Minggu, 10 Maret 2019

BUKU 4 PKB GURU


PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BUKU 4
PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010

KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder). Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jakarta, Desember 2010
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Baedhowi, M.Si NIP 19490828 197903 1 001

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................. ii
BAGIAN PERTAMA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN .................. 1
A. Pengertian Umum ........................................................... 1
B. Jumlah Angka Kredit yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat  2
C. Presentasi Ilmiah ............................................................. 3
D. Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama ............................... 4
E. Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai ....................................... 4
BAGIAN KEDUA PERSYARATAN KEGIATAN PKB ......................... 9
BAGIAN KETIGA JENIS PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ......... 15
A. Pengembangan Diri ....................................................... 15
B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB ............................... 20
C. Karya Inovatif Kegiatan PKB ........................................... 41
BAGIAN KEEMPAT PENUTUP .................................................... 61
DAFTAR PUSTAKA .................................................................... 62

BAGIAN PERTAMA
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

A.   Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
NO
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Yang meliputi...
1
Pengembangan Diri
1)  Mengikuti diklat fungsional
2)  Melaksanakan kegiatan kolektif guru
2
Publikasi Ilmiah
a)  Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b)  Membuat publikasi buku
3
Karya Inovatif
a)  Menemukan teknologi tetap guna
b)  Menemukan/menciptakan karya seni
c)  Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)  Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Ketiga macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut.

B.   Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut.

NO
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
1
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
3 (tiga)

2
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
3
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
4
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
5
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
6
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
7
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
8
Guru Utama (* golongan IV/d
Guru Utama (* golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

C.   Presentasi Ilmiah
Guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi. Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat. Guru yang akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan. Makalah tersebut harus menjelaskan tentang:
1.    Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang telah dilakukan, meliputi:
a.    nama kegiatan pengembangan diri;
b.    Waktu dan tempat kegiatan;
c.    Tujuan kegiatan;
d.    Berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e.    Nama penyelenggara kegiatan;
f.     Hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g.    Tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2.    Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam publikasi dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil presentasi yang ditetapkan oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
D.   Besaran Angka Kredit untuk Karya yang dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit. Besaran nilai angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
NO
Jumlah Guru yang Melakukan Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis Utama
Penulis Pembantu I
Penulis Pembantu II
Penulis Pembantu III
1
2 orang
60%
40%


2
3 orang
50%
25%
25%

3
4 orang
40%
20%
20%
20%

E.   Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Dapat Dinilai
Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer. Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal sebagai berikut.
NO
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
1
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan III/b
-
-
2
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan III/c
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
3
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan III/d
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah& karya inovatif
4
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya golongan IV/a
8 (delapan)
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
5
Guru Madya golongan IV/a
Guru Madya golongan IV/b
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
6
Guru Madya golongan IV/b
Guru Madya golongan IV/c
12 (duabelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
7
Guru Madya golongan IV/c
Guru Utama (* golongan IV/d
14 (empatbelas)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
8
Guru Utama (* golongan IV/d
Guru Utama (* golongan IV/e
20 (duapuluh)
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
Keterangan: Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1.    Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2.    Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.    Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Sebagai Contoh: Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1.    Satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2.    Satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a)    Nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b)    Provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c)    Nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d)    Provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya 7 publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan (seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar