BAGIAN KETIGA
JENIS PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A.
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk
meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif
guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Mengikuti
Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus,
pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat
mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala
sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari
guru yang bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik
yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi
surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang
telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala
sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus
disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala
sekolah/madrasah.
b. Fotokopi
sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan
hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid
serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
1)
Bagian Awal: Memuat judul diklat yang
diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan
diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu
pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat
persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau
keterangan dari pelaksana diklat.
2)
Bagian Isi:
a)
Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan
diri yang dilakukan.
b)
Penjelasan isi materi yang disajikan dalam
diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian
guru yang bersangkutan.
c)
Tindak lanjut yang akan atau telah
dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari
mengikuti diklat tersebut.
d)
Dampak
terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
e)
Penutup
3)
Bagian Akhir Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan
diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:
NO
|
Nama Diklat
|
Tempat Kegiatan
|
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
|
Nama-Nama Fasilitator
|
Mata Diklat/ Kompetensi
|
Nama Penyelenggara Kegiatan
|
Dampak*)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*) isinya
mengenai perubahan prestasi siswa
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional
adalah sebagai berikut:
No
|
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan
diklat)
|
Angka Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 81 s/d 180
|
2
|
6
|
Antara 30 s/d 80
|
1
|
2. Mengikuti
Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan
bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru
yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)
Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru
atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau
kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan
media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan
keprofesian guru.
b) Mengikuti,
baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)
Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan
kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau
institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Untuk
keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah
sebagai berikut.
a)
Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi
lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila
penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau
kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan
dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Laporan
untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan,
diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
1)
Bagian Awal: Memuat judul kegiatan
yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan
dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan
kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah,
serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS),
sertifikat diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di
akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat
sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/musyawarah guru ini
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua
Kelompok/Musyawarah Kerja.
2)
Bagian Isi:
a)
Tujuan kegiatan yang dilakukan;
b)
Penjelasan isi kegiatan;
c)
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta
kegiatan tersebut; dan
d)
Penutup.
3)
Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a)
Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan
bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
b)
Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan
sebagaimana format berikut:
NO
|
Nama Kegiatan
|
Peran Guru (Sebagai Peserta/ Pemalakah/Pembahas
|
Institusi Penyelanggara
|
Tempat Kegiatan
|
Waktu Kegiatan
|
Nama-Nama Fasilitator /Pemakalah/Pembahas
|
Dampak*)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
*)
Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun
adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif
guru adalah sebagai berikut:
No
|
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya
atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau
bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
•
Sebagai peserta
|
0,2
0,1
|
3
|
Kegiatan
kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,1
|
B.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
Publikasi ilmiah terdiri
dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
1.
Presentasi pada forum ilmiah;
2.
Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang
pendidikan formal; dan
3.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman
guru.
Uraian dari masing-masing
kegiatan di atas adalah sebagai berikut.
1.
Presentasi pada Forum Ilmiah
Definisi Guru seringkali diundang untuk mengikuti
pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan
presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah
tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah
yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan
ilmiah. Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang
pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang
bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas
hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan
tugas guru yang bersangkutan, tidak atau kurang jelas kaitannya dengan
permasalahan pendidikan/pembelajaran pada satuan pendidikan, serta kurang
menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat
diberikan angka kredit.
a. Kerangka
Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti
ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah. Namun demikian, setidaknya
makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
b. Bagian
Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat
penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
c. Bagian
Isi:
a)
Sajian abstrak/ringkasan
b)
Paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c)
Penutup.
d. Bagian
Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Makalah prasaran ilmiah untuk penilaian angka kredit menuntut
bukti fisik sebagai berikut.
1)
Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
2)
Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari
panitia pertemuan ilmiah.
Besaran angka kredit
pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.
No
|
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
|
Angka Kredit
|
1
|
Pemrasaran/nara
sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
|
0,2
|
2
|
Pemrasaran/nara
sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
|
0,2
|
2.
Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau
Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan
hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa
tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan
tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas,
terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)
Laporan hasil penelitian.
b)
Tinjauan ilmiah.
c)
Tulisan ilmiah popular.
d)
Artikel ilmiah.
Uraian dari masing-masing kegiatan di atas, adalah sebagai
berikut.
a)
Laporan Hasil Penelitian
Definisi Laporan hasil penelitian adalah karya tulis
ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang
pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/madrasahnya dan sesuai
dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.
Laporan hasil penelitian tersebut, dibedakan berdasarkan pada jenis
publikasinya sebagai berikut.
1)
Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam
bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
2)
Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah
diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara
nasional dan terakreditasi.
3)
Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah
diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
4)
Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya
dan disimpan di perpustakaan.
a.
Kerangka isi
Bila laporan hasil penelitian tersebut dimuat di buku atau jurnal,
pada umumnya kerangka isi laporan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam
penulisan buku atau jurnal. Untuk laporan hasil penelitian yang disajikan dalam
bentuk makalah, pada umumnya kerangka isi atau format laporan hasil penelitian
terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian penunjang.
b.
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar;
daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau
ringkasan.
c.
Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
a)
Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang
Latar Belakang Masalah,
b)
Perumusan Masalah, Tujuan, dan Kemanfaatan
Hasil Penelitian;
c)
Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
d)
Bab Metode Penelitian;
e)
Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
f)
Bab Kesimpulan dan Saran.
d.
Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti instrumen
yang digunakan, contoh hasil kerja siswa, contoh isian instrumen, foto-foto
kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan
penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
e.
Bukti Fisik dan Angka Kreditnya.
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit adalah
sebagai berikut.
a)
Buku asli atau fotokopi yang dengan jelas menunjukkan keterangan
nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Bila buku tersebut telah
diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Bila buku
tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang
persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda
persetujuan/ pengesahan yang tercetak di sampul buku.
b)
Majalah/jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari).
Bila jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan
keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Bila dinyatakan jurnal tersebut
diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan
yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Bila satu artikel ilmiah
yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka
angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu
majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
c)
Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita
acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya. Berita acara tersebut paling tidak berisi keterangan
tentang waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar
hadir peserta. Berita acara ditandatangan oleh panitia seminar dan kepala
sekolah/madrasah.
Seminar dilaksanakan di sekolah/ madrasah penulis, dengan peserta
minimal 15 orang guru yang berasal dari minimal 3 sekolah/ madrasah yang
setingkat. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan. Juga harus disertakan surat keterangan dari
perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari
buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan
sekolah/madrasahnya. Besar angka kredit untuk karya tulis hasil penelitian pada
bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, dapat dipublikasikan dalam berbagai
bentuk, dengan perolehan angka kredit sebagai berikut.
No
|
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di Bidang Pendidikan
Formal
|
Angka Kredit
|
1
|
Berupa
buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada
pengakuan dari BSNP
|
4
|
2
|
Berupa
tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang
terakreditasi
|
3
|
3
|
Berupa
tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
|
2
|
4
|
Berupa
tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
|
1
|
5
|
Berupa
makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis
|
4
|
b) Makalah
Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Definisi Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis
guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah
pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di
sekolah/madrasahnya).
a.
Kerangka Isi
b.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar;
daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan lampiran; serta abstrak atau
ringkasan.
c.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
(1)
Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah,
Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
(2) Bab
Kajian/Tinjauan Pustaka.
(3)
Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari satuan
pendidikannya. Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau
gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan masalah di satuan
pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).
(4) Bab
Kesimpulan.
d.
Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan lampiran data yang digunakan dalam melakukan
tinjauan atau gagasan ilmiah.
e.
Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit berupa,
makalah asli atau fotokopi dengan surat
pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/ madrasah disertai
dengan tanda tangan dari kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan
sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut
telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasahnya. Besaran angka kredit
makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagai
berikut.
No
|
Jenis Publikasi Ilmiah pada Bidang Pendidikan
|
Angka Kredit
|
1
|
Tinjauan
Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
|
2
|
c)
Tulisan Ilmiah Populer
Definisi Karya ilmiah populer adalah tulisan yang
dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah
populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok
tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan
pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan
penulis bersangkutan.
a.
Kerangka Isi
Sedangkan kerangka isinya disesuaikan dengan persyaratan atau
kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
b.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat
karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada
guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal
terbitnya. Bila berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di
media massa tersebut. Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer sebagai
berikut.
No
|
Jenis Tulisan Ilmiah Populer di Bidang Pendidikan dan
Pembelajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
|
2
|
2
|
Artikel
ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
|
1,5
|
d)
Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan
Definisi Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah
tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal
dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
a.
Kerangka Isi Artikel
ilmiah di bidang pendidikan umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan
memuat artikel ilmiah dimaksud dan setidak-tidaknya berisi:
a)
Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
b)
Kajian teori, yang menguraikan tentang
teori-teori yang relevan;
c)
pembahasan, yang mengemukakan tentang
gagasan/ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang
pendidikan dan pembelajaran di sekolah/ madrasahnya. Pembahasan tersebut
didukung oleh teori dan data yang relevan; dan
d) Kesimpulan.
b.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang diperlukan untuk penilaian angka kredit adalah
sebagai berikut. Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor
ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat
keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi),
surat keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah) Bila satu
artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang
dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka kreditnya
terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan sebagai berikut.
No
|
Jenis Artikel Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
|
Angka Kredit
|
1
|
Artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi
|
2
|
2
|
Artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi
terakreditasi
|
1,5
|
3
|
Artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal
(kabupaten/kota/sekolah/madrasah)
|
1
|
3.
Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku
Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a)
Buku Pelajaran
b)
Modul/Diktat Pembelajaran
c)
Buku dalam Bidang Pendidikan
d)
Karya Terjemahan
e)
Buku Pedoman Guru
Penjelasan tentang definisi, kerangka isi, bukti fisik, dan
besaran angka kredit dari masing-masing jenis publikasi di atas disajikan
sebagai berikut.
a)
Buku Pelajaran
Definisi Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan
untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa
pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar
guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara
individu atau berkelompok.
Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
a. Pengantar
b. Bagian
Pendahuluan
• Daftar
isi
• Tujuan
buku pelajaran
c. Bagian
Isi
• Judul bab
atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal
latihan
d. Bagian
Penunjang
• Daftar
pustaka
• Data
diri penulis
e. Bukti
Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan
angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas
menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain
yang diperlukan seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN, dan lain-lain (jika
ada). Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan
keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit
untuk buku pelajaran sebagai berikut.
No.
|
Jenis
Buku Pelajaran
|
Angka
Kredit
|
1
|
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
|
6
|
2
|
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
|
3
|
3
|
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber -ISBN
|
1
|
b)
Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
Definisi
(1) Modul adalah
materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa
sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
(2) Diktat adalah
catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru
untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang
disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Kerangka isi
(1) Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan
sedemikian rupa agar siswa secara mandiri dapat memahami materi yang
disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (bila ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa
kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di
setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya
satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit
program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan
mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas
modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
(2) Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku
pelajaran yang 'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan
penggunaannya maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang
baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih
digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali
ditiadakan. Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah
sebagai berikut.
a. Bagian
Pendahuluan
• Daftar
isi
•
Penjelasan tujuan diktat pelajaran
b. Bagian
Isi
• Judul
bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal
latihan
c. Bagian
Penunjang
• Daftar
pustaka
d.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit Bukti
fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa modul
atau diktat asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulisnya.
Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran
atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester
diterbitkan, serta penjelasan kelas dari siswa yang akan menggunakan modul atau
diktat tersebut.
• Modul
dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala
Dinas Pendidikan Provinsi yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah
dan cap Dinas Pendidikan Provinsi bersangkutan.
• Modul
dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari
kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bersangkutan.
• Modul
dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah harus disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/ madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit modul dan diktat sebagai
berikut.
No.
|
Jenis
Modul/Diktat Pembelajaran per Semester
|
Angka
Kredit
|
1
|
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.
|
1,5
|
2
|
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten.
|
1
|
3
|
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/madrasah.
|
0,5
|
c)
Buku dalam Bidang Pendidikan
Definisi Perbedaan
antara buku pelajaran dan buku dalam bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Aspek
|
Buku
Pelajaran
|
Buku
dalam Bidang Pendidikan
|
Isi
|
Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran
tertentu
|
Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan
|
Sasaran Pembaca
|
Siswa pada jenjang pendidikan tertentu
|
Tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu
|
Tujuan
|
Membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau
sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap
|
Tidak hanya mem-bantu siswa dalam memahami mata pelajaran
tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama
maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi
pengetahuan dalam bidang kependidikan
|
Penulis
|
Guru atau kelompok guru yang bertugas dan atau berkemampuan terhadap
isi buku
|
Guru atau kelompok guru yang berkemampuan terhadap isi buku
|
a.
Kerangka Isi
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang pendidikan
mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung pada isi pengetahuan apa
yang akan disajikan dalam buku tersebut. Meskipun demikian pada umumnya
kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
(1) Pengantar
Daftar isi
(2) Bagian
Pendahuluan
(3) Bagian
Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi
pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi
buku.
(4) Bagian
Penunjang
• Daftar
kepustakaan
• Data
diri penulis
b.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
c.
Bukti fisik yang harus disertakan dalam
pengajuan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis buku tersebut. Buku tersebut juga harus secara jelas
menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain
yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada). Bila buku
tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/ madrasah bersangkutan. Besaran angka kreditnya sebagai berikut.
No
|
Jenis
Buku dalam Bidang Pendidikan
|
Angka
Kredit
|
1
|
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan
ber-ISBN
|
3
|
2
|
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi
belum ber-ISBN
|
1,5
|
d)
Karya
Terjemahan
Definisi Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak
jarang memerlukan kerja terjemahan. Karya terjemahan adalah tulisan yang
dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan
dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari
Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan
tersebut diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang dilakukan guru
bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan. Yang diterjemahkan adalah
keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau
suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru.
a.
Kerangka Isi Umumnya
kerangka karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang
diterjemahkannya.
b. Bukti
Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan
dalam pengajuan angka kredit adalah berupa karya terjemahan atau fotokopinya
yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya
terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan. Buku tersebut harus
dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang
menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses
pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan. Besaran angka kredit karya terjemahan sebagai berikut.
No
|
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
|
Angka Kredit
|
1
|
Karya
hasil terjemahan
|
1
|
e)
Buku Pedoman Guru
Definisi Buku
Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru.
Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/
memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang
akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk
mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah
dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
a. Kerangka
Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan
dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
(1) Bagian
Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan
tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala
sekolah/ madrasah; kata pengantar; dan daftar isi.
(2) Bagian
Isi Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
1)
Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana
Kerja Tahunan Guru tersebut, menjelaskan ringkasan target-target capaian yang
diharapkan dicapai.
2)
Rincian rencana kerja, yang
disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja
tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya
sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
3)
Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana
target yang ingin dicapai.
(3)
Bagian Penunjang Memuat
lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario
kegiatan, dan lain-lain.
b.
Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penetapan angka
kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara
jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan. Besaran angka kredit Buku Pedoman Guru sebagai
berikut.
No.
|
Jenis Karya Publikasi Ilmiah
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku Pedoman Guru
|
1,5
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar