PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 2
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012
KATA PENGANTAR
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan
pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat
dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal
terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut
semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru
harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan
bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang
cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan
kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara
profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan
peserta didik dan demi masa depan bangsa
Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang
bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses
pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja
gurusecara berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi tentang
penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Direktorat
Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PMPTK) kemudian di review oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memungkinkan
terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Jakarta, Februari 2012
Kepala Badan PSDMP dan PMP,
Prof. Dr. Syawal Gultom
NIP. 1962 .....................
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 2
C. Tujuan 2
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU 3
A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru 3
B. Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru 4
C. Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru 4
D. Aspek yang Dinilai dalam Penilaian
Kinerja Guru 5
E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Guru 9
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT 12
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru 12
B. Konversi Nilai Hasil Penilaian kinerja
guruke Angka Kredit 19
C. Penilai Kinerja Guru 29
D. Sanksi 29
BAB IV TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT 31
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 32
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat
Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP 32
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat
Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 32
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat
Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan 33
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat
Sekolah 33
BAB V
PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU 35
A. Penjaminan mutu 35
B. Monitoring dan Evaluasi Program 36
C. Laporan Monitoring dan Evaluasi Program
Penilaian Kinerja Guru 36
PENUTUP 38
LAMPIRAN 1 39
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,
fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan
proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas
yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru yang menjamin terjadinya proses pembelajaran
yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan
untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan
untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal
tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang
kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan
pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang
dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga
profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang
profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap
guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru
dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di
bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga
mencakup guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil penilaian kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk
menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga
merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan
karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan
baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang
cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan
kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang menjelaskan
tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian kinerja guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini
mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya sebagai acuan pelaksanaan
penilaian kinerja guru di sekolah
untuk mempermudah proses penilaian kinerja guru.
B.
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
9. Peraturan Negara Pendidikan Nasional
Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
C.
Tujuan
Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk memperluas pemahaman
semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja
yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru
dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi
yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi
sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem
penilaian kinerja guru adalah
sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi
tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah
secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini
merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru
dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada
dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1. Menentukan tingkat kompetensi
seorang guru;
2. Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3. Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan
keputusan dalam mekanisme penetapan efektif
atau kurang efektifnya kinerja
guru;
4. Menyediakan landasan untuk program
pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5. Menjamin bahwa guru melaksanakan
tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam
mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6. Menyediakan dasar dalam sistem
peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru
memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1. Menilai unjuk kerja (kinerja) guru
dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil
kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil
kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit
keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk
merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2. Menghitung angka kredit yang
diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian
kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun
sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan
pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil penilaian
kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat
untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi
dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan
dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian kinerja guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian
kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam
rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi
guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru
bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator yang harus
dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru
dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/
madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009.
B.
Syarat
Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian
yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila
aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem
penilaian kinerja guru dikatakan
reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan
memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh
siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem
penilaian kinerja guru dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
C.
Prinsip
Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar hasil
pelaksanaan dan penilaian kinerja
guru dapat dipertanggungjawabkan,
penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja
guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada
peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang dapat diamati dan
dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang
terlibat dalam proses penilaian
kinerja guru harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem
penilaian kinerja guru, terutama
yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara
utuh, sehingga penilai, guru dan unsur
lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam
penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja
guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan
evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan
secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas
sehari hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja
guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan,
dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f) Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan
yang telah ditetapkan.
g) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya
terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana
guru dapat mencapai hasil tersebut.
h) Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan
secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going)
selama seseorang menjadi guru.
i)
Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak
terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang dinilai dalam Penilaian
Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas
utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja
guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu
kepada dimensi tugas utama guru yang
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian
diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk
kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi
yang dimiliki guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi
pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional dengan 14 (empat belas) subkompetensi sebagaimana
yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru
BK/Konselor juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian,
sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru
kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3 dimensi tugas utama
dengan indikator kinerjanya masing-masing yang dinilai berdasarkan unjuk kerja
akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk masing-masing indikator
kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian
yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi
tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen
pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada
saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja.
Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan
indikator kinerjanya dapat diperlihatkan pada`tabel berikut:
KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN
NO
|
DIMENSI
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
|
I
|
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
|
1
|
Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan
kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
|
2
|
Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual
dan mutakhir
|
3
|
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang efektif
|
4
|
Guru memilih sumber belajar/ media
pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
|
II
|
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
|
A
|
Kegiatan
Pendahuluan
|
5
|
Guru memulai pembelajaran dengan
efektif
|
B
|
Kegiatan
Inti
|
6
|
Guru menguasai materi pelajaran.
|
7
|
Guru menerapkan
pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
|
8
|
Guru memanfaatan sumber
belajar/media dalam pembelajaran.
|
9
|
Guru memicu dan/atau memelihara
keterlibatan siswa dalam pembelajaran
|
10
|
Guru menggunakan bahasa yang benar
dan tepat dalam pembelajaran
|
C
|
Kegiatan
Penutup
|
11
|
Guru
mengakhiri pembelajaran dengan efektif
|
III
|
PENILAIAN
PEMBELAJARAN
|
12
|
Guru merancang alat evaluasi untuk
mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
|
13
|
Guru menggunakan berbagai strategi
dan metode penilaian untuk memantau
kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu
sebagaimana yang tertulis dalam RPP
|
14
|
Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan
balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran
selanjutnya.
|
KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR
NO
|
DIMENSI
TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
|
I
|
PERENCANAAN
LAYANAN BK
|
1
|
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan
landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
|
2
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun
dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan,
serta menggunakan hasil assesmen.
|
3
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan
materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli.
|
4
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan
jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan
BK.
|
5
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK.
|
6
|
Guru BK/Konselor dapat
merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK.
|
II
|
PELAKSANAAN
LAYANAN BK
|
A
|
Teori dan
Praksis BK
|
7
|
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan
prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
|
8
|
Guru BK/Konselor dapat
mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
|
9
|
Guru BK/Konselor dapat membedakan
esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan
informal.
|
10
|
Guru BK/Konselor dapat membedakan
esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar
dan menengah, serta tinggi.
|
11
|
Guru BK/Konselor dapat
mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan
landasan).
|
12
|
Guru BK/Konselor memberi
kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan
pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
|
13
|
Guru BK/Konselor memberi
kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan
bakat, minat, dan potensi pribadi.
|
14
|
Guru BK/Konselor memberi
kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk
mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.
|
B
|
Persiapan
Layanan BK
|
15
|
Guru BK/Konselor dapat
mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan
Layanan (RPL)
|
C
|
Pelaksanaan
Layanan BK
|
16
|
Guru
BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung).
|
17
|
Guru
BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial,
kemampuan belajar dan perencanaan karir.
|
18
|
Guru
BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
|
19
|
Guru
BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait
dalam pelayanan BK.
|
20
|
Guru
BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
|
D
|
Penilaian
Keberhasilan Layanan BK
|
21
|
Guru
BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.
|
III
|
EVALUASI, PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
|
A
|
Evaluasi
Program BK
|
22
|
Guru BK/Konselor dapat melakukan
evaluasi program BK.
|
23
|
Guru BK/Konselor dapat
menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait.
|
24
|
Guru BK/Konselor dapat menggunakan
hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
|
B
|
Pelaporan
dan Tindak Lanjut Layanan BK
|
25
|
Guru BK/Konselor dapat menyusun
laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program
BK.
|
26
|
Guru BK/Konselor dapat menentukan
arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
|
27
|
Guru BK/Konselor dapat merancang
dan melaksanakan penelitian dalam BK.
|
28
|
Guru BK/Konselor dapat
memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.
|
Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,dikelompokkan
menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka meliputi:
a) Kepala sekolah/ madrasah,
b) Wakil kepala sekolah /madrasah,
c) Ketua program keahlian/program studi
atau yang sejenisnya,
d) Kepala perpustakaan;
e) Kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi, atau yang sejenisnya.
2. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap
muka, meliputi:
a) Tugas tambahan minimal satu tahun
(misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya)
dan
b) Tugas tambahan kurang dari satu
tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran,
penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus
yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja
guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan
tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam indikator kinerja yang
dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam
mengajar guru dihargai langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan
yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk
melaksanakan penilaian kinerja guru agar
memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat
dipertanggungjawabkan adalah:
1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur
tentang tata cara penilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh penilai,
guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket
instrumen yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator
kinerja dari setiap tugas utama guru :
a. Instrumen penilaian kinerja
pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1)
b. Instrumen penilaian kinerja
pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c. Instrumen penilaian pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3
terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang
diampu, yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala
sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala
perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua
program keahlian.
Instrumen
penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri atas: Lembar
pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai. Lembar ini berisi daftar
dan penjelasan tentang kompetensi, sub
kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus dinilai melalui pengamatan
dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
1) Format laporan dan evaluasi per
kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per
kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang
telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini
harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen
pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen
lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan
dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor
0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan.
Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2,
3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
2) Format Rekap Hasil Penilaian Kinerja
Guru
Format ini digunakan untuk merekapitulasi nilai setiap
kompetensi hasil penilaian kinerja guruuntuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Kemudian nilai tersebut dikonversi ke skala nilai kinerja
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka
kredit guru di tahun penilaian (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai tersebut
juga dapat digunakan sebagai dasar nilai awal tahun ajaran (nilai formatif)
pada tahun ajaran berikutnya.
3) Format Penghitungan Angka Kredit
Penilaian Kinerja Guru
Format ini digunakan untuk menghitung Angka Kredit
Kinerja Guru setelah memperoleh nilai total penilaian kinerja guru untuk
pembelajaran, (lampiran ID),
pembimbingan (lampiran 2 D),
dan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah (lampiran 4). Kepala sekolah/madrasah/penilai kinerja
guru dapat melakukan perhitungan angka kredit sementara yang digunakan hanya
untuk keperluan perkiraan perolehan angka kredit. Selanjutnya nilai tersebut
dikirim kepada tim penilai angka kredit di tingkat kabupaten/kota
Instrumen
penilaian kinerja pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut:
1) Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang
cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya,
pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. dari pelaksanaan penilaian. Petunjuk
pengisian ini harus dipahami oleh para
penilai kinerja guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi
tentang identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru
yang dinilai dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.
3) Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya komponen kinerja yang akan dinilai
sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing sub kompetensi, catatan bukti-bukti yang
teridentifikasi selama penilaian, skor
yang diberikan, perhitungan jumlah skor,
skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi penilaian kinerja
yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai
dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh
penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Hasil Penilaian
Kinerja
Format ini digunakan untuk merekap nilai setiap
kompetensi penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total penilaian
kinerja guru. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan
dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala
nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika
kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil
penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format
rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Penilaian Kinerja Tambahan
Lainnya
Instrumen
penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan
tugas dan fungsi sekolah/madrasah terdapat format tambahan seperti terdapat
pada lampiran 3D dan 3 E
3. Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil penilaian kinerja guru untuk
masing-masing guru (guru kelas/mata pelajaran, guru BK/Konselor, maupun guru
yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) direkap
dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 5). Pada format ini
dicantumkan nilai kinerja guru awal tahun ajaran (hasil Penilaian Kinerja Guru
Formatif), sasaran nilai penilaian kinerja guru yang akan dicapai setelah guru
mengikuti proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan hasil Penilaian
Kinerja Guru Sumatif.
Dengan demikian, kinerja guru dapat dipantau, diarahkan, dan dibina dalam
upaya peningkatan kinerja guru agar mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar