B.
SUBUNSUR PEMBELAJARAN/PEMBIMBINGAN DAN TUGAS TERTENTU
Penilaian
kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dengan
sistem paket.
1.
Prinsip penilaian kinerja
a.
Berdasarkan pada 4 domain kompetensi guru, yaitu kepribadian, pedagogik,
profesional, dan sosial.
b. Adil
yaitu, penilaian kinerja memberlakukan syarat ketentuan dan prosedur yang sama
24(sistem penilaian yang terstandar) pada semua guru yang dinilai.
c.
Obyektif yaitu, penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai
dengan kondisi guru yang sebenarnya pada saat guru melaksanakan tugas sehari
hari.
d.
Akuntabel yaitu, hasil dari pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
e.
Membangun, penilaian kinerja harus bermanfaat bagi guru dalam rangka
peningkatan kualitas kinerjanya.
f.
Transparan yaitu, proses penilaian kinerja guru yang memungkinkan bagi guru
yang dinilai atau pihak lain yang memerlukan, memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
g.
Berkelanjutan, penilaian dilaksanakan secara periodik dan berlangsung secara
terus menerus sepanjang seseorang menjadi guru.
h. Selain
mengacu pada kompetensi guru, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, kepala perpustakaan
sekolah/madrasah, kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah, atau ketua
program keahlian/program studi, penilaian kinerjanya juga mengacu pada standar
kompetensi atau tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas tambahan guru
tersebut.
i. Selain
mengacu pada kompetensi guru, bagi guru bimbingan konseling/konselor penilaian
kinerjanya juga mengacu pada standar kompetensi konselor.
2. Dasar
penilaian kinerja
Secara umum aspek yang dinilai
dalam pelaksanaan tugas utama meliputi:
25 a. Kinerja guru yang terkait
dengan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian.
b.
Kinerja guru yang terkait dengan pelaksanaan proses pembimbingan meliputi
kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai
hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi bimbingan, dan melaksanakan tindak
lanjut hasil pembimbingan.
c.
Kinerja guru yang terkait dengan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah meliputi aspek-aspek yang sesuai dengan kompetensi atau
tugas pokok dan fungsinya. Tugas lain meliputi (1) menjadi kepala
sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per
tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/ program studi atau yang sejenisnya;
(4) menjadi kepala perpustakaan; (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi atau yang sejenisnya; (6) menjadi pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau
yang sejenisnya; (7) menjadi wali kelas; (8) menyusun kurikulum pada satuan
pendidikannya; (9) menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan
hasil belajar; (10) membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; (11)
menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif; dan
(12) melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus
guru kelas); meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengembangan/ tindaklanjut.
26 d. Pelaksanaan penilaian kinerja
guru dilakukan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari:
(1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Penilaian Kinerja Guru;
(2) Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru; (3) Rekap Hasil Penilaian
Kinerja Guru; dan (4) Instrumen Pelaksanaan Tugas Lain (kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi atau yang sejenisnya).
e.
Penilaian kinerja guru pada pelaksanaan pembelajaran dilakukan di dalam kelas
(untuk kegiatan yang dapat diamati) dan di luar kelas (untuk kegiatan yang
tidak dapat diamati di dalam kelas). Kegiatan yang tidak dapat diamati di dalam
kelas misalnya: penyusunan silabus, RPP, pengembangan kurikulum, tingkat
kehadiran guru di kelas, praktik pembelajaran di luar kelas/sekolah/madrasah
dan sebagainya. Untuk semua kegiatan yang dilakukan guru, baik yang dapat diamati
di dalam kelas maupun yang tidak dapat diamati, penilai kinerja guru wajib
melampirkan bukti-bukti fisik yang berupa dokumen.
3.
Penilaian kinerja guru dari subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/
pembimbingan
a.
Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan,
dan tugas tambahan yang relevan sebagai berikut. 1) Penilaian kinerja guru dari
subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu
dan/atau biaya, yang dilaksanakan secara obyektif dan berkelanjutan.
27 2) Penilaian kinerja guru dari
subunsur proses pembelajaran/ pembimbingan mengacu pada 4 domain kompetensi
(pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian) dalam sistem paket
menggunakan instrumen penilaian kinerja guru (PK Guru) dengan skala nilai 1
sampai dengan 4 sebagaimana tercantum pada Format 1. 3) Penilaian didasarkan
Sistem paket meliputi subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Angka kreditnya
dihitung sebagai berikut: (a) Penilaian proses pembelajaran/pembimbingan
mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, evaluasi
dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian. (b) Penilaian pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah mencakup aspek-aspek yang sesuai dengan
kompetensi atau tugas pokok dan fungsinya. (c) Penilaian kinerja guru dilakukan
oleh kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
guru dan wajib dilakukan setiap tahun. (d) Penilaian kinerja guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah
yang relevan dengan menggunaan instrumen Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
28 (e) Penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan
aturan yang telah ditetapkan. 4) Penilaian kinerja dengan sistem paket
menggunakan instrumen PK Guru subunsur pembelajaran atau pembimbingan. PK Guru
untuk subunsur pembelajaran memiliki nilai tertinggi 56 (=14x4) dan nilai terendah
14 (=14x1), sedangkan nilai tertinggi untuk subunsur pembimbingan 68 (=17x4)
dan nilai terendah 17 (=17x1). Nilai perolehan dari PK Guru ini dikonversikan
ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan rumus sebagai
berikut.
PK Guru subunsur pembelajaran: NK = NPKG/56 x 100
Keterangan:
NK : Nilai
Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009
NPKG :
Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap
kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan instrument PK
Guru.
Contoh:
Jika seorang guru mendapatkan
nilai 54 pada penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru
Pembelajaran, maka konversi nilai kedalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009
adalah:
29 (54 / 56)
x 100 = 96,4
Nilai 96,4 masuk dalam kategori
91 - 100, sehingga guru yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh
kategori “amat baik”.
PK Guru subunsur pembimbingan: NK = NPKG/68 x 100
Keterangan:
NK : Nilai
Kinerja hasil konversi, adalah nilai yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009
NPKG :
Nilai Penilaian Kinerja Guru adalah nilai yang diberikan oleh penilai terhadap
kinerja guru dalam melaksanakan pembimbingan dengan menggunakan instrumen PK
Guru.
Contoh:
Jika seorang guru BK mendapatkan
skor 54 pada penilaian kinerja yang dilakukan dengan instrumen PK Guru subunsur
Pembimbingan, maka konversi ke Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah:
(54 / 68) x 100 = 79,4
Nilai 79,4 masuk dalam kategori
76 – 90, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan memperoleh nilai
kategori “baik”.
5) Hasil
penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud di atas dikonversikan ke dalam
nilai dan sebutan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.
30 a) nilai 91 sampai dengan 100
disebut amat baik; b) nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik; c) nilai 61
sampai dengan 75 disebut cukup; d) nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang;
dan e) nilai sampai dengan 50 disebut kurang. 6) Kategori sebagaimana dimaksud
pada butir 5 di atas diberikan angka kredit sebagai berikut.` a) amat baik
diberikan angka kredit sebesar 125%; b) baik diberikan angka kredit sebesar
100%; c) cukup diberikan angka kredit sebesar 75%; d) sedang diberikan angka
kredit sebesar 50%; dan e) kurang diberikan angka kredit sebesar 25%. 7) Untuk
menghitung angka kredit dengan sistem paket dipergunakan dasar perhitungan
sebagai berikut. a) Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan 1 (satu)
tingkat lebih tinggi dalam jabatan fungsional; b) Dikurangi semua angka kredit,
yaitu dari subunsur pendidikan, subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan
unsur penunjang; c) Dikalikan jumlah jam mengajar (beban jam mengajar tatap
muka dibagi jumlah jam wajib mengajar tatap muka); d) Dibagi 4 (untuk jumlah
pertahun), karena kenaikan pangkat rata-rata (reguler) kurang lebih adalah 4
tahun sekali; dan
31 e) Dikalikan perolehan hasil
kinerja (125%, 100%, 75%, 50% atau 25%); f)Perhitungan angka kredit dengan
sistem paket untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan per tahun dilakukan
dengan menggunakan rumus:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Keterangan:
AK = Angka kredit per tahun.
AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
AKPKB
= Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah dan/atau karya inovatif).
AKP = Angka kredit unsur penunjang yang
ditetapkan.
JM = Jam mengajar (tatap muka)
guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru
BK/konselor.
JWM = Jam
wajib mengajar paling sedikit 24-40 jam tatap muka/minggu bagi guru kelas/mata
pelajaran pembelajaran atau jumlah konseli paling sedikit 150-250 konseli/tahun
yang dibimbing oleh guru BK/konselor.
NPK = Persentase perolehan hasil penilaian kinerja
.
4 = Waktu rata-rata kenaikan pangkat
(reguler) kurang lebih 4 tahun.
JM/JWM = 1
bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru
BK/konselor yang membimbing 150-250 konseli per tahun.
JM/JWM =
JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau
JM/150 bagi guru BK yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun.
32 8) Jumlah angka kredit yang harus
dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada butir 7) di atas adalah jumlah
angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada Lampiran II, III, IV,
VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dikurangi jumlah angka kredit subunsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan unsur penunjang yang dipersyaratkan untuk setiap jenjang
jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). 9) Penilaian kinerja bagi guru dihitung
secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu bagi guru kelas/guru mata pelajaran atau membimbing paling
sedikit 150 konseli per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor .
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa
Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda
III/a TMT 1 April 2012. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam per
minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja 50 pada Desember 2012.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
a)
Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:
33 50/56 x 100 = 89
b) Nilai 89 berada dalam rentang
76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka
kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun
2012 adalah:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
AK = {(50-3-5) x (24/24) x
100%} = 10,5
4
Contoh 2: Guru Bimbingan dan
Konseling
Rahayu, S.Pd. adalah guru
Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Yang bersangkutan
membimbing siswa 150 orang dan memperoleh hasil penilaian kinerja 52 pada
Desember 2013. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai
berikut.
a)
Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009:
52/68 x 100 = 76,5
b) Nilai
76,5 berada dalam rentang 76 – 90 dan disebut “baik”.
c) Angka
kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013
adalah:
AK = (AKK – AKPKB – AKP) x
(JM/JWM) x NPK
4
AK = {(100-3-6-10) x 150/150 x
100%}
4
34 = 20,25
d) Apabila Rahayu, S.Pd.
memperoleh nilai kinerja tetap “baik” selama 4 tahun berturut-turut dari
subunsur pembimbingan, maka angka kredit yang diperoleh dalam 4 tahun adalah
20,25 x 4 = 81. e) Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri,
6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar: 81 + 3 + 6 + 10 = 100. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan adalah 100. Jadi Sdr. Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan
dari III/c ke III/d dalam waktu 4 tahun. 10) Kinerja guru yang dapat dinilai
untuk penetapan angka kredit dihitung paling kurang 1 (satu) tahun. Apabila
usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan dilakukan pada bulan
Desember, maka angka kredit dihitung terakhir bulan Juni tahun yang
bersangkutan. 11) Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai pertimbangan dalam
penilaian DP3 guru.
b.
Penilaian kinerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan
Penilaian kinerja guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, ketua program
35 keahlian,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi,
atau yang sejenis di sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan standar kompetensi
menurut peraturan yang berlaku. Penilaian kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan difokuskan pada dimensi/aspek kompetensi yang dipersyaratkan untuk
tugas tambahan dimaksud. 1) Konversi nilai kinerja guru bagi guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil akhir nilai kinerja
guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala
perpustakaan, dan sejenisnya) yang mendapat pengurangan jam mengajar
diperhitungkan berdasarkan prosentase angka kredit tugas
pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan tersebut. a) Untuk
itu, nilai hasil PK Guru dari subunsur pembelajaran/ pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih
dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula berikut:
Nilai PKG (Skala 100) = {[Nilai PKG yang diperoleh] / [Nilai PKG
maksimum]} × 100
Keterangan:
• Nilai
PKG (skala 100) adalah nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan atau tugas
tambahan yang relevan dengan
36 fungsi
sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)
• Nilai
PKG yang diperoleh adalah total nilai PK Guru pembelajaran/ pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebelum dirubah
dalam skala 0 - 100.
• Nilai
PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK Guru untuk pembelajaran {56 (14
kompetensi x 4)}, pembimbingan {68 (17 kompetensi x 4)}, atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen
masing-masing).
b) Masing-masing nilai kinerja
guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam sebutan amat
baik (125%), baik (100%), cukup (75%), sedang (50%), atau kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Konversi Nilai Kinerja Hasil PK
GURU ke Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
37 c) Menghitung angka
kredit per tahun masing-masing subunsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru.
Untuk menghitung angka kredit per tahun subunsur pembelajaran dan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus sebagai
berikut.
Rumus untuk menghitung angka
kredit sub unsur pembelajaran/pembimbingan
Angka kredit per tahun = {[ (AKK – AKPKB – AKP) x (JM / JWM) x
NPK] / 4}
Keterangan:
• AKK
adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat
• AKPKB
adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif)
• AKP
adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan
• JM
adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah
konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
• JWM
adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru
pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing
oleh guru BK/konselor
• NPK
adalah prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
• 4 adalah
waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
38 • JM/JWM = 1
bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau bagi guru
BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
• JM/JWM =
JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau
JM/150 bagi guru BK/konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Rumus
untuk menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Angka kredit per tahun = {[ (AKK – AKPKB – AKP) x NPK] / 4}
Keterangan:
• AKK adalah angka kredit
kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
• AKPKB adalah angka kredit PKB
yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya
inovatif)
• AKP adalah angka kredit unsur
penunjang yang diwajibkan
• NPK adalah persentase perolehan
hasil penilaian kinerja
• 4 adalah waktu rata-rata
kenaikan pangkat (reguler), kurang lebih 4 tahun
Ingat! Untuk menetapkan
AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 18 Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 d) Selanjutnya angka kredit masing-masing subunsur pembelajaran/
pembimbingan
39 dan angka kredit tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan untuk memperoleh total angka kredit
dengan perhitungan sebagai berikut:
i. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah
Total Angka Kredit = 25% Angka
Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah
ii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah/
Madrasah
Total Angka Kredit = 50% Angka
Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah.
iii. Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala perpustakaan/
kepala laboratorium
Total Angka Kredit = 50% Angka
Kredit Pembelajaran/ Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai
kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
Konversi nilai PK Guru untuk guru
dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diperhitungkan
dengan cara yang sama, dengan konversi nilai PKG pembelajaran/pembimbingan,
perbedaannya hanya pada rumus persentase penjumlahannya.
Berikut ini dijelaskan guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
40 sekolah/madrasah,
kepala perpustakaan, ketua program keahlian, dan kepala laboratorium. (1)
Kepala Sekolah/Madrasah: Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek
kompetensi yang dinilai adalah: a) kepribadian dan sosial; b) kepemimpinan
pembelajaran; c)pengembangan sekolah/madrasah; d) manajemen sumber daya; e)
kewirausahaan; dan f) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah (IPKKS). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam)
aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai 4, dengan rentang
nilai total antara 6 sampai 24 (yakni 1x 6 kompetensi = 6 sebagai nilai
terendah s.d. 4 x 6 kompetensi = 24 sebagai nilai tertinggi). Untuk menentukan
nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus:
NK = {[( Σ TN) / (Σ NRT)] x 100}
Keterangan: NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jml Nilai Rata-rata untuk semua
kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan tersebut.
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
41 Untuk
kepala sekolah konversi nilai ke skala 0-100 dilakukan menggunakan rumus:
NKKS = {[NIPKKS / 24] x 100}
NKKS (Skala 100) = Nilai Kinerja
Kepala Sekolah/Madrasah dalam skala 0-100 sesuai Permenneg PAN dan RB 16/2009
NIPKKS = Nilai Instrumen
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata
pelajaran Fisika dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Penilaian
kinerja terhadap Ahmad Sumarna, S.Pd. dilakukan pada Desember 2014. Hasilnya,
Ahmad Sumarna, S.Pd. sebagai guru memperoleh nilai 48 dan sebagai kepala
sekolah memperoleh nilai rata-rata 18. Langkah-langkah perhitungan angka
kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
subunsur pembelajaran:
a)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Ahmad
Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
42 b) Nilai
kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur
pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”. c)
Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S
Pd. adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{150
- (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75
4
Perhitungan angka kredit
subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian
kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75.
b) Nilai kinerja Ahmad Sumarna,
S.Pd. untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik
43 (125%), Baik (100%),
Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75
masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”. c) Angka kredit per
tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {150
– (4 + 12) -15} x 75% = 22,31
4
d) Total angka kredit yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 +
16,73 = 24,17.. e) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna,
S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah: 4 x 24,17 = 96,68. f) Apabila Ahmad
Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
44 berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. Jadi,
Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 +
15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan
ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4
tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 150 (Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
(2) Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dilakukan
dengan instrumen dengan kompetensi berikut:
No.
|
Kompetensi
|
1.
|
Kepribadian
dan sosial
|
2.
|
Kepemimpinan
|
3.
|
Pengembangan
sekolah/madrasah
|
4.
|
Kewirausahaan
|
5.
|
Bidang
tugas wakil kepala sekolah/madrasah (*) :
• Bidang
akademik • Bidang kesiswaan • Bidang sarana dan prasarana • Bidang humas
(*)
pilih salah satu sesuai bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah
|
45 Secara
umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan
asumsi nilai maksimal:
1. Kepribadian dan sosial, nilai maksimal 4;
2. Kepemimpinan, skor maksimal 4;
3. Pengembangan sekolah/madrasah, nilai maksimal 4;
4. Kewirausahaan, nilai maksimal 4.
5. Bidang tugas wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan nilai maksimal 4.
Nilai kinerja seorang wakil
kepala sekolah/madrasah mempunyai nilai kinerja maksimal 20.
Contoh 4: Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja
bulan Desember 2014 Dra. Roesmiyati sebagai guru memperoleh hasil penilaian
kinerja sebagai guru adalah nilai 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat
nilai rata-rata 18 pada 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
46 Perhitungan angka
kredit subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian
kinerja subunsur pembelajaran bagi Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati
untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%),
Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 87,5 masuk dalam
rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun
subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100
– (4 + 8) – 10} x 100%
4
=19,5
Perhitungan angka kredit
subunsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
a) Konversi hasil penilaian
kinerja subunsur tugas tambahan, Dra. Roesmiyati sebagai wakil kepala sekolah.
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
47 Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 18/20 x 100 = 90
b) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati
untuk subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah 90 masuk dalam rentang 76 - 90
dengan kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun
subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang diperoleh Dra.
Roesmiyati adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = { 100
– (4 + 8) – 10} x 100%
4
= 19,5
d) Total angka kredit yang
diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 +
9,75 = 19,5.
e) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai
yang diperoleh Dra. Roesmiyati guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78.
48 f) Apabila
Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra.
Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100,
jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d
ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009) tersebut.
(3) Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Pengumpulan data dan informasi
dilakukan melalui:
• Pengamatan, dilakukan dengan
cara mengamati lingkungan perpustakaan baik secara fisik maupun non fisik
(persepsi pengguna) perpustakaan sekolah/madrasah.
• Wawancara, dilakukan dengan
mewawancarai guru yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah
serta sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, guru,
49 peserta didik, dan staf
tata usaha.
• Dokumen, dilakukan dengan cara
menelaah dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan
kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
Perhitungan Skor dan Nilai Akhir
Perhitungan skor kinerja guru
yang diberi tugas sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6
(enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kompetensi yang bersumber dari
Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kompetensi
tersebut, penilai memberikan nilai dengan rentang 1 sampai 4.
Untuk menentukan nilai kinerja
guru yang mendapat tugas tambahan tersebut digunakan rumus :
Σ TN
NK =
----------- X 100
Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai
Kinerja
ΣTN =
Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah
Σ NRT =
Nilai kinerja Tertinggi
Konversi
nilai kinerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah ke standar menurut Permenneg
PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 dilakukan menggunakan rumus:
50 NKKPS = NIPKKPS/M x 100
40
NKKPS
(Skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dalam skala 0-100
sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
NIPKKPS/M
= Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Contoh 5: Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
Dra. Nina, jabatan Guru Muda
pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa
Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan. Penilaian
kinerja di bulan Desember 2014, Dra. Nina sebagai guru memperoleh nilai 48 dan
sebagai kepala perpustakaan sekolah mendapat nilai rata-rata 30. Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
subunsur pembelajaran:
a) Konversi hasil penilaian
kinerja subunsur pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
adalah: 48/56 x 100 = 85,71
51 b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk
subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 85,71 masuk dalam
rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka kredit per tahun
subunsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] =
19,5
4
Perhitungan angka kredit
subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
a) Konversi hasil penilaian
kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan bagi Dra. Nina ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
b) Nilai kinerja Dra. Nina untuk
subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kemudian dikategorikan ke
dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%),
52 Sedang (50%), atau
Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru
subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 -
75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka kredit per tahun
subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK–AKPKB–AKP)
x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)–10}
x 75% = 14,63
4
d) Total angka kredit yang
diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,63) = 9,75 + 7,32 =
17,07.
e) Jika selama 4 (empat) tahun
terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Dra. Nina sebagai kepala perpustakaan adalah: 4 x 17,07 = 68,28
f) Apabila Dra. Nina melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10
angka
53 kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,28 + 4 +
8 + 10 = 90,28. Jadi dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan belum dapat
naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009) tersebut.
(4) Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah: Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa
cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
•
Pengamatan, dilakukan dengan cara mengamati hal yang positif dan hal yang
negatif terkait tugas ketua program keahlian.
•
Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara
lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, guru, peserta
didik, dan staf tata usaha yang terkait.
•
Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada
kaitannya dengan pengelolaan ketua program keahlian sesuai dengan standar.
54 Menentukan nilai
kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
dilakukan menggunakan rumus:
Σ TN
NK =
----------- X 100
Σ NRT
Keterangan:
NK = Nilai Kinerja
ΣTN = Jumlah Nilai Rata-rata
untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian
Σ NRT = Nilai kinerja Tertinggi
Konversi nilai hasil penilaian
kinerja Ketua Program Keahlian dilakukan menggunakan rumus:
NKKPKS = NIPKKPKS/M x 100
32
Keterangan:
NKKPKS = Nilai Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
NIPKKPKS = Nilai Hasil Penilaian
Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Contoh 6:
Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah.
Pada bulan Desember 2014, penilaian kinerja terhadap Drs. Rahmat sebagai guru
55 memberikan nilai
46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai rata-rata 28.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
subunsur pembelajaran:
a)
Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran Drs. Rahmat ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
b) Nilai
kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke
dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 . Nilai PK Guru subunsur
pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka
kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100
- (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100 %] = 19,5
4
56 Perhitungan angka
kredit subunsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian bagi Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5.
b) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk subunsur tugas tambahan sebagai
ketua program keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
Angka kredit satu tahun =( AKK-AKPKB-AKP)
x NPK
4
Angka
kredit satu tahun = {100-(4+8)-10} x 100% = 19,5
4
d) Total
angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
57 adalah = 50%
(19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
e) Jika
selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai ketua program keahlian
selama 4 tahun adalah: 4 x 19,5 = 78
f)
Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 +
8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari
golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena
telah memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya sebesar 100 (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
(5) Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Pengumpulan data dan informasi
dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang obyektif yaitu:
• Pengamatan, dilakukan dengan
cara mengamati lingkungan sekitar laboratorium/bengkel, baik internal maupun
eksternal dan mencatat hal
58 yang positif dan hal
yang negatif terkait tugas kepala laboratorium/bengkel.
•
Wawancara, dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara
lain kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, guru, dan peserta
didik pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait.
•
Dokumen, dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada
kaitannya dengan pengelolaan laboratorium/bengkel sesuai dengan standar.
Untuk
Aspek kinerja guru yang dinilai bagi guru dengan tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel aspek kinerja yang dinilai adalah sebagai berikut:
a. aspek
kepribadian;
b. aspek
sosial;
c. aspek
pengorganisasian terhadap guru, laboran/teknisi;
d. aspek
pengelolaan program dan administrasi;
e. aspek
pengelolaan pemantauan dan evaluasi;
f. aspek
pengembangan dan inovasi dan;
g. aspek
lingkungan dan K3.
Penentuan
nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut dilakukan menggunakan
rumus:
Σ TN
NK = ----------- X 100
Σ NRT
59 Keterangan:
NK = Nilai
Kinerja
ΣTN =
Jumlah Nilai Rata-rata untuk semua kompetensi yang dinilai untuk tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium/bengkel
Σ NRT =
Nilai kinerja Tertinggi
Konversi
nilai penilaian kinerja sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah/madrasah
menggunakan rumus: NKKL = NIPKKL x 100
28
Keterangan:
NKKL =
Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
NIPKKL =
Nilai hasil Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/ Bengkel
Contoh 7:
Kepala laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko memiliki jabatan Guru
Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran IPA
dan diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. Pada Desember 2014
hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 45 dan sebagai kepala laboratorium
mendapat total nilai rata-rata 19. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya
adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
subunsur tugas pembelajaran
a)
Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36
60 b) Nilai
kinerja Drs. Eko untuk subunsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam
Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur
pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
c) Angka
kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit per tahun = [{100
- (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%] = 19,5
4
Perhitungan angka kredit
subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
a)
Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium/bengkel Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100
= 67,86.
b) Nilai
kinerja Drs. Eko untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik
(100%), Cukup(75%), Sedang(50%), atau Kurang(25%)
61
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas
tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61 - 75
dengan kategori “Cukup (75%)”.
c) Angka
kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel
yang diperoleh Drs. Eko adalah:
Angka kredit satu tahun = ( AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10}
x 75%= 14,62
4
d) Total
angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah=50%(19,5) +
50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
e) Jika
selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah: 4 x 17,06 = 68,24
f)
Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
62 kredit
dari kegiatan penunjang, maka Drs. Eko memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik
pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan
jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan jumlah angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009) tersebut.
2) Guru
dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi
tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.
Angka kredit untuk tugas tambahan
bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung
diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu.
Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula matematika
sebagai berikut.
a) Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas,
tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya). Angka kredit akhir
tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% dari
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat
tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi
jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada
contoh 1
63 diberikan tugas sebagai
wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman
S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah: Angka kredit kumulatif yang
dikumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun = 10,5 + (10,5 x 5/100) = 10,5 + 0,53 = 11,03.
b) Tugas
yang dijabat selama kurang dari 1 (satu) tahun atau tugas-tugas temporer
(misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam
kegiatan ekstrakurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan
karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun tersebut.
Contoh 9: Guru yang mendapat
tugas tambahan menjadi Pengawas Penilaian dan Evaluasi (tugas tambahan lain
yang tidak mengurangi jam mengajar)
Misalnya Budiman S.Pd. pada
contoh 1 diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi
jam mengajarnya sebanyak 3 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama
setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka
kredit dari tugas
64
pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit kumulatif yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, karena yang bersangkutan
mendapat tugas tersebut adalah: Angka kredit kumulatif yang dikumpulkan selama
setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x Banyak banyaknya tugas sementara yang diberikan selama
setahun): = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + (0,21 x 2) = 10,5 + 0,42 =
10,92
Catatan:
jumlah tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, maksimum
adalah 2 kali dalam satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar