PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU BUKU 4
PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010
KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam
mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan
kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi
yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi,
diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara
terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan
salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang
profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai,
maupun pemangku kepentingan (stake holder). Mudah-mudahan buku ini dapat
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan. Jakarta, Desember 2010
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Baedhowi, M.Si NIP 19490828 197903 1 001
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
...................................................................... i
DAFTAR ISI
.................................................................................
ii
BAGIAN PERTAMA
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN .................. 1
A. Pengertian Umum
........................................................... 1
B. Jumlah Angka Kredit yang Diperlukan untuk
Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat 2
C. Presentasi Ilmiah
............................................................. 3
D. Besaran Angka Kredit untuk Karya yang
dilakukan Secara Bersama ............................... 4
E. Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Dapat Dinilai ....................................... 4
BAGIAN KEDUA PERSYARATAN
KEGIATAN PKB ......................... 9
BAGIAN KETIGA JENIS
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN ......... 15
A. Pengembangan Diri .......................................................
15
B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
............................... 20
C. Karya Inovatif Kegiatan PKB
........................................... 41
BAGIAN KEEMPAT PENUTUP
.................................................... 61
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................... 62
BAGIAN PERTAMA
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
A.
Pengertian Umum
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan
salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11,
adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan,
yaitu:
NO
|
Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
|
Yang meliputi...
|
1
|
Pengembangan
Diri
|
1)
Mengikuti diklat fungsional
2)
Melaksanakan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi
Ilmiah
|
a)
Membuat publikasi ilmiah atas hasil
penelitian
b)
Membuat publikasi buku
|
3
|
Karya
Inovatif
|
a)
Menemukan teknologi tetap guna
b)
Menemukan/menciptakan karya seni
c)
Membuat/memodifikasi alat pelajaran
d)
Mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya
|
Ketiga
macam kegiatan PKB tersebut, dapat digambarkan sebagai berikut.
B.
Jumlah Angka Kredit Pada Kegiatan PKB yang
Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat
Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai
berikut.
NO
|
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
|
|
Subunsur Pengembangan Diri
|
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
|
|||
1
|
Guru Pertama golongan III/a
|
Guru Pertama golongan III/b
|
3 (tiga)
|
|
2
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Guru Muda golongan III/c
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
3
|
Guru Muda golongan III/c
|
Guru Muda golongan III/d
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
4
|
Guru Muda golongan III/d
|
Guru Madya golongan IV/a
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
5
|
Guru Madya golongan IV/a
|
Guru Madya golongan IV/b
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
6
|
Guru Madya golongan IV/b
|
Guru Madya golongan IV/c
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
7
|
Guru Madya golongan IV/c
|
Guru Utama (* golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14 (empatbelas)
|
8
|
Guru Utama (* golongan IV/d
|
Guru Utama (* golongan IV/e
|
5 (lima)
|
20 (duapuluh)
|
(* bagi
Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama,
golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
C.
Presentasi Ilmiah
Guru yang
akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan
ruang IV/d, di samping harus memiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, yang bersangkutan diwajibkan melakukan
presentasi ilmiah. Presentasi ilmiah dilakukan secara lisan dan terbuka
dihadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi dan pejabat setempat. Waktu dan
tempat pelaksanaan presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan
dengan jumlah guru dan lokasi guru yang akan melaksanakan presentasi.
Penyelenggaraan kegiatan presentasi dilakukan oleh LPMP setempat. Guru yang
akan melakukan presentasi diwajibkan membuat makalah yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap semua kegiatan PKB yang telah dilakukan. Makalah tersebut
harus menjelaskan tentang:
1.
Uraian rinci dari setiap macam kegiatan pengembangan diri yang
telah dilakukan, meliputi:
a.
nama kegiatan pengembangan diri;
b.
Waktu dan tempat kegiatan;
c.
Tujuan kegiatan;
d.
Berapa lama kegiatan dilaksanakan;
e.
Nama penyelenggara kegiatan;
f.
Hasil yang diperoleh guru yang bersangkutan; dan
g.
Tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengembangan diri.
2.
Uraian rinci dari setiap macam publikasi dan/atau karya inovatif
yang telah dilakukan, meliputi:
a) macam publikasi
dan/atau karya inovasi; dan
b) abstrak atau ringkasan
penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
Di samping makalah di atas, guru yang bersangkutan wajib
menyiapkan tayangan (misalnya dalam bentuk ”power point”) yang akan
disajikan pada presentasi dengan durasi sekitar 30 menit dilanjutkan dengan
adanya diskusi terkait dengan materi paparan. Hasil presentasi yang ditetapkan
oleh tim penilai, merupakan bagian persyaratan wajib untuk kenaikan jabatan
dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d.
D.
Besaran Angka Kredit untuk Karya yang
dilakukan Secara Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4
(empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu.
Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Bila jumlah penulis
pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat
dan seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit. Besaran nilai angka kredit
untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara
bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
NO
|
Jumlah Guru yang Melakukan Kegiatan
|
Pembagian Angka Kredit
|
|||
Penulis Utama
|
Penulis Pembantu I
|
Penulis Pembantu II
|
Penulis Pembantu III
|
||
1
|
2 orang
|
60%
|
40%
|
|
|
2
|
3 orang
|
50%
|
25%
|
25%
|
|
3
|
4 orang
|
40%
|
20%
|
20%
|
20%
|
E.
Ragam Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif
yang Dapat Dinilai
Untuk
setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur ragam jenis publikasi
ilmiah/karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam
publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis
tertentu. Misalnya, semua publikasi berupa diktat atau tulisan ilmiah populer. Ragam
jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan minimal
sebagai berikut.
NO
|
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah Angka Kredit dari Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/atau
Karya Inovatif
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
|
1
|
Guru Pertama golongan III/a
|
Guru Pertama golongan III/b
|
-
|
-
|
2
|
Guru Pertama golongan III/b
|
Guru Muda golongan III/c
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
|
3
|
Guru Muda golongan III/c
|
Guru Muda golongan III/d
|
6 (enam)
|
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah& karya inovatif
|
4
|
Guru Muda golongan III/d
|
Guru Madya golongan IV/a
|
8 (delapan)
|
Minimal terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
|
5
|
Guru Madya golongan IV/a
|
Guru Madya golongan IV/b
|
12 (duabelas)
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
|
6
|
Guru Madya golongan IV/b
|
Guru Madya golongan IV/c
|
12 (duabelas)
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN
|
7
|
Guru Madya golongan IV/c
|
Guru Utama (* golongan IV/d
|
14 (empatbelas)
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu)
Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber-ISBN
|
8
|
Guru Utama (* golongan IV/d
|
Guru Utama (* golongan IV/e
|
20 (duapuluh)
|
Minimal terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian
dan 1 (satu) Artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN
|
Keterangan: Untuk kenaikan
pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1.
Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau
tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah. Buku pedoman guru paling
banyak 1 (satu) buah.
2.
Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.
Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang
dibutuhkan.
Sebagai Contoh: Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari Guru
Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan karya
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Apabila ke
12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam publikasi ilmiah
yang wajib dibuat adalah:
1.
Satu makalah hasil penelitian yang sudah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e) memperoleh 4 angka kredit,
2.
Satu artikel ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di
jurnal tingkat:
a)
Nasional terakreditasi, besaran angka kredit 3, atau
b)
Provinsi terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
c)
Nasional yang tidak terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d)
Provinsi tidak terakreditasi, besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan tersebut, dapat berupa
publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah publikasi yang berbentuk
diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga)
buah, atau membuat karya 7 publikasi ilmiah yang sama dengan yang diwajibkan
(seperti penelitian atau artikel tingkat nasional yang terakreditasi). Apabila
kekurangan angka kredit dilakukan dengan menambah berupa karya buku pedoman
guru, hanya diperkenankan 1 (satu) buah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar