BUKU 3 PKB
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI
BIROKRASI.
Menimbang
: a. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411
993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai
dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Guru;
b. bahwa
sehubungan dengan ha1 tersebut, perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republiklndonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 2797);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009
Nomor 21);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3176);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4192);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 41 93);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 401 9);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara . Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4263);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4496);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4941);
16. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah
empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
17. Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil;
Memperhatikan: I.
Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor 175/MPN/KP/2007 tanggal 15
November 2007;
2. Pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K 26-30N 165-1193 tanggal 23
Desember 2008;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang
dimaksud dengan:
1.
Jabatan
fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3.
Kegiatan
pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,
menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik.
4.
Kegiatan
bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan
bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan
tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
6.
Tim
penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi
kerja Guru.
7.
Angka
kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
8.
Penilaian
kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam
rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9.
Daerah
Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
10.
Program
induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan
praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Guru.
BAB II
RUMPUN
JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
Pasal 2
Jabatan Fungsional
Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun
pendidikan tingkat
taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Pasal 3
Jenis Guru
berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a.
Guru
Kelas;
b.
Guru
Mata Pelajaran; dan
c.
Guru
Bimbingan dan KonselingIKonselor.
Pasal 4
(1)
Guru
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan
dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam peraturan ini, adalah jabatan karier
yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal5
(1)
Tugas
utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
(2)
Beban
kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
(3)
Beban
kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam I (satu)
tahun.
BAB Ill
KEWAJIBAN,
TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG
Pasal6
Kewajiban Guru dalam
melaksanakan tugas adalah:
a.
Merencanakan
pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;
b.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai
agama dan etika; dan
e.
Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Guru bertanggungjawab
menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang
dibebankan kepadanya.
Pasal 8
Guru berwenang
memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaran bimbingan
dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran bimbingan
untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi
Guru.
BAB IV
INSTANSI
PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 9
lnstansi pembina
Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 10
lnstansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional
Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.
Penyusunan
petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.
Penyusunan
pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.
Penetapan
standar kompetensi Guru;
d.
Pengusulan
tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.
Sosialisasi
Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
Penyusunan
kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;
g.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.
Pengembangan
sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.
Fasilitasi
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.
Fasilitasi
pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k.
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
BAB V
UNSUR DAN
SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 11
Unsur dan sub unsur
kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.
Pendidikan,
meliputi:
1.
Pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
2.
Pendidikan
dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.
Pembelajaranlbimbingan
dan tugas tertentu, meliputi:
1.
Melaksanakan
proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
2.
Melaksanakan
proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
3.
Melaksanakan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1.
Pengembangan
diri:
a)
Diklat
fungsional; dan
b)
Kegiatan
kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau
keprofesian
Guru;
2.
Publikasi
Ilmiah:
a)
Publikasi
ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan
formal; dan
b)
Publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3.
Karya
Inovatif:
a)
Menemukan teknologi tepat guna;
b)
Menemukanlmenciptakan
karya seni;
c)
Membuat
memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
d)
Mengikuti
pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d.
Penunjang
tugas Guru, meliputi:
1.
Memperoleh
gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.
Memperoleh
penghargaanltanda jasa; dan
3.
Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
a)
Membimbing siswa dalam praktik kerja
nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b)
Menjadi
organisasi profesi kepramukaan;
c)
Menjadi
tim penilai angka kredit; dan/atau
d)
Menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
BAB VI
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 12
(1)
Jenjang
Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Guru
Pertama;
b.
Guru
Muda;
c.
Guru
Madya; dan
d.
Guru
Utama.
(2)
Jenjang
pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu:
a.
Guru
Pertama:
1.
Penata
Muda, golongan ruang Illla; dan
2.
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b.
Guru
Muda:
1.
Penata,
golongan ruang Illlc; dan
2.
Penata
Tingkat I, golongan ruang Illld.
c.
Guru
Madya:
1.
Pembina,
golongan ruang IVIa;
2.
Pembina
Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3.
Pembina
Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d.
Guru
Utama:
1.
Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
(3)
Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4)
Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan
jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
BAB VII
RlNClAN
KEGIATAN DAN UNSUR YANG DlNlLAl
Pasal 13
(1)
Rincian
kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
Menyusun
silabus pembelajaran;
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
Menyusun
alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
f.
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran dikelasnya;
g.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h.
Melaksanakan
pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
k.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
l.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.
Melaksanakan
pengembangan diri;
n.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
o.
Membuat
karya inovatif.
(2)
Rincian
kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
Menyusun
silabus pembelajaran;
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
Menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi; i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
i.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
j.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
k.
Melaksanakan
pengembangan diri;
l.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan n. membuat karya inovatif.
(3)
Rincian
kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:
a.
Menyusun
kurikulum bimbingan dan konseling;
b.
Menyusun
silabus bimbingan dan konseling;
c.
Menyusun
satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling per semester;
e.
Menyusun
alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.
Mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.
Menganalisis
hasil bimbingan dan konseling;
h.
Melaksanakan
pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan
memanfaatkan hasil evaluasi;
i.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
j.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
k.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
Melaksanakan
pengembangan diri;
m.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n.
Membuat
karya inovatif.
(4)
Guru
selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (Ia)y,at (2), atau ayat
(3) dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolahlrnadrasah sebagai:
a.
Kepala sekolahlmadrasah;
b.
Wakil
kepala sekolahlrnadrasah;
c.
Ketua
program keahlian atau yang sejenisnya;
d.
Kepala
perpustakaan sekolahlrnadrasah;
e.
Kepala
laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
dan
f.
Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Pasal 14
(1)
Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a.
Unsur
utama; dan
b.
Unsur
penunjang.
(2)
Unsur
utama, terdiri atas:
a.
Pendidikan;
a.
Pembelajaranlpembimbingan
dan tugas tambahan danlatau tugas' lain yang relevan dengan fungsi
sekolahlmadrasah; dan
b.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
(3)
Unsur
penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasall I huruf d.
(4)
Rincian
kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(I), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 15
(1)
Penilaian
kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan
danlatau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas,
waktu, dan biaya.
(2)
Penilaian
kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan sebutan
sebagai berikut:
a.
Nilai
91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.
Nilai
76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.
Nilai
61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.
Nilai
51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.
Nilai
sampai dengan 50 disebut kurang.
(3)
Nilai
kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka
kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.
Sebutan amat baik diberikan angka kredit
sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b.
Sebutan
baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setia-p tahun;
c.
Sebutan
cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun;
d.
Sebutan
sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun;
e.
Sebutan
kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun.
(4)
Jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada lampiran
11, Ill, IV, VI, VII, dan Vlll dikurangi jumlah angka kredit pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap
jenjang jabatanlpangkat dan dibagi 4 (empat).
(5)
Penilaian
kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 16
(1)
Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatanlpangkat Guru adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II dengan ketentuan: a. paling kurang 90% (sembilan
puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling banyak 10%
(sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2)
Untuk
kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IVle wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah,
danlatau karya inovatif.
Pasal 17
(1)
Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2)
Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3)
Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illlc yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang Illld angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4)
Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5)
Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dantatau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6)
Guru
Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7)
Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IVlc yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pernbina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14
(empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(8)
Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9)
Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib
melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 18
(1)
Guru
yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya
sebagai Guru.
(2)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat telah bertugas selama 2 (dua)
tahun secara terus menerus di daerah khusus.
Pasal 19
Guru yang memiliki
prestasi kerja luar biasa baiknya dan dedikasi luar biasa diberi
penghargaan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 20
(1)
Guru
yang secara bersama membuat karya tulislilmiah di bidang pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila
terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60%
(enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk
penulis pembantu.
b.
Apabila
terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50%
(lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima
persen) untuk penulis pembantu.
c.
Apabila
terdiri dari 4 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40%
(empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh
persen) untuk penulis pembantu.
(2)
Jumlah
penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga)
orang.
BAB Vlll
PENlLAlAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal21
(1)
Untuk
kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan
menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Penilaian
dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali
dalam setahun. (3) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat
Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
(1)
Pejabat
yang bewenang menetapkan angka kredit adalah:
a.
Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat
dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Illla sampai dengan
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
Direktur
Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya,
pangkat Pembina golongan ruang 1V/a di lingkungan Departemen Agama;
c.
Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
Illlc sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang Ill/d di
lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
d.
Kepala
Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang Illlb di lingkungan
Kantor Departemen Agama.
e.
Gubernur
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
f.
Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata
Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan KabupatentKota.
g.
Pimpinan
instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata
Muda golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional
dan Departemen Agama.
(2)
Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (I), dibantu
oleh:
a.
Tim
Penilai Tingkat Pusat bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut
Tim Penilai Pusat.
b.
Tim
Penilai Direktorat Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan
terkait, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen Agama.
c.
Tim
Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang selanjutnya Tim Fungsional Guru.
(3)
Susunan
keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a.
Seorang
ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b.
Seorang
wakil ketua merangkap anggota;
c.
Seorang
sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d.
Paling
kurang 4 (empat) orang anggota.
(4)
Syarat
Anggota Tim Penilai adalah:
a.
Menduduki
jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang
dinilai;
b.
Memiliki
keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
c.
Dapat
aktif melakukan penilaian.
(5)
Anggota
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon
tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 24
(1)
Apabila
Tim Penilai Kantor Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka
kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Departemen Agama
terdekat, Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama yang bersangkutan, atau
Tim Penilai Departemen Agama.
(2)
Apabila
Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian
angka kredit Guru dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen
Agama terdekat, Tim Penilai Departemen Agama.
(3)
Apabila
Tim Penilai KabupatenIKota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai KabupatenIKota lain terdekat atau Tim
Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4)
Apabila
Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit
Kerja.
(5)
Apabila
Tim Penilai Departemen Agama belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6)
Pembentukan
dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.
Menteri
Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat;
b.
Direktur
Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Departemen Agama untuk Tim
Penilai Departemen Agama;
c.
Kepala
Kantor Wilayah Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Wilayah Departemen
Agama;
d.
Kepala
Kantor Departemen Agama untuk Tim Penilai Kantor Departemen Agama;
e.
Gubernur
untuk Tim Penilai Provinsi;
f.
Bupati/Walikota
untuk Tim Penilai KabupatenIKota; dan
g.
Pimpinan
Unit Kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon I di luar Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 25
(1)
Masa
jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
Pegawai
Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan
berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan.
(3)
Dalam
ha1 terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai
dapat rnengangkat Anggota Tim Penilai Pengganti.
Pasal 26
Tata kerja dan tata
cara penilaian Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional selaku Pimpinan lnstasi Pembina Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 27
Usul penetapan angka
kredit Guru diajukan oleh:
a.
Pimpinan
unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon
II), pimpinan unit kerja instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian
(paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi
kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk
angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan
instansi pusat dan daerah;
b.
Kepala
Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi
pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat
Pembina Utama golongan ruang IVIe yang diperbantukan pada sekolah lndonesia di
luar negeri;
c.
Pejabat
eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen
Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IVla di
lingkungan Departemen Agama.
d.
Pejabat
eselon Ill yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen
Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru
Muda pangkat Penata golongan ruang Illlc sampai dengan pangkat Penata Tingkat 1
golongan ruang Illld di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
e.
Pejabat
eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama
kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang Illla dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang Illlb di lingkungan Kantor Departemen Agama.
f.
Pimpinan
instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill) kepada
Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
Illla sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungan Provinsi.
g.
Pimpinan
instansi KabupatenIKota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill)
kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang Illla sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
lVla di lingkungan KabupatenIKota.
h.
Pimpinan
instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang
membidangi kepegawaian (paling rendah eselon Ill) kepada Menteri yang bersangkutan
untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Illla
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IVla di lingkungan
instansi pusat.
Pasal28
(1)
Angka
kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan
oleh Guru yang bersangkutan.
BAB IX
PENGANGKATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal 29
Pejabat yang
berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru, adalah
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1)
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Berijazah
paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV, dan bersertifikatpendidik;
b.
Pangkat
paling rendah Penata Muda golongan ruang Illia;
c.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.
Memiliki
kinerja yang baik yang dinilai dalarn masa program induksi.
(2)
Pengangkatan
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan yang dilakukan
untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
(3)
Program
induksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 31
Di samping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan
Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal32
(1)
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan pasal 31;
b.
Memiliki
pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c.
Usia
paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat
yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang Jabatan Fungsional Guru
ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
(3)
Jumlah
angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari unsur utama
dan unsur penunjang.
BAB X
PEMBEBASAN
SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARl JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pasal33
Pejabat yang
berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan Pegawai
Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Guru, adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal34
Guru 'dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila:
a.
Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin
penurunan pangkat;
b.
Diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
Ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional Guru;
d.
Menjalani
cuti di luar tanggungan negara; dan
e.
Melaksanakan
tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Pasal35
(1)
Guru
yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Guru.
(2)
Guru
yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, diangkat
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau
dijatuhi hukuman pidana percobaan.
(3)
Guru
yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51
(lima puluh satu) tahun.
(4)
Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (I),
menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit
dari publikasi ilmiah dan karya inovatif yang diperoleh selama pembebasan
sementara.
Pasal 36
Guru diberhentikan
dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
BAB XI
SANKSl
Pasal37
(1)
Guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya
untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(2)
Guru
yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum
diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang
pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan
penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
(3)
Pengaturan
sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
BAB XI1
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal38
(1)
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini, jenjang jabatan fungsional setiap Guru disesuaikan dengan
jenjang jabatan fungsional Guru sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Penyesuaian
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(3)
Prestasi
kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya petunjuk
pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411993.
Pasal39
(1)
Pada
saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda,
golongan ruang Illa sam7ai pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Illd
melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya
sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka
kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(3)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), apabila:
a.
Memperoleh
ijazah Sarjana (S1)lDiploma 1V yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu,
disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini; dan
b.
Naik
pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla, disesuaikan dengan
jenjang jabatanlpangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
(4)
Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi untuk kenaikan jabatanlpangkat Guru untuk:
a.
Guru yang berijazah SLTAlDiploma I adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi ini;
b.
Guru
yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini; dan
c.
Guru
yang berijazah Diploma Ill adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Vlll
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini.
Pasal40
(1)
Pada
saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini ditetapkan Guru yang memiliki pangkat paling rendah Penata Muda,
golongan ruang Ill/a dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatanlpangkat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan Pasal 40 ayat (1)
apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat setinggi-tingginya adalah Penata
Tingkat I, golongan ruang Illld, atau pangkat terakhir yang dimiliki.
Pasal41
(1)
Guru
yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV melaksanakan tugas utama
Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(2)
Guru
yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Illa sampai dengan Pengatur
Tingkat I golongan ruang Illd pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV, dan belum mencapai pangkat
Penata Muda golongan ruang Illla tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai
Guru Pertama.
(3)
Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)lDiploma IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang
sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65%
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah
Sarjana (S1)lDiploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan
tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
(4)
Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (SI)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang Illlb ke atas, apabila memperoleh ijazah
Sarjana (SI)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan
angka kredit sebesar 100% dari tugas utama dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang sesuai
dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka kredit unsur
penunjang sesuai pada lampiran Vlll Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
(5)
Guru
yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)IDiploma IV yang tidak sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sesuai pada lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Pasal42
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a.
Kepala
Kantor Departemen Agama bagi Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada
madrasah.
b.
Pimpinan
unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di luar
Departemen Pendidikan Nasional dan Depertemen Agama.
c.
Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan provinsi.
d.
Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan kabupatenlkota.
Pasal43
Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dibantu
oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, e, f,
dan g.
Pasal 44
Usul penetapan angka
kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a.
Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru mata
pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.
Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan
setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Departemen Pendidikan
Nasional dan Depertemen Agama.
c.
Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
kabupatentkota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
d.
Kepala
Sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di
provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
BAB XI11
KETENTUANPENUTUP
Pasal45
Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal46
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8411993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal47
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10
November 2009
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar