Senin, 11 Maret 2019

BUKU 5 PKB GURU


16.  Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja guru yang bersangkutan dalam setahun mendatang. Melalui rencana kerjanya tersebut, guru mempunyai pedoman dalam melaksanakan kerjanya. Buku pedoman guru juga dapat dipakai oleh Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit buku pedoman guru adalah sebagaimana Tabel 27 berikut ini.
Tabel 27. Besaran Angka Kredit Buku Pedoman Guru

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Buku Pedoman Guru
51
1,5

Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Buku Pedoman Guru
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan buku pedoman guru adalah sebagaimana Tabel 28 berikut ini.
Tabel 28. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Buku Pedoman Guru

No
Alasan Penolakan dan Saran
16
A
Dinyatakan sebagai Buku Pedoman Guru, namun isinya tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan sebagai buku pedoman rencana kerja guru dalam satu tahun.
·   Disarankan untuk membuat publikasi ilmiah baru, yang berisi atau mempermasalahkan permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
·   Apabila membuat buku pedoman guru, hendaknya menggunakan kerangka isi sebagai berikut.
Ø Bagian Awal yang terdiri dari:
v halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut,
v lembaran persetujuan dari kepala sekolah;
v kata pengantar;
v daftar isi.
Ø Bagian Isi umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
v Pendahuluan yang menjelaskan tentang
§ tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut,
§ menjelaskan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai.
v Rincian rencana kerja yang disajikan dalam satuan waktu bulanan, selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
v Penutup yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
Ø Bagian Penunjang lampiran-lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatandan lain-lain.
B
Buku Pedoman Guru sudah baik, namun perlu dilengkapi dengan lampiran.
·    Disarankan melengkapi dengan lampiran-lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

17.  Alasan lainnya
Alasan lain penolakan dan saran perbaikan untuk publikasi ilmiah adalah sebagaimana Tabel 29 berikut ini.
Tabel 29. Alasan Lain Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah

No
Alasan Penolakan dan Saran
17
A
Publikasi Ilmiah ini cukup baik. Namun belum terdapat pengesahan, terutama dari kepala sekolah. Untuk itu, segera dilengkapi dengan persetujuan/ pengesahan sesuai dengan pedoman. Terutama pengesahan dari kepala sekolah.
B
Publikasi Ilmiah ini sudah cukup baik, namun tidak jelas apa peran guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru bimbingan TIK/KKPI yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam publikasi ilmiah-nya.
·    Disarankan untuk memperbaiki publikasi ilmiah tersebut dengan menunjukkan dengan jelas dan rinci peran guru BK atau guru bimbingan TIK/KKPI dalam permasalahan yang dibahas dalam publikasi ilmiah tersebut.
C
Publikasi Ilmiah ini sudah cukup baik, namun tidak jelas apa peran kepala sekolah yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam publikasi ilmiah-nya.
·    Disarankan untuk memperbaiki publikasi ilmiah tersebut dengan menunjukkan dengan jelas dan rinci peran kepala sekolah dalam permasalahan yang dibahas dalam publikasi ilmiah tersebut.
D
Publikasi ilmiah yang diajukan tidak memenuhi keragaman macam publikasi ilmiah. Ditetapkan bahwa untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/ golongan/ruang diatur ragam jenis publikasi yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu, misalnya semua publikasi ilmiah dalam bentuk karya ilmiah populer atau diktat atau karya terjemahan.
·    Disarankan untuk mengajukan publikasi ilmiah yang beragam sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sesuai dengan jenjang pangkat dan golongannya.

BAB IV
KARYA INOVATIF
A. Pengertian Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari:
(1) menemukan teknologi tepat guna,
(2) menciptakan karya seni,
(3) membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga dan alat praktikum, dan
(4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna
Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/ percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenisteknologi tepat guna adalah sebagai berikut.
a. Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran atau bimbingan dan konseling, pengembangan manajemen atau pengembangan olah raga senam yang telah divideokan sesuai bidang tugas mengajar/ membimbing.
b. Hasil eksperimen sains atau teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
c. Program aplikasi komputer yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing.
d. Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transcendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/ masyarakat.
Jenis karya seni yang terkait dengan penilaian angka kredit guru adalah sebagai berikut.
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: benda-benda souvenir, film animasi cerita), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, dan film.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru (bukti yang dilampirkan berupa foto karya seni) adalah: seni rupa (lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana, dsb.) dan seni pertunjukan (teater, tari, sendratari, ensambel musik, dsb.).
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
a. Subunsur Membuat Alat Pelajaran/Peraga
Alat pelajaran/peraga adalah alat yang dipergunakan untuk memperjelas konsep, teori, materi, atau cara kerja sesuatu dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Dalam memperjelas objek yang dikemukakan, alat pelajaran/peraga juga merupakan materi yang diajarkan. Jenis alat pelajaran/peraga antara lain:
a) Poster/gambar untuk pelajaran
b) Alat permainan pendidikan
c) Model benda/barang atau alat tertentu
d) Benda potongan (cutaway object)
e) Video/animasi pembelajaran.
b. Subunsur Membuat Alat Praktikum
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktek pelajaran sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya.
Kegiatan pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya dapat disimak pada jenis-jenis kegiatan sebagai berikut.
a. Penyusunan standar nasional, standar kinerja dan sejenisnya pada tingkat pusat atau provinsi (atau pada kegiatan yang disepadankan bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
b. Penyusunan soal ujian nasional, soal ujian sekolah bersama, soal uji coba ujian bersama dan sejenisnya pada tingkat pusat atau provinsi (atau pada kegiatan yang disepadankan bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
c. Penyusunan pedoman atau petunjuk teknis sebagai penterjemahan kebijakan atau sebagai pedoman kegiatan yang dilaksanakan pada tingkat pusat atau provinsi (atau pada kegiatan yang disepadankan bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
B. Langkah Penilaian
Langkah-langkah penilaian Laporan Pembuatan dan Penggunaan Karya Teknologi Tepat Guna, Karya Seni, Alat Pelajaran/Peraga, dan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
1. Bacalah Laporan Pembuatan dan Penggunaan Karya Teknologi Tepat Guna, Karya Seni, Alat Pelajaran/Peraga, dan Alat Praktikum.
2. Lihat video/foto pembuatan dan penggunaan atau foto pameran/pertunjukan atau bukti lain yang sesuai ketentuan.
3. Simpulkan jenis karya inovatif (karya teknologi tepat guna,karya seni, alat pelajaran/peraga, atau alat praktikum).
4. Apabila telah sesuai dengan pedoman/ketentuan, maka diberikan nilai.
5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan atau ditolak, dituliskan nomor alasan penolakan dan saran.
C. Kriteria dan Alasan Penolakan
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh tim penilai sebelum memberikan nilai atau alasan penolakan, perlu melihat kriteria kategori karya tersebut.
1. Karya Teknologi Tepat Guna
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada penilaian karya teknologi tepat guna didasarkan kepada durasi waktu tayang dan lingkup pengakuan pengguna karya yang dihasilkan.
Besaran angka kredit Karya Teknologi Tepat Guna dapat disimak dalam Tabel 30 berikut ini.
Tabel 30. Besaran angka kredit Karya Teknologi Tepat Guna

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Kategori kompleks
52
4
2
Kategori sederhana
53
2

Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Teknologi Tepat Guna
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya teknologi tepat guna adalah sebagaimana Tabel 31 berikut ini.
Tabel 31. Alasan Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah

No
Alasan Penolakan dan Saran
18
A
Laporan karya teknologi tepat guna hanya berupa foto/video/software/bendanya tetapi tidak ada narasi laporan pembuatan dan penggunaan.
·   Disarankan agar laporan tersebut dilengkapi dengan narasi laporan pembuatan dan penggunaannya.
B
Laporan karya teknologi tepat guna yang dikirimkan tidak disertai foto/video/software.
·    Disarankan agar laporan tersebut dilengkapi dengan foto/ video/software
C
Laporan pembuatan dan penggunaan karya teknologi tepat guna yang dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah/pejabat yang berwenang.
·    Disarankan agar laporan tersebut dilengkapi dengan pengesahan kepala sekolah/pejabat yang berwenang
D
Laporan pembuatan dan penggunaan karya teknologi tepat guna yang dikirim tidak ada pengakuan atau surat keterangan dari pengguna/masyarakat minimal tingkat kelurahan (untuk yang digunakan di masyarakat).
·    Disarankan agar laporan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan pengakuan dari pengguna minimal tingkat kelurahan untuk yang digunakan di masyarakat dan tingkat sekolah untuk yang digunakan di sekolah.
E
Laporan karya teknologi tepat guna yang dibuat tidak bermanfaat untuk pendidikan/ masyarakat.
·    Disarankan agar membuat karya sains/teknologi yang baru, yang bermanfaat untuk pendidikan/masyarakat
F
Laporan karya teknologi tepat guna yang dibuat tidak menampakkan kerapihan pembuatan/terkesan asal jadi.
·    Disarankan agar laporan tersebut dibuat baru yang rapi dan tidak asal jadi.
G
Laporan karya teknologi tepat guna berupa laporan hasil eksperimen/percobaan sains atau teknologi tetapi sistematika dan isi laporan tidak sesuai dengan prinsip ilmiah dan tidak bermanfaat.
·    Disarankan agar memperbaiki sistematika laporan dan isi laporan sesuai dengan prinsip ilmiah dan manfaatnya.
H
Jenis program aplikasi komputer yang dilaporkan tidak dapat dioperasionalkan dengan baik.
·    Disarankan agar Program Aplikasi Komputer yang dilaporkan tersebut diperbaiki dan dikirimkan kembali laporannya setelah program tersebut dapat dioperasikan dengan baik.
I
Laporan karya teknologi tepat guna yang dibuat sudah kadaluarsa.
·    Disarankan agar membuat karya sains/ teknologi baru.
J
Laporan karya teknologi tepat guna yang dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·    Disarankan agar memperbaiki laporan tersebut dengan tata tulis sesuai dengan tata tulis ilmiah.
K
Karya teknologi tepat guna yang dibuat diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yang terdapat dalam laporan karya tersebut.
·   Disarankan agar menyempurnakan atau membuat karya sains/ teknologi baru dengan bukti fisik dan laporan yang jelas serta disertai bukti-bukti keaslian karya tersebut.
L
Karya yang diusulkan tidak sesuai dengan durasi minimal waktu tayang (hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran/pengembangan manajemen/ olahraga sesuai bidang tugas) dan lingkup penggunaan/pengakuan masyarakat karya teknologi tepat guna yang dipersyaratkan.
·   Disarankan untuk melengkapi minimal karya teknologi tepat guna yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

2. Karya Seni
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada penilaian karya seni didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang dihasilkan. Besaran angka kredit karya seni adalah sebagaimana dalam Tabel 32 berikut ini.
Tabel 32. Besaran Angka Kredit Karya Seni

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Kategori kompleks
54
4
2
Kategori sederhana
55
2


Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Seni
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya seni adalah sebagaimana Tabel 33 berikut ini.
Tabel 33. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Seni

No
Alasan Penolakan dan Saran
19
Karya seni yang bukti fisiknya disertakan langsung pada saat penilaian: seni sastra, seni rupa (fotografi, kriya, film animasi cerita), desain komunikasi visual (desain grafis, film, musik rekaman-tayang, company profile), dan karya seni lain, tidak/belum dapat dinilai karena:
A
Karya seni yang diusulkan sudah kadaluwarsa.
·   Disarankan untuk membuat dengan karya seni yang baru atau publikasi ilmiah yang lain
B
Karya seni yang diusulkan merupakan hasil tiruan (plagiat) dari ciptaan karya seni orang lain.
·    Disarankan untuk mengirimkan karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yang orisinal.
C
Karya seni yang diusulkan tidak disertai bukti pengakuan dari masyarakat luas.
·    Disarankan agar karya seni tersebut dilengkapi dengan bukti pengakuan dari masyarakat luas seperti (salah satu yang relevan):
(1) diikutkan dalam pameran berkurator,
(2) memperoleh penghargaan I-III lomba karya seni minimal di tingkat kabupaten/kota,
(3) dipublikasikan dalam media massa ber-ISSN (kliping), atau
(4) disiarkan melalui media elektronik.
D
Karya seni berbentuk cetakan buku tidak ber-ISBN atau rekaman elektronik (kaset, CD, VCD, DVD) (sastra dan musik) yang diusulkan tidak disertai bukti pengakuan masyarakat
·    Disarankan untuk menerbitkan buku cetakan yang dilengkapi dengan ISBN dan dilampiri surat keterangan dari penerbit bahwa karya cetakan dan rekaman elektronik tersebut diterbitkan oleh penerbit bereditor dan diedarkan secara luas di masyarakat.
E
Karya seni yang bukan berbentuk cetakan atau rekaman tidak mendapat pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/ kota atau organisasi profesi kesenian/asosiasi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
·    Disarankan melengkapi semua karya seni yang bukan berbentuk cetakan/rekaman dengan pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/kota atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
F
Karya seni yang diusulkan tidak disertai laporan proses penciptaan karya seni yang bersangkutan.
·    Disarankan untuk menyertakan laporan proses penciptaan karya seni yang diusulkan.
G
Karya seni yang diusulkan tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
·    Disarankan untuk membuat dan mengirimkan karya seni baru yang memenuhi nilai-nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
H
Karya seni yang diusulkan tidak menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah.
·    Disarankan untuk menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah.
I
Karya yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·    Disarankan untuk melengkapi jumlah/durasi minimal karya seni yang diajukan sesuai dengan persyaratan, sesuai dengan karya yang diajukan.
J
·    Jenis karya seni lain menyesuaikan dengan persyaratan rumpun karya seni yang relevan.
20
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung (sebagai penggantinya berupa foto) pada saat penilaian: seni rupa (lukisan, kriya ukuran besar, patung, dan sebagainya), desain komunikasi visual (desain grafis ukuran besar seperti baliho dan sebagainya), seni busana, dan seni pertunjukan (tari, teater, ensambel musik, sendratari, dsb) tidak/belum dapat dinilai karena:
A
Karya seni yang diusulkan sudah kadaluwarsa.
·    Disarankan untuk membuat karya seni yang baru.
B
Karya seni yang diusulkan merupakan hasil tiruan (plagiat) dari ciptaan karya seni orang lain.
·    Disarankan untuk mengirimkan karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yang orisinal.
C
Karya seni yang diusulkan tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
·    Disarankan untuk membuat dan mengirimkan karya seni baru yang memenuhi nilai-nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
D
Foto/video karya seni yang diusulkan tidak disertai portofolio laporan proses penciptaan karya.
·    Disarankan untuk menyertakan laporan proses penciptaan karya seni berupa portofolio.
E
Portofolio laporan proses penciptaan karya seni tidak memenuhi syarat karena isinya tidak lengkap.
·    Disarankan untuk melengkapi persyaratan berkas Laporan Penciptaan Karya Seni, antara lain:
(1) Halaman pengesahan: identitas pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah
(2) Bagian I Pendahuluan: Latar belakang gagasan/ide, makna dan tujuan penciptaan
(3) Bagian II Proses kreatif: Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi proses kreatif yang berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto-foto), dan kegiatan publikasi/ pameran/pertunjukan/perekaman, dan lain-lain.
(4) Bagian III Penutup
(5) Referensi/Kepustakaan (jika ada)
(6) Lampiran:
(a) Surat pernyataan keaslian dan kepemilikan dari kepala sekolah
(b) Surat pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
(c) Bukti pendukung seperti: Surat keterangan dan foto-foto bukti pameran/pertunjukan atau kliping resensi dari media massa cetak (jika ada), atau surat keterangan memenangkan lomba karya seni (jika ada), dan sebagainya.
F
Foto karya seni yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·    Disarankan untuk melengkapi jumlah minimal karya seni yang diajukan sesuai dengan persyaratan.
G
Durasi karya seni yang diusulkan tidak sesuai dengan durasi minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·    Disarankan untuk menciptakan karya seni yang sesuai dengan durasi minimal yang dipersyaratkan.

3. Alat Pelajaran/Peraga
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada penilaian alat pelajaran/peraga didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang dihasilkan.
Besaran angka kredit alat pelajaran/peraga adalah sebagaimana dalam Tabel 34 berikut ini.
Tabel 34. Besaran Angka Kredit Alat Pelajaran/Peraga

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Kategori kompleks
58
2
2
Kategori sederhana
59
1
Ket: karya inovatif membuat alat pelajaran (kode 56 dan 57) sudah tercakup pada karya inovatif alat pelajaran (kode 58 dan 59)
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat Pelajaran/Peraga
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan Alat Pelajaran/Peraga adalah sebagaimana Tabel 35 berikut ini.
Tabel 35. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Pelajaran/Peraga

No
Alasan Penolakan dan Saran
21
A
Alat pelajaran/peraga yang diusulkan hanya berupa foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk video atau animasi pembelajaran), tetapi tidak disertai narasi laporan pembuatan dan penggunaan.
·   Disarankan agar menyertakan narasi laporan pembuatan dan penggunaannya yang dilengkapi foto/video pembuatan dan penggunaan.
B
Laporan pembuatan alat pelajaran/peraga yang dikirimkan tidak disertai foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk video/animasi pembelajaran).
·    Disarankan agar melengkapi laporan pembuatan alat pelajaran/peraga tersebut dengan foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk animasi atau film).
C
Laporan pembuatan alat pelajaran/peraga yang dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah.
·    Disarankan agar melengkapi laporan tersebut dengan pengesahan dari kepala sekolah.
D
Alat pelajaran/peraga yang dibuat tidak bermanfaat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
·    Disarankan untuk membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yang baru yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran beserta laporan pembuatan dan penggunaannya.
E
Alat pelajaran/peraga yang dibuat ternyata hasil peniruan alat sejenis yang sudah ada sebelumnya tanpa unsur modifikasi.
·    Disarankan untuk membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yang baru atau modifikatif beserta laporan pembuatan dan penggunaannya.
F
Alat pelajaran/peraga yang dibuat dan diusulkan tersebut tidak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkan.
·    Disarankan agar mengganti dengan alat pelajaran/peraga baru yang sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diajarkan.
G
Laporan alat pelajaran/peraga yang dibuat tidak menampakkan kerapihan pembuatannya dan terkesan asal jadi.
·    Disarankan agar membuat alat pelajaran/ peraga baru yang rapi dan tidak asal jadi.
H
Alat pelajaran/peraga yang dibuat terlalu sederhana sehingga kurang mampu memperjelas konsep.
·    Disarankan agar membuat alat pelajaran/ peraga baru, yang tidak terlalu sederhana tetapi mampu memperjelas konsep.
I
Alat pelajaran/peraga yang dibuat sudah kadaluwarsa.
·    Disarankan agar membuat alat pelajaran/ peraga baru.
J
Laporan alat pelajaran/peraga yang dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan tersebut sesuai dengan tata tulis ilmiah.
K
Jumlah karya/durasi yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya alat pelajaran/peraga yang dipersyaratkan.
·   Disarankan untuk melengkapi jumlah minimal karya alat pelajaran/peraga yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

4. Alat Praktikum
Alat praktikum adalah perlengkapan atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan percobaan di laboratorium. Pengertian laboratorium di sini tidak hanya laboratorium IPA dan teknologi saja tetapi juga laboratorium bahasa, IPS, dan ilmu pengetahuan yang lain, Jenis alat praktikum antara lain:
a. Alat praktikum sains (fisika, kimia, biologi)
b. Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil, dll)
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada penilaian alat praktikum didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang dihasilkan.
Besaran angka kredit alat praktikum adalah sebagaimana dalam Tabel 36 berikut ini.
Tabel 36. Besaran Angka Kredit Alat Praktikum

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Kategori kompleks
60
4
2
Kategori sederhana
61
2

Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat Praktikum
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan Alat Praktikum adalah sebagaimana Tabel 37 berikut ini.
Tabel 37. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat Praktikum

No
Alasan Penolakan dan Saran
22
A
Laporan alat praktikum yang dikirimkan hanya berupa foto/video/bendanya tetapi tidak ada narasi laporan pembuatan dan penggunaan.
·   Disarankan agar membuat narasi laporan pembuatan dan penggunaan yang dilengkapi foto/video pembuatan dan penggunaannya.
B
Laporan alat praktikum yang dikirimkan tidak disertai foto/video pembuatan dan foto penggunaan.
·    Disarankan agar melengkapi laporan alat praktikum tersebut dengan foto/video pembuatan dan penggunaan
C
Laporan alat praktikum yang dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah.
·    Disarankan agar memperbaiki laporan alat praktikum tersebut dan mengirimkan ulang dengan dilengkapi pengesahan dari kepala sekolah.
D
Alat praktikum yang dibuat tidak bermanfaat bagi pembelajaran.
·    Disarankan agar membuat alat praktikum baru, yang dapat digunakan dalam pembelajaran.
E
Alat praktikum yang dibuat tidak rapi dan terkesan asal jadi.
·    Disarankan untuk membuat alat praktikum baru yang rapi dan tidak asal jadi.
F
Alat praktikum yang dibuat sudah kadaluwarsa.
·    Disarankan agar membuat alat praktikum baru.
G
Laporan alat praktikum tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan sesuai dengan tata tulis ilmiah.
H
Alat praktikum yang dibuat diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yang terdapat dalam laporan karya tersebut.
·    Disarankan untuk membuat ulang alat praktikum yang baru dan memperbaiki laporan dan bukti keaslian karya yang bersangkutan.
I
Jumlah karya yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya alat praktikum yang dipersyaratkan.
·    Disarankan untuk melengkapi jumlah/durasi minimal karya alat praktikum yang diajukan sesuai dengan persyaratan.

5. Mengikuti Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Besaran angka kredit untuk karya pengembangan adalah sebagaimana dalam Tabel 38 berikut ini.
Tabel 38. Besaran Angka Kredit Karya Pengembangan, Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya

No
Keterangan
Kode
Angka Kredit
1
Tingkat Nasional
62
1
2
Tingkat Provinsi
63
1

Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Kegiatan Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya pengembangan, penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya adalah sebagaimana Tabel 39 berikut ini.
Tabel 39. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Pengembangan, Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya


No
Alasan Penolakan dan Saran
22
A
Laporan yang disusun tidak dilengkapi dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan kegiatan, dan dokumen hasil kegiatan.
·   Disarankan agar melengkapi laporan dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan kegiatan, dan dokumen hasil kegiatan.
B
Laporan tentang kegiatan yang dilakukan sudah kadaluwarsa.
·    Disarankan untuk mengikuti kegiatan pengembangan baru atau membuat karya inovatif yang lain.
C
Laporan kegiatan yang dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·    Disarankan untuk memperbaiki laporan tersebut sesuai dengan tata tulis ilmiah (sistematis).
D
Kegiatan pengembangan yang dilaporkan tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
·    Disarankan agar mengikuti kegiatan pengembangan yang baru.

BAB V
PENUTUP

Tugas tim teknis (penilai) adalah menilai kegiatan pengembangan profesi guru pembelajar yang sesuai dengan pedoman agar tujuan kegiatan pengembangan karir guru dalam jabatan dapat dicapai.
Penilai dalam melaksanakan penilaian, publikasi ilmiah dan karya inovatif harus obyektif dan dapat memberikan alasan penolakan dan saran yang jelas, sehingga memberikan dampak pembelajaran yang lebih baik kepada peserta didik dalam memperbaiki dan menulis atau membuat karya yang baru.
Pedoman penilaian kegiatan Pengembangan Profesi Guru Pembelajar bagi guru dalam jabatan ini disusun agar ada kesamaan persepsi di antara tim penilai di dalam menilai publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Suhardjono, Azis Hoesein, dkk. (1996). Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Widyaiswara. Jakarta: Depdikbud, Dikdasmen.
Suhardjono. (2003). Penelitian Tindakan Kelas. Makalah pada Diklat Pengembangan Profesi bagi Jabatan Fungsional Guru, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Suhardjono. (2005). Menilai KTI Guru, Makalah pada Peningkatan Mutu Guru di Makasar. Jakarta tahun 2005.
Suharsimi Arikunto, Suhardjono, Supardi. (2006). Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara.
Suhardjono. (2009). Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan Sekolah/Madrasah. Malang: Cakrawala Indonesia LP3 Universitas Negeri Malang.
Sulipan. (2009). Teknik Mudah Menulis Karya Ilmiah.Bandung: Tantiarama.
Supardi. (2004). Menyusun Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research). Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Supardi. (2005). Penelitian Tindakan Kelas, Bahan Diklat Penelitian Tindakan Kelas bagi Dosen LPTK. Jakarta: Ditjen Dikti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar