BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
A.
Prosedur
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1. Periode Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun,
tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau unjuk kerja
guru dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kegiatan penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang
dilaksanakan pada awal semester. Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan
evaluasi diri dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam
rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memperoleh pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti
penilaian kinerja guru.
a. Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini dilakukan untuk memperoleh profil
kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar bagi kepala sekolah/madrasah
dan/atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk merencanakan
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru.
Evaluasi diri dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilaksanakan dalam kurun waktu 4 - 6 minggu di awal semester yang telah
ditetapkan. Dokumen evaluasi diri guru dan rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan Rencana Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan).
Bagi guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran,
evaluasi dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yang
dilaksanakan di sekolah asal.
b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di akhir rentang
waktu 2 semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan
sebagaimana telah direncanakan. Penilaian kinerja guru ini harus dilaksanakan
dalam waktu 4 - 6 minggu di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian
kinerja ini digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit tahunan guru
kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian kinerja di akhir rentang waktu
2 semester ini juga digunakan sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang
harus dilakukan secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi diri,
pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar:
Rentang waktu pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian
Kinerja Guru
2. Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009,
terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya, yaitu :
a. Guru
Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru
sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses pembelajaran. Sedangkan
pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan
dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga
sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas dan/atau di
luar kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil
analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen perencanaan maupun dokumen
tambahan lain serta hasil catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan
peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai menetapkan apakah indikator
kinerja tugas utama secara utuh terukur atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis dan/atau
catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang merupakan bagian dari instrumen
penilaian kienrja guru.
b. Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan dengan pengamatan dan/atau
pemantauan. Pengamatan adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan
BK (layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling
kelompok tidak termasuk layanan konseling individual). Sedangkan pemantauan
adalah kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/Konselor dan/atau
wawancara dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling individual,
pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan layanan. Pengamatan kegiatan
pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan
dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun
kelompok. Sama halnya dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran,
penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan cara membandingkan
hasil analisis dokumen perencanaan maupun dokumen pendukung lainnya serta
catatan hasil pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik, orang tua
dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian yang telah tersedia dalam paket
instrumen penilaian kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sama dengan metode
pelaksanaan penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan. Perbedaannya terletak pada
pelaksanaan penilaian kinerja yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk
kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas tambahan.
Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan penjumlahan dari prosentase yang
telah ditetapkan dari nilai dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d. Penilaian terhadap guru PNS yang
diperbantukan di sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran dan guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di sekolah
swasta dilaksanakan dengan prosedur dan
tahapan penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di sekolah negeri.
Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dimana guru bertugas, kemudian hasil
penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh Kepala Sekolah
Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya
nilai kinerja tersebut dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit Tahunan bagi guru tersebut.
3. Guru yang mendapat tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah
Penilaian kinerja guru PNS yang diperbantukan di
sekolah/madrasah swasta dan mendapat
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, sebagai kepala
sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan
oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk tugas tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di tempat bertugas,
kemudian hasil penilaian beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui
kepada Kepala Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
4. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Kegiatan penilaian
kinerja guru di tingkat sekolah
dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar
1 berikut.
Gambar 1.
Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja guru di tingkat Sekolah/Madrasah
a.
Tahap
Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja
guru maupun guru yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian kinerja
guru yang mencakup:
1) Konsep penilaian kinerja guru,
2) Prosedur pelaksanaan penilaian
kinerja guru.
3) Instrumen penilaian kinerja guru
yang terdiri dari: (a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan; (b) Format
Penilaian Kinerja Guru; (c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan
penggunaannya.
4) Tugas dan tanggung jawab penilai dan
guru yang akan dinilai,
b. Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu
pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi diri digunakan
guru untuk menyusun program pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 – 6 diakhir
rentang wktu 2 semester. Setelah guru mengikuti penilaian kinerja , maka hasil
penilaian kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri berikutnya
dipergunakan untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan
untuk periode selanjutnya. Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru kelas/ mata pelajaran harus juga
menyusun dokumen pendukung pembelajaran, antara lain: Program Tahunan, Program Semester, Silabus,
RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program
Tindak Lanjut (Remidial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Sedangkan, dokumen pendukung yang harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara
lain Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL (Rencana
Pelaksanaan Layanan), Satlan (Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung),
Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan Laporan Pelaksanaan
Program BK (Lapelprog BK).
Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan pada saat pelaksanaan
penilaian kinerja guru dalam periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2
semester setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan.
2) Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
dalam periode 4 - 6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester.
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di
akhir kurun waktu 2 semester terhadap
guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan
menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata kelas/mata pelajaran dan guru
BK/Konselor yang dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja guru
dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan yang dilengkapi rubriknya
dilaksanakan dengan tahapan sebagai
berikut:
a) Sebelum Pengamatan dan/atau
Pemantauan
(1) Lakukan pertemuan awal antara
penilai kinerja guru dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata pelajaran
harus menyerahkan perangkat pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program
Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja Siswa, Instrumen
Penilaian, Nilai Hasil Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program
Tindak Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama Peserta Didik.
Sedangkan bagi guru BK/Konselor harus menyerahkan
dokumen pelayanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis
Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung
(Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan
Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
(2) Penilai melakukan penilaian terhadap
semua dokumen perangkat
pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas
pokok guru dengan mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
(3) Catat semua hasil diskusi dalam
instrumen penilaian kinerja untuk masing-masing indikator kinerja setiap tugas
utama guru sebagai bukti penilaian kinerja.
(4) Sepakati jadwal pelaksanaan
penilaian kinerja guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan dalam penilaian
kinerja.
Untuk
pelaksanaan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah menggunakan instrumen sesuai dokumen penilaian
kinerja tugas tambahan.
b) Selama Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran
(1) Pastikan guru yang akan dinilai
membawa perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama Peserta Didik, Daftar Nilai,
Buku Pegangan Guru, Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi, dsb).
(2) Lakukan pengamatan proses
pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua kegiatan yang
dilakukan oleh guru.
(3) Gunakan instrumen penilaian kinerja
guru pembelajaran untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten
tentang hasil penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas, pengamatan
dimungkinkan dapat dilakukan lebih dari
satu kali.
Pengamatan terhadap guru BK/Konselor
(1) Pastikan guru BK/konselor
menyerahkan dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan BK, Instrumen dan
Analisis Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/ Satkung
(Satuan Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil dan
Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
(2) Lakukan pengamatan proses
pelaksanaan layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan catat semua kegiatan
yang dilakukan oleh guru.
(3) Gunakan instrumen penilaian kinerja
guru BK/Konselor untuk menetapkan ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten
tentang hasil penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan lebih dari satu
kali.
Pengamatan terhadap pelaksanaan
tugas tambahan
Dalam proses penilaian
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik,
Dunia Usaha/Dunia Industri mitra).
Bukti-bukti yang dimaksud dapat
berupa bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti:
(1) Dokumen-dokumen tertulis
(2) Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
(3) Foto, gambar, slide, video.
(4) Produk-produk siswa,dan/ atau bukti
yang tak teramati (intangible evidences)
seperti.
(5) Sikap dan perilaku kepala sekolah.
(6) Budaya dan iklim sekolah
Semua bukti yang teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan pada
masing-masing indikator penilaian.
c) Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan pembelajaran/ pembimbingan,
penilai dapat melakukan, antara lain:
(1) Lakukan pertemuan antara penilai dan
guru yang dinilai untuk mengklarifikasi
beberapa aspek yang masih diragukan dan menyepakati program tindak
lanjut dari hasil pengamatan/ pemantauan.
(2) Catat semua hasil pertemuan pada instrumen
penilaian kinerja guru.
(3) Jika penilai merasa belum cukup
bukti untuk menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat melakukan pengamatan ulang. Sampaikan kekurangannya
kepada guru yang dinilai dan sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
d) Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap
indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan skala nilai 1, 2, 3,
atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu
mengidentifikasi melalui pemantauan dan/atau pengamatan apakah setiap indikator
kinerja untuk masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati dan/atau
terpantau, sebagai berikut.
(1) Memberikan pernyataan YA (1) atau
TIDAK (0) untuk setiap butir penilaian setiap indikator kinerja tugas utama
dengan bantuan rubrik penilaian indikator kinerja, sebagaimana tercantum dalam
tabel berikut ini.
NO
|
Tugas Utama/ Indikator Kinerja
Guru
|
Hasil Analisis Kajian Atau
Kesimpulan Dari Data/ Bukti-bukti/Dokumen Dan/Atau Catatan Hasil Pengamatan
|
Butir Penilaian Indikator Kinerja
guru
|
Hasil Penilaian
|
||
Ya
|
Tidak
|
|||||
I
|
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
|
|||||
1
|
Guru
memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/
silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik
|
Sebelum
Pengamatan
|
a.
|
Tujuan
pembelajaran dirumuskan dan dikembangkan berdasarkan SK/KD yang akandicapai
|
|
|
Selama
Pengamatan
|
b.
|
Tujuan
pembelajaran memuat gambaran proses dan hasil belajar yang dapat dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kebutuhan
|
|
|
||
Setelah
Pengamatan
|
c.
|
Tujuan
pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik
|
|
|
||
|
|
Jumlah
pernyataan Ya untuk penilaian indikator kinerja
|
3
|
|||
|
|
Nilai
indikator kinerja guru = {(total pernyataanYA)/(total indikator penilaian
kinerja)} x 100%; [(0<x<25%)=1;
(25%<x<50%)=2; (50%<x<75%)=3; (75%<x<100%)=4]
|
4
|
|||
|
Guru
menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir.
|
Sebelum
Pengamatan
|
a.
|
Bahan ajar
disusun dari yang sederhana ke kompleks, mudah ke sulit dan/atau konkrit ke
abstrak sesuai dengan tujuan pembelajaran
|
|
|
Selama Pengamatan
|
b.
|
Keluasan
dan kedalaman bahan ajar disusun dengan memperhatikan potensi peserta didik
(termasuk yang cepat dan lambat, motivasi
|
|
|
||
Setelah
Pengamatan
|
c.
|
Bahan ajar
dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
|
|
|
||
|
d.
|
Bahan ajar
dirancang dengan menggunakan sumber yang bervariasi (tidak hanya buku
pegangan peserta didik)
|
|
|
||
|
|
Jumlah
pernyataan Ya untuk penilaian indikator kinerja
|
|
|||
|
|
Nilai
indikator kinerja guru = {(total pernyataanYA)/(total indikator penilaian
kinerja)} x 100%; [(0<x<25%)=1;
(25%<x<50%)=2; (50%<x<75%)=3; (75%<x<100%)=4]
|
1
|
Penetapan YA (1) atau TIDAK (0) pada setiap butir
penilaian indikator kinerja harus didasarkan kepada hasil kajian/analisis
berbagai dokumen dan/atau analisa catatan pengamatan dan/atau pemantauan yang
dapat menggambarkan secara utuh (tidak sebagaian) butir penilaian tersebut.
(2) Berdasarkan jumlah pernyataan YA
atau TIDAK tersebut, penilai menentukan nilai setiap indikator kinerja (4, 3,
2, atau 1) dengan terlebih dahulu menghitungnya dengan rumus berikut:
(3) Konversikan nilai tersebut dari
prosentase ke angka dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai berikut:
a. 75 % < X ≤ 100 % = 4;
b. 50 % < X ≤ 75 % = 3;
c. 25 % <X ≤ 50 % = 2; dan
d. 0 % < X ≤ 25 % = 1.
(4) Nilai setiap indikator kinerja untuk
masing-masing tugas utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total
penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam
skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
NO
|
TUGAS
UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
|
NILAI KINERJA
|
I
|
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
|
|
1
|
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan
kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
|
4
|
2
|
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual
dan mutakhir
|
1
|
3
|
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang efektif
|
1
|
4
|
Guru memilih sumber belajar/ media
pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
|
1
|
|
Sub Total Kinerja Guru Perencanaan
Pembelajaran
|
7
|
II
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
|
A
|
Kegiatan
Pendahuluan
|
|
5
|
Guru memulai pembelajaran dengan
efektif
|
1
|
B
|
Kegiatan
Inti
|
|
6
|
Guru menguasai materi pelajaran.
|
1
|
7
|
Guru menerapkan
pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
|
1
|
8
|
Guru memanfaatan sumber
belajar/media dalam pembelajaran.
|
1
|
9
|
Guru memicu dan/atau memelihara
keterlibatan siswa dalam pembelajaran
|
1
|
10
|
Guru menggunakan bahasa yang benar
dan tepat dalam pembelajaran
|
1
|
C
|
Kegiatan
Penutup
|
|
11
|
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan efektif
|
1
|
|
Sub Total
Kinerja Guru Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif
|
7
|
III
|
PENILAIAN
PEMBELAJARAN
|
|
12
|
Guru merancang alat evaluasi untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
|
1
|
13
|
Guru menggunakan berbagai strategi
dan metode penilaian untuk memantau
kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu
sebagaimana yang tertulis dalam RPP
|
1
|
14
|
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya.
|
1
|
|
Sub Total Nilai Kinerja Penilaian
Pembelajaran
|
3
|
|
Total Nilai Kinerja Guru
|
17
|
|
Konversi Total Nilai Kinerja Guru
Ke Skala 100 (PERMENNEG PAN Dan RB No 16 Tahun 2009, Pasal 15)
|
30,36
|
|
Kategori Nilai Kinerja Guru
|
Kurang
|
Keterangan:
Sebelum pemberian nilai tersebut,penilai terlebih dahulu memberikan skor 0,
1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi berdsarkan
catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti lain yang ada.
Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
1) Pemberian skor untuk masing-masing
indikator dilakuka dengancara membandingkan catatan hasil pengamatan dan
pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi kinerja guru (Lampiran 1 Bdan
Lampiran 2 B) terhadap indikator kinerja masing-masing kompetensi.skor 0
menyatakan indikator tidak dilaksanakan atau tidak ada bukti, skor 1 menyatakan
indikator dilaksanakan sebagian atau ada bukti tetapi tidak lengkap, dan skor 2
menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya atau ada bukti yang lengkap.
2) Perolehan skor untuk setiap
kompetensi dijumlahkan dan dihitung prosentasenya dengan cara (Total Skor/Total
Skor Maksimum) x 100 %.
3) Perolehan prosentase skor pada
setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke dalam nilai 1, 2, 3, atau 4
dengan menggunakan standar 0 % < x ≤ 25 % = 1; 25 % < x ≤ 50 % = 2; 50 %
< x ≤ 75 % = 3; atau 75 % < x < ≤ 100 % = 4.
4) Nilai setiap kompetensi tersebut
kemudian direkapitulasikan dalam format rekap hasil penilaian kinerja guru
untuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Lampiran 1 C untuk guru
mata pelajaran/kelas. Lampiran 2 C untuk guru BK/Konselor. Nilai total ini
selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan Permennegpan dan
RB No 16 Tahun 2009.
Secara detail, kegiatan pemberian nilai ini dapat
dilihat pada lampiran pemberian nilai (Lampiran6).
5) Tahap Persetujuan.
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh berdasarkan bukti catatan
untuk setiap kompetensi. Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan
hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan penilaian
kinerja.
Keputusan
penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan
keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada
Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk
seseorang assesor (misalnya pengawas atau sesorang yang ditugaskan); untuk bertindak sebagai moderator Dalam hal ini moderator dapat mengulang
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi tertentu yang tidak
disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul
penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai
penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir penilaian kinerja
guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya
bekerja untuk tahun tersebut. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah
atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di
sekolah/madrasah induk (satuan administrasi pangkal). Meskipun demikian,
penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
Penilai dan
guru yang dinillai melakukan refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru,
sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e) Tahap Pelaporan
Setelah nilai penilaian kinerja guru diperoleh, Kepala
sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang
selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Laporan berbentuk hasil penilaian masing-masing indikator kinerja dalam paket
instrumen penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian berbagai
dokumen perencanaan dan dokumen pendukung lain yang relevan dan catatan hasil
pengamatan. .
Untuk
kepentingan pendataan dan pengendalian pelaksanaan penilaian kinerja guru dan
tindak lanjut pembinaan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga
harus melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang dirancang secara
khusus melalui web site http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara off line
jika tidak memiliki fasilitas on line.
B.
Konversi
nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap pegawai negeri sipil untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
1. Paling kurang 90% angka kredit
berasal dari unsur utama. Unsur utama terdiri atas pendidikan,
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Paling banyak 10% angka kredit
berasal dari unsur penunjang. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas guru berupa perolehan gelar dari ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang yang diampu, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan pelaksanaan
kegiatan yang mendukung tugas guru
Untuk memperoleh angka kredit penilaian kinerja guru
perlu dilakukan konversi nilai kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan
penilaian kinerja ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini
selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian kinerja guru dan
prosentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
1. Konversi nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan
Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka kredit
sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009. Perolehan angka kredit untuk
pembelajaran (guru kelas/mata pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor)
per tahun diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
• AKK adalah Angka Kredit Kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah Angka Kredit Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
• AKP adalah Angka Kredit unsur Penunjang
• JM adalah Jam Mengajar (tatap muka) guru di
sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM adalah Jam Wajib Mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun)yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
• NK adalah Prosentase angka kredit
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat
(reguler), 4 tahun
• JM/JWM = 1
apabila guru mengajar
24-40 jam tatap muka
per minggu atau apabila guru BK/Konselor membimbing 150
– 250 konseli.
• JM/JWM = JM/24 jika guru mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
jika guru BK/Konselor
membimbing kurang dari
150 konseli per tahun
Penetapan prosentase angka kredit
(nilai NK) pada rumus tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja
pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam rentang nilai kinerja
guru sebagaimana diatur dalam Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel 1).
Tabel 1. Konversi Nilai Kinerja Hasil penilaian kinerja guru ke Angka
Kredit
Nilai Hasil Penilaian Kinerja Guru
|
Sebutan
|
Prosentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Untuk itu, total nilai kinerja
pembelajaran (skala 14 – 56) atau pembimbingan (skala 17 – 68) perlu
dikonversikan kedalam skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai
berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:
Guru BK:
Keterangan:
• Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya
nilai penilaian kinerja Pembelajaran
skala 100
• Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai
penilaian kinerja Pembimbingan skala 100
• Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja
Pembelajaran atau Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
• 56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembelajaran;
• 152
= 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja pembimbingan
2. Konversi nilai penilaian kinerja
bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
a. Tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang
mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka
kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan prosentase pelaksanaan tugas
tambahan tersebut dengan formulasi sebagai berikut:
Diperhitungkan berdasarkan prosentase jammengajar dan
prosentase jampelaksanaan tugas tambahan tersebut. Untuk itu nilai hasil
penilaian kinerja guru pembelajaran atau pembimbingan perlu diubah terebih
dahulu ke skala 100 dengan formula matematika sebagai berikut:
Guru Mata Pelajaran
Guru BK
Keterangan:
1) Nilai PKG Pembelajaran (100)
maksudnya nilai penilaian kinerja pembelajaran skala 100.
2) Nilai PKG Pembimbingan (100)
maksudnya nilai penilaian kinerja pembimbingan skala 100.
3) Nilai PKG adalah total nilai
penilaian kinerja pembelajaran atau pembimbingan sebelum diubah dalam skala
100.
4) 56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi
penilaian kinerja pembelajaran.
5) 68 = 17 x 4 adalah nilai tertinggi
penilaian kinerja pembimbingan.
Selanjutnya nilai penilaian kinnerja pembelajaran atau
bimbingan dijumlahkan dengan nilai penilaian kinerja pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dengan perhitungan sebagai berikut:
1) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai
Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan + 75% nilai penilaian kinerja Kepala Sekolah
2) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Wakil Kepala
Sekolah
3) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai
Pustakawan/Laboran
Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian kinerja Pustakawan/Laboran.
Hasil penjumlahan penilaian kinerja guru tersebut
merupakan hasil akhir nilai kinerja guru dengan fungsi
sekolah/madrasah,kemudian digunakan untuk menetapkan sebutan hasil penilaian
kinerja guru danprosentase perolehan angka kredit guru sesuai pangkat dan
jabatan fungsional guru sebagaimana diatur dalam Permenneg dan RB no 16 tahun
2009.
Tabel 8. Konversi Nilai kinerja Hasil Penilaian
Kinerja Guru Ke Angka Kredit
Nilai Hasil Penilaian Kinerja Guru
|
Sebutan
|
Prosentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Sesuai dengan Permenneg dan RB No. 16 tahun 2009.
Perolehan angka kredit pertahun bagi guru diperhitungkan dengan menggunakan
rumus sebagai berikut:
Keterangan:
1) AKK adalah Angka Kredit Kumulatifminimal
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
2) AKPKB adalah Angka Kredit
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3) AKP adalah Angka Kredit unsur
Penunjang
4) NK adalah prosentase Angka Kredit
5) 4 adalah waktu rata-rata kenaikan
pangkat (reguler) 4 tahun
b. Tugas tambahan yang tidak mengurangi
jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar
dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis Permenneg
PAN dan RB No.16/2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan
dalam perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi langsung
diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun
tertentu. Adapun yang dimaksud dengan
tugas tambahan ini adalah tugas tambahan yang sangat erat kaitannya dengan
tugas kependidikan dan pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait
dengan tugas administrasi persekolahan, seperti bendahara komite, panitia
khitanan masal, dan sebagainya. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam
mengajar dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis
Permenneg PAN dan RB No. 16 tahun 2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini
tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru,
tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode
tahun tertentu. Adapun yang dimaksud dengan tugas tambahan ini adalah tugas
tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan pembelajaran/pembimbingan
bukan tugas-tugas yang terkait dengan tugas administrasi persekolaha, seperti
bendahara komite, panitia khitanan masal, dan sebagainya.
1) Tugas yang dijabat selama 1 (satu)
tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan
selama setahun + 5% angka kredit penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan
selama kurun waktu tahun tersebut.
2) Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu)
tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama setahun + 2% Angka kredit
hasil penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun
tersebut.
C.
Penilai
Kinerja Guru
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh
kepala sekolah/madrasah. Apabila kepala sekolah/madrasah tidak dapat
melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak),
maka kepala sekolah/madrasah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria
sebagai penilai. Disarankan, seorang penilai melakukan penilaian kinerja guru
maksimal 5 orang. Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat
ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi
pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah. Penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan setempat. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
1) Menduduki jabatan/pangkat paling
rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
2) Memiliki Sertifikat Pendidik.
3) Memiliki latar belakang pendidikan
yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang
akan dinilai.
4) Memiliki komitmen tinggi untuk
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
5) Memiliki integritas diri, jujur,
adil, dan terbuka.
6) Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan
memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala
sekolah/madrasah.(diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru
yang mendapat tugas tambahan serta PKB)
Jika Kepala Sekolah/madrasah, Guru
Pembina, dan Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki latar
belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian
kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru
Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan atau guru lain yang
memenuhi kriteria sebagai penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang
dipersyaratkan, tetapi jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria tersebut
maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar belakang pendidikan serumpun
dari sekolah lain. Penetapan penilai dari sekolah lain dilakukan atas
permohonan kepala sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penilaian kinerja kepala sekolah
dapat dilakukan oleh Pengawas Sekolah
yang memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dari
kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas penilai kepala sekolah dilakukan atas
permohonan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai
bertugas.
2. Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru
ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga
(3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru Pembina
setempat.
D.
Sanksi
Penilai dan
guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti
melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit
(PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau
kepala sekolah/madrasah dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan
melakukan proses penilaian kinerja guru.
3. Bagi guru wajib mengembalikan
seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang
pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang
dihasilkan dari penilaian kinerja guru.
4. Guru yang tidak dapat memenuhi
kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang
bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian,
beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap
muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat
jam) tatap muka.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan diatur dalam peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan kegiatan penilaian
kinerja guruPenetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat
otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di gambarkan dalam diagram berikut.
Gambar 2. Diagram Tugas dan Tanggung
Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Diagram di atas
menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru, mulai dari tingkat
pusat (Kemdikbud) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan
tersebut, menuntut agar pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan penilaian
kinerja gurumelakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak
dirinci sebagai berikut.
A.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menyusun dan mengembangkan
Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan
penilaian kinerja guru.
2. Menyusun Prosedur Operasional
Standar Pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
3. Menyusun instrumen dan perangkat
lain untuk pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
4. Mensosialisasikan, menyeleksi dan
melaksanakan TOT penilai penilaian
kinerja gurutingkat pusat.
5. Memantau dan mengevaluasi
kegiatan penilaian kinerja guru.
6. Menyusun laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penilaian kinerja
gurusecara nasional.
7. Menyampaikan laporan hasil
pemantauan dan evaluasi penilaian
kinerja gurukepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk
ditindak lanjuti.
8. Mengkoordinasikan dan
mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait
penilaian kinerja guru.
B.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1. Menghimpun data profil guru dan
sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil
penilaian kinerja gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan, menyeleksi, dan
melaksanakan TOT untuk melatih penilai
penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3. Menetapkan dan mengesahkan tim
penilai penilaian kinerja guruyang
berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang
ada di bawah kewenangannya.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guruyang ada di bawah kewenangannya.
6. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7. Dinas Pendidikan Provinsi
bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi
kegiatan penilaian kinerja gurudan
mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau
Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,
C.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1. Menghimpun dan menyediakan data
profil guru dan sekolah yang ada di
wilayahnya berdasarkan hasil penilaian
kinerja gurudi sekolah.
2. Mensosialisasikan dan melalui
koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai penilaian kinerja gurutingkat Kabupaten/Kota.
3. Membantu pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
4. Melaksanakan pendampingan kegiatan
dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi
sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
5. Menetapkan dan mengesahkan tim
penilai penilaian kinerja gurubagi guru
yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas.
6. Mengetahui dan menyetujui program
kerja pelaksanaan penilaian kinerja
guruyang diajukan sekolah.
7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan
penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja gurudi sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
8. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
guruuntuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil,
akuntabel, dan sebagainya.
9. Membuat laporan hasil pemantauan dan
evaluasi kegiatan penilaian kinerja
gurudi sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada
sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi
masing-masing.
D.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
1. Menghimpun dan menyediakan data
profil guru dan sekolah yang ada di
kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil
penilaian kinerja gurudi sekolah.
2. Membantu pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja
gurudi wilayah kecamatannya.
3. Melaksanakan pendampingan kegiatan
dan pengelolaan penilaian kinerja gurudi
wilayah kecamatannya.
4. Menetapkan dan mengesahkan
penilai penilaian kinerja gurudalam
bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
5. Menyediakan pelayanan konsultasi
dalam pelaksanaan kegiatan penilaian
kinerja guruyang ada di daerahnya.
6. Memantau dan mengevaluasi serta
melaporkan pelaksanaan kegiatan
penilaian kinerja gurudi tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E.
Tugas dan
Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1. Memilih dan mengusulkan penilai
untuk pelaksanaan penilaian kinerja
guru.
2. Menyusun program kegiatan sesuai
dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan penilaian kinerja gurudan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
penilaian kinerja guru.
3. Mengusulkan rencana program kegiatan
ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4. Melaksanakan kegiatan penilaian
kinerja gurusesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien,
obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5. Memberikan kemudahan akses bagi
penilai untuk melaksanakan tugas.
6. Melaporkan kepada UPTD atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan penilaian
kinerja guru.
7. Membuat laporan pertanggungjawaban
kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8. Membuat rencana tindak lanjut program
pelaksanaan penilaian kinerja guruuntuk tahun berikutnya.
9. Membantu tim pemantau dan evaluasi
dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan penilaian
kinerja gurudan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar Penetapan Angka Kredit
(PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu
melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil penilaian kinerja guru.
Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai
dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk
memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja gurudi
bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
A. Penjaminan mutu
Penjaminan mutu penilaian kinerja guru merupakan
serangkaian proses untuk mengidentifikasi keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan
penilaian kinerja guru di tiap sekolah
sehingga seluruh tahap kegiatan mengarah pada tujuan yang diharapkan.
Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu
dapat dilakukan melalui pendekatan monitoring maupun evaluasi. Monitoring
dilakukan secara berkala dalam rangka menghimpun data tentang keterlaksanaan
program. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi kinerja penilaian kinerja
gurudalam menilai kemajuan kinerja guru secara berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan penjaminan mutu penilaian kinerja guru
meliputi (1) identifikasi tujuan, indikator, dan target penilaian kinerja guru,
(2) pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen dalam rangka menghimpun data (4) mengolah,
menganalisis dan menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan serta mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6)
menyusun rekomendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana
penilaian kinerja guruberikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu
memerlukan instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara penjaminan
mutu. Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan, maka penjaminan mutu
penilaian kinerja guru memerlukan perencanaan,
kalender pelaksanaan, struktur
pelaksana, dan alur sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu
sebagai produk kegiatan penjaminan mutu penilaian kinerja guru.
Pelaksanaan penjaminan mutu penilaian kinerja guru
dilakukan sepanjang tahun, diawali
dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan monitoring sekolah
oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD divalidasi oleh
pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) dan
pemerintah. Hasil pelaksanaan penjaminan
mutu penilaian kinerja guruadalah potret kinerja guru di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi
dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan tingkat keterlaksanaan penilaian
kinerja guru, dan mutu pelaksanaan penilaian kinerja gurudi setiap sekolah.
Hasil penjaminan mutu penilaian kinerja guru diklasifikasikan dalam kelompok
sekolah berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang berkinerja rendah dan cukup perlu
ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan oleh lembaga penjaminan
mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan
lebih lanjut dari pemerintah, tingkat
provinsi, dan kabupaten/kota serta dapat memfasilitasi sekolah berkinerja
rendah dan cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu penilaian kinerja
guru menjadi tanggung jawab masing-masing
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan penilaian
kinerja guru, perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait.
Hasil monitoring dan evaluasi
merefleksikan efektivitas penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh
sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu
pelaksanaan penilaian kinerja guru berikutnya.
Monitoring dan evaluasi pada prinsipnya merupakan
strategi untuk mengetahui apakah pelaksanaan program penilaian kinerja guru
telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu melalui kegiatan ini
dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya. Proses
analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang
keberhasilan program penilaian kinerja guru untuk memetakan kinerja seorang guru. Secara nyata oleh
karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1. Apakah perencanaan program penilaian
kinerja guru benar-benar sudah mengarah pada proses yang efektif, efisien,
obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan kinerja guru yang sesungguhnya
dalam melaksanakan tugasnya?
2. Apakah pelaksanaan penilaian kinerja
gurudan peran pelaksana penilaian kinerja gurutelah efektif, efisien, obyektif,
adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan
penilaian kinerja guru?
3. Apakah kegiatan penilaian kinerja
guruberdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam memberikan layanan
pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4. Bagaimana akuntabilitas pelaksanaan
penilaian kinerja gurud i sekolah?
Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk
peningkatannya?.
Dengan menganalisis data, petugas
monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas
serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif terhadap pelaksanaan penilaian
kinerja guru, sehingga menggambarkan
kondisi nyata sekolah yang dinilai.
C.
Laporan
Monitoring dan Evaluasi Program Penilaian Kinerja Guru
Setelah
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru,
tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan perencanaan, proses dan hasil
yang dicapai. Adapun sistematika pelaporan adalah sebagai berikut.
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang
mendasari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru,
yang memuat hal-hal berikut.
a. Latar Belakang: menggambarkan dasar
pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b. Permasalahan: menggambarkan masalah
penting yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian kinerja guru.
c. Tujuan: mencakup sejumlah karakter
pelaksanaan penilaian kinerja guruyang ingin dicapai dalam kegiatan monitoring
dan evaluasi.
d. Manfaat: merupakan sejumlah harapan
yang diintegrasikan pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan
evaluasi penilaian kinerja guru.
e. Skenario kegiatan berisi rangkaian
kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi penilaian
kinerja guru.
2. Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi
dan sampel, petugas monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3. Hasil monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti
laporan yang menyajikan data dan hasil analisis, baik kuantitatif maupun
kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a. Hasil Analisis Deskriptif: yaitu
analisis kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel pendahuluan sebagai media
penyampaian informasi hasil pengamatan lapangan. Tabel-tabel ini dapat
disampaikan dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
b. Hasil Analisis Kuantitatif:
menggambarkan hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus
hubungan statistik jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini
dilakukan dengan uji statistik menggunakan software statistika, misalnya SPSS atau
lainnya.
c. Pembahasan hasil monitoring dan
evaluasi adalah hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis
statistika maupun data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul untuk menjawab
tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpuan dan
rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan
monitoring dan evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas,
dan mudah dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan
monitoring dan evaluasi; (3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan
permasalahan masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4)
tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Rekomendasi ditujukan
untuk perbaikan pelaksanaan penilaian kinerja gurudan sekaligus perbaikan
pelaksanaan monitoring dan evaluasinya.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan oleh
tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala sekolah/madrasah dan
Koordinator penilaian kinerja gurusekolah dan/atau institusi terkait sebagai
bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Hasil monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan
secara berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat
memotivasi semua yang terlibat dalam program penilaian kinerja guruuntuk terus
menerus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya
peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas
pendidikan.
BAB VI
PENUTUP
Penilaian kinerja guru dilakukan untuk melihat kinerja
guru dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu melaksanakan pembelajaran, pembimbingan dan/atau pelaksanaan tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian kinerja guru
selanjutnya digunakan untuk membantu guru dalam meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya pada kompetensi tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian
diharapkan guru akan mampu berkontribusi secara optimal dalam upaya peningkatan
kualitas pembelajaran peserta didik dan sekaligus membantu guru dalam
pengembangan karirnya sebagai seorang yang profesional. Dengan demikian,
penilaian kinerja guru merupakan bagian dari proses untuk meyakinkan semua
pihak bahwa setiap guru adalah seorang yang profesional, dan peserta didik
dapat memperoleh kesempatan terbaik untuk dapat berkembang sesuai kapasitas
masing-masing.
Pelaksanaan terintegrasi antara penilaian kinerja guru
dan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan menciptakan guru yang mempunyai
motivasi tinggi, berdedikasi tinggi, terampil dalam membangkitkan minat peserta
didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas
kepribadian yang tangguh untuk berkompetisi di era global. Diharapkan pedoman
pelaksanaan penilaian kinerja guru ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar