PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 5
PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR
(PPGP)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT
JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016
KATA PENGANTAR
Guru sebagai
tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting
dalam pencapaian Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas
dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai
profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari
jabatan guru sebagai profesi diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan, guna mendukung Pengembangan Profesi Guru
Pembelajar (PPGP) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guruyang berdampak pada
pengembangan karir guru.
Semoga buku
pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung
Pengembangan Profesi Guru Pembelajaran dalam pengembangan karir.
Jakarta, Maret 2016
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan,
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP.195908011985031002
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
................................................................... 1
DAFTAR ISI
.................................................................................
2
DAFTAR TABEL
......................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
.............................................................. 5
A. Latar Belakang
.............................................................. 5
B. Dasar Hukum
................................................................ 6
C. Tujuan
........................................................................... 7
D. Ruang Lingkup
.............................................................. 7
BAB II PENGEMBANGAN DIRI
.............................................. 10
A. Pengembangan Diri
..................................................... 10
B. Alur Penilaian Pengembangan
Diri ............................. 12
C. Pokok-Pokok Penilaian dan
Alasan Penolakan........... 15
BAB III PUBLIKASI ILMIAH
................................................... 20
A. Pengertian Publikasi Ilmiah
........................................ 20
B. Alur Penilaian Publikasi
Ilmiah .................................. 24
C. Macam Publikasi Ilmiah dan
Alasan Penolakan ......... 26
D. Deskripsi Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan ...... 27
BAB IV KARYA INOVATIF .....................................................
65
A. Pengertian Karya Inovatif
........................................... 65
B. Langkah Penilaian
....................................................... 68
C. Kriteria dan Alasan Penolakan
.................................... 69
BAB V PENUTUP
...................................................................... 87
DAFTAR PUSTAKA
.................................................................. 88
DAFTAR
TABEL
Tabel 1 Besaran Angka Kredit
Kegiatan Pengembangan Diri . 14
Tabel 2 Alasan Penolakan Laporan
Kegiatan Diklat Fungsional/Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru ......... 15
Tabel 3 Perbedaan Buku Pelajaran
dan Buku dalam Bidang Pendidikan ................................... 23
Tabel 4 Macam Penolakan Publikasi
Ilmiah ............................ 25
Tabel 5 Alasan Penolakan Jenis
Publikasi Ilmiah .................... 26
Tabel 6 Deskripsi Penolakan dan
Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah .......................................... 27
Tabel 7. Besaran Angka Kredit
Makalah Presentasi ................. 33
Tabel 8. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Menilai ................ 33
Tabel 9. Besaran Angka Kredit
Laporan Hasil Penelitian ......... 35
Tabel 10. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Menilai Hasil Penelitian Umum Selain PTK ....... 36
Tabel 11. Alasan penolakan dan
saran untuk menilai Penelitian Tindakan kelas (PTK) ............. 42
Tabel 12. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Menilai Jurnal Ilmiah dan Buku Laporan Hasil Penelitian yang
Diterbitkan Tingkat Nasional
......................................................... 45
Tabel 13. Besaran Angka Kredit
Tinjauan Ilmiah ....................... 46
Tabel 14. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan Tinjauan Ilmiah/Best Practice ....................... 47
Tabel 15. Besaran Angka Kredit
Tulisan Ilmiah Populer ............ 49
Tabel 16. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan Tulisan Ilmiah Populer .................................. 50
Tabel 17. Besaran Angka Kredit
Artikel Ilmiah Bidang Pendidikan dalam Jurnal Ilmiah .......... 51
Tabel 18. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan Artikel Ilmiah Bidang Pendidikan ................ 52
Tabel 19. Besaran Angka Kredit
Buku Teks Pelajaran ............... 54
Tabel 20. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan ....................... 54
Tabel 21. Besaran Angka Kredit
Modul/Diktat Pembelajaran .... 55
Tabel 22. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan Modul/Diktat Pembelajaran .......................... 56
Tabel 23. Besaran Angka Kredit
Buku dalam Bidang Pendidikan58
Tabel 24. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan ....................... 58
Tabel 25. Besaran Angka Kredit
Buku Karya Terjemahan ......... 59
Tabel 26. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan ....................... 60
Tabel 27. Besaran Angka Kredit
Buku Pedoman Guru .............. 61
Tabel 28. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan Buku Pedoman Guru .................................. 61
Tabel 29. Alasan Lain Penolakan
dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah ................................. 63
Tabel 30. Besaran angka kredit
Karya Teknologi Tepat Guna ... 69
Tabel 31. Alasan Penolakan dan
Saran Perbaikan ....................... 69
Tabel 32. Besaran Angka Kredit
Karya Seni ............................... 73
Tabel 33. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Perbaikan ............ 73
Tabel 34. Besaran Angka Kredit
Alat Pelajaran/Peraga .............. 79
Tabel 35. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Perbaikan ............ 79
Tabel 36. Besaran Angka Kredit
Alat Praktikum ........................ 82
Tabel 37. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Perbaikan ............ 83
Tabel 38. Besaran Angka Kredit
Karya Pengembangan, Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
.................... 85
Tabel 39. Alasan Penolakan dan
Saran untuk Perbaikan ............ 85
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan
merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru
sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan
demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi
masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada
penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru
diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan
insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas
dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan
tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan,
dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga
profesionalitas seorang guru. Di samping itu, sebagai guru profesional guna
diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan
tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi
kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan
unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama
dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan
menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru
sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui
penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap
unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara
kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan
kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin
kompeten guru tersebut dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Agar
setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian
terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung
Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), dipandang perlu dibuat pedoman
yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74
tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru
Pembelajar (PPGP) ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis
penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan
Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk
kenaikan jabatan/pangkat guru.
D. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang
dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung
Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan umum dari kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar adalah untuk
meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan kompetensi guru untuk
mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang
berlaku.
b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk
memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga
sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan
martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16
Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung yang saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP)
meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Kegiatan PPGP yang mencakup ketiga unsur
tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu menjaga
dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka
kredit.
BAB
II
PENGEMBANGAN
DIRI
A.
Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar
memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan
(diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci
penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Mengikuti
Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah merupakan upaya
peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap,
nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan
tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat
jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online).
Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan
karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang
berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat
tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat
fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau
institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Untuk
keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah
sebagai berikut.
a. Fotokopi
surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang
telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari
kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri),
harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala
sekolah/madrasah.
b. Fotokopi
sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil
pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
2. Mengikuti
Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan
guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama
yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan berikut.
a) Mengikuti
kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah
tersebut dapat berupa penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan
pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian,
pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan
pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti
seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau
bentuk pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta.
Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
c) Mengikuti
kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif
atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang
lain, atau atas kehendak sendiri.
Bukti fisik yang harus disertakan untuk
penilaian angka kredit tersebut adalah sebagai berikut.
a) Fotokopi
surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait.
Apabila penugasan dari institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai
dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Fotokopi
sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari
penyelenggara kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
c) Laporan
setiap kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
B.
Alur Penilaian Pengembangan Diri
Langkah-langkah penilaian
kegiatan pengembangan diri sebagai berikut.
Langkah Pertama
1. Menyiapkan format penilaian.
2.
Meneliti/memeriksa bukti fisik yaitu (a) Surat Tugas melakukan Kegiatan
Pengembangan Diri dari Kepala Sekolah/Madrasah atau atasan langsung, bagi guru
disahkan Kepala Sekolah/Madrasah, sedangkan bagi Kepala Sekolah oleh Kepala
Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung; (b) Fotokopi Sertifikat Kelulusan
mengikuti kegiatan pengembangan diri yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah/
Madrasah dan atasan langsung; dan (c) Laporan pelaksanaan, kemudian
cek/diteliti kebenarannya.
3. Memeriksa kebenaran identitas guru
pada data di format penilaian laporan pengembangan diri dan surat tugas serta
sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai.
Langkah Kedua
1. Kegiatan pengembangan diri telah
memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
2. Mencermati laporan pengembangan diri
meliputi komponen, aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan
penilaian pengembangan diri.
3. Apabila tidak memenuhi syarat,
tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
4. Apabila memenuhi syarat teruskan
dengan memberikan nilai sesuai dengan jenis pengembangan diri.
Langkah Ketiga
Memberikan skor angka kredit sesuai
dengan ketentuan/kriteria yang tercantum dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Besaran
Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri
No.
|
Kegiatan
|
Kode
|
Angka
Kredit
|
1.1
|
Diklat
Fungsional
a.
Lamanya lebih dari 960 jam
|
19
|
15
|
b.
Lamanya antara 641 s.d. 960 jam
|
20
|
9
|
|
c.
Lamanya antara 481 s.d. 640 jam
|
21
|
6
|
|
d.
Lamanya antara 181 s.d. 480 jam
|
22
|
3
|
|
e.
Lamanya antara 81 s.d. 180 jam
|
23
|
2
|
|
f.
Lamanya antara 30 s.d. 80 jam
|
24
|
1
|
|
1.2
|
Kegiatan
Kolektif
a.
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran.
|
25
|
0,15
|
b.
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel).
|
|
|
|
1)
Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah
2)
Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah
|
26
27
|
0,2
0,1
|
|
c.
Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
|
28
|
0,1
|
C.
Pokok-pokok Penilaian dan Alasan Penolakan
Pokok-pokok penilaian laporan
kegiatan diklat fungsional/teknis dan kegiatan kolektif guru serta alasan
penolakannya ditunjukkkan pada Tabel 2 berikut ini.
Tabel
2. Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/Teknis dan Kegiatan
Kolektif Guru
No
|
Alasan Penolakan
|
1
|
Diklat
Fungsional dan Teknis
|
A
|
Laporan diklat pengembangan
diri yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka,
masih diragukan karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, dan
penulisan yang tidak konsisten.
· Disarankan untuk mengikuti
diklat fungsional dan teknis sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan
dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
|
B
|
Laporan diklat fungsional dan
teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap
muka, tetapi materi yang diberikan tidak sesuai dengan tugas pokok guru yang
bersangkutan.
· Disarankan untuk mengikuti
diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh,
kombinasi, atau tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan
dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
|
C
|
Laporan
kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring
penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi waktu pelaksanaan dan jumlah jam
yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
(Contohnya diklat pola 40 jam dilakukan selama 2 hari).
· Disarankan untuk mengikuti
diklat fungsional dan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh,
kombinasi, atau tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan
dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
|
D
|
Laporan kegiatan diklat
fungsional dan teknis, yang dilaksanakan dengan model daring penuh,
kombinasi, atau tatap muka, tetapi isi laporannya tidak jelas.
· Disarankan untuk melengkapi
laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu:
(1)
surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau surat keterangan kepala sekolah
tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang
dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, bagi guru
yang melakukan diklat atas kehendak sendiri,
(2)
fotokopi sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, dan
(3)
laporan hasil diklat dengan kerangka isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal:
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,
dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/ pelaksana
diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah, serta fotokopi
sertifikat atau keterangan dari pelaksanaan diklat.
Ø
Bagian
Isi:
1) Uraian rinci dari tujuan
diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang
disajikan dalam diklat/ pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan
peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau
telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan
hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan
kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didiknya.
5) Penutup
Ø
Bagian
Akhir
Lampiran, berupa matriks
ringkasan pelaksanaan diklat.
|
E
|
Laporan kegiatan diklat
fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,
atau tatap muka. Namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman.
· Disarankan untuk memperbaiki
laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
|
F
|
Laporan kegiatan diklat
fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,
atau tatap muka, sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah.
·
Disarankan
untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
|
G
|
Laporan diklat fungsional dan
teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap
muka, yang kadaluwarsa. Kegiatan diklat fungsional dan teknis tersebut
dibuat/diperoleh sebelum tahun SK Jabatan terakhir.
|
H
|
Laporan diklat merupakan
kompilasi dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di KKG/MGMP/KKKS/MKKS.
Saran: Membuat laporan dengan
kegiatan yang baru.
|
2
|
Kegiatan Kolektif Guru
|
A
|
Laporan kegiatan kolektif guru
diragukan, karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, penulisan
yang tidak konsisten (plagiasi dari laporan kegiatan kolektif guru lain).
·
Disarankan
untuk membuat laporan kegiatan kolektif baru sesuai dengan tugas pokok guru
yang bersangkutan.
|
B
|
Laporan kegiatan kolektif guru
diragukan karena adanya ketidakwajaran dalam frekuensi pelaksanaan dan waktu
pelaksanaan.
·
Disarankan
untuk membuat laporan kegiatan kolektif baru sesuai dengan tugas pokok guru
yang bersangkutan sesuai dengan frekuensi dan waktu pelaksanaan yang wajar.
|
C
|
Materi yang disampaikan dalam
kegiatan kolektif tidak berkaitan dengan bidang tugas guru atau kependidikan.
·
Disarankan
untuk melaporkan kegiatan kolektif guru yang sesuai dengan tugas pokok.
|
D
|
Laporan kegiatan diklat
fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi,
atau tatap muka, tetapi tidak mengikuti ketentuan isi laporan diklat
fungsional dan teknis.
· Disarankan untuk melengkapi
laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu:
(1)
surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau surat keterangan kepala sekolah
tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang
dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, bagi guru
yang melakukan diklat atas kehendak sendiri,
(2)
fotokopi sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, dan
(3)
laporan hasil diklat dengan kerangka isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,
dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana
diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi
sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Ø
Bagian
Isi
1) Uraian rinci dari tujuan
diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang
disajikan dalam diklat/ pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan
peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau
telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan
hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan
kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didiknya.
5) Penutup
Ø
Bagian
Akhir
Lampiran,
berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat.
|
E
|
Laporan kegiatan kolektif namun
tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman.
·
Disarankan
untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
|
F
|
Laporan kegiatan kegiatan
kolektif sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah.
·
Disarankan
untuk melampirkan pengesahan dari kepala sekolah.
|
G
|
Laporan sudah kadaluwarsa.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar