru dapat melaksanakan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a. kepala sekolah/madrasah;
b. wakil kepala sekolah/madrasah;
c. ketua program keahlian atau
yang sejenisnya;
d. kepala perpustakaan
sekolah/madrasah;
e. kepala laboratorium, bengkel,
unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
f. pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
g. wali kelas;
h. penyusun kurikulum pada satuan
pendidikannya;
i. pengawas penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
j. pembimbing guru pemula dalam
program induksi;
k. pembimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler;
l. pembimbing pada penyusunan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
m. pembimbing pada kelas yang
menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
Tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari huruf g sampai dengan
huruf l diklasifikasi menjadi 2, yaitu: a) tugas tambahan untuk periode 1 tahun
(misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam program induksi, dan
sejenisnya); dan b) tugas tambahan untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya
pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya). Angka kredit tugas
tambahan untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari
17 angka
kredit pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan berdasarkan hasil penilaian
kinerja. Sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah
sebesar 2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Penugasan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru paling banyak 2 (dua)
jenis kegiatan per tahun.
B. TUGAS
GURU
1. Beban
Kerja Guru
a. Beban
kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
b.
Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu,
maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan di dalam penilaian kinerja,
sedangkan apabila kurang dari 24 jam per minggu dihitung secara proporsional di
dalam penilaian kinerja.
c. Beban
kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling
banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. Apabila
lebih dari 250 peserta didik, maka kelebihan tersebut tidak diperhitungkan
dalam perolehan angka kredit, sedangkan apabila kurang dari 150, dihitung
secara proporsional di dalam penilaian kinerja.
d. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah adalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing
40
18 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor.
e. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun.
f. Beban
mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau
kepala laboratorium atau kepala bengkel atau kepala unit produksi
sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
g. Beban
mengajar guru pembimbing khusus pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengaturan Tugas Guru
a. Guru
Kelas/Mata Pelajaran 1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru
dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila
pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja
tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2) Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
19 jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24
jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum memenuhi
beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan pendidikan
yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 5) Apabila pengaturan penugasan guru
pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru pada sekolah/madrasah
lain, baik negeri maupun swasta. 6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana
dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing
memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 6 jam
tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru dan menugaskan guru pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. 7) Instansi terkait
sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang bertugas di
daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar
20 pertimbangan
kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per
minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat
tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan
Nasional.
b. Guru
Bimbingan dan Konseling: 1) Kepala sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap
guru bimbingan dan konseling dapat memenuhi beban membimbing paling sedikit 150
peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak
dapat memenuhi beban membimbing tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan
kepada dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur
penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing
bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 3) Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur penugasan guru
bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150
peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling
yang belum memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik
21 per tahun
ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya. 5) Apabila
pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4)
belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta. 6) Berdasarkan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling
wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan
administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
c.
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru
yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila beban mengajarnya kurang
dari 24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru bimbingan dan konseling
yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun dapat diberi tugas
ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas guru yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
d. Guru
berhak dan wajib mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan
22 perkembangan IPTEKS.
e. Kepala
sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada guru
untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
III.
TUGAS GURU YANG DAPAT DINILAI DENGAN ANGKA KREDIT
Tugas-tugas
guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat
dan/atau jabatan fungsional guru mencakup berbagai unsur dan subunsur sebagai
berikut.
A.
SUBUNSUR PENDIDIKAN
1.
Subunsur mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah
a.
Gelar/ijazah yang sesuai dengan bidang tugas guru:
1) 100 untuk Ijazah S-1/Diploma
IV;
2) 150 untuk Ijazah S-2; atau
3) 200 untuk Ijazah S-3.
Angka
kredit tersebut diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru.
Apabila
seseorang guru mempunyai gelar/ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan
sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, maka angka kredit
yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan
berdasarkan gelar/ijazah lama dengan angka kredit gelar/ijazah yang lebih
tinggi tersebut.
Contoh:
Sadiman, S.Pd. mempunyai
kualifikasi akademik S-1 Sejarah dan Sertifikat Pendidik Sejarah serta mengajar
mata pelajaran Sejarah, memperoleh ijazah S-2 Sejarah atau S-2 Pendidikan
Sejarah.
23 Angka
kredit S-2 ini adalah 150, namun karena Sdr. Sadiman, S.Pd. telah menggunakan
ijazah S-1 dengan angka kredit 100, maka ijazah S-2 dinilai dengan angka kredit
sebesar 150 – 100 = 50.
b. Bukti
fisik yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Subunsur
mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
a.
Sertifikat pelatihan prajabatan dan program induksi diberi angka kredit 3.
b. Bukti
fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.
c. Bukti
fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar