C.
SUBUNSUR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang
dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama dengan
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Jenis
kegiatan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi sebagai berikut:
1.
Pengembangan diri: a. Diklat fungsional;
65 b.
Kegiatan kolektif guru.
2.
Publikasi ilmiah: a. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal:
b.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
3. Karya
inovatif: a. Menemukan teknologi tepat guna; b. Menemukan atau menciptakan
karya seni;
c.
Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan d. Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan/angka
kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan
adalah sebagai berikut:
1. Guru
golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit.
2. Guru
golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 4
(empat) angka kredit.
3. Guru
golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6
(enam) angka kredit.
4. Guru
golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
5. Guru
golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru
66 golongan
tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru
golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru
golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14
(empat belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8. Guru
golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20
(dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi
Guru Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan
IV/d, selain membuat PKB sebagaimana pada nomor 7 diatas juga wajib
melaksanakan presentasi ilmiah.
67 Tabel
Jenis-jenis Publikasi yang Wajib Dibuat oleh Guru Berdasarkan Golongan dan
Jabatan
Dari
Jabatan
|
Ke
Jabatan
|
Jumlah
angka kredit minimal dari subunsur
|
||
Subunsur
Peng-embangan diri
|
Subunsur
publikasi ilmiah dan atau karya inovatif
|
Macam
publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi)
|
||
Guru
Pertama golongan IIIa
|
Guru
Pertama golongan IIIb
|
3 (tiga)
|
--
|
-
|
Guru
Pertama golongan IIIb
|
Guru
Muda golongan IIIc
|
3 (tiga)
|
4
(empat)
|
Bebas
pada jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif
|
Guru
Muda golongan IIIc
|
Guru
Muda golongan IIId
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas
pada jenis karya publiasi ilmiah dan inovatif
|
Guru
Muda golongan IIId
|
Guru
Madya golongan IVa
|
4
(empat)
|
8
(delapan)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e)
|
Guru
Madya golongan IVa
|
Guru
Madya golongan IVb
|
4
(empat)
|
12 (dua
belas)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel
yang dimuat di jurnal (2.2.b, 2.2.c atau 2.2.d)
|
Guru
Madya golongan IVb
|
Guru
Madya golongan IVc
|
4
(empat)
|
12 (dua
belas)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel
yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
|
Guru
Madya golongan IVc
|
Guru
Utama golongan IVd
|
5 (lima)
|
14
(empat belas)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel
yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.c atau 2.2.h.1)
Buku
pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Guru
Utama golongan IVd
|
Guru
Utama golongan IVe
|
5 (lima)
|
20 (dua
puluh)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e);
Artikel
yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1)
Buku
pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a. 1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Keterangan
22b = Membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
22c = Membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
22d = Membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/
dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
22e = Membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan di
sekolah/ madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
22h1 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang terakreditasi.
22h2 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat
nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
23a1 = Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh
BSNP.
23a2 = Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan
ber ISBN.
23c1 = Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit dan ber-ISBN.
1.
Pengembangan Diri 1) Diklat fungsional: a) Kursus; b) Pelatihan; c)
Penataran; d) Bentuk diklat yang lain. 2) Kegiatan kolektif guru: a)
Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in
house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan
pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau
kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru. b) Mengikuti,
baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. c) Mengikuti kegiatan kolektif
lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan
keprofesiannya.
Bukti fisik yang dinilai
Laporan hasil pengembangan diri
baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam bentuk
makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud
dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat
kegiatan bagi
69 guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah,
dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan
kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri:
a.
Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang
terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Jika penugasan bukan
dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak
sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari
kepala sekolah/madrasah.
b.
Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang
bersangkutan.
Angka kredit
a.
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran, diberi angka kredit 0,15.
b.
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan
ilmiah yang lain:
Sebagai pembahas atau pemakalah,
diberi angka kredit 0,2.
Sebagai peserta, diberi angka
kredit 0,1.
c.
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, diberi
angka kredit 0,1.
2.
Publikasi Ilmiah a) Presentasi pada forum ilmiah: 1) Jenis
Presentasi pada forum ilmiah: a) Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar
atau lokakarya ilmiah.
70 b)
Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah. 2) Bukti
fisik yang dinilai: a) Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan
telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. b) Surat keterangan dari panitia
seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah. 3) Angka kredit:
a) Pemrasaran/narasumber pada seminar/lokakarya ilmiah, diberi angka kredit
0,2. b) Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, diberi angka
kredit 0,2. b) Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu
bidang pendidikan formal: 1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian a)
Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber
ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP. b) Laporan hasil penelitian yang
disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah
ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi. c) Laporan
hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/ jurnal ilmiah tingkat provinsi. d) Laporan hasil penelitian yang
disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal
ilmiah tingkat kabupaten/kota.
71 e)
Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan
di perpustakaan. 2) Bukti fisik: a) Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan
keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut
telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku
tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yang jelas tentang
persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda
persetujuan/pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
1) Makalah berupa Jurnal
Majalah/jurnal ilmiah asli atau
foto kopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan
redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat
nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan
jurnal tersebut.
Jika satu artikel ilmiah yang
sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka
kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal
ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
72 b)
Makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang
membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya. 3) Angka kredit: a) Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN
dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP, besaran angka
kredit 4. b) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah
tingkat nasional yang terakreditasi, besaran angka kredit 3. c) Berupa tulisan
(artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi, besaran angka
kredit 2. d) Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah
tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1. e) Berupa makalah hasil
penelitian dan telah diseminarkan di sekolah penulis, besaran angka kredit 4.
2)
Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah adalah
karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai
masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di
sekolah/ madrasahnya). Bukti fisik: a) Makalah asli atau fotokopi dengan surat
pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda
tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. b) Surat
keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa
73 arsip
dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan
sekolah/madrasahnya. Angka kredit. Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, besaran angka kredit 2.
3)
Tulisan ilmiah populer: Karya ilmiah populer adalah tulisan ilmiah
yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Bukti
fisik: a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yang memuat karya
ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan
media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. b)
Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah
yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa
tersebut. Angka kredit: a) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional,
besaran angka kredit 2. b) Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi,
besaran angka kredit 1,5.
74 4)
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan: Artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal
ilmiah. Bukti fisik: Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat
keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak
terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/
sekolah/madrasah). Catatan: Jika 1 (satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di
beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan
dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua
bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala
sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap
sekolah/madrasah bersangkutan. Angka kredit: a) Artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal
tingkat nasional terakreditasi, besaran angka kredit 2. b) Artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di
jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi, besaran
angka kredit 1,5. c)
75 d)
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat
kabupaten/kota/sekolah/madrasah, besaran angka kredit 1.
c.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru 1) Buku
pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata
pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan
tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama
atau buku pelengkap. Bukti fisik: Buku asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan
lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Catatan: Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. Angka kredit: a) Buku
pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP, besaran angka kredit 6. b) Buku
pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3. c)
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka
kredit 1.
76 2)
Modul/diktat pembelajaran per semester: Definisi: a) Modul adalah materi
pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga
pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. b) Diktat adalah
catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru
untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/bidang studi yang
disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Kerangka isi: a)
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar
siswa secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya
terdiri dari:
• petunjuk untuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan
contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru (jika ada).
b) Ciri
lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang
harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan
belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. c) Umumnya satu modul
menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program
pembelajaran tertentu. d) Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan
mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas
modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar siswa
mampu
77 menggunakan modul dalam pembelajaran secara
mandiri. e) Diktat berbeda dengan modul, Diktat adalah buku pelajaran yang
'masih' mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun
cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak
berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri
(terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan. Bukti fisik:
Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang
menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan pengesahan dari dinas
pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Angka kredit: a)
Modul/diktat yang digunakan di tingkat provinsi, besaran angka kredit 1,5. b)
Modul/diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota, besaran angka kredit 1.
c) Modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah/madrasah, besaran angka
kredit 0,5. 3) Buku dalam bidang pendidikan. Buku dalam Bidang
Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang
kependidikan. Bukti fisik: Buku asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan
lain yang
78
diperlukan seperti nomor ISBN, dll. Catatan:
Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan. Angka kredit: a) Buku dalam bidang
pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN, besaran angka kredit 3. b)
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN,
besaran angka kredit 1,5. 4) Karya terjemahan: Karya terjemahan adalah
tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang
pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau
sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Bukti
fisik: Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas menunjukkan nama
buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku
yang diterjemahkan. Catatan: Buku
terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala
sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/ madrasah bersangkutan. Angka kredit: Karya hasil terjemahan,
besaran angka kredit 1.
79 5)
Buku pedoman guru: Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi
rencana kerja tahunan guru. Bukti fisik: Makalah rencana kerja (Pedoman Kerja
Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja
tersebut akan dilakukan. Catatan:
Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah
yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan. Angka Kredit: Buku Pedoman Guru, besaran angka kredit 1,5.
3. Karya
Inovatif Kegiatan PKB: a. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya
Sains/Teknologi) Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya
sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains
dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan,
sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau
masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu
kehidupannya. Jenis karya teknologi: 1) Media pembelajaran/bahan ajar
interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa
kompetensi dasar. 2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
80 3)
Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit
alat/mesin. 4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi
tertentu untuk setiap jenis bahan. 5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang
dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap
konstruksi. 6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil
eksperimen. 7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran. Bukti fisik:
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan
gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu. 2)
Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan
ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk). 3) Laporan hasil
eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan
eksperimen dan bukti pendukung lainnya. 4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi
pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen
hasil pengembangan. 5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota
bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan
masyarakat. Angka kredit: 1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4. 2)
Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
81 Catatan
: Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh
perorangan atau tim. b. Menemukan/Menciptakan Karya Seni Menemukan/menciptaan
karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Jenis: 1) Karya seni yang bukti
fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru
adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah
drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni
desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik
rekaman, film, dan sebagainya. 2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa
(misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni
pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan
sebagainya. 3) Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan
oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang
diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel
musik). 4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran
publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran
nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada
82
lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada
tataran kabupaten/kota/provinsi. Bukti fisik: 1) Karya seni dengan bukti fisik
yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a)
keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b)
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan
untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah
dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat
kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional. 2) Karya seni yang bukti
fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk
naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio
Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada
kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih. 3)
Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya
Seni adalah bukti tertulis tentang: (a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah
diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, (b)
semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam
dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau
internasional, dan (c) pengakuan seba-gai karya seni dari masyarakat berupa
kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN)
83 atau rekaman
tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau
pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian
yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota. 4) Karya seni dengan bukti fisik
sebagai berikut.
No
|
Kriteria
Kara Seni
|
Kategori
|
AK
|
1
|
Seni
sastra :
• Setiap
judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang
diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
• Setiap
judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau
buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan,
ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
|
Kompleks
*
Sederhana
**
|
4
2
|
2
|
Seni
desain komunikasi visual :
• Setiap
judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal
15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap
minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas
dan diakui oleh masyarakat
• Setiap
minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui
oleh masyarakat
• Setiap
minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang
di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap
minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak
berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks
*
Sederhana
**
|
4
2
|
3
|
Seni
Busana:
• Setiap
minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh
masyarakat.
|
Kompleks
*
Sederhana
**
|
4
2
|
4
|
Seni
rupa:
• Setiap
5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh
masyarakat.
• Setiap
10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui
oleh masyarakat
• Setiap
10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan
secara luas dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks
*
Sederhana
**
|
4
2
|
5
|
Seni
pertunjukan:
• Setiap
pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan
durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks
*
Sederhana
**
|
4
2
|
* kategori
kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan
karya seni pada tingkat nasional/internasional.
**
kategori sederhana mengacu kepada lingkup
publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat
kabupaten/kota/provinsi.
5)
Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan
karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan.
Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau
rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).
6) Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat
kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara
dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang
relevan minimal tingkat kabupaten/kota. Angka kredit: 1) Kategori kompleks:
diberikan angka kredit 4. 2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2. Catatan: Angka kredit diberikan setiap
kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum: 1) Alat
pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah
pada umumnya. 2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas
konsep/ teori/cara kerja tertentu
85 yang
dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. 3) Alat praktikum adalah
alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial,
humaniora, dan keilmuan lainnya. Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum: 1)
Jenis alat pelajaran: • Alat bantu presentasi; • Alat bantu olahraga; • Alat
bantu praktik; • Alat bantu musik; 2) Jenis alat peraga: • Poster/gambar untuk
pelajaran; • Alat permainan pendidikan; • Model benda/barang atau alat
tertentu; • Benda potongan (cut away object); • Film/video pelajaran
pendek; • Gambar animasi komputer; dan • Alat peraga lain. 3) Jenis alat
praktikum: • Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi): • Alat
praktikum teknik (mesin, listrik, sipil) • Alat praktikum bahasa, ilmu sosial,
humaniora, dan lainnya. Bukti fisik: 1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran
dan lain-lain yang dianggap perlu. 2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto
alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak
memungkinkan untuk dikirim.
86 3)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat
praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika
alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim. 4) Lembar
pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat
peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah. Angka kredit
untuk alat pelajaran/alat peraga: 1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit
2. 2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1. Catatan: Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat
peraga yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim. Angka
Kredit untuk alat praktikum: 1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4. 2)
Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2. Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang
kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
d.
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya. Mengikuti
kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi
tingkat nasional atau provinsi. Bukti fisik: 1) Laporan kegiatan. 2) Hasil
kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi. 3) Surat
keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti
kegiatan tersebut. 4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan
standar/soal/ pedoman. Angka kredit
87 1)
Tingkat nasional, diberi angka kredit 1. 2) Tingkat provinsi, diberi angka
kredit 1. Catatan : Angka kredit
diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.
D. UNSUR
PENUNJANG TUGAS GURU
Unsur
penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur
penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan sebagai berikut.
1.
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. a.
Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5; b. Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10;
dan c. Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik: a. Bukti fisik yang
dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik
pada perguruan tinggi yang bersangkutan. b. Surat keterangan belajar/surat ijin
belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang membidangi pendidikan atau
pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di
lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat
tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
Eselon II.
2.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru: a. Membimbing siswa dalam
praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan yang sejenisnya. 1)
Kriteria
88 a) Sesuai
dengan spesialisasi keahlian atau spesialisasi kependidikannya. b) Siswa yang
dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas. c) Guru yang
bersangkutan serendah-rendahnya Guru Pertama golongan ruang III/a. 2) Bukti
fisik: a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam
efektif guru tersebut ditugaskan. b) Laporan hasil membimbing siswa. 3) Angka
kredit: Angka kredit yang diberikan sebesar 0,17 per kegiatan. b. Sebagai
pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat nasional. 1) Bukti fisik: Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah
atau pejabat yang berwenang. 2) Angka kredit: Angka kredit yang diberikan untuk
tingkat sekolah/madrasah maupun tingkat nasional adalah 0,08. c. Menjadi
pengurus/anggota organisasi profesi: 1) Kriteria organisasi profesi a)
Anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang
sama/sejenis, b) Bersifat nasional atau regional, c) Diakui oleh Pemerintah
atau Kementerian Pendidikan Nasional. 2) Bukti fisik: a) Fotokopi kartu
anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi;
89 c) Surat
pernyataan dari ketua organisasi bahwa yang bersangkutan aktif sebagai
pengurus/anggota organisasi tersebut. 3) Pemberian angka kredit Angka kredit
yang diberikan bagi : a) Pengurus aktif sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
tahun diberikan angka kredit 1; b) Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun diberikan angka kredit 0,75. d. Menjadi anggota kegiatan pramuka
dan sejenisnya 1) Bukti fisik: a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat
keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah. 2) Angka kredit Angka kredit
yang diberikan bagi : a) Pengurus aktif, sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
tahun diberikan angka kredit 1; b) Anggota aktif sekurang-kurangnya selama 1
(satu) tahun diberikan angka kredit 0,75. e. Menjadi tim penilai angka kredit
1) Kriteria: a) Mempunyai keahlian di bidang penilaian jabatan fungsional guru;
b) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun sebagai tim penilai; c) Ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang. 2) Bukti fisik: a) Fotokopi sertifikat kelulusan
pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru
yang disahkan oleh atasan langsung. b) Fotokopi atau salinan surat keputusan
pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c)
Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul
90
penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
3) Angka kredit: Angka kredit yang diberikan adalah 0,04 untuk setiap DUPAK. f.
Menjadi tutor/pelatih/instruktur/ pemandu atau sejenisnya. 1) Kriteria: a)
Sesuai dengan bidang keahliannya/latar belakang pendidikan guru yang
bersangkutan. b) Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau yayasan/organisasi/
lembaga donor yang diakui oleh Pemerintah. 2) Bukti fisik: a) Fotokopi surat
tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/instansi
pemerintah/lembaga donor; b) Fotokopi jadwal kegiatan; c) Laporan hasil
pelaksanaan kegiatan. 3) Angka kredit: Angka kredit yang diberikan adalah 0,04
untuk setiap 2 (dua) jam pelajaran.
3.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Penghargaan/tanda jasa adalah tanda
kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi
ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam
pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Sedangkan
satya lencana karya satya adalah penghargaan yang diberikan kepada guru
berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. a. Tanda jasa
satya lencana karya satya 1) Bukti fisik: Fotokopi sertifikat/piagam satya
lencana karya satya yang disahkan oleh kepala
91
sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang. 2) Angka kredit: Angka kredit
diberikan setiap kali memperoleh penghargaan/tanda jasa, yaitu: a) 3 (tiga)
angka kredit untuk satya lencana karya satya 30 tahun; b) 2 (dua) angka kredit
untuk satya lencana karya satya 20 tahun; c) 1 (satu) angka kredit untuk satya
lencana karya satya 10 tahun. b. Penghargaan/tanda jasa: 1) Kriteria a)
Penghargaan/tanda jasa tersebut diperoleh karena prestasi seseorang dalam
pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena
pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang
relatif lama. b) Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi
tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat. c) Penghargaan atau tanda jasa yang dapat diberi angka kredit
adalah: • diberikan oleh pemerintah/negara asing atau organisasi profesi atau
organisasi ilmiah; • prestasi dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara
di bidang pendidikan/kebudayaan/kemanusiaan.
92 2) Bukti
fisik: Fotokopi piagam penghargaan/tanda jasa yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang. 3) Angka kredit: Angka kredit
diberikan bagi penerima penghargaan untuk setiap prestasi yang diperolehnya
adalah 1 (satu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar