Jumat, 08 Maret 2019

BUKU 1 PKB GURU


BAB III
PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU (PKB-GURU)

A.   Pola Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu bagian penting dari proses pengembangan profesionalisme guru yang diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan secara individu untuk peningkatan karirnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib dilaksanakan oleh semua guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru juga diperhitungkan sebagai salah satu unsur utama dalam peningkatan jenjang jabatan fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan semua pihak terkait. Dalam sistem penilaian kinerja guru, terdapat beberapa pola pendidikan dan latihan (diklat) fungsional yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (PKBGuru). Diklat tersebut bertujuan antara lain untuk memperbaiki kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar, memelihara/meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan/atau kinerja guru standar/di atas standar, serta sebagai bentuk aktifitas untuk memenuhi angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dan pengembangan karir guru.Untuk memperoleh gambaran utuh tentang hubungan implementasi penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesisn bekelanjutan guru (PKBGuru) terlihat pada gambar di bawah ini:

Dari gambar di atas tampak jelas bahwa pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diawali dengan Uji Kompetensi yang harus diikuti oleh seluruh guru yang akan dinilai kinerjanya. Uji kompetensi tersebut bertujuan untuk memperoleh data awal kompetensi guru sebelum mengikuti penilaian kinerja guru. Data awal tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan nilai standar atau di atas standar minimum (N ≥SM). Uji kompetensi dan Kriteria penetapan standar minimum akan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP.
Bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar minimum (N < SM) wajib mengikuti diklat dasar(stage 1). Diklat Dasar mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi dasar tentang penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor untuk memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensidi bawah standar (N < SM) belum dapat dinilai kinerjanya sampai dengan memperoleh nilai standar atau di atas standar minimum (N<SM) yang dipersyaratkan.
Sedangkan bagi guru yang telah memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat dasar. Pelaksanaan diklat dasar dapat dilakukan secara formal maupun informal didasarkan pada hasil uji kompetensi, aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Diklat dasar formal dilaksanakan oleh pemerintah pada lemaga-lembaga diklat yang ditetapkan (LPMP, PPPPTK, dsb) dan Diklat dasar informal dilaksanakan antara lain melalui media teknologi informatika (sistem online), offline, modul dan sebagainya. Guru peserta diklat formal yang memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar (berdasarkan ujian diklat) dapat langsung mengikuti Penilaian Kinerja Guru. Sedangkan, bagi guru yang mengikuti diklat dasar informal (sistem on-line, offline, atau belajar mandiri melalui modul, dll) diwajibkan mengikuti uji kompetensi lagi. Jika hasil ujian yang bersangkutan telah mencapai nilai standar atau di atas standar (N ≥ SM) maka dia dapat langsung mengikuti pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
Bagi guru yang telah mengikuti Penilaian Kinerja Guru dengan nilai kinerja di bawah standar yang dipersyaratkan diwajibkan mengikuti diklat lanjutan. Adapun guru yang memperoleh nilai kinerja standar atau di atas standar wajib mengikuti diklat pengembangan. Diklat-diklat tersebut merupakan bagian dari Pengembanagan Keprofesian Berkelanjutan. (stage 2)
1.    Diklat Lanjutan bertujuan untuk memperbaiki kinerja pembelajaran dan pembimbingan agar guru mampu menerapkan penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan penerapan model-model pembelajaran dalam pembelajarandan bagi guru BK/Konselor bertujuan agar mampu menerapkan teori dan konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli. Oleh karena itu diklat ini diperuntukkan bagi guru yang telah mengikuti Penilaian Kinerja Guru dengan perolehan nilai penilaian kinerja (NPK) di bawah standar (NPK< SM ) atau nilai kinerja dengan klasifikasi SEDANG/KURANG. Setelah guru mengikuti diklat lanjutan, diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran/pembimbingan dengan baik yang ditunjukkan dengan perolehan nilai penilaian kinerja(NPK) klasifikasi baik/amat baik berdasarkan penilaian kinerja guru. Akan tetapi jika nilai kinerjanya masih tetap berada pada klasifikasi SEDANG/KURANG maka guru tersebut wajib mengikuti diklat lanjutan sampai memperoleh nilai penilaian kinerja baik/amat baik. Namun demikian, meskipun nilai kinerja guru masih dalam klasifikasi cukup/kurang, nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai dasa penetapan Angka Kredit tahunan dari unsur Kinerja Guru.
2.    Diklat Pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan model-model pembelajaran dan bahan ajar berbasis IT/ICT atau media pembelajaran. Pengembangan sekolah untuk melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan profesi lainnya misalnya melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat pengembangan juga akan memberikan penguatan implementasi kompetensi kepribadian dan sosial. Sehingga guru yang telah mengikuti diklat pengembangan diharapkan memiliki tingkat kemampuan profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan (model guru profesional) bagi guru lainnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB-Guru) wajib dilaksanakan oleh setiap guru sepanjang yang bersangkutan berprofesi sebagai guru karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru).
Adapun langkah-langkah teknis pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru sebagai berikut:

B.   Mekanisme Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada, maka dikembangkan mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut:
Tahap 1:Setiap awal tahun semua guru wajib melakukan evaluasi diriuntuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan dilakukan pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain: Deskripsi evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb), dan kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb). Deskripsi usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk mempememenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi tersebut. Deskripsi kendala yang saya hadapi dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi yang terkait dengan pelaksanaan tugas utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan tugas tambahan. Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi dan dimensi tugas utama/indikator kinerja  guru.
Tahap 2: Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK, dan/atau di LPMP/PPPPTK. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan di luar sekolah, perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan menyetujui rencana final kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru (Format 2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilakukan oleh guru baik secara mandiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika diperlukan, dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru dapat menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan syarat telah berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik.
a.    Bagi guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar atau di atas standar
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat Pengembangan) diarahkan kepada peningkatan dan pengembangan kompetensi terkait dengan pelaksanaan tugas utama/kinerja guru, pengembangan model pembelajaran aktif dan materi-materi ajar berbasiskan IT/ICT, serta  pengembangan kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah/karya inovatif. Dengan demikian guru akan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.
b.    Bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan
Program pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan kepada pencapaian standar kompetensi melalui diklat lanjutan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
· Jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan
· Daya dukung yang tersedia di sekolah
· Catatan hasil evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru
· Target dan jadwal perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang belum mencapai kompetensi standar dapat didampingi oleh Guru pendamping. Mekanisme pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi standar yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
1)    Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan (didampingi kepala sekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Guru Pendamping) menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan solusinya untuk pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di bawah standar. Apakah nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal dari isu terkait dengan ilmu pengetahuan (yang tidak cukup atau yang keliru)? Ataukah masalah ini merupakan refleksi dari masalah pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian? Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8  minggu  untuk  melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian secara mandiri yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi formal. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan hasil observasi ulang yang signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pengembangan selanjutnya.
2)    Semi-formal; Jika hasil observasi pada tahap informal menunjukkan belum ada peningkatan kompetensi yang ingin dicapai, maka penilai dapat mengusulkan kepada koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar guru diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap semi formal. Pada tahap ini, program  pembinaan lebih terstruktur dan guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan  dukungan guru pendamping, guru melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8 minggu  melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di akhir pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru harus mengikuti tahap formal. Akan tetapi apabila dalam observasi ulang tahap semi-formal guru telah menunjukkan peningkatan kompetensi secara signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
3)    Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan semi-formal belum menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan guru dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap formal ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan di  lembaga pelatihan (misalnya P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh kepala sekolah. Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah  pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap formal selama 6-8 minggu sesuai kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan keprofesian tahap formal yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan angka kredit.
Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru yang bersangkutan ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang belum memenuhi standar sebagai mana diuraikan dalam mekanisme di atas. Akan tetapi apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan tahap yang signifikan terkait dengan peningkatan kompetensinya maka guru dapat langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut. Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan tetapi belum memenuhi kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada guru dimaksud  akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7:        Setelah mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir semester tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah dicapai oleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan angka kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian sanksi bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diwajibkan membuat deskripsi diri terkait dengan kegiatan pegembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan dan dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran. (Format-4). Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan kabupaten/kota bekerjasama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi direncanakan dan dilaksanakan dengan aktivitas mengkaji kekuatan, permasalahan dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.  Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Secara umum, mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut dapat digambarkan dalam siklus berikut:


A.   Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan Guru Pendamping.
1.    Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
a.    Persyaratan
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;
2)    Memiliki sertifikat pendidik;
3)    Memiliki kinerja baik berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
4)    Memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, diutamakan  yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan; 
5)    Sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat mengajak guru lain untuk berbuka hati;
6)    Luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam/luar sekolah; dan
7)    Mampu mengelola waktu untuk melakukan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan disamping tugas utamanya.
b.    Mekanisme Pembentukan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
Sekolah yang mempunyai banyak guru (lebih dari 12 rombongan belajar) boleh membentuk sebuah tim pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari perwakilan guru bidang studi atau rumpun mata pelajaran untuk membantu Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bagi sekolah kecil (kurang dari 12 rombongan belajar), dapat ditunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab atas kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Kepala Sekolah dimungkinkan menjadi koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dijelaskan diatas.
c.    Peran Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat sekolah.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah menerapkan perannya melalui tahapan berikut.
Tahap 1:   Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya dan merekapitulasikannya.
Tahap 2:   Berdasarkan hasil evaluasi diri masing-masing guru, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan bersama-sama dengan guru menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan. Rencana tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kepala sekolah, selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator kabupaten/kota. .
Tahap 3:   Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru untuk memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya dengan  KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan di sekolah.
 Tahap 4:  Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru.
Tahap 5:   Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diperlukan oleh semua guru di masa mendatang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebelumnya.
 Tahap 6:  Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah bersama-sama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolahnya.  Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai apakah program pengembangan keprofesian berkelanjutan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1) kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya.
Catatan: Sebagai seorang guru, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan selain melaksanakan tugas koordinasi pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru lain, dia juga wajib mengikuti penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya sendiri.
2.    Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota adalah pejabat struktural yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan atau petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk: (i) mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di daerahnya; (ii) memetakan dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di KKG/MGMP/MGBK. 
Tahap 2: Melalui konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten-Kota memetakan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani oleh sekolah, dan KKG/MGMP/MGBK sebagai bagian dari perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara keseluruhan.
Tahap 3:   Berdasarkan data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah dan KKG/MGMP/MGBK, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK maupun pada tingkat kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun untuk memenuhi kebutuhan guru yang tidak terpenuhi dan akan berdampak negatif pada peserta didik dan sekolah secara umum.  Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4:   Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk: (i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang memiliki keterampilan khusus; (iii) PPPPTK/LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK dan (viii) penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dikoordinasikan khusus oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5:   Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian berkelanjutan di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai sampai sejauhmana program pengembangan keprofesian berkelanjutan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
3.    KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru dalam melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1:   Melalui koordinasi dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah, KKG/MGMP/MGBK menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
Tahap 2:   Berdasarkan data tersebut, KKG/MGMP/MGBK menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi dari anggota kelompok/musyawarahnya.
Tahap 3:   Melakukan koordinasi dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan rencana dan pembiayaan kegiatan  KKG/MGMP/MGBK kepada Kepala Dinas.
Tahap 4:   Melakukan koordinasi dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
Tahap 5:   Melakukan koordinasi dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
4.    Guru Pendamping
Guru pendamping adalah guru senior yang kompeten.
a.    Persyaratan Guru Pendamping
Persyaratan untuk menjadi guru pendamping adalah:
1)    Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/ D-IV dan diutamakan memiliki bidang studi yang sesuai dengan guru yang didampingi;
2)    Memiliki sertifikat pendidik;
3)    Memiliki pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi;
4)    Memiliki kinerja minimal ‘baik’ berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
5)    Sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah;
6)    Mampu mengelola waktu untuk melakukan pembimbingan disamping melaksanakan tugas utamanya sebagai guru.
b.    Tugas pokok Guru Pendamping
Tugas pokok guru pendamping antara lain adalah sebagai berikut:
1)    Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru yang dibimbingnya selama guru tersebut mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk pencapaian standar kompetensi dan pengembangannya.
2)    Memberikan bimbingan kepada guru dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil Penilaian Kinerja Guru.
3)    Memberikan bimbingan didalam penyusunan/pembuatan deskriksi diri guru sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4)    Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi dan pengembangannya.
5)    Membuat catatan dan laporan hasil monitoring pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru yang didampinginya dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.
Catatan: Guru pendamping dapat berasal dari sekolah tempat guru yang didampinginya. Jika sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka guru pendamping dapat berasal dari sekolah lain. 
5.    Masa Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sekolah dan Guru Pendamping
Masa kerja Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping adalah 3 (tiga) tahun. Penunjukan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan/atau atas usulan kelompok kerja guru di sekolah. Penetapan dan pengangkatan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh dinas pendidikan setempat.
6.    Legalitas Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Guru Pendamping
Kepala sekolah menerbitkan SK penetapan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping di sekolahnya. SK penetapan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajarnya diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat. Sekolah dan dinas pendidikan setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping atau sebagai Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menjamin pencapaian tujuan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

B.   Peran Institusi dan Individu yang Terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan akuntabilitas publik, maka perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap institusi yang terkait, hal ini untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Peran, tugas dan tanggung jawab tersebut tergambar dalam diagram berikut ini:


Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan mulai dari tingkat pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.    Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a.    Menyusun dan mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b.    Menyusun pedoman dan perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.    Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait pengembangan keprofesian berkelanjutan.
d.    Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber belajar lainnya.
e.    Memantau dan mengevaluasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara nasional.
f.     Menyusun laporan pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan hasil monitoring dan evaluasi secara nasional.
g.    Menyampaikan laporan pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan hasil monitoring dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
2.    Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a.    Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah yang ada di daerahnya.
b.    Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
c.    Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada di bawah kewenangannya.
d.    Menjamin bahwa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
e.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di bawah kewenangannya.
f.     Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan sekolah untuk umpan balik.
3.    Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut.
a.    Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
b.    Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan KKG/MGMP/MGBK yang ada di wilayahnya.
c.    Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diajukan sekolah dan KKG/MGMP/MGBK.
d.    Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada di daerahnya (sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK). Jika diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota (kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
e.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mengetahui ketercapaian maupun kekuatan dan kelemahan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah dan/ atau KKG/MGMP/MGBK maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
f.     Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.
g.    Mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di tingkat kabupaten/kota.
4.    Tugas KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru yang membantu upaya peningkatan keprofesian guru di gugus dalam kabupaten/kota memiliki tugas dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut.
a.    Menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
b.    Menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
c.    Mengusulkan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK dan pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
d.    Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
e.    Mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK masing-masing kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Sekolah.
5.    Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pengembangan profesi memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a.    Memilih koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b.    Menyusun program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang didasarkan kepada hasil evaluasi diri dan penilaian kinerja masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu dan prosedur penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.    Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan mengusulkan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh KKG/MGMP/MGBK dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
d.    Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel di sekolahnya.
e.    Memberikan kemudahan akses bagi koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping untuk melaksanakan tugasnya. Sekolah juga harus memberikan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
f.     Menjamin ketercapaian pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat format kendali kinerja guru dalam pedoman penilaian kinerja guru) dan kebutuhan sekolah.
g.    Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.    Membantu pelaksana monitoring dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan UPTD Kecamatan.

BAB IV
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

A.   Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monev sangat penting untuk merefleksikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan melihat apakah implementasi pengembangan keprofesian berkelanjutan berhasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan monev harus mampu menjawab pertanyaan:
1.    Apakah perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan penilaian kinerja?
2.    Apakah pelaksanaan dan fungsi pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal?
3.    Permasalahan apa saja yang teridentifikasi dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (data dari Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah, Kepala Sekolah, Guru Pendamping)?
4.    Apa dan bagaimana dampak positif kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi guru dan sekolah (data dari Guru)?
5.    Bagaimana penerapan hasil pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas guru sehari hari dalam memfasilitasi pembelajaran peserta didik.
6.    Berdasarkan pertanyaan 1, 2, 3, 4 dan 5 bagaimana interpretasi Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota berkaitan dengan akuntabilitas, keberlanjutan program pengembangan keprofesian berkelanjutan serta saran-saran dan rekomendasi untuk peningkatannya?
Ketika melakukan analisis data petugas monev harus menyimpulkan hasil pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah secara jujur dan sesuai dengan kondisi nyata di sekolah yang dinilai.

B.   Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan monev dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.    Monitoring dan evaluasi
Kegiatan monev bertujuan untuk melihat ketercapain hal-hal yang terkait dengan indikator keberhasilan program dan hasil pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan monev dilakukan oleh:
a.    Tim Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memantau kegiatan operasional pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Setiap tim membuat laporan hasil monitoring yang telah dilaksanakan.
b.    Tim Inti Kabupaten/Kota, Provinsi dan LPMP, dan P4TK memantau pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. Setiap tim inti membuat laporan hasil monitoring dan mendiseminasikannya kepada pihak terkait.
c.    Tim monitoring dan evaluasi independen, jika dimungkinkan. Kegiatan monitoring dan evaluasi tim independen ini mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis akademis.
Responden yang akan menjadi subyek monitoring adalah Kepala Sekolah, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, Guru Pendamping dan pihak lain yang terkait. Sedangkan metode monitoring dan evaluasi untuk pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
2.    Evaluasi Mandiri
Sekolah melakukan evaluasi mandiri sekali di akhir tahun pembelajaran terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh sekolah. Hasil evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan sekolah terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dijalankan dalam setiap tahunnya. Hasil evaluasi mandiri dapat dijadikan acuan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya.

C.   Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Program Pengembangan keprofesian Berkelanjutan
Setelah melakukan monev ke sekolah, Tim/petugas menyusun laporan monev. Sistematika  laporan hasil monev mencakup hal-hal berikut:
1.    Pendahuluan
Bagian pendahuluan meliputi satu rangkaian cara berpikir yang mendasari kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.    Latar Belakang, berisi latar belakang suatu perencanaan kegiatan dilakukan oleh sebuah tim kerja. Apa yang mendasari kegiatan monitoring. Apa yang menjadi rujukan kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam skala nasional.
b.    Masalah, berisi sejumlah masalah penting yang berhubungan dengan pelaksanaan, masalah pengorganisasian pelaksanaan program, mekanisme, dan pembiayaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.    Tujuan, mencakup sejumlah model pelaksanaan dan pengembangan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ingin dicapai dalam kegiatan monev di lapangan.
d.    Manfaat, mencakup sejumlah harapan dalam tindak lanjut penerapan temuan hasil monitoring pelaksanaan program  pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.    Strategi MONEV
Menginformasikan strategi monev yang dilaksanakan terkait dengan:
a.    Metodologi
b.    Waktu Pelaksanaan
c.    Petugas MONEV
d.    Populasi dan sampel
e.    Cara pengumpulan data
f.     Instrumen yang digunakan
3.    Hasil Monev
Hasil monev adalah sebuah laporan yang berisikan hasil analisis data kuantitatif maupun kualitatif yang didapat dari lapangan.
4.    Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan dan rekomendasi disusun dengan singkat, jelas sesuai dengan permasalahan pelaksanaan monev serta tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Kesimpulan berisikan tentang temuan dan permasalahan pelaksanaan serta alternatif pemecahan masalah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan rekomendasi berisikan tentang usul perbaikan dan tindak lanjut pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pelaksanaan monev.
Laporan hasil monev disusun dan disampaikan oleh Tim pelaksana monev kepada Dinas Kab/Kota dan Kepala Sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

BAB V
PENUTUP

Buku I berjudul Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini, merupakan penjelasan umum tentang apa dan bagaimana mengelola pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman tentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah serta menjadi  acuan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan  kebijakan tersebut.
Buku ini juga merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari  buku-buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Melalui Buku 1 ini diharapkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat diselenggarakan sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Dengan demikian guru memperoleh kesempatan untuk melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan sehingga diharapkan dapat memperkecil antara kompetensi yang dimiliki dengan kemampuan melaksanakan tugas utama dalam pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan amanat yang terkandung dalam UU No 14 Tahun 2005 dan Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar