Jumat, 08 Maret 2019

JUKNIS JABATAN GURU NO 35 TAHUN 2010

B. SUBUNSUR PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket.
1. Prinsip penilaian kinerja
a. Berdasarkan pada 4 domain kompetensi guru, yaitu kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
b. Adil yaitu, penilaian kinerja memberlakukan syarat ketentuan dan prosedur yang sama
24(sistem penilaian yang terstandar) pada semua guru yang dinilai.
c. Obyektif yaitu, penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi guru yang sebenarnya pada saat guru melaksanakan tugas sehari hari.
d. Akuntabel yaitu, hasil dari pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
e. Membangun, penilaian kinerja harus bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
f. Transparan yaitu, proses penilaian kinerja guru yang memungkinkan bagi guru yang dinilai atau pihak lain yang memerlukan, memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
g. Berkelanjutan, penilaian dilaksanakan secara periodik dan berlangsung secara terus menerus sepanjang seseorang menjadi guru.
h. Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, kepala perpustakaan sekolah/madrasah, kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah, atau ketua program keahlian/program studi, penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi atau tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas tambahan guru tersebut.
i. Selain mengacu pada kompetensi guru, bagi guru bimbingan konseling/konselor penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi konselor.
2. Dasar penilaian kinerja
Secara umum aspek yang dinilai dalam pelaksanaan tugas utama meliputi:
25 a. Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
b. Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
c. Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar; (10) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11) menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan (12) melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan/ tindaklanjut.
26 d. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilakukan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari: (1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru; (2) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan (4) Instrumen Pelaksanaan Tugas Lain (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi atau yang sejenisnya).
e. Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas (untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
3. Penilaian kinerja guru dari subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan
a. Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan sebagai berikut. 1) Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
27 2) Penilaian kinerja guru dari subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan mengacu pada 4 domain kompetensi (pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket menggunakan instrumen penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai 1 sampai dengan 4 sebagaimana tercantum pada Format 1. 3) Penilaian didasarkan Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya dihitung sebagai berikut: (a) Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. (b) Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. (c) Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan wajib dilakukan setiap tahun. (d) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
28 (e) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan aturan yang telah ditetapkan. 4) Penilaian kinerja dengan sistem paket menggunakan instrumen PK Guru subunsur pembelajaran atau pembimbingan. PK Guru untuk subunsur pembelajaran memiliki nilai tertinggi 56 (=14x4) dan nilai terendah 14 (=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk subunsur pembimbingan 68 (=17x4) dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai perolehan dari PK Guru ini dikonversikan ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan rumus sebagai berikut.
PK Guru subunsur pembelajaran: NK = NPKG/56 x 100
Keterangan:
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan instrument PK Guru.
Contoh:
Jika seorang guru mendapatkan nilai 54 pada penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru Pembelajaran, maka konversi nilai kedalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah:
29        (54 / 56) x 100 = 96,4
Nilai 96,4 masuk dalam kategori 91 - 100, sehingga guru yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh kategori “amat baik”.
PK Guru subunsur pembimbingan: NK = NPKG/68 x 100
Keterangan:
NK : Nilai Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
NPKG : Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembimbingan dengan menggunakan instrumen PK Guru.
Contoh:
Jika seorang guru BK mendapatkan skor 54 pada penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru subunsur Pembimbingan, maka konversi ke Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah:
(54 / 68) x 100 = 79,4
Nilai 79,4 masuk dalam kategori 76 – 90, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh nilai kategori “baik”.
5) Hasil penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud di atas dikonversikan ke dalam nilai dan sebutan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.
30 a) nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; b) nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik; c) nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup; d) nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan e) nilai sampai dengan 50 disebut kurang. 6) Kategori sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas diberikan angka kredit sebagai berikut.` a) amat baik diberikan angka kredit sebesar 125%; b) baik diberikan angka kredit sebesar 100%; c) cukup diberikan angka kredit sebesar 75%; d) sedang diberikan angka kredit sebesar 50%; dan e) kurang diberikan angka kredit sebesar 25%. 7) Untuk menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan sebagai berikut. a) Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional; b) Dikurangi semua angka kredit, yaitu dari subunsur pendidikan, subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang; c) Dikalikan jumlah jam mengajar (beban jam mengajar tatap muka dibagi jumlah jam wajib mengajar tatap muka); d) Dibagi 4 (untuk jumlah pertahun), karena kenaikan pangkat rata-rata (reguler) kurang lebih adalah 4 tahun sekali; dan
31 e) Dikalikan perolehan hasil kinerja (125%, 100%, 75%, 50% atau 25%); f)Perhitungan angka kredit dengan sistem paket untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan per tahun dilakukan dengan menggunakan rumus:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                       4
Keterangan:
AK     = Angka kredit per tahun.
AKK   = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
AKPKB = Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya inovatif).
AKP   = Angka kredit unsur penunjang yang ditetapkan.
JM                     = Jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
JWM = Jam wajib mengajar paling sedikit 24-40 jam tatap muka/minggu bagi guru kelas/mata pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling sedikit 150-250 konseli/tahun yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
NPK = Persentase perolehan hasil penilaian kinerja .
4        = Waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler) kurang lebih 4 tahun.
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/konselor yang membimbing 150-250 konseli per tahun.
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun.
32 8) Jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada butir 7) di atas adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada Lampiran II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dikurangi jumlah angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). 9) Penilaian kinerja bagi guru dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas/guru mata pelajaran atau membimbing paling sedikit 150 konseli per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor .
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:
33              50/56 x 100 = 89
b) Nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 adalah:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                   4
AK = {(50-3-5) x (24/24) x 100%} = 10,5
4
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Yang bersangkutan membimbing siswa 150 orang dan memperoleh hasil penilaian kinerja 52 pada Desember 2013. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a) Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:
52/68 x 100 = 76,5
b) Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 adalah:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
AK = {(100-3-6-10) x 150/150 x 100%}
4
34                                       = 20,25
d) Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik” selama 4 tahun berturut-turut dari subunsur pembimbingan, maka angka kredit yang diperoleh dalam 4 tahun adalah 20,25 x 4 = 81. e) Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 81 + 3 + 6 + 10 = 100. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100. Jadi Sdr. Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dari III/c ke III/d dalam waktu 4 tahun. 10) Kinerja guru yang dapat dinilai untuk penetapan angka kredit dihitung paling kurang 1 (satu) tahun. Apabila usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dilakukan pada bulan Desember, maka angka kredit dihitung terakhir bulan Juni tahun yang bersangkutan. 11) Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai pertimbangan dalam penilaian DP3 guru.
b. Penilaian kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan
Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, ketua program
35  keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi, atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk tugas tambahan dimaksud. 1) Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan sejenisnya) yang mendapat pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan tersebut. a) Untuk itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula berikut:
Nilai PKG (Skala 100) = {[Nilai PKG yang diperoleh] / [Nilai PKG maksimum]} × 100 
Keterangan:
• Nilai PKG (skala 100) adalah nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan
36         fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
• Nilai PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah dalam skala 0 - 100.
• Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK Guru untuk pembelajaran {56 (14 kompetensi x 4)}, pembimbingan {68 (17 kompetensi x 4)}, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
b) Masing-masing nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam sebutan amat baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%), atau kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka Kredit

Nilai Hasil PK GURU
Sebutan
Persentase Angka kredit
91 – 100
Amat baik
125%
76 – 90
Baik
100%
61 – 75
Cukup
75%
51 – 60
Sedang
50%
≤ 50
Kurang
25%

37 c) Menghitung angka kredit per tahun masing-masing subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru. Untuk menghitung angka kredit per tahun subunsur pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai berikut.
Rumus untuk menghitung angka kredit sub unsur pembelajaran/pembimbingan
Angka kredit per tahun = {[ (AKK – AKPKB – AKP) x (JM / JWM) x NPK] / 4}
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/konselor
• NPK adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
38 JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Rumus untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Angka kredit per tahun = {[ (AKK – AKPKB – AKP) x NPK] / 4}
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• NPK adalah persentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), kurang lebih 4 tahun
Ingat! Untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 d) Selanjutnya angka kredit masing-masing subunsur pembelajaran/ pembimbingan
39 dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
i. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
ii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
iii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/ kepala laboratorium
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
Konversi nilai PK Guru untuk guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diperhitungkan dengan cara yang sama, dengan konversi nilai PKG pembelajaran/pembimbingan, perbedaannya hanya pada rumus persentase penjumlahannya.
Berikut ini dijelaskan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
40 sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, ketua program keahlian, dan kepala laboratorium. (1) Kepala Sekolah/Madrasah: Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: a) kepribadian dan sosial; b) kepemimpinan pembelajaran; c)pengembangan sekolah/madrasah; d) manajemen sumber daya; e) kewirausahaan; dan f) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai 4, dengan rentang nilai total antara 6 sampai 24 (yakni 1x 6 kompetensi = 6 sebagai nilai terendah s.d. 4 x 6 kompetensi = 24 sebagai nilai tertinggi). Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus:
NK = {[( Σ TN) / (Σ NRT)] x 100}
Keterangan: NK               = Nilai Kinerja
ΣTN            = Jml Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan tersebut.
Σ NRT         = Nilai kinerja Tertinggi
41 Untuk kepala sekolah konversi nilai ke skala 0-100 dilakukan menggunakan rumus:
NKKS = {[NIPKKS / 24] x 100}
NKKS (Skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam skala 0-100 sesuai Permenneg PAN dan RB 16/2009
NIPKKS                 = Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Penilaian kinerja terhadap Ahmad Sumarna, S.Pd. dilakukan pada Desember 2014. Hasilnya, Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
42 b) Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75.
b) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
43    (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150 – (4 + 12) -15} x 75% = 22,31
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.. e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68. f) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
44 berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
(2) Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dilakukan dengan instrumen dengan kompetensi berikut:

No.
Kompetensi
1.
Kepribadian dan sosial
2.
Kepemimpinan
3.
Pengembangan sekolah/madrasah
4.
Kewirausahaan
5.
Bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah (*) :
• Bidang akademik • Bidang kesiswaan • Bidang sarana dan prasarana • Bidang humas
(*) pilih salah satu sesuai bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah

45 Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi nilai maksimal:
1. Kepribadian dan sosial, nilai maksimal 4;
2. Kepemimpinan, skor maksimal 4;
3. Pengembangan sekolah/madrasah, nilai maksimal 4;
4. Kewirausahaan, nilai maksimal 4.
5. Bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan nilai maksimal 4.
Nilai kinerja seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai nilai kinerja maksimal 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja bulan Desember 2014 Dra. Roesmiyati sebagai guru memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah nilai 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 18 pada 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
46      Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran bagi Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100 – (4 + 8) – 10} x 100%
4
     =19,5
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan, Dra. Roesmiyati sebagai wakil kepala sekolah. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
47 Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah 90 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = { 100 – (4 + 8) – 10} x 100%
4
     = 19,5
d) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78.
48 f) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100, jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
(3) Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun non fisik (persepsi pengguna) perpustakaan sekolah/madrasah.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah serta sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru,
49      peserta didik, dan staf tata usaha.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Perhitungan Skor dan Nilai Akhir
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kompetensi yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kompetensi tersebut, penilai memberikan nilai dengan rentang 1 sampai 4.
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus :
           Σ TN
NK = ----------- X 100
          Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah ke standar menurut Permenneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 dilakukan menggunakan rumus:
50                                  NKKPS = NIPKKPS/M x 100
40
NKKPS (Skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dalam skala 0-100 sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
NIPKKPS/M = Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan. Penilaian kinerja di bulan Desember 2014, Dra. Nina sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala perpustakaan sekolah mendapat nilai rata-rata 30. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
51           b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
Angka Kredit per tahun  = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun  = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan bagi Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
52           Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK–AKPKB–AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)–10} x 75% = 14,63
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,63) = 9,75 + 7,32 = 17,07.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai kepala perpustakaan adalah: 4 x 17,07 = 68,28
f) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
53 kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,28 + 4 + 8 + 10 = 90,28. Jadi dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
(4) Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah: Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas ketua program keahlian.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, guru, peserta didik, dan staf tata usaha yang terkait.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan ketua program keahlian sesuai dengan standar.
54           Menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian dilakukan menggunakan rumus:
   Σ TN
                                      NK = ----------- X 100
 Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai hasil penilaian kinerja Ketua Program Keahlian dilakukan menggunakan rumus:
NKKPKS = NIPKKPKS/M x 100
     32
Keterangan:
NKKPKS = Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
NIPKKPKS = Nilai Hasil Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Pada bulan Desember 2014, penilaian kinerja terhadap Drs. Rahmat sebagai guru
55           memberikan nilai 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai rata-rata 28. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
b) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 . Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100 %] = 19,5
4
56      Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian bagi Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5.
b) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
Angka kredit satu tahun =( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
                                            4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10} x 100% = 19,5
                                            4
d) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
57           adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai ketua program keahlian selama 4 tahun adalah: 4 x 19,5 = 78
f) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
(5) Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
• Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati lingkungan sekitar laboratorium/bengkel, baik internal maupun eksternal dan mencatat hal
58      yang positif dan hal yang negatif terkait tugas kepala laboratorium/bengkel.
• Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan peserta didik pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait.
• Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan laboratorium/bengkel sesuai dengan standar.
Untuk Aspek kinerja guru yang dinilai bagi guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel aspek kinerja yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. aspek kepribadian;
b. aspek sosial;
c. aspek pengorganisasian terhadap guru, laboran/teknisi;
d. aspek pengelolaan program dan administrasi;
e. aspek pengelolaan pemantauan dan evaluasi;
f. aspek pengembangan dan inovasi dan;
g. aspek lingkungan dan K3.
Penentuan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut dilakukan menggunakan rumus:
                                            Σ TN
NK = ----------- X 100
                                           Σ NRT
59 Keterangan: 
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai penilaian kinerja sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus:         NKKL = NIPKKL x 100
    28
Keterangan:
NKKL = Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
NIPKKL = Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/ Bengkel
Contoh 7: Kepala laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. Pada Desember 2014 hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 45 dan sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 19. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36
60 b) Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86.
b) Nilai kinerja Drs. Eko untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup(75%), Sedang(50%), atau Kurang(25%)
61 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10} x 75%= 14,62
4
d) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah=50%(19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah: 4 x 17,06 = 68,24
f) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
62 kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Eko memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan jumlah angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
2) Guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula matematika sebagai berikut.
a) Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit akhir tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% dari Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada contoh 1
63      diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan mendapat tugas sebagai wali kelas adalah: Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
b) Tugas yang dijabat selama kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun tersebut.
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Pengawas Penilaian dan Evaluasi (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 3 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
64 pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah: Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x Banyak banyaknya tugas sementara yang diberikan selama setahun): = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + (0,21 x 2) = 10,5 + 0,42 = 10,92
Catatan: jumlah tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maksimum adalah 2 kali dalam satu tahun.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar