BAB III
PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU (PKB-GURU)
A. Pola Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan
salah satu bagian penting dari proses pengembangan profesionalisme guru yang
diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan secara
individu untuk peningkatan karirnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan wajib
dilaksanakan oleh semua guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan
profesionalitas guru juga diperhitungkan sebagai salah satu unsur utama dalam
peningkatan jenjang jabatan fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dilakukan secara sistematis dan
terstruktur dengan melibatkan semua pihak terkait. Dalam sistem penilaian
kinerja guru, terdapat beberapa pola pendidikan dan latihan (diklat) fungsional
yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari pengembangan keprofesian
berkelanjutan guru (PKBGuru). Diklat tersebut bertujuan antara lain untuk
memperbaiki kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar,
memelihara/meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan/atau kinerja guru
standar/di atas standar, serta sebagai bentuk aktifitas untuk memenuhi angka
kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional dan pengembangan karir guru.Untuk
memperoleh gambaran utuh tentang hubungan implementasi penilaian kinerja guru,
pengembangan keprofesisn bekelanjutan guru (PKBGuru) terlihat pada gambar di
bawah ini:
Dari gambar di atas tampak jelas bahwa pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) akan diawali dengan Uji Kompetensi yang harus
diikuti oleh seluruh guru yang akan dinilai kinerjanya. Uji kompetensi tersebut
bertujuan untuk memperoleh data awal kompetensi guru sebelum mengikuti
penilaian kinerja guru. Data awal tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2
(dua) kategori nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan
nilai standar atau di atas standar minimum (N ≥SM). Uji kompetensi dan Kriteria
penetapan standar minimum akan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Badan PSDMPK
dan PMP.
Bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di
bawah standar minimum (N < SM) wajib mengikuti diklat dasar(stage 1). Diklat
Dasar mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi dasar tentang
penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang
model-model pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran.
Adapun diklat dasar bagi guru bimbingan konseling (BK)/Konselor untuk
memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru
yang memperoleh nilai uji kompetensidi bawah standar (N < SM) belum dapat
dinilai kinerjanya sampai dengan memperoleh nilai standar atau di atas standar
minimum (N<SM) yang dipersyaratkan.
Sedangkan bagi guru yang telah memperoleh nilai
kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung
mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat dasar. Pelaksanaan
diklat dasar dapat dilakukan secara formal maupun informal didasarkan pada
hasil uji kompetensi, aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Diklat dasar
formal dilaksanakan oleh pemerintah pada lemaga-lembaga diklat yang ditetapkan
(LPMP, PPPPTK, dsb) dan Diklat dasar informal dilaksanakan antara lain melalui
media teknologi informatika (sistem online), offline, modul dan sebagainya. Guru
peserta diklat formal yang memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas
standar (berdasarkan ujian diklat) dapat langsung mengikuti Penilaian Kinerja
Guru. Sedangkan, bagi guru yang mengikuti diklat dasar informal (sistem
on-line, offline, atau belajar mandiri melalui modul, dll) diwajibkan mengikuti
uji kompetensi lagi. Jika hasil ujian yang bersangkutan telah mencapai nilai
standar atau di atas standar (N ≥ SM) maka dia dapat langsung mengikuti
pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
Bagi guru yang telah mengikuti Penilaian Kinerja Guru
dengan nilai kinerja di bawah standar yang dipersyaratkan diwajibkan mengikuti
diklat lanjutan. Adapun guru yang memperoleh nilai kinerja standar atau di atas
standar wajib mengikuti diklat pengembangan. Diklat-diklat tersebut merupakan
bagian dari Pengembanagan Keprofesian Berkelanjutan. (stage 2)
1. Diklat Lanjutan bertujuan untuk
memperbaiki kinerja pembelajaran dan pembimbingan agar guru mampu menerapkan
penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu dan penerapan model-model pembelajaran dalam
pembelajarandan bagi guru BK/Konselor bertujuan agar mampu menerapkan teori dan
konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah
konseli. Oleh karena itu diklat ini diperuntukkan bagi guru yang telah
mengikuti Penilaian Kinerja Guru dengan perolehan nilai penilaian kinerja (NPK)
di bawah standar (NPK< SM ) atau nilai kinerja dengan klasifikasi
SEDANG/KURANG. Setelah guru mengikuti diklat lanjutan, diharapkan memiliki
kemampuan melaksanakan pembelajaran/pembimbingan dengan baik yang ditunjukkan
dengan perolehan nilai penilaian kinerja(NPK) klasifikasi baik/amat baik berdasarkan
penilaian kinerja guru. Akan tetapi jika nilai kinerjanya masih tetap berada
pada klasifikasi SEDANG/KURANG maka guru tersebut wajib mengikuti diklat
lanjutan sampai memperoleh nilai penilaian kinerja baik/amat baik. Namun
demikian, meskipun nilai kinerja guru masih dalam klasifikasi cukup/kurang,
nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai dasa penetapan Angka Kredit tahunan
dari unsur Kinerja Guru.
2. Diklat Pengembangan bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan model-model pembelajaran dan
bahan ajar berbasis IT/ICT atau media pembelajaran. Pengembangan sekolah untuk
melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan profesi lainnya
misalnya melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya
inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat pengembangan juga akan
memberikan penguatan implementasi kompetensi kepribadian dan sosial. Sehingga
guru yang telah mengikuti diklat pengembangan diharapkan memiliki tingkat
kemampuan profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan (model
guru profesional) bagi guru lainnya. Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB-Guru) wajib dilaksanakan oleh setiap guru sepanjang yang
bersangkutan berprofesi sebagai guru karena kegiatan tersebut merupakan
kegiatan yang tak terpisahkan dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru).
Adapun langkah-langkah teknis pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru sebagai berikut:
B.
Mekanisme
Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang
berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang ada, maka dikembangkan mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai
berikut:
Tahap 1:Setiap awal tahun semua guru
wajib melakukan evaluasi diriuntuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada
tahun ajaran sebelumnya.
Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi
seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan
dilakukan pada tahun tersebut. Bagi guru yang mengajar pada lebih dari satu
sekolah, maka kegiatan evaluasi diri dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi
diri dilakukan dengan mengisi Format-1 (terlampir), yang memuat antara lain: Deskripsi
evaluasi diri terhadap butir-butir dimensi tugas
utama/indikator kinerja guru, kompetensi untuk menghasilkan publikasi
ilmiah dan karya inovatif, kompetensi lain yang dimiliki untuk menunjang
pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas (misalnya TIK, bahasa Asing, dsb),
dan kompetensi lain yang dimiliki untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya
Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dsb). Deskripsi
usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk mempememenuhi dan mengembangkan
berbagai kompetensi tersebut. Deskripsi
kendala yang saya hadapi dalam
memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi yang terkait dengan
pelaksanaan tugas utama/indikator kinerja guru dan/atau kinerja guru dengan
tugas tambahan. Deskripsi pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalam memenuhi dan mengembangkan berbagai kompetensi dan
dimensi tugas utama/indikator kinerja
guru.
Tahap 2: Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen
pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru
yang bersangkutan selanjutnya akan digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam
menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk
mencapai standar kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih
lanjut.
Tahap 3: Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah, Guru dan
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (menggunakan Format-2). Konsultasi ini
diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan di sekolah, di KKG/MGMP/MGBK, dan/atau di
LPMP/PPPPTK. Apabila kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
dilaksanakan di luar sekolah, perlu dikoordinasikan dengan KKG/MGMP/MGBK dan
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota.
Tahap 4: Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan menyetujui
rencana final kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru (Format
2-3). Perencanaan tersebut memuat kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang akan dilakukan oleh guru baik secara mandiri dan/atau
bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah, di KKG/MGMP/MGBK maupun
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan
diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi
kepada sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 5: Guru menerima rencana program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar
sekolah. Rencana kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan juga mencakup
sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti
program pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika diperlukan, dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, seorang guru
dapat menerima pembinaan berkelanjutan dari seorang guru pendamping. Guru
pendamping tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah dengan syarat telah
berpengalaman dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar
kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik
berdasarkan hasil penilaian kinerja guru.
TAHAP 6: Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah direncanakan baik di dalam
dan/atau di luar sekolah. sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak mengurangi
kualitas pembelajaran peserta didik.
a. Bagi guru yang telah memiliki kompetensi sesuai standar
atau di atas standar
Program
pengembangan keprofesian berkelanjutan (Diklat Pengembangan) diarahkan kepada
peningkatan dan pengembangan kompetensi terkait dengan pelaksanaan tugas
utama/kinerja guru,
pengembangan model pembelajaran aktif dan materi-materi ajar berbasiskan
IT/ICT, serta pengembangan kompetensi
untuk menghasilkan publikasi ilmiah/karya inovatif. Dengan
demikian guru akan memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang dan seimbang agar mampu
memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini.
b. Bagi guru yang belum mencapai standar
kompetensi yang dipersyaratkan
Program
pengembangan keprofesian berkelanjutannya diarahkan kepada pencapaian standar
kompetensi melalui diklat lanjutan
dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
· Jenis kompetensi yang perlu
ditingkatkan
· Daya
dukung yang tersedia di sekolah
· Catatan
hasil evaluasi diri dan hasil penilaian kinerja guru
· Target dan
jadwal perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru
mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mencapai
standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru
yang belum mencapai kompetensi standar dapat didampingi oleh Guru pendamping. Mekanisme
pelaksanaan penanganan guru yang belum memenuhi standar yang ditetapkan adalah
sebagai berikut.
1)
Informal; Pada tahap ini guru yang bersangkutan
(didampingi kepala sekolah, koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
dan Guru Pendamping) menganalisis hasil penilaian kinerja guru dan kemungkinan
solusinya untuk pengembangan lebih lanjut kompetensi yang nilainya masih di
bawah standar. Apakah nilai yang belum memenuhi standar dimaksud berasal dari
isu terkait dengan ilmu pengetahuan (yang tidak cukup atau yang keliru)?
Ataukah masalah ini merupakan refleksi dari masalah pedagogik? Ataukah masaIah kepribadian?
Pada tahap ini guru diberi waktu antara 6 - 8 minggu untuk melaksanakan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri. Di akhir pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara mandiri akan dilakukan observasi ulang oleh
penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada
pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis dalam buku/folder khusus. Buku/folder khusus
ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan
keprofesian secara mandiri yang disyahkan oleh kepala sekolah. Laporan ini
selanjutnya dapat digunakan sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang
dimungkinkan dapat diberikan angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum
menunjukan peningkatan maka guru masuk dalam tahap semi formal. Akan tetapi
apabila dalam tahap ini sudah menunjukkan hasil observasi ulang yang signifikan
maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk pengembangan selanjutnya.
2)
Semi-formal; Jika hasil observasi
pada tahap informal menunjukkan belum ada peningkatan kompetensi yang ingin
dicapai, maka penilai dapat mengusulkan kepada koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan agar guru diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap
semi formal. Pada tahap ini, program pembinaan lebih terstruktur dan guru
harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping. Dengan dukungan guru pendamping, guru melakukan
kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan selama 6 - 8 minggu melalui kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP. Di akhir pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan tahap semi-formal akan dilakukan
observasi ulang oleh penilai. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus.
Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan
pengembangan keprofesian tahap semi-formal yang disyahkan oleh kepala sekolah.
Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan
angka kredit. Apabila hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka
guru harus mengikuti tahap formal. Akan tetapi apabila dalam observasi ulang
tahap semi-formal guru telah menunjukkan peningkatan kompetensi secara
signifikan maka guru langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih lanjut.
3)
Formal; Jika hasil observasi ulang pada tahap informal dan semi-formal belum
menunjukkan peningkatan kompetensi standar, maka pembinaan guru
dilakukan melalui tahapan formal. Pada tahap formal
ini, guru dikirimkan oleh sekolah untuk mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan di lembaga pelatihan
(misalnya P4TK, PT/LPTK, dan service provider lainnya) melalui proses pengawasan oleh
kepala sekolah. Kegaitan observasi ulang akan dilakukan setelah pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tahap formal selama 6-8 minggu sesuai
kesepakatan bersama. Semua kegiatan guru selama tahap ini termasuk hasil diskusi pada pelaksanaan observasi ulang dicatat secara tertulis
dalam buku/folder khusus.
Buku/folder khusus ini digunakan sebagai sumber penyusunan laporan pelaksanaan
pengembangan keprofesian tahap formal yang disyahkan oleh kepala sekolah.
Laporan tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai bukti pelaksanaan pengembangan diri yang dimungkinkan dapat diberikan
angka kredit.
Apabila
hasil observasi ulang belum menunjukan peningkatan, maka guru yang bersangkutan
ikut kembali dalam siklus penanganan kinerja guru yang belum memenuhi standar
sebagai mana diuraikan dalam mekanisme di atas. Akan tetapi apabila dalam tahap
ini sudah menunjukkan tahap yang signifikan terkait dengan peningkatan
kompetensinya maka guru dapat langsung mengikuti kegiatan pengembangan lebih
lanjut. Jika pengulangan dua siklus di atas sudah dilaksanakan akan tetapi
belum memenuhi kompetensi standar yang ditetapkan, maka kepada guru
dimaksud akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap 7: Setelah
mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan, guru wajib mengikuti
penilaian kinerja guru di akhir semester. Penilaian kinerja guru di akhir
semester tersebut dimaksudkan untuk melihat peningkatan kompetensi yang telah
dicapai oleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Selain itu, hasil penilaian kinerja yang diperoleh akan dikonversi ke perolehan
angka kredit. Gabungan angka kredit perolehan dari penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikuti guru akan
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru serta
merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sanksi bagi guru. Sebagai bukti bahwa guru telah melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan guru diwajibkan membuat deskripsi diri
terkait dengan kegiatan pegembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan
dan dilampirkan dalam usulan angka kreditnya.
Tahap 8: Di akhir semester, semua guru dan koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah melakukan refleksi
apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah diikutinya
benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan
pembelajaran. (Format-4).
Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana dijelaskan pada tahapan tersebut perlu dilakukan
kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut
dilakukan oleh Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
kabupaten/kota bekerjasama dengan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat sekolah. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk
mengetahui apakah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring
dan evaluasi direncanakan dan dilaksanakan dengan aktivitas mengkaji kekuatan,
permasalahan dan hambatan serta pemecahannya untuk perbaikan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di masa mendatang. Kegiatan monitoring dan evaluasi yang
dilakukan oleh koordinator dilaksankaan pada pertengahan pelaksanaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Secara
umum, mekanisme pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut dapat
digambarkan dalam siklus berikut:
A.
Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan Guru Pendamping.
1.
Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
a.
Persyaratan
Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah adalah guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1)
Memiliki kualifikasi
akademik minimal S1/D4;
2)
Memiliki sertifikat pendidik;
3)
Memiliki kinerja baik
berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
4)
Memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, diutamakan yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan
penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
5)
Sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dan dapat
mengajak guru lain untuk berbuka hati;
6)
Luwes dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di
dalam/luar sekolah; dan
7)
Mampu mengelola waktu untuk melakukan penilaian kinerja guru dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan disamping tugas utamanya.
b.
Mekanisme Pembentukan Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Tingkat Sekolah
Sekolah yang mempunyai banyak
guru (lebih dari 12 rombongan belajar) boleh membentuk sebuah tim pengembangan
keprofesian berkelanjutan, yang terdiri dari perwakilan guru bidang studi atau
rumpun mata pelajaran untuk membantu Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Bagi sekolah kecil (kurang dari 12 rombongan belajar), dapat
ditunjuk seorang koordinator yang bertanggungjawab atas kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat
dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau seorang guru yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Kepala Sekolah dimungkinkan menjadi koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana
dijelaskan diatas.
c.
Peran Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan di tingkat sekolah.
Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah menerapkan perannya melalui tahapan
berikut.
Tahap 1: Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah mengumpulkan hasil
evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya dan
merekapitulasikannya.
Tahap 2: Berdasarkan hasil
evaluasi diri masing-masing guru, Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan bersama-sama dengan guru menyusun rencana pengembangan
keprofesian berkelanjutan. Rencana tersebut kemudian dikoordinasikan dengan
kepala sekolah, selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh koordinator
kabupaten/kota. .
Tahap 3: Mengkoordinasikan
pelaksanaan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru
untuk memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya dengan KKG/MGMP/MGBK untuk kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat dilakukan di sekolah.
Tahap 4: Melaksanakan kegiatan refleksi dan melaporkan
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan guru.
Tahap 5: Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah memetakan kebutuhan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diperlukan oleh semua guru di masa
mendatang berdasarkan hasil pelaksanaan dan refleksi kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sebelumnya.
Tahap 6: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan sekolah bersama-sama dengan Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk
menilai apakah program pengembangan keprofesian berkelanjutan diterapkan dalam
pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan antara lain: (1)
kinerja guru; (2) motivasi guru; dan (3) pelayanan sekolah terhadap kebutuhan
peserta didiknya.
Catatan: Sebagai seorang guru, koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan selain melaksanakan tugas koordinasi
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru lain, dia juga wajib
mengikuti penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi dirinya sendiri.
2.
Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat Kabupaten/Kota
Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota adalah pejabat struktural
yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
atau petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk: (i)
mencari data tentang kebutuhan yang dialami oleh sekolah dan guru sendiri untuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di daerahnya; (ii) memetakan
dan memprioritaskan kebutuhan tersebut; (iii) mencari peluang untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut; (iv) mengevaluasi keberhasilan program kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan (v) berkomunikasi dengan berbagai
pemangku kepentingan.
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi dengan
koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK, Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Kabupaten/Kota menerima perincian kebutuhan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang belum dapat dipenuhi di sekolah masing-masing atau di
KKG/MGMP/MGBK.
Tahap 2: Melalui
konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kabupaten-Kota memetakan kebutuhan pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi semua sekolah di daerahnya yang belum tertangani
oleh sekolah, dan KKG/MGMP/MGBK sebagai bagian dari perencanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan secara keseluruhan.
Tahap 3: Berdasarkan
data tentang kebutuhan guru yang diperoleh dari sekolah dan KKG/MGMP/MGBK,
Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat kabupaten/kota
menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota. Rencana tersebut disampaikan kepada
setiap sekolah untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Sekolah. Kebutuhan yang belum dapat
dipenuhi, baik pada tingkat sekolah dan KKG/MGMP/MGBK maupun pada tingkat
kabupaten/kota perlu juga dicantumkan pada rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi waktu dua tahun
untuk memenuhi kebutuhan guru yang tidak terpenuhi dan akan berdampak negatif
pada peserta didik dan sekolah secara umum. Guru tidak dapat disalahkan apabila suatu
kebutuhan telah diidentifikasikan tetapi sekolah dan Dinas Pendidikan tidak
berhasil mencarikan peluang untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
Tahap 4: Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi
dengan penyedia jasa pelatihan lainnya (baik swasta maupun negeri), termasuk:
(i) guru (perorangan) dari sekolah lain di kabupaten/kota yang sama yang
memiliki keterampilan khusus; (ii) guru (perorangan) dari kabupaten/kota lain yang
memiliki keterampilan khusus; (iii) PPPPTK/LPMP; (iv) pengawas; (v) staf Dinas
Pendidikan setempat; (vi) akademisi (perorangan); (vii) PT/LPTK dan (viii)
penyedia jasa pelatihan swasta (lokal dan nasional) untuk menyusun dan
melaksanakan program yang dapat memenuhi kebutuhan guru melalui kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang akan dikoordinasikan khusus oleh
Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
Tahap 5: Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Koordinator tingkat sekolah
melakukan evaluasi tahunan terhadap program pengembangan keprofesian
berkelanjutan di daerahnya. Tujuan utama evaluasi tersebut adalah untuk menilai
sampai sejauhmana program pengembangan keprofesian berkelanjutan diterapkan
dalam pelaksanaan tugas pokok guru dan dampaknya pada peningkatan: (1) kinerja
guru dan sekolah; (2) motivasi guru dan sekolah; (3) pelayanan sekolah terhadap
kebutuhan peserta didiknya; dan (4) pelayanan Dinas Pendidikan terhadap
kebutuhan guru dan sekolah di wilayahnya.
3.
KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK
sebagai wadah kegiatan guru dalam melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan Kabupaten/Kota menerapkan perannya melalui tahapan berikut:
Tahap 1: Melalui koordinasi
dengan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah,
KKG/MGMP/MGBK menghimpun data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang tidak dapat dilaksanakan oleh sekolah.
Tahap 2: Berdasarkan data
tersebut, KKG/MGMP/MGBK menyusun rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan kebutuhan
peningkatan kompetensi dari anggota kelompok/musyawarahnya.
Tahap 3: Melakukan koordinasi
dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk mengusulkan rencana dan pembiayaan kegiatan KKG/MGMP/MGBK kepada Kepala Dinas.
Tahap 4: Melakukan koordinasi
dengan kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi guru di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan rencana yang diusulkan.
Tahap
5: Melakukan koordinasi dengan
kordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
4.
Guru
Pendamping
Guru pendamping adalah guru
senior yang kompeten.
a.
Persyaratan Guru Pendamping
Persyaratan untuk menjadi guru
pendamping adalah:
1)
Memiliki kualifikasi
akademik minimal S-1/ D-IV dan diutamakan memiliki bidang studi yang sesuai
dengan guru yang didampingi;
2)
Memiliki sertifikat pendidik;
3)
Memiliki pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi;
4)
Memiliki kinerja minimal ‘baik’
berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Guru;
5)
Sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak
guru untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di
dalam maupun di luar sekolah;
6)
Mampu mengelola waktu untuk melakukan pembimbingan disamping
melaksanakan tugas utamanya sebagai guru.
b.
Tugas pokok Guru Pendamping
Tugas pokok guru pendamping
antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru
yang dibimbingnya selama guru tersebut mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk pencapaian standar kompetensi dan pengembangannya.
2)
Memberikan bimbingan kepada guru dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil Penilaian
Kinerja Guru.
3)
Memberikan
bimbingan didalam penyusunan/pembuatan deskriksi diri guru sebagai bukti bahwa
guru telah melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4)
Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang
didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk mencapai standar kompetensi dan
pengembangannya.
5)
Membuat catatan dan laporan hasil monitoring pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilakukan oleh guru yang
didampinginya dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus
dilakukan.
Catatan: Guru
pendamping dapat berasal dari sekolah tempat guru yang didampinginya. Jika
sekolah merasa belum memiliki guru yang memenuhi persyaratan yang ditentukan,
maka guru pendamping dapat berasal dari sekolah lain.
5.
Masa
Kerja Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sekolah dan Guru
Pendamping
Masa kerja Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping adalah 3 (tiga)
tahun. Penunjukan Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru
pendamping dilakukan oleh kepala sekolah dengan persetujuan pengawas dan/atau
atas usulan kelompok kerja guru di sekolah. Penetapan dan pengangkatan
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping di
sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh dinas pendidikan
setempat.
6.
Legalitas
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Guru Pendamping
Kepala sekolah menerbitkan SK
penetapan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru
pendamping di sekolahnya. SK penetapan koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan guru pendamping yang ditugaskan di luar sekolah tempat
mengajarnya diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat. Sekolah dan dinas
pendidikan setempat harus menjamin keterlaksanaan tugas Guru Pendamping atau
sebagai Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan agar pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditetapkan.
Hal ini untuk menjamin pencapaian tujuan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta
didik.
B.
Peran Institusi dan Individu
yang Terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sesuai dengan semangat otonomi pendidikan dan
akuntabilitas publik, maka perlu ditetapkan tugas dan tanggung jawab setiap
institusi yang terkait, hal ini untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Peran, tugas dan tanggung jawab
tersebut tergambar dalam diagram berikut ini:
Diagram tersebut menunjukkan adanya keterkaitan
tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan mulai dari tingkat pusat (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya
keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung
jawab masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.
Tugas
dan Tanggung Jawab Tingkat pusat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai
institusi tingkat pusat memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Menyusun dan
mengembangkan rambu-rambu pengembangan dan prosedur pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Menyusun pedoman dan
perangkat lain untuk pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
c. Mengkoordinasikan dan
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
d. Memfasilitasi pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui lembaga P4TK dan sumber-sumber
belajar lainnya.
e. Memantau dan mengevaluasi
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan secara nasional.
f.
Menyusun
laporan pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan hasil
monitoring dan evaluasi secara nasional.
g. Menyampaikan laporan
pengelolaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan hasil monitoring
dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk
ditindak lanjuti.
2.
Tugas dan Tanggung
Jawab Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
Dinas Pendidikan Provinsi sebagai institusi tingkat
provinsi dan LPMP sebagai perwakilan institusi pusat di provinsi memiliki tugas
dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
antara lain sebagai berikut:
a. Dinas
Pendidikan Provinsi dan LPMP menghimpun data profil kinerja guru dan sekolah
yang ada di daerahnya.
b.
Mensosialisasikan, menyeleksi, dan
melaksanakan TOT untuk melatih tim pelaksana pengembangan keprofesian berkelanjutan
tingkat Kabupaten/Kota.
c.
Melaksanakan pendampingan dan konsultasi serta
memfasilitasi kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang ada di bawah
kewenangannya.
d.
Menjamin bahwa kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
e.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di bawah kewenangannya.
f.
Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan
LPMP membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut
selanjutnya dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan sekolah untuk umpan balik.
3.
Tugas dan Tanggung
Jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai institusi
yang bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan sekolah di tingkat
kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut.
a.
Mensosialisasikan dan melalui koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih pelaksana pengembangan
keprofesian berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota.
b.
Menghimpun dan menyediakan data profil kinerja
guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan
KKG/MGMP/MGBK yang ada di wilayahnya.
c.
Mengetahui dan menyetujui program kerja
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diajukan sekolah dan
KKG/MGMP/MGBK.
d.
Menyediakan pendanaan, layanan konsultasi, dan
pendampingan serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang ada di daerahnya (sekolah maupun KKG/MGMP/MGBK). Jika
diperlukan menyusun rencana dan pembiayaan serta melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota (kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota).
e.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk mengetahui ketercapaian maupun
kekuatan dan kelemahan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
sekolah dan/ atau KKG/MGMP/MGBK maupun yang dikelola oleh Dinas Pendidikan
kabupaten/kota yang bersangkutan, serta tindak lanjut perbaikan ke depan.
f.
Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi
masing-masing sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di masa mendatang.
g.
Mengembangkan dan melaksanakan sistem
informasi kegiatan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan termasuk penyempurnaan dan pembaharuan data secara berkala di
tingkat kabupaten/kota.
4.
Tugas KKG/MGMP/MGBK
KKG/MGMP/MGBK sebagai wadah kegiatan guru yang
membantu upaya peningkatan keprofesian guru di gugus dalam kabupaten/kota
memiliki tugas dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara
lain sebagai berikut.
a. Menghimpun
data rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tidak dapat
dilaksanakan oleh sekolah.
b. Menyusun
rencana pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK.
c. Mengusulkan
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK dan
pembiayaannya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
d. Melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di KKG/MGMP/MGBK sesuai dengan
rencana yang diusulkan.
e. Mengevaluasi
serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di
KKG/MGMP/MGBK masing-masing kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan
tembusan ke Sekolah.
5.
Tugas dan Tanggung
Jawab Sekolah
Sekolah di bawah kepemimpinan kepala
sekolah bertanggung-jawab langsung dalam pengelolaan guru untuk melaksanakan
tugas dan fungsi serta pengembangan profesi memiliki tugas dan tanggung-jawab
dalam pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Memilih
koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping dalam
pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b.
Menyusun program kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang didasarkan kepada hasil evaluasi diri dan penilaian
kinerja masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu dan prosedur
penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.
Menetapkan rencana program dan pembiayaan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah dan mengusulkan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dilaksanakan dan
dikoordinasikan oleh KKG/MGMP/MGBK dan/atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
d.
Melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien,
obyektif, adil, akuntabel di sekolahnya.
e.
Memberikan kemudahan akses bagi koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping untuk melaksanakan
tugasnya. Sekolah juga harus memberikan akses bagi guru untuk mengikuti kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK, maupun
tingkat kabupaten/kota, provinsi dan/atau nasional.
f.
Menjamin ketercapaian pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan (lihat
format kendali kinerja guru dalam pedoman penilaian kinerja guru) dan kebutuhan
sekolah.
g.
Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sekolah kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau ke gugus untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
h.
Membantu pelaksana monitoring dan evaluasi
dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan UPTD Kecamatan.
BAB IV
MONITORING, EVALUASI,
DAN PELAPORAN
Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan
A.
Monitoring
dan Evaluasi Program
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka
perlu dilakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan di sekolah yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan
evaluasi (monev). Kegiatan monev dilaksanakan secara bertahap dan
berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hasil monev
sangat penting untuk merefleksikan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan melihat
apakah implementasi pengembangan keprofesian berkelanjutan berhasil sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan, serta sebagai masukan untuk peningkatan kualitas
pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan monev harus mampu
menjawab pertanyaan:
1.
Apakah perencanaan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan guru berdasarkan
hasil evaluasi diri dan penilaian kinerja?
2.
Apakah pelaksanaan dan fungsi pelaksana pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat dilakukan secara optimal?
3.
Permasalahan apa saja yang teridentifikasi dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (data dari Koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan sekolah, Kepala Sekolah, Guru Pendamping)?
4.
Apa dan bagaimana dampak positif kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan terhadap peningkatan kompetensi guru dan sekolah (data dari
Guru)?
5.
Bagaimana penerapan hasil pengembangan keprofesian berkelanjutan
dalam pelaksanaan tugas guru sehari hari dalam memfasilitasi pembelajaran
peserta didik.
6.
Berdasarkan
pertanyaan 1, 2, 3, 4 dan 5 bagaimana interpretasi Koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan Kabupaten/Kota berkaitan dengan akuntabilitas, keberlanjutan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan serta saran-saran dan rekomendasi untuk
peningkatannya?
Ketika melakukan analisis data petugas monev harus
menyimpulkan hasil pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah secara jujur dan sesuai dengan kondisi nyata
di sekolah yang dinilai.
B.
Mekanisme
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan
monev dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Monitoring dan evaluasi
Kegiatan monev bertujuan untuk melihat ketercapain hal-hal yang
terkait dengan indikator keberhasilan program dan hasil pelaksanaan kegiatan
dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan
monev dilakukan oleh:
a.
Tim Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan memantau kegiatan operasional pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan di sekolah, KKG/MGMP/MGBK dan
Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Setiap tim membuat laporan hasil monitoring
yang telah dilaksanakan.
b.
Tim Inti Kabupaten/Kota, Provinsi dan LPMP, dan P4TK memantau
pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru. Setiap
tim inti membuat laporan hasil monitoring dan mendiseminasikannya kepada pihak
terkait.
c.
Tim monitoring dan evaluasi independen, jika dimungkinkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tim independen ini mencakup kegiatan
operasional maupun kegiatan teknis akademis.
Responden yang akan menjadi
subyek monitoring adalah Kepala Sekolah, Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan, Guru Pendamping dan pihak lain yang terkait. Sedangkan metode monitoring dan evaluasi untuk pengumpulan data
dilakukan melalui penyebaran angket, wawancara, observasi, dan studi
dokumentasi.
2.
Evaluasi Mandiri
Sekolah melakukan evaluasi
mandiri sekali di akhir tahun pembelajaran terhadap pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh sekolah. Hasil evaluasi
mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan sekolah terkait dengan
pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dijalankan
dalam setiap tahunnya. Hasil evaluasi mandiri dapat dijadikan acuan untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
tahun berikutnya.
C.
Pelaporan
Monitoring dan Evaluasi Program Pengembangan keprofesian Berkelanjutan
Setelah melakukan monev ke sekolah, Tim/petugas menyusun
laporan monev. Sistematika laporan hasil
monev mencakup hal-hal berikut:
1.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan meliputi satu
rangkaian cara berpikir yang mendasari kegiatan monitoring program pengembangan
keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.
Latar Belakang, berisi latar belakang suatu perencanaan kegiatan
dilakukan oleh sebuah tim kerja. Apa yang mendasari kegiatan monitoring. Apa
yang menjadi rujukan kegiatan monitoring program pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam
skala nasional.
b.
Masalah, berisi sejumlah masalah penting yang berhubungan dengan
pelaksanaan, masalah pengorganisasian pelaksanaan program, mekanisme, dan pembiayaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.
Tujuan, mencakup sejumlah model pelaksanaan dan pengembangan
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
ingin dicapai dalam kegiatan monev di lapangan.
d.
Manfaat, mencakup sejumlah harapan dalam tindak lanjut penerapan
temuan hasil monitoring pelaksanaan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.
Strategi
MONEV
Menginformasikan strategi monev
yang dilaksanakan terkait dengan:
a.
Metodologi
b.
Waktu Pelaksanaan
c.
Petugas MONEV
d.
Populasi dan sampel
e.
Cara pengumpulan data
f.
Instrumen yang digunakan
3.
Hasil
Monev
Hasil monev adalah sebuah laporan yang berisikan hasil analisis data kuantitatif maupun
kualitatif yang didapat
dari lapangan.
4.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Kesimpulan
dan rekomendasi disusun dengan singkat, jelas sesuai dengan permasalahan
pelaksanaan monev serta tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif.
Kesimpulan berisikan tentang temuan dan permasalahan pelaksanaan serta
alternatif pemecahan masalah kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan rekomendasi berisikan tentang usul perbaikan dan tindak lanjut
pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan serta pelaksanaan
monev.
Laporan hasil monev disusun dan
disampaikan oleh Tim pelaksana monev kepada Dinas Kab/Kota dan Kepala Sekolah
sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
BAB V
PENUTUP
Buku I berjudul Pedoman Pengelolaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini, merupakan penjelasan umum tentang
apa dan bagaimana mengelola pengembangan keprofesian berkelanjutan di sekolah,
sehingga diharapkan dapat memudahkan pemahaman tentang pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan di sekolah serta menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan
pendidikan yang terkait dengan kebijakan
tersebut.
Buku ini juga merupakan rangkaian yang tidak
terpisahkan dari buku-buku Pembinaan dan
Pengembangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Melalui
Buku 1 ini diharapkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat
diselenggarakan sesuai dengan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Dengan
demikian guru memperoleh kesempatan untuk melakukan
pengembangan keprofesian secara berkelanjutan sehingga diharapkan dapat
memperkecil antara kompetensi yang dimiliki dengan kemampuan melaksanakan tugas
utama dalam pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan amanat yang terkandung
dalam UU No 14 Tahun 2005 dan Permeneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar