Jumat, 08 Maret 2019

BUKU 2 PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU


PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 2
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012

KATA PENGANTAR

Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif.
Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik dan demi masa depan bangsa  Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai visi pendidikan nasional melalui proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan penilaian kinerja gurusecara berkelanjutan dan teratur. Buku ini memberikan informasi  tentang  penilaian kinerja guru, manfaatnya, dan pelaksanaannya di sekolah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Direktorat Profesi Pendidik di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) kemudian di review oleh Tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah memungkinkan terbitnya buku ini. Semoga buku ini dapat menjadi sumber acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Jakarta, Februari 2012
Kepala Badan PSDMP dan PMP,



Prof. Dr. Syawal Gultom
NIP. 1962 .....................
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR       i
DAFTAR ISI      ii
BAB I PENDAHULUAN  1
A.         Latar Belakang  1
B.         Dasar Hukum    2
C.         Tujuan   2
BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU     3
A.         Pengertian Penilaian Kinerja Guru           3
B.         Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru      4
C.         Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru         4
D.         Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru 5
E.         Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru    9
BAB III PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU  KE ANGKA KREDIT   12
A.         Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 12
B.         Konversi Nilai Hasil Penilaian kinerja guruke Angka Kredit            19
C.         Penilai   Kinerja Guru     29
D.         Sanksi  29
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT         31
A.         Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan     32
B.         Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP        32
C.         Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 32
D.         Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan           33
E.         Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah      33
BAB V PENJAMINAN MUTU, MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU           35
A.         Penjaminan mutu           35
B.         Monitoring  dan Evaluasi Program          36
C.         Laporan Monitoring dan Evaluasi Program Penilaian Kinerja Guru            36
PENUTUP         38
LAMPIRAN 1     39
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan penilaian kinerja guru  yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut penilaian kinerja guru juga untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru  dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 
Hasil penilaian kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja  guru yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa penilaian kinerja  guru dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai acuan pelaksanaan  penilaian kinerja  guru di sekolah untuk mempermudah proses penilaian kinerja guru.

B.   Dasar Hukum
1.    Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
6.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9.    Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.   Tujuan
Pedoman Pelaksanaan  Penilaian Kinerja  Guru ini disusun untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan  penilaian kinerja  guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).

BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU

A.   Pengertian  Penilaian Kinerja  Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  penilaian kinerja  guru adalah penilaian  yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya. Dalam hal ini adalah kompetensi yang sangat diperlukan bagi guru seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem penilaian kinerja guru.
Sistem  penilaian kinerja  guru adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah. Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1.    Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2.    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3.    Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif  atau kurang efektifnya  kinerja guru;
4.    Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5.    Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
6.    Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.   
Dalam konteks peraturan tersebut di atas,  penilaian kinerja  guru  memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1.    Menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, hasil penilaian kinerja menjadi profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru.
2.    Menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil  penilaian kinerja  guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.  Penilaian kinerja  guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, penilaian kinerja guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator  yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B.   Syarat Sistem Penilaian Kinerja
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.    Reliabel
Sistem  penilaian kinerja  guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3.    Praktis
Sistem  penilaian kinerja  guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
C.   Prinsip Pelaksanaan Penilaian kinerja guru
Agar hasil pelaksanaan dan penilaian kinerja  guru  dapat dipertanggungjawabkan, penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip  sebagai berikut:
1.    Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja  guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2.    Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam  penilaian kinerja  guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.    Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses  penilaian kinerja  guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem  penilaian  kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga  penilai, guru dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4.    Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja  guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a)    Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b)    Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)    Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)    Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)    Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)     Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g)    Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
h)   Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
i)     Rahasia
Hasil  penilaian kinerja  guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D.   Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Guru sebagai pendidik profesional  mempunyai  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utama tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja  guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan mengacu kepada dimensi tugas utama guru yang  meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai termasuk di dalamnya menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Dimensi tugas utama ini kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja yang dapat terukur sebagai bentuk unjuk kerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya tersebut akibat dari kompetensi yang dimiliki guru. 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan profesional dengan  14 (empat belas) subkompetensi sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3 dimensi tugas utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang dinilai berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru. Untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci untuk melihat apakah unjuk kerja dari kepemilikan kompetensi tersebut tergambarkan dalam hasil kajian dokumen perencanaan termasuk dokumen pendukung lainnya dan/atau hasil pengamatan yang dilaksanakan oleh penilai pada saat melakukan pengamatan dalam pembelajaran selama proses penilaian kinerja. Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan pada`tabel berikut:

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN
NO
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1
Guru memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.
2
Guru menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir
3
Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif
4
Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran
II
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A
Kegiatan Pendahuluan
5
Guru memulai pembelajaran dengan efektif
B
Kegiatan Inti
6
Guru menguasai materi pelajaran.
7
Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif
8
Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran.
9
Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran
10
Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran
C
Kegiatan Penutup
11
Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif
III
PENILAIAN PEMBELAJARAN
12
Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik
13
Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian  untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP
14
Guru memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya.

KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU BK/KONSELOR
NO
DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KINERJA GURU
I
PERENCANAAN LAYANAN BK
1
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan landasan keilmuan pendidikan dalam perencanaan layanan BK.
2
Guru BK/Konselor dapat menyusun dan mengembangkan instrumen, memilih instrumen, mengaplikasikan dan mengadministrasikan, serta menggunakan hasil assesmen.
3
Guru BK/Konselor dapat menentukan materi dan bidang layanan BK berdasar kebutuhan peserta didik/konseli.
4
Guru BK/Konselor dapat menentukan jenis kegiatan layanan dan pendukung sesuai dengan materi dan bidang layanan BK.
5
Guru BK/Konselor dapat  menentukan jadwal pelaksanaan layanan BK.
6
Guru BK/Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya pelaksanaan layanan BK.
II
PELAKSANAAN LAYANAN BK
A
Teori dan Praksis BK
7
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan prinsip pendidikan dan dimensi pembelajaran dalam pelayanan BK.
8
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan praksis pendidikan dalam pelayanan BK.
9
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
10
Guru BK/Konselor dapat membedakan esensi layanan BK pada jenis dan jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
11
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan BK (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan landasan).
12
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis.
13
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK sesuai dengan bakat, minat, dan potensi pribadi.
14
Guru BK/Konselor memberi kesempatan kepada peserta didik/konseli memperoleh pelayanan BK untuk mengembangkan sikap, perilaku dan kebiasaan belajar.
B
Persiapan Layanan BK
15
Guru BK/Konselor dapat mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan BK dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)
C
Pelaksanaan Layanan BK
16
Guru BK/Konselor dapat mengimplementasikan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung  yang ada dalam RPL (Satlan/Satkung).
17
Guru BK/Konselor dapat memfasilitasi pengembangan kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir.
18
Guru BK/Konselor dapat menerapkan pendekatan/model konseling dalam pelayanan BK.
19
Guru BK/Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan BK.
20
Guru BK/Konselor dapat mengelola sarana dan biaya pelaksanaan pelayanan BK.
D
Penilaian Keberhasilan Layanan BK
21
Guru BK/Konselor dapat melakukan penilaian proses dan hasil pelayanan BK.
III
EVALUASI,  PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT LAYANAN BK
A
Evaluasi Program BK
22
Guru BK/Konselor dapat melakukan evaluasi program BK.
23
Guru BK/Konselor dapat menginformasikan hasil evaluasi program BK kepada pihak terkait.
24
Guru BK/Konselor dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan program BK selanjutnya.
B
Pelaporan dan Tindak Lanjut Layanan BK
25
Guru BK/Konselor dapat menyusun laporan pelaksanaan program (Lapelprog) berdasarkan hasil evaluasi program BK.
26
Guru BK/Konselor dapat menentukan arah profesi (peran dan fungsi guru BK/ Konselor).
27
Guru BK/Konselor dapat merancang dan melaksanakan penelitian dalam BK.
28
Guru BK/Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam BK.
           
Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1.    Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
a)    Kepala sekolah/ madrasah,
b)    Wakil kepala sekolah /madrasah,
c)    Ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya,
d)    Kepala perpustakaan; 
e)    Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. 
2.    Tugas tambahan  yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, meliputi: 
a)    Tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan
b)    Tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja guru pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan tersebut juga merinci kompetensi/sub-kompetensi ke dalam indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan yang tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
E.   Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja  Guru
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan  penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1.    Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur tentang tata cara penilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.    Instrumen penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket instrumen yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-masing indikator kinerja dari setiap tugas utama guru :
a.    Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1)
b.    Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c.    Instrumen penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diampu, yaitu instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala sekolah/madrasah), instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala perpustakaan), instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel, dan instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua program keahlian.
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri atas: Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai. Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang  kompetensi, sub kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus dinilai melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
1)    Format laporan dan evaluasi per kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
2)    Format Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru
Format ini digunakan untuk merekapitulasi nilai setiap kompetensi hasil penilaian kinerja guruuntuk mendapatkan nilai total  penilaian kinerja guru. Kemudian nilai  tersebut dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun penilaian (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar nilai awal tahun ajaran (nilai formatif) pada tahun ajaran berikutnya.
3)    Format Penghitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja  Guru
Format ini digunakan untuk menghitung Angka Kredit Kinerja Guru setelah memperoleh nilai total penilaian kinerja guru untuk pembelajaran, (lampiran ID),  pembimbingan  (lampiran 2 D), dan   tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (lampiran 4). Kepala sekolah/madrasah/penilai kinerja guru dapat melakukan perhitungan angka kredit sementara yang digunakan hanya untuk keperluan perkiraan perolehan angka kredit. Selanjutnya nilai tersebut dikirim kepada tim penilai angka kredit di tingkat kabupaten/kota
Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari  bagian-bagian berikut:
1)    Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. dari pelaksanaan penilaian. Petunjuk pengisian ini harus  dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2)    Format Identitas Diri
Format ini harus diisi  tentang identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain  itu, format ini juga  perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menanda-tangani format identitas diri ini.
3)    Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut  banyaknya komponen kinerja yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing  sub kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian,  skor yang  diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4)    Format Rekapitulasi Hasil Penilaian Kinerja 
Format ini digunakan untuk merekap nilai setiap kompetensi penilaian kinerja guru untuk mendapatkan nilai total penilaian kinerja guru. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5)    Format Penilaian Kinerja Tambahan Lainnya
Instrumen  penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan yang relevan dengan tugas dan fungsi sekolah/madrasah terdapat format tambahan seperti terdapat pada lampiran 3D dan 3 E
3.    Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil penilaian kinerja guru untuk masing-masing guru (guru kelas/mata pelajaran, guru BK/Konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 5). Pada format ini dicantumkan nilai kinerja guru awal tahun ajaran (hasil Penilaian Kinerja Guru Formatif), sasaran nilai penilaian kinerja guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan hasil Penilaian Kinerja Guru Sumatif.
Dengan demikian, kinerja guru  dapat dipantau, diarahkan, dan dibina dalam upaya peningkatan kinerja guru agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar