Minggu, 10 Maret 2019

BUKU 4 PKB GURU Bagian Ketiga


BAGIAN KETIGA
JENIS PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

A.   Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1.    Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a.    Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b.    Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.    Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
1)    Bagian Awal: Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
2)    Bagian Isi:
a)    Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
b)   Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
c)    Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d)    Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
e)    Penutup
3)    Bagian Akhir Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:

NO
Nama Diklat
Tempat Kegiatan
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama-Nama Fasilitator
Mata Diklat/ Kompetensi
Nama Penyelenggara Kegiatan
Dampak*)








*) isinya mengenai perubahan prestasi siswa

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

No
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d 640
6
4
Antara 181 s/d 480
3
5
Antara 81 s/d 180
2
6
Antara 30 s/d 80
1

2.    Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)    Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)    Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)    Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a)    Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
b)    Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
1)    Bagian Awal: Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua Kelompok/Musyawarah Kerja.
2)    Bagian Isi:
a)    Tujuan kegiatan yang dilakukan;
b)    Penjelasan isi kegiatan;
c)    Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d)    Penutup.
3)    Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a)    Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
b)    Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:

NO
Nama Kegiatan
Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
Institusi Penyelanggara
Tempat Kegiatan
Waktu Kegiatan
Nama-Nama Fasilitator /Pemakalah/Pembahas
Dampak*)








*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:

No
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta


0,2
0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1

B.   Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1.    Presentasi pada forum ilmiah;
2.    Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
3.    Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.
1.    Presentasi pada Forum Ilmiah
Definisi Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
a.    Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
b.    Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
c.    Bagian Isi:
a)    Sajian abstrak/ringkasan
b)    Paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c)    Penutup.
d.    Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
1)    Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2)    Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.


No
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Angka Kredit
1
Pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
0,2
2
Pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
0,2

2.    Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)    Laporan hasil penelitian.
b)    Tinjauan ilmiah.
c)    Tulisan ilmiah popular.
d)    Artikel ilmiah.

 


Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai berikut.
a)    Laporan Hasil Penelitian
Definisi Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas. Laporan hasil penelitian tersebut, dibedakan berdasarkan pada jenis publikasinya sebagai berikut.
1)    Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
2)    Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
3)    Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
4)    Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
a.    Kerangka isi
Bila laporan hasil penelitian tersebut dimuat di buku atau jurnal, pada umumnya kerangka isi laporan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam penulisan buku atau jurnal. Untuk laporan hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk makalah, pada umumnya kerangka isi atau format laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
b.    Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
c.    Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
a)    Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah,
b)   Perumusan Masalah, Tujuan, dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
c)    Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
d)   Bab Metode Penelitian;
e)    Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
f)     Bab Kesimpulan dan Saran.
d.    Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja siswa, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
e.    Bukti Fisik dan Angka Kreditnya.
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit adalah sebagai berikut.
a)    Buku asli atau fotokopi yang dengan jelas menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Bila buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Bila buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ pengesahan yang tercetak di sampul buku.
b)    Majalah/jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Bila jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Bila dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
c)    Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya. Berita acara tersebut paling tidak berisi keterangan tentang waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta. Berita acara ditandatangan oleh panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah.
Seminar dilaksanakan di sekolah/ madrasah penulis, dengan peserta minimal 15 orang guru yang berasal dari minimal 3 sekolah/ madrasah yang setingkat. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Juga harus disertakan surat keterangan dari perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya. Besar angka kredit untuk karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, dapat dipublikasikan dalam berbagai bentuk, dengan perolehan angka kredit sebagai berikut.

No
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di Bidang Pendidikan Formal
Angka Kredit
1
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP
4
2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi
3
3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
2
4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
1
5
Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis
4

b)   Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Definisi Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).
a.    Kerangka Isi
b.    Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
c.    Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1)  Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
(2)  Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
(3)  Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan pendidikannya. Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).
(4)  Bab Kesimpulan.
d.    Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
e.    Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa, makalah asli atau fotokopi dengan surat  pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/ madrasah disertai dengan tanda tangan dari kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasahnya. Besaran angka kredit makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagai berikut.

No
Jenis Publikasi Ilmiah pada Bidang Pendidikan
Angka Kredit
1
Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
2

c)    Tulisan Ilmiah Populer
Definisi Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
a.    Kerangka Isi
Sedangkan kerangka isinya disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
b.    Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Bila berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer sebagai berikut.

No
Jenis Tulisan Ilmiah Populer di Bidang Pendidikan dan Pembelajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
2
2
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
1,5

d)   Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Definisi Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
a.    Kerangka Isi Artikel ilmiah di bidang pendidikan umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel ilmiah dimaksud dan setidak-tidaknya berisi:
a)    Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
b)   Kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan;
c)    pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah/ madrasahnya. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan; dan
d)   Kesimpulan.
b.    Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit adalah sebagai berikut. Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah) Bila satu artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit artikel ilmiah dalam bidang pendidikan sebagai berikut.

No
Jenis Artikel Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi
2
2
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi
1,5
3
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah)
1

3.    Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a)    Buku Pelajaran
b)    Modul/Diktat Pembelajaran
c)    Buku dalam Bidang Pendidikan
d)    Karya Terjemahan
e)    Buku Pedoman Guru

 
Penjelasan tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan besaran angka kredit dari masing-masing jenis publikasi di atas disajikan sebagai berikut.
a)    Buku Pelajaran
Definisi Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.
Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
a.    Pengantar
b.    Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Tujuan buku pelajaran
c.    Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
d.    Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
• Data diri penulis
e.    Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit untuk buku pelajaran sebagai berikut.

No.
Jenis Buku Pelajaran
Angka Kredit
1
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
6
2
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
3
3
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber -ISBN
1

b)   Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Definisi
(1)  Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2)  Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Kerangka isi
(1)  Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
(2)  Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai berikut.
a.    Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
b.    Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
c.    Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
d.    Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul atau diktat asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya. Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari siswa yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut.
• Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Provinsi bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan.
• Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai berikut.

No.
Jenis Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Angka Kredit
1
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.
1,5
2
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten.
1
3
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah.
0,5

c)    Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:

Aspek
Buku Pelajaran
Buku dalam Bidang Pendidikan
Isi
Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu
Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
Sasaran Pembaca
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
Tujuan
Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap
Tidak hanya mem-bantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan
Penulis
Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap isi buku
Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku

a.    Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut. Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
(1)  Pengantar Daftar isi
(2)  Bagian Pendahuluan
(3)  Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
(4)  Bagian Penunjang
• Daftar kepustakaan
• Data diri penulis
b.    Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
c.    Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan. Besaran angka kreditnya sebagai berikut.

No
Jenis Buku dalam Bidang Pendidikan
Angka Kredit
1
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
3
2
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
1,5

d)    Karya Terjemahan
Definisi Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak jarang memerlukan kerja terjemahan. Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan. Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru.
a.    Kerangka Isi Umumnya kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkannya.
b.    Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan. Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit karya terjemahan sebagai berikut.

No
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
Angka Kredit
1
Karya hasil terjemahan
1

e)    Buku Pedoman Guru
Definisi Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
a.    Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
(1)  Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah; kata pengantar; dan daftar isi.
(2)  Bagian Isi Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
1)    Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
2)     Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
3)    Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
(3)  Bagian Penunjang Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
b.    Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru sebagai berikut.

No.
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
Angka Kredit
1
Buku Pedoman Guru
1,5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar