IV. GURU
YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS DAN GURU YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
A. GURU
YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS
1.
Pengertian a. Guru yang bertugas di daerah khusus adalah guru yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk bertugas di daerah khusus. b.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain. Daerah khusus dimaksud ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional atas usul bupati/walikota.
2.
Kriteria: a. Bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara
terus menerus. b. Melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan hasil penilaian
kinerja.
3. Bukti
fisik: a. Fotokopi surat penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah
sebagai guru di daerah khusus dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. b.
Fotokopi surat keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa
tempat tugas guru yang bersangkutan adalah daerah
93 khusus.
c. Penetapan angka kredit (PAK) terakhir. d. Surat keterangan dari kepala
sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan
tugas dengan baik.
4. Angka
kredit tambahan: a. Angka kredit tambahan yang diberikan adalah setara untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, b. Angka kredit tambahan untuk
kenaikan jabatan/pangkat tersebut hanya diberikan 1 (satu) kali selama karirnya
sebagai guru.
Contoh:
Siti Sundari, S.Pd, Guru Pertama
dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki angka kredit
170, telah bertugas selama 2 (dua) tahun sebagai guru SD di daerah khusus
(terpencil). Yang bersangkutan diberikan tambahan angka kredit setara untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c (50 angka kredit) tanpa memperhatikan perolehan angka
kredit dari kegiatan lainnya.
B. GURU
YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
1.
Pengertian: Guru yang berprestasi kerja luar biasa baiknya dan berdedikasi
tinggi adalah guru yang mempunyai prestasi kerja sangat menonjol yang secara
nyata diakui di lingkungan kerjanya sehingga guru yang bersangkutan secara
nyata menjadi teladan bagi guru lainnya.
2.
Kriteria: a. Unggul/mumpuni dilihat dari penguasaan kompetensi; b. Menghasilkan
karya kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran yang diakui
baik di tingkat daerah, nasional, atau
94
internasional; c. Secara langsung membimbing peserta didik sehingga mencapai
prestasi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler; dan d. Memiliki integritas
tinggi dalam melaksanakan tugas.
3. Bukti
fisik: a. Fotokopi surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai guru yang
memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditanda tangani oleh Presiden
dan/atau Menteri terkait dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. b. Fotokopi
surat keputusan kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
4.
Penetapan pangkat dan angka kredit: a. Kenaikan pangkat prestasi kerja luar
biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir. b. Kenaikan jabatan setara dengan pangkatnya dilakukan melalui proses
usul penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan
penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya. c. Setiap
unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai amat baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
V.
MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT
A.
PENETAPAN ANGKA KREDIT
1.
Penetapan angka kredit disiapkan oleh sekretariat tim penilai sesuai dengan
angka kredit yang diperoleh berdasarkan keputusan tim penilai dengan
menggunakan formulir sebagaimana tecantum pada Format 2.
2.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat menelaah kembali kebenaran
pemberian angka kredit oleh tim penilai.
95 3.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mengubah angka kredit yang
diberikan oleh tim penilai, apabila ternyata setelah ditelaah terdapat
kesalahan dalam pemberian angka kredit. Perubahan angka kredit tersebut ditulis
pada kolom yang sesuai dalam daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) bagi
jabatan guru sebagaimana tecantum pada Format 3.
4.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit menandatangani penetapan angka
kredit dan menyerahkan kepada sekretaris tim penilai untuk segera dikirimkan
kepada yang berkepentingan.
5.
Tanggal penandatanganan penetapan angka kredit pada periode penilaian: a. untuk
kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan
Januari tahun yang bersangkutan; b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober,
angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
6.
Apabila dalam penetapan angka kredit terjadi kesalahan, maka usul perbaikan
penetapan angka kredit disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui
sekretaris tim penilai. Penetapan angka kredit yang telah diperbaiki dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, aslinya dikirimkan langsung kepada yang
bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
7.
Apabila PAK ternyata salah dan sudah dikirim ke BKN, maka untuk perbaikannya
dikembalikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dengan
tembusan disampaikan ke instansi yang relevan. Cara perbaikan kesalahan PAK
yang baru pada sudut kiri atas ditulis: “PERBAIKAN PADA TGL,.........".
96 8.
Pengiriman penetapan angka kredit (PAK) disampaikan oleh pejabat yang berwenang
kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN setempat dan sedapat mungkin secara
kolektif.
B.
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT DAN KEWENANGANNYA
Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
1.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk
untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan
kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru
Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
2.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk
untuk pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan
jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat
Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah/madrasah
Indonesia di luar negeri.
3.
Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi
pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan
kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama.
97 4.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan pangkat/jabatan dari
Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c ke Penata Tingkat I golongan
ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di
lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
5. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c di lingkungan
Kantor Kementerian Agama.
6.
Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama
kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan
jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Provinsi.
7.
Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan
jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai
98 dengan
ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan
Kabupaten/Kota.
8.
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali
sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan
jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat
masing-masing.
C. TATA
CARA PENILAIAN
1. Persidangan tim penilai dilaksanakan pada waktu tertentu yang
ditentukan oleh pejabat yang berwenang, diutamakan pada saat bertepatan dengan
liburan sekolah/madrasah.
2. Pengambilan keputusan dalam pemberian angka kredit dilakukan
melalui prosedur sebagai berikut.
a. Ketua tim membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai.
b. Setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota, dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum pada Format 3.
c. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian hasilnya
disampaikan kepada ketua tim penilai melalui sekretaris tim penilai untuk
disahkan.
d. Apabila angka kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai
tidak sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam sidang pleno tim
penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai.
e. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno tim penilai dilakukan
secara aklamasi atau setidak-
99 tidaknya melalui suara terbanyak.
f. Sekretaris tim penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan
sidang pleno dalam formulir Penetapan Angka Kredit sebagaimana tercantum pada
Format 2. 3. Keputusan pemberian angka kredit oleh tim penilai dilaksanakan
atas dasar kesepakatan persidangan tim penilai.
VI. TIM
PENILAI
A.
JUMLAH, KEDUDUKAN, DAN ANGGOTA TIM PENILAI SERTA SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Jumlah
dan kedudukan tim penilai ditentukan berdasarkan kemampuan menilai dengan
memperhatikan jumlah dan sebaran lokasi guru yang dinilai.
2. Untuk
membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk sekretariat untuk
masing-masing tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris tim penilai yang
bersangkutan.
3. Tim
penilai yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang menilai 1.000 (seribu)
orang guru. Apabila jumlah guru yang dinilai lebih dari 1.000 orang, anggota
tim boleh lebih dari 7 orang dengan ketentuan bahwa jumlahnya harus ganjil dan
tidak perlu membentuk tim penilai lagi.
Contoh:
Apabila di Kabupaten Tangerang
jumlah guru yang dinilai 2.100 orang, maka tim penilai dan sekretariat tim
penilai di Kabupaten Tangerang cukup 1 (satu) saja dengan jumlah anggota 15
orang.
4.
Kedudukan tim penilai dan sekretariat tim penilai: a. Tim penilai tingkat
Pusat, berkedudukan di direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam
pembinan dan pengembangan profesi guru dan sekretariat tim penilai berkedudukan
di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
100 b. Tim
penilai dan sekretariat tim penilai Kementerian Agama berkedudukan di
direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan
sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama. c. Tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor wilayah
kementerian agama berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama. d. Tim
penilai dan sekretariat tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. e. Tim penilai tingkat
provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat tim
penilai berkedudukan di BKD. f. Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan
di BKD g. Tim penilai dan sekretariat tim penilai instansi berkedudukan di
instansi masing-masing.
5.
Keanggotaan tim penilai dan sekretariat tim penilai: a. Persyaratan anggota tim
penilai adalah: 1) paling sedikit menduduki pangkat/jabatan setingkat dengan
guru yang dinilai; 2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru;
3) dapat aktif melakukan penilaian; dan 4) lulus pendidikan dan pelatihan dan
mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang
ditunjuk. b. Anggota tim penilai terdiri dari guru dan pejabat lain bukan guru
dengan ketentuan jumlah anggota tim penilai yang berasal dari guru harus lebih
banyak dibandingkan pejabat yang berasal bukan dari guru. c. Susunan anggota
Tim Penilai paling sedikit 7
101 (tujuh)
orang terdiri dari: 1) Tim penilai tingkat Pusat, Ketua merangkap anggota:
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru. Wakil ketua merangkap anggota: Direktur yang bertanggung jawab
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sekretaris merangkap anggota:
Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional.
Anggota:
1. Unsur
Kementerian Pendidikan Nasional;
2. Unsur
Kementerian Agama;
3. Unsur
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Badan
Kepegawaian Negara;
5. Unsur guru.
2) Tim penilai
tingkat Kementerian Agama
Ketua merangkap
anggota :
Direktur jenderal
yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Wakil ketua
merangkap anggota:
Direktur yang
bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris
merangkap anggota:
Kepala Biro
Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Anggota:102
1. Unsur
Kementerian Agama;
2. Unsur guru.
3) Tim penilai
tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama
Ketua merangkap
anggota:
Kepala kantor
wilayah kementerian agama.
|
|
Wakil ketua merangkap
anggota:
Kepala bidang yang
bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris merangkap
anggota:
Kepala Bagian Tata
Usaha pada kantor wilayah kementerian agama.
Anggota:
1. Unsur bidang yang
menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru, pada kantor wilayah
kementerian agama;
2. Unsur guru.
4) Tim penilai
tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Ketua:
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Wakil ketua:
Kepala seksi yang
bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris:
Kepala Subbagian Tata
Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Anggota: 1. Unsur
seksi yang menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2. Unsur guru.
103 5) Tim penilai
tingkat provinsi
Ketua merangkap
anggota:
Kepala dinas
pendidikan provinsi.
Wakil ketua merangkap
anggota:
Kepala Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap
anggota:
Sekretaris dinas
pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota:
1. Unsur dinas
pendidikan provinsi;
2. Unsur guru.
6) Tim penilai
tingkat kabupaten/kota
Ketua merangkap
anggota:
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Wakil ketua merangkap
anggota:
Kepala Bidang yang
membidangi tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris merangkap
anggota:
Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota:
1. Unsur Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Unsur guru.
d. Sekretariat Tim
Penilai
1) untuk membantu tim
penilai dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2) anggota
sekretariat tim penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
3) kedudukan
sekretariat tim penilai:
a) sekretariat tim
penilai pusat berkedudukan
104 di Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;.
b) sekretariat tim
penilai Kementerian Agama berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Agama;
c) sekretariat tim
penilai provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
d) sekretariat tim
penilai Kanwil Kementerian Agama berkedudukan di Kanwil Kementerian Agama;
e) sekretariat tim
penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
f) sekretariat tim
penilai Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
g) sekretariat tim
penilai instansi/lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama berkedudukan di instansi/lembaga masing-masing.
B. SPESIMEN
1. Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka
1 sampai dengan 7) untuk tim Pusat harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan
paraf kepada Kepala BKN dan pejabat yang terkait yaitu Sekretaris Jenderal dan
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai
kewenangan.
2. Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka
1 sampai dengan 7) untuk tim daerah/wilayah harus mengirimkan spesimen tanda
tangan dan paraf kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian
105 Negara (BKN) dan
pejabat yang terkait yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangan.
3. Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka
1 sampai dengan 7) untuk tim penilai instansi harus mengirimkan spesimen tanda
tangan dan paraf kepada kantor regional badan kepegawaian negara (BKN) dan
pejabat di lingkungan instansi yang bersangkutan.
4. Apabila terjadi
perubahan atau pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka
pejabat penggantinya secepatnya mengirimkan spesimen tandatangan dan paraf
pejabat yang baru kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal,
dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama.
C. PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Pengangkatan: a.
Anggota tim penilai Pusat dan sekretariat tim penilai Pusat diangkat oleh
Menteri Pendidikan Nasional atas usul Sekretaris Jenderal berdasarkan masukan
dari direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan
pengembangan profesi guru. b. Anggota tim penilai Kementerian Agama dan
sekretariat tim penilai Kementerian Agama diangkat oleh Menteri Agama atas usul
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru
106
dalam lingkungan Kementerian Agama. c. Anggota tim penilai provinsi dan
sekretariat tim penilai provinsi diangkat oleh gubernur atas usul kepala dinas
yang membidangi pendidikan provinsi. d. Anggota tim penilai dan sekretariat tim
penilai kanwil kementerian agama diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama
atas usul kepala bidang yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengembangan
profesi guru dalam lingkungan kanwil kementerian agama. e. Anggota tim penilai
kabupaten/kota dan sekretariat tim penilai kabupaten/kota diangkat oleh
bupati/walikota atas usul kepala dinas yang membidangi pendidikan
kabupaten/kota. f. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor
kementerian agama kabupaten/kota diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama
atas usul kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. g. Anggota tim
penilai dan sekretariat tim penilai instansi/lembaga di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama diangkat oleh pimpinan
instansi/lembaga masing-masing. h. Usul calon anggota tim penilai dan
sekretariat tim penilai harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan tim penilai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sebelum tanggal mulai masa jabatan tim penilai tersebut atau 6 (enam) bulan
sebelum habis masa jabatan tim penilai yang akan diganti. i. Surat keputusan
pengangkatan tim penilai dan sekretariat tim penilai oleh pejabat yang
berwenang sudah diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya
masa jabatan tim penilai. j. Masa jabatan tim penilai selain ketua dan
107
sekretaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
berikutnya apabila memenuhi persyaratan. Masa jabatan tim penilai tersebut
terhitung mulai tanggal 1 April pada tahun berjalan. k. Anggota tim penilai
yang telah menjadi anggota dalam 2 (dua) masa jabatan dapat diangkat kembali
setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun, apabila memenuhi persyaratan.
l. Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang dinilai maka ketua tim penilai
dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti. m.Dalam hal terdapat anggota
tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik,
maka ketua tim penilai mengusulkan pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa
masa tugas kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai. n. Apabila
dipandang perlu, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk
tim penilai teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang
berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil, yang
mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan. o. Tugas pokok tim
penilai teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada ketua tim penilai
dalam memberikan penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan
keahlian tertentu.
2.
Pemberhentian: a. Tim penilai: Anggota tim penilai diberhentikan apabila: 1)
habis masa jabatannya; dan atau 2) mengajukan permohonan mengundurkan diri dari
tim penilai; dan atau 3) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota
108
tim penilai; dan atau 4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; dan atau 5) berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri
sipil. Bagi anggota tim penilai yang diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya, diganti dengan anggota tim yang baru. b. Sekretariat tim penilai:
Anggota sekretariat tim penilai diberhentikan apabila: 1) mengajukan permohonan
pengunduran diri; 2) pindah tempat bekerja; 3) berhenti atau diberhentikan dari
pegawai negeri sipil; dan atau 4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Anggota sekretariat tim penilai yang diberhentikan, diganti
dengan anggota yang baru.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tim Penilai Pusat:
Tim penilai Pusat membantu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Menteri dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional guru
untuk: Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Utama
muda golongan ruang IV/c sampai dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b ke
109 Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e. b. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat
penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang
bertugas mengajar di Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Tim Penilai
Kementerian Agama: a. Tim penilai pada direktorat jenderal membantu direktur
jenderal di Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh direktur
jenderal dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama
kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan
kenaikan pangkat dari Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b. b. Tim penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama membantu
kepala kantor wilayah kementerian agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
kepala kantor wilayah kementerian agama dalam menetapkan angka kredit bagi guru
untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Muda pangkat Penata Tingkat
I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Muda Pangkat Penata golongan ruang III/c
ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a.
110 c. Tim penilai pada
kantor kementerian agama kabupaten/kota membantu kepala kantor kementerian
agama kabupaten/kota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala kantor
kementerian agama kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk
pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan
kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a
ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Guru Pertama Pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c.
3. Tim Penilai
Provinsi: Tim penilai provinsi membantu gubernur atau kepala dinas pendidikan
provinsi dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama
kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya pengkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan
jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b di lingkungannya.
4. Tim Penilai
Kabupaten/Kota: Tim penilai kabupaten/kota membantu bupati/walikota atau kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk
pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya
111 pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.
5. Tim Penilai
Instansi: Tim penilai instansi membantu pimpinan instansi atau pejabat lain
yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan dalam
jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang berada dalam lingkup
tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
6. Rincian Tugas Tim
Penilai: a. Menghimpun data hasil kinerja guru yang akan dinilai dan diberi
angka kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang.
b. Memeriksa kebenaran bukti-bukti hasil kinerja guru yang ada dan memberi
angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan. c. Menuangkan angka
kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom/lajur daftar usul penetapan
angka kredit ke dalam formulir PAK sebagaimana tercantum pada Format 2 dan
menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tersebut. d.
Mendokumentasikan data hasil penilaian dan penetapan angka kredit. e.
Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan tim penilai tersebut.
E. TUGAS SEKRETARIAT
TIM PENILAI
Sekretariat tim
penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas tim penilai yang bersangkutan
dengan rincian sebagai berikut.
1. Menerima dan
mengadministrasikan usul penetapan
112 angka kredit guru.
2. Menyiapkan
persidangan tim penilai.
3. Melayani keperluan
tim penilai dalam melaksanakan tugasnya.
4. Mendokumentasikan
hasil kerja tim penilai dan bukti hasil kinerja yang telah dinilai.
5. Membantu tim
penilai dalam menuangkan pemberian angka kredit guru yang telah disepakati tim
penilai untuk ditetapkan pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum pada Format 2.
6. Mengelola sistem
informasi penetapan angka kredit (SIMPAK).
7. Melaporkan
pelaksanaan penilaian kinerja guru kepada ketua tim penilai.
F. TIM TEKNIS
1. Dalam hal terdapat
kinerja guru yang dinilai memiliki kekhususan, sehingga tim penilai yang ada
tidak mampu menilai, maka pejabat pembina jabatan fungsional guru menetapkan
tim teknis.
Misalnya, dalam
menilai publikasi ilimaiah dan/atau karya inovatif guru, anggota tim penilai
tidak ada yang ahli dalam bidang tersebut, maka dalam hal yang demikian
diperlukan tim teknis.
2. Anggota tim teknis
terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil
maupun yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan
teknis yang diperlukan.
3. Tugas pokok tim
teknis adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua tim penilai dalam
memberikan penilaian terhadap kegiatan/prestasi yang bersifat khusus atau
memerlukan keahlian tertentu.
4. Tim teknis
menerima tugas dan bertanggung jawab kepada ketua tim penilai yang
bersangkutan.
VII. TATA CARA
PENILAIAN DAN PENGAJUAN USUL
113 PENETAPAN ANGKA
KREDIT
A. PENILAIAN KINERJA
1.
Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan
harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala
sekolah/madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan
penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a.
menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun
menggunakan Format 1A;
b.
menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
3.
Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib
melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang
pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala
sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
4. Kepala
sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang
proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/madrasahnya dengan menggunakan
Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
5. Kepala
sekolah/madrasah/pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya
setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul
penilaian dan penetapan angka kredit.
B. USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Guru diwajibkan
mengusulkan penilaian angka kredit
114 berdasarkan hasil
penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti
fisik sebagai berikut.
1. Hasil penilaian
kinerja setiap tahunnya.
2. Program tahunan
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi
sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi
sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam
jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi
sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala
sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut).
6. Bukti-bukti fisik
lain, seperti: a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/
pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung; b. surat
pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani
oleh atasan langsung; c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila
belum pernah digunakan dalam penilaian); d. laporan deskripsi mengenai hasil
pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi
surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang; e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya
inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. salinan atau
fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan g. fotokopi penetapan angka
kredit (PAK) terakhir
115 yang telah disahkan.
Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk
kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan
kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.
C. TATA CARA
PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Kepala
sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah
yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti
fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2. Pencantuman
perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir
dan petunjuk pada Format 3.
3. Kepala
sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani
formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4. Usul penetapan
angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut. a. Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a: 1) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang
membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit
kabupaten/kota melalui kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota selaku
sekretaris tim penilai kabupaten/ kota. 2) Kepala sekolah mengusulkan kepada
kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka
kredit provinsi melalui kepala badan kepegawaian daerah provinsi selaku
sekretaris tim penilai provinsi. 3) Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor
116
Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Pertama pangkat
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian
Agama kabupaten/ kota. 4) Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor
wilayah kementerian agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
5) Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi
pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang
IV/a melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama selaku sekretaris tim
penilai angka kredit secara berjenjang. 6) Kepala sekolah mengusulkan kepada
pimpinan instansi yang relevan bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama. b. Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e. 1) Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala
dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota dan kepala dinas pendidikan
provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi
guru di lingkungannya. 2) Kepala sekolah mengusulkan kepada
117 gubernur up. Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas
yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi
mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai
angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya. 3) Menteri Agama atau Kepala
Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru
di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim
penilai Pusat. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan
Nasional dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon
II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat. 5) Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan
mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan
ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Menteri Pendidikan Nasional.
5. Hasil penilaian
kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK)
tahunan.
6. Penetapan angka
kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang
bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
118
Tidak ada komentar:
Posting Komentar