Jumat, 08 Maret 2019

JUKNIS JABATAN GURU NO 35 TAHUN 2010


IV. GURU YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS DAN GURU YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
A. GURU YANG BERTUGAS DI DAERAH KHUSUS
1. Pengertian a. Guru yang bertugas di daerah khusus adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk bertugas di daerah khusus. b. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Daerah khusus dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usul bupati/walikota.
2. Kriteria: a. Bertugas di daerah khusus sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus. b. Melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan hasil penilaian kinerja.
3. Bukti fisik: a. Fotokopi surat penugasan dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai guru di daerah khusus dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. b. Fotokopi surat keputusan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tempat tugas guru yang bersangkutan adalah daerah
93 khusus. c. Penetapan angka kredit (PAK) terakhir. d. Surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas dengan baik.
4. Angka kredit tambahan: a. Angka kredit tambahan yang diberikan adalah setara untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, b. Angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat tersebut hanya diberikan 1 (satu) kali selama karirnya sebagai guru.
Contoh:
Siti Sundari, S.Pd, Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki angka kredit 170, telah bertugas selama 2 (dua) tahun sebagai guru SD di daerah khusus (terpencil). Yang bersangkutan diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c (50 angka kredit) tanpa memperhatikan perolehan angka kredit dari kegiatan lainnya.

B. GURU YANG MEMILIKI PRESTASI KERJA LUAR BIASA
1. Pengertian: Guru yang berprestasi kerja luar biasa baiknya dan berdedikasi tinggi adalah guru yang mempunyai prestasi kerja sangat menonjol yang secara nyata diakui di lingkungan kerjanya sehingga guru yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi guru lainnya.
2. Kriteria: a. Unggul/mumpuni dilihat dari penguasaan kompetensi; b. Menghasilkan karya kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu pembelajaran yang diakui baik di tingkat daerah, nasional, atau
94 internasional; c. Secara langsung membimbing peserta didik sehingga mencapai prestasi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler; dan d. Memiliki integritas tinggi dalam melaksanakan tugas.
3. Bukti fisik: a. Fotokopi surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai guru yang memiliki prestasi kerja luar biasa baiknya yang ditanda tangani oleh Presiden dan/atau Menteri terkait dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. b. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
4. Penetapan pangkat dan angka kredit: a. Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya dapat diberikan minimal setelah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir. b. Kenaikan jabatan setara dengan pangkatnya dilakukan melalui proses usul penetapan angka kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian angka kredit menurut pangkat baru yang diperolehnya. c. Setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

V. MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penetapan angka kredit disiapkan oleh sekretariat tim penilai sesuai dengan angka kredit yang diperoleh berdasarkan keputusan tim penilai dengan menggunakan formulir sebagaimana tecantum pada Format 2.
2. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat menelaah kembali kebenaran pemberian angka kredit oleh tim penilai.
95 3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mengubah angka kredit yang diberikan oleh tim penilai, apabila ternyata setelah ditelaah terdapat kesalahan dalam pemberian angka kredit. Perubahan angka kredit tersebut ditulis pada kolom yang sesuai dalam daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) bagi jabatan guru sebagaimana tecantum pada Format 3.
4. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit menandatangani penetapan angka kredit dan menyerahkan kepada sekretaris tim penilai untuk segera dikirimkan kepada yang berkepentingan.
5. Tanggal penandatanganan penetapan angka kredit pada periode penilaian: a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan; b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
6. Apabila dalam penetapan angka kredit terjadi kesalahan, maka usul perbaikan penetapan angka kredit disampaikan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretaris tim penilai. Penetapan angka kredit yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, aslinya dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
7. Apabila PAK ternyata salah dan sudah dikirim ke BKN, maka untuk perbaikannya dikembalikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dengan tembusan disampaikan ke instansi yang relevan. Cara perbaikan kesalahan PAK yang baru pada sudut kiri atas ditulis: “PERBAIKAN PADA TGL,.........".
96 8. Pengiriman penetapan angka kredit (PAK) disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN setempat dan sedapat mungkin secara kolektif.

B. PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT DAN KEWENANGANNYA
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
2. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri.
3. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama.
97 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
6. Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Provinsi.
7. Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai
98 dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.
8. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masing.

C. TATA CARA PENILAIAN
1. Persidangan tim penilai dilaksanakan pada waktu tertentu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, diutamakan pada saat bertepatan dengan liburan sekolah/madrasah.
2. Pengambilan keputusan dalam pemberian angka kredit dilakukan melalui prosedur sebagai berikut.
a. Ketua tim membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai.
b. Setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format 3.
c. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian hasilnya disampaikan kepada ketua tim penilai melalui sekretaris tim penilai untuk disahkan.
d. Apabila angka kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam sidang pleno tim penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai.
e. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno tim penilai dilakukan secara aklamasi atau setidak-
99 tidaknya melalui suara terbanyak.
f. Sekretaris tim penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan sidang pleno dalam formulir Penetapan Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Format 2. 3. Keputusan pemberian angka kredit oleh tim penilai dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan tim penilai.

VI. TIM PENILAI
A. JUMLAH, KEDUDUKAN, DAN ANGGOTA TIM PENILAI SERTA SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Jumlah dan kedudukan tim penilai ditentukan berdasarkan kemampuan menilai dengan memperhatikan jumlah dan sebaran lokasi guru yang dinilai.
2. Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk sekretariat untuk masing-masing tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris tim penilai yang bersangkutan.
3. Tim penilai yang anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang menilai 1.000 (seribu) orang guru. Apabila jumlah guru yang dinilai lebih dari 1.000 orang, anggota tim boleh lebih dari 7 orang dengan ketentuan bahwa jumlahnya harus ganjil dan tidak perlu membentuk tim penilai lagi.
Contoh:
Apabila di Kabupaten Tangerang jumlah guru yang dinilai 2.100 orang, maka tim penilai dan sekretariat tim penilai di Kabupaten Tangerang cukup 1 (satu) saja dengan jumlah anggota 15 orang.
4. Kedudukan tim penilai dan sekretariat tim penilai: a. Tim penilai tingkat Pusat, berkedudukan di direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinan dan pengembangan profesi guru dan sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.
100 b. Tim penilai dan sekretariat tim penilai Kementerian Agama berkedudukan di direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan sekretariat tim penilai berkedudukan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. c. Tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor wilayah kementerian agama berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama. d. Tim penilai dan sekretariat tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. e. Tim penilai tingkat provinsi, berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD. f. Tim penilai kabupaten/kota, berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan sekretariat tim penilai berkedudukan di BKD g. Tim penilai dan sekretariat tim penilai instansi berkedudukan di instansi masing-masing.
5. Keanggotaan tim penilai dan sekretariat tim penilai: a. Persyaratan anggota tim penilai adalah: 1) paling sedikit menduduki pangkat/jabatan setingkat dengan guru yang dinilai; 2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; 3) dapat aktif melakukan penilaian; dan 4) lulus pendidikan dan pelatihan dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. b. Anggota tim penilai terdiri dari guru dan pejabat lain bukan guru dengan ketentuan jumlah anggota tim penilai yang berasal dari guru harus lebih banyak dibandingkan pejabat yang berasal bukan dari guru. c. Susunan anggota Tim Penilai paling sedikit 7
101 (tujuh) orang terdiri dari: 1) Tim penilai tingkat Pusat, Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru. Wakil ketua merangkap anggota: Direktur yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sekretaris merangkap anggota: Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

Anggota:
1. Unsur Kementerian Pendidikan Nasional;
2. Unsur Kementerian Agama;
3. Unsur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Badan Kepegawaian Negara;
5. Unsur guru.
2) Tim penilai tingkat Kementerian Agama
Ketua merangkap anggota :
Direktur jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Wakil ketua merangkap anggota:
Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris merangkap anggota:
Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Anggota:102
1. Unsur Kementerian Agama;
2. Unsur guru.
3) Tim penilai tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama
Ketua merangkap anggota:
Kepala kantor wilayah kementerian agama.


Wakil ketua merangkap anggota:
Kepala bidang yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sekretaris merangkap anggota:
Kepala Bagian Tata Usaha pada kantor wilayah kementerian agama.
Anggota:
1. Unsur bidang yang menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru, pada kantor wilayah kementerian agama;
2. Unsur guru.
4) Tim penilai tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Ketua:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Wakil ketua:
Kepala seksi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Sekretaris:
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
Anggota: 1. Unsur seksi yang menangani pembinaan dan pengembangan profesi guru;
2. Unsur guru.
103 5) Tim penilai tingkat provinsi
Ketua merangkap anggota:
Kepala dinas pendidikan provinsi.
Wakil ketua merangkap anggota:
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi.
Sekretaris merangkap anggota:
Sekretaris dinas pendidikan provinsi (sekretariat di BKD).
Anggota:
1. Unsur dinas pendidikan provinsi;
2. Unsur guru.
6) Tim penilai tingkat kabupaten/kota
Ketua merangkap anggota:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Wakil ketua merangkap anggota:
Kepala Bidang yang membidangi tenaga pendidik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekretaris merangkap anggota:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Anggota:
1. Unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Unsur guru.
d. Sekretariat Tim Penilai
1) untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dibentuk sekretariat tim penilai
2) anggota sekretariat tim penilai ditunjuk oleh sekretaris tim penilai
3) kedudukan sekretariat tim penilai:
a) sekretariat tim penilai pusat berkedudukan
104 di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;.
b) sekretariat tim penilai Kementerian Agama berkedudukan di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
c) sekretariat tim penilai provinsi berkedudukan di Dinas Pendidikan Provinsi;
d) sekretariat tim penilai Kanwil Kementerian Agama berkedudukan di Kanwil Kementerian Agama;
e) sekretariat tim penilai kabupaten/kota berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
f) sekretariat tim penilai Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
g) sekretariat tim penilai instansi/lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama berkedudukan di instansi/lembaga masing-masing.

B. SPESIMEN
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim Pusat harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada Kepala BKN dan pejabat yang terkait yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangan.
2. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim daerah/wilayah harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian
105 Negara (BKN) dan pejabat yang terkait yaitu Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangan.
3. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit seperti tersebut dalam angka V huruf B (angka 1 sampai dengan 7) untuk tim penilai instansi harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada kantor regional badan kepegawaian negara (BKN) dan pejabat di lingkungan instansi yang bersangkutan.
4. Apabila terjadi perubahan atau pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka pejabat penggantinya secepatnya mengirimkan spesimen tandatangan dan paraf pejabat yang baru kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal, dan Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pada Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama.

C. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI
1. Pengangkatan: a. Anggota tim penilai Pusat dan sekretariat tim penilai Pusat diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional atas usul Sekretaris Jenderal berdasarkan masukan dari direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru. b. Anggota tim penilai Kementerian Agama dan sekretariat tim penilai Kementerian Agama diangkat oleh Menteri Agama atas usul Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru
106 dalam lingkungan Kementerian Agama. c. Anggota tim penilai provinsi dan sekretariat tim penilai provinsi diangkat oleh gubernur atas usul kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. d. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai kanwil kementerian agama diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama atas usul kepala bidang yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam lingkungan kanwil kementerian agama. e. Anggota tim penilai kabupaten/kota dan sekretariat tim penilai kabupaten/kota diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota. f. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai kantor kementerian agama kabupaten/kota diangkat oleh kepala kanwil kementerian agama atas usul kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. g. Anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai instansi/lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama diangkat oleh pimpinan instansi/lembaga masing-masing. h. Usul calon anggota tim penilai dan sekretariat tim penilai harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan tim penilai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai masa jabatan tim penilai tersebut atau 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan tim penilai yang akan diganti. i. Surat keputusan pengangkatan tim penilai dan sekretariat tim penilai oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa jabatan tim penilai. j. Masa jabatan tim penilai selain ketua dan
107 sekretaris adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya apabila memenuhi persyaratan. Masa jabatan tim penilai tersebut terhitung mulai tanggal 1 April pada tahun berjalan. k. Anggota tim penilai yang telah menjadi anggota dalam 2 (dua) masa jabatan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun, apabila memenuhi persyaratan. l. Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang dinilai maka ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti. m.Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka ketua tim penilai mengusulkan pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas kepada pejabat yang berwenang menetapkan tim penilai. n. Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim penilai teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil, yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan. o. Tugas pokok tim penilai teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada ketua tim penilai dalam memberikan penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu.
2. Pemberhentian: a. Tim penilai: Anggota tim penilai diberhentikan apabila: 1) habis masa jabatannya; dan atau 2) mengajukan permohonan mengundurkan diri dari tim penilai; dan atau 3) tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota
108 tim penilai; dan atau 4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan atau 5) berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Bagi anggota tim penilai yang diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, diganti dengan anggota tim yang baru. b. Sekretariat tim penilai: Anggota sekretariat tim penilai diberhentikan apabila: 1) mengajukan permohonan pengunduran diri; 2) pindah tempat bekerja; 3) berhenti atau diberhentikan dari pegawai negeri sipil; dan atau 4) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Anggota sekretariat tim penilai yang diberhentikan, diganti dengan anggota yang baru.

D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tim Penilai Pusat: Tim penilai Pusat membantu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri dalam penetapan angka kredit jabatan fungsional guru untuk: Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Utama muda golongan ruang IV/c sampai dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke
109 Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. b. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang bertugas mengajar di Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Tim Penilai Kementerian Agama: a. Tim penilai pada direktorat jenderal membantu direktur jenderal di Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh direktur jenderal dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. b. Tim penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama membantu kepala kantor wilayah kementerian agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala kantor wilayah kementerian agama dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Muda Pangkat Penata golongan ruang III/c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
110 c. Tim penilai pada kantor kementerian agama kabupaten/kota membantu kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan Guru Pertama Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c.
3. Tim Penilai Provinsi: Tim penilai provinsi membantu gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pengkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.
4. Tim Penilai Kabupaten/Kota: Tim penilai kabupaten/kota membantu bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya
111 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungannya.
5. Tim Penilai Instansi: Tim penilai instansi membantu pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit bagi guru untuk pengangkatan dalam jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang berada dalam lingkup tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
6. Rincian Tugas Tim Penilai: a. Menghimpun data hasil kinerja guru yang akan dinilai dan diberi angka kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang. b. Memeriksa kebenaran bukti-bukti hasil kinerja guru yang ada dan memberi angka kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan. c. Menuangkan angka kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom/lajur daftar usul penetapan angka kredit ke dalam formulir PAK sebagaimana tercantum pada Format 2 dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tersebut. d. Mendokumentasikan data hasil penilaian dan penetapan angka kredit. e. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan tim penilai tersebut.

E. TUGAS SEKRETARIAT TIM PENILAI
Sekretariat tim penilai bertugas membantu pelaksanaan tugas tim penilai yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut.
1. Menerima dan mengadministrasikan usul penetapan
112 angka kredit guru.
2. Menyiapkan persidangan tim penilai.
3. Melayani keperluan tim penilai dalam melaksanakan tugasnya.
4. Mendokumentasikan hasil kerja tim penilai dan bukti hasil kinerja yang telah dinilai.
5. Membantu tim penilai dalam menuangkan pemberian angka kredit guru yang telah disepakati tim penilai untuk ditetapkan pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Format 2.
6. Mengelola sistem informasi penetapan angka kredit (SIMPAK).
7. Melaporkan pelaksanaan penilaian kinerja guru kepada ketua tim penilai.

F. TIM TEKNIS
1. Dalam hal terdapat kinerja guru yang dinilai memiliki kekhususan, sehingga tim penilai yang ada tidak mampu menilai, maka pejabat pembina jabatan fungsional guru menetapkan tim teknis.
Misalnya, dalam menilai publikasi ilimaiah dan/atau karya inovatif guru, anggota tim penilai tidak ada yang ahli dalam bidang tersebut, maka dalam hal yang demikian diperlukan tim teknis.
2. Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dan kemampuan teknis yang diperlukan.
3. Tugas pokok tim teknis adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua tim penilai dalam memberikan penilaian terhadap kegiatan/prestasi yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu.
4. Tim teknis menerima tugas dan bertanggung jawab kepada ketua tim penilai yang bersangkutan.

VII. TATA CARA PENILAIAN DAN PENGAJUAN USUL
113 PENETAPAN ANGKA KREDIT
A. PENILAIAN KINERJA
1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan harus dilakukan secara objektif dan jujur.
2. Kepala sekolah/madrasah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu:
a. menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajaran/pembimbingan setiap tahun menggunakan Format 1A;
b. menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Pengawas sekolah/madrasah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B.
4. Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah/madrasah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas sekolah/madrasahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F.
5. Kepala sekolah/madrasah/pengawas sekolah/ madrasah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

B. USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit
114 berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.
1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.
2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.
4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam jabatan guru.
5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah (apabila mendapat tugas tersebut).
6. Bukti-bukti fisik lain, seperti: a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/ pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung; b. surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung; c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian); d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir
115 yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.

C. TATA CARA PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Kepala sekolah/madrasah dibantu wakil kepala sekolah/madrasah pada sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan mencantumkan perkiraan angka kredit berdasarkan bukti fisik hasil penilaian kinerja guru dan bukti fisik lainnya.
2. Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir dan petunjuk pada Format 3.
3. Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan.
4. Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut. a. Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a: 1) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota selaku ketua tim penilai angka kredit kabupaten/kota melalui kepala badan kepegawaian daerah kabupaten/kota selaku sekretaris tim penilai kabupaten/ kota. 2) Kepala sekolah mengusulkan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi selaku ketua tim penilai angka kredit provinsi melalui kepala badan kepegawaian daerah provinsi selaku sekretaris tim penilai provinsi. 3) Kepala madrasah mengusulkan kepada Kantor
116 Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku ketua tim penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota. 4) Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama selaku ketua tim penilai angka kredit bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama. 5) Kepala madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan Kementerian Agama bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama selaku sekretaris tim penilai angka kredit secara berjenjang. 6) Kepala sekolah mengusulkan kepada pimpinan instansi yang relevan bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. b. Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. 1) Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota up. kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan kabupaten/kota dan kepala dinas pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD kabupaten/kota mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya. 2) Kepala sekolah mengusulkan kepada
117 gubernur up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan provinsi. Selanjutnya kepala BKD provinsi mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat, bagi guru di lingkungannya. 3) Menteri Agama atau Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui sekretaris tim penilai Pusat. 4) Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, melalui sekretaris tim penilai pusat. 5) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional.
5. Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit (PAK) tahunan.
6. Penetapan angka kredit untuk usulan kenaikan pangkat/jabatan diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar