Senin, 11 Maret 2019

BUKU 5 PKB GURU


PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 5
PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR
(PPGP)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016

KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan, guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guruyang berdampak pada pengembangan karir guru.
Semoga buku pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajaran dalam pengembangan karir.
Jakarta, Maret 2016
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP.195908011985031002

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................. 2
DAFTAR TABEL ......................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN .............................................................. 5
A. Latar Belakang .............................................................. 5
B. Dasar Hukum ................................................................ 6
C. Tujuan ........................................................................... 7
D. Ruang Lingkup .............................................................. 7
BAB II PENGEMBANGAN DIRI .............................................. 10
A. Pengembangan Diri ..................................................... 10
B. Alur Penilaian Pengembangan Diri ............................. 12
C. Pokok-Pokok Penilaian dan Alasan Penolakan........... 15
BAB III PUBLIKASI ILMIAH ................................................... 20
A. Pengertian Publikasi Ilmiah ........................................ 20
B. Alur Penilaian Publikasi Ilmiah .................................. 24
C. Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan ......... 26
D. Deskripsi Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan ...... 27
BAB IV KARYA INOVATIF ..................................................... 65
A. Pengertian Karya Inovatif ........................................... 65
B. Langkah Penilaian ....................................................... 68
C. Kriteria dan Alasan Penolakan .................................... 69
BAB V PENUTUP ...................................................................... 87
DAFTAR PUSTAKA .................................................................. 88

DAFTAR TABEL
Tabel 1 Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri . 14
Tabel 2 Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru ......... 15
Tabel 3 Perbedaan Buku Pelajaran dan Buku dalam Bidang Pendidikan ................................... 23
Tabel 4 Macam Penolakan Publikasi Ilmiah ............................ 25
Tabel 5 Alasan Penolakan Jenis Publikasi Ilmiah .................... 26
Tabel 6 Deskripsi Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah .......................................... 27
Tabel 7. Besaran Angka Kredit Makalah Presentasi ................. 33
Tabel 8. Alasan Penolakan dan Saran untuk Menilai ................ 33
Tabel 9. Besaran Angka Kredit Laporan Hasil Penelitian ......... 35
Tabel 10. Alasan Penolakan dan Saran untuk Menilai Hasil Penelitian Umum Selain PTK ....... 36
Tabel 11. Alasan penolakan dan saran untuk menilai Penelitian Tindakan kelas (PTK) ............. 42
Tabel 12. Alasan Penolakan dan Saran untuk Menilai Jurnal Ilmiah dan Buku Laporan Hasil Penelitian yang Diterbitkan Tingkat Nasional ......................................................... 45
Tabel 13. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah ....................... 46
Tabel 14. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Tinjauan Ilmiah/Best Practice ....................... 47
Tabel 15. Besaran Angka Kredit Tulisan Ilmiah Populer ............ 49
Tabel 16. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Tulisan Ilmiah Populer .................................. 50
Tabel 17. Besaran Angka Kredit Artikel Ilmiah Bidang Pendidikan dalam Jurnal Ilmiah .......... 51
Tabel 18. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Artikel Ilmiah Bidang Pendidikan ................ 52
Tabel 19. Besaran Angka Kredit Buku Teks Pelajaran ............... 54
Tabel 20. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan ....................... 54
Tabel 21. Besaran Angka Kredit Modul/Diktat Pembelajaran .... 55
Tabel 22. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Modul/Diktat Pembelajaran .......................... 56
Tabel 23. Besaran Angka Kredit Buku dalam Bidang Pendidikan58
Tabel 24. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan ....................... 58
Tabel 25. Besaran Angka Kredit Buku Karya Terjemahan ......... 59
Tabel 26. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan ....................... 60
Tabel 27. Besaran Angka Kredit Buku Pedoman Guru .............. 61
Tabel 28. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Buku Pedoman Guru .................................. 61
Tabel 29. Alasan Lain Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah ................................. 63
Tabel 30. Besaran angka kredit Karya Teknologi Tepat Guna ... 69
Tabel 31. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan ....................... 69
Tabel 32. Besaran Angka Kredit Karya Seni ............................... 73
Tabel 33. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan ............ 73
Tabel 34. Besaran Angka Kredit Alat Pelajaran/Peraga .............. 79
Tabel 35. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan ............ 79
Tabel 36. Besaran Angka Kredit Alat Praktikum ........................ 82
Tabel 37. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan ............ 83
Tabel 38. Besaran Angka Kredit Karya Pengembangan, Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya .................... 85
Tabel 39. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan ............ 85

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus dilakukan secara profesional. Oleh sebab itu, guru sebagai salah satu pelaku pendidikan haruslah seorang yang profesional. Dengan demikian keberadaan guru di dalam proses pendidikan dapat bermakna bagi masyarakat dan bangsa. Kebermaknaan guru bagi masyarakat akan mendorong pada penghargaan yang lebih baik dari masyarakat kepada guru.
Guru diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian kinerja guru ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan sekaligus menjaga profesionalitas seorang guru. Di samping itu, sebagai guru profesional guna diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten guru tersebut dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Agar setiap Tim Penilai mempunyai persepsi yang sama di dalam melakukan penilaian terhadap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), dipandang perlu dibuat pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi tim penilai angka kredit guru.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk kenaikan jabatan/pangkat guru.

D. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Tujuan umum dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
c. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
d. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
e. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
f. Menunjang pengembangan karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung yang saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Kegiatan PPGP yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka kredit.

BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
A. Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Macam kegiatan tersebut dapat berupa kegiatan-kegiatan berikut.
a) Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. Kegiatan Ilmiah tersebut dapat berupa penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta. Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, atau atas kehendak sendiri.
Bukti fisik yang harus disertakan untuk penilaian angka kredit tersebut adalah sebagai berikut.
a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait. Apabila penugasan dari institusi lain atau kehendak sendiri harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Fotokopi sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan pengembangan diri dari penyelenggara kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
c) Laporan setiap kegiatan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.

B. Alur Penilaian Pengembangan Diri
Langkah-langkah penilaian kegiatan pengembangan diri sebagai berikut.
Langkah Pertama
1. Menyiapkan format penilaian.
2. Meneliti/memeriksa bukti fisik yaitu (a) Surat Tugas melakukan Kegiatan Pengembangan Diri dari Kepala Sekolah/Madrasah atau atasan langsung, bagi guru disahkan Kepala Sekolah/Madrasah, sedangkan bagi Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung; (b) Fotokopi Sertifikat Kelulusan mengikuti kegiatan pengembangan diri yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah/ Madrasah dan atasan langsung; dan (c) Laporan pelaksanaan, kemudian cek/diteliti kebenarannya.
3. Memeriksa kebenaran identitas guru pada data di format penilaian laporan pengembangan diri dan surat tugas serta sertifikat kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai.
Langkah Kedua
1. Kegiatan pengembangan diri telah memenuhi kriteria diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
2. Mencermati laporan pengembangan diri meliputi komponen, aspek dan indikator-indikator sesuai dengan panduan penilaian pengembangan diri.
3. Apabila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian.
4. Apabila memenuhi syarat teruskan dengan memberikan nilai sesuai dengan jenis pengembangan diri.
Langkah Ketiga
Memberikan skor angka kredit sesuai dengan ketentuan/kriteria yang tercantum dalam Tabel 1 berikut.
Tabel 1. Besaran Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Diri

No.
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
1.1
Diklat Fungsional
a. Lamanya lebih dari 960 jam
19
15
b. Lamanya antara 641 s.d. 960 jam
20
9
c. Lamanya antara 481 s.d. 640 jam
21
6
d. Lamanya antara 181 s.d. 480 jam
22
3
e. Lamanya antara 81 s.d. 180 jam
23
2
f. Lamanya antara 30 s.d. 80 jam
24
1
1.2
Kegiatan Kolektif
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran.
25
0,15
b. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel).


1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah
2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah
26

27
0,2

0,1
c. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
28
0,1

C. Pokok-pokok Penilaian dan Alasan Penolakan
Pokok-pokok penilaian laporan kegiatan diklat fungsional/teknis dan kegiatan kolektif guru serta alasan penolakannya ditunjukkkan pada Tabel 2 berikut ini.

Tabel 2. Alasan Penolakan Laporan Kegiatan Diklat Fungsional/Teknis dan Kegiatan Kolektif Guru
No
Alasan Penolakan
1
Diklat Fungsional dan Teknis
A
Laporan diklat pengembangan diri yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, masih diragukan karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, dan penulisan yang tidak konsisten.
·    Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
B
Laporan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi materi yang diberikan tidak sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan.
·    Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
C
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi waktu pelaksanaan dan jumlah jam yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Contohnya diklat pola 40 jam dilakukan selama 2 hari).
·    Disarankan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknisyang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan dengan memperhatikan lama diklat dan penyelenggara diklat.
D
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis, yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi isi laporannya tidak jelas.
·    Disarankan untuk melengkapi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu:
(1) surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau surat keterangan kepala sekolah tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, bagi guru yang melakukan diklat atas kehendak sendiri,
(2) fotokopi sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, dan
(3) laporan hasil diklat dengan kerangka isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/ pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksanaan diklat.
Ø Bagian Isi:
1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/ pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didiknya.
5) Penutup
Ø Bagian Akhir
Lampiran, berupa matriks ringkasan pelaksanaan diklat.
E
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka. Namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
F
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
G
Laporan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, yang kadaluwarsa. Kegiatan diklat fungsional dan teknis tersebut dibuat/diperoleh sebelum tahun SK Jabatan terakhir.
H
Laporan diklat merupakan kompilasi dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di KKG/MGMP/KKKS/MKKS.
Saran: Membuat laporan dengan kegiatan yang baru.
2
Kegiatan Kolektif Guru
A
Laporan kegiatan kolektif guru diragukan, karena adanya beberapa data, tulisan, nama, tanggal, penulisan yang tidak konsisten (plagiasi dari laporan kegiatan kolektif guru lain).
·    Disarankan untuk membuat laporan kegiatan kolektif baru sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan.
B
Laporan kegiatan kolektif guru diragukan karena adanya ketidakwajaran dalam frekuensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan.
·    Disarankan untuk membuat laporan kegiatan kolektif baru sesuai dengan tugas pokok guru yang bersangkutan sesuai dengan frekuensi dan waktu pelaksanaan yang wajar.
C
Materi yang disampaikan dalam kegiatan kolektif tidak berkaitan dengan bidang tugas guru atau kependidikan.
·         Disarankan untuk melaporkan kegiatan kolektif guru yang sesuai dengan tugas pokok.
D
Laporan kegiatan diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, tetapi tidak mengikuti ketentuan isi laporan diklat fungsional dan teknis.
·    Disarankan untuk melengkapi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu:
(1) surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau surat keterangan kepala sekolah tentang persetujuan untuk mengikuti diklat fungsional dan teknis yang dilaksanakan dengan model daring penuh, kombinasi, atau tatap muka, bagi guru yang melakukan diklat atas kehendak sendiri,
(2) fotokopi sertifikat diklat yang disahkan kepala sekolah, dan
(3) laporan hasil diklat dengan kerangka isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Ø Bagian Isi
1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/ pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didiknya.
5) Penutup
Ø Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat.
E
Laporan kegiatan kolektif namun tidak mengikuti sistematika sesuai pedoman.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
F
Laporan kegiatan kegiatan kolektif sudah cukup baik, namun belum ada pengesahan kepala sekolah.
·    Disarankan untuk melampirkan pengesahan dari kepala sekolah.
G
Laporan sudah kadaluwarsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar