C.
Karya Inovatif Kegiatan PKB
Kegiatan PKB yang berupa
karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1.
Menemukan teknologi tepatguna;
2.
Menemukan/menciptakan karya seni;
3.
Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4.
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya
Rincian dari masing-masing
kelompok di atas sebagai berikut.
1.
Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/
Teknologi)
Definisi Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya
disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/
pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau
dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan
dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu
kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Kriteria Karya Sains/Teknologi
a.
Berupa karya sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah
atau di masyarakat.
b. Dengan
karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah
tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut
masyarakat terbantu kehidupannya.
c.
Jenis karya sains/teknologi
• Media
pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar
kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
• Program
aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
•
Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit
alat/mesin.
• Bahan
tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis
bahan.
•
Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang
pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
• Hasil
eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
• Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
d. Karya
sains/teknologi tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
1)
Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat
untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2)
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
e. Karya
sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
1)
Memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2)
Tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3)
emiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa
hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
f. Karya
teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
1)
Memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2)
Pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3)
Memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa
hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Kerangka Isi
a.
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan
Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan
Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut:
• Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama
karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
• Halaman
pengesahan oleh Kepala Sekolah/ madrasah.
• Kata
Pengantar.
• Daftar
Isi.
• Daftar
Gambar.
• Nama
Karya Teknologi.
• Tujuan.
•
Manfaat.
•
Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau
diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
•
Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
•
Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan
foto penggunaan).
• Source
code program.
b.
Format Laporan Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi adalah
sebagai berikut
• Halaman
judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Penemuan Teknologi Tepat Guna
berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul
eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
• Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
• Kata
Pengantar
• Daftar
Isi
• Daftar
Gambar
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II : LANDASAN
TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan
materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan
materi eksperimen)
Bab III : PROSEDUR DAN HASIL
EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
Bab IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Bukti Fisik dan Besaran Angka
Kredit
a.
Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan
gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
b. Laporan cara pembuatan dan penggunaan media
pembelajaran dan bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan
hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact
disk).
c. Laporan
hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi dilengkapi dengan foto saat
melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
d. Laporan
hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi
dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
e.
Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa
karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah atau di lingkungan
masyarakat.
Besaran angka kredit karya teknologi tepatguna sebagai berikut.
-
Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
-
Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
-
Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan
oleh perorangan atau tim.
No.
|
Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori kompleks
|
4
|
2
|
Kategori sederhana
|
2
|
2.
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Definisi Menemukan/menciptaan
karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Kriteria Karya Seni
a.
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan
nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam
berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan
makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
b.
Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang
dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada masyarakat minimal
di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
a.
Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk
penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan
cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik
kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur,
fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
b. Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka
kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran
besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik,
ensambel musik), dan sebagainya.
c. Karya
seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.:
seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara
kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
d.
Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran
publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran
nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada
lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada
tataran kabupaten/kota/provinsi.
Kerangka Isi Format
kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni sebagai berikut.
a.
Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo
sekolah/madrasah
b. Kata
pengantar pencipta
c. Daftar
isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I :
Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti
proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi
proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan
foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan
pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman
audiovisual)
Bagian III: Penutup
d. Referensi/Kepustakaan
(kalau ada)
e. Lampiran:
1)
Biodata ringkas pencipta
2)
Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran
keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah
diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
3)
Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi
profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
4)
Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
• Kliping resensi dari media
massa cetak/elektronik nasional
• Bukti sertifikat/penghargaan
memenangkan lomba karya seni
• dan sebagainya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka
Kredit
a.
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus
disertai bukti-bukti tertulis berupa:
(a)
Keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah,
(b)
Kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah
diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan
(c)
telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di
tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
b. Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya
dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa
Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak
1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna
putih.
c. Bukti
formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
adalah bukti tertulis tentang
1)
Kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan
pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah.
2)
Semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublikasikan/
direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau
nasional/internasional, dan
3)
Pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping
resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan
resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi
dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal
tingkat kabupaten/kota.
d. Karya
Seni dengan bukti fisik sebagai berikut
No
|
Kriteria
Karya Seni
|
Kategori
|
Angka
Kredit
|
1
|
Seni
sastra:
•
Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar
(komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
•
Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi,
atau buku kum-pulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan,
ber-ISBN, dan diedarkan secara luas
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
2
|
Seni
desain komunikasi visual:
•
Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi
minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan
secara luas dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan
diakui oleh masyarakat
•
Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter,
dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 20
poster/ pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan
diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
3
|
Seni
Busana:
•
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh
masyarakat
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
4
|
Seni
rupa:
• Setiap 5
lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh
masyarakat.
• Setiap 10 karya seni
fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
•
Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir,
diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
5
|
Seni
pertunjukan:
•
Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik, atau ensambel musik dengan
durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
|
Kompleks*
Sederhana**
|
4
2
|
Keterangan:
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/
pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat
nasional/internasional
**
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/
pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat
kabupaten/kota/provinsi
e. Penilaian
jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni
secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian
jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya
seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).
f. Sertifikat/penghargaan
pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan
sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi
dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat
kabupaten/kota.
3.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/
Praktikum
a.
Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran
Definisi Alat pelajaran adalah alat yang digunakan
untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan
proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
Kriteria Alat Pelajaran
1)
Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2)
Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di
sekolah/madrasah menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3)
Jenis alat pelajaran:
• Alat bantu presentasi
• Alat bantu olahraga
• Alat bantu praktik
• Alat bantu musik.
• Alat lain yang membantu
kelancaran proses pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
4)
Alat pelajaran tersebut
mempunyai ciri sebagai berikut.
• Bermanfaat untuk
pelajaran/bimbingan di sekolah/madrasah (di dalam maupun di luar ruang kelas).
• Ada unsur modifikasi/inovasi
bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5)
Alat pelajaran dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang
tinggi;
• tingkat kesulitan pembuatan
yang tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur
kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
modifikasi yang tinggi;
• Waktu pembuatannya relatif
lama;
• Biaya
pembuatannya relatif tinggi.
6)
Alat pelajaran
dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang
rendah;
• tingkat kesulitan pembuatan
yang rendah;
• memiliki konstruksi atau alur
kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki
tingkat modifikasi yang rendah;
• waktu pembuatannya relatif
pendek;
• biaya pembuatannya relatif
rendah.
Kerangka Isi
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
1)
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan
Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama
sekolah/ madrasah/lokasi.
2)
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini
benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4)
Kata Pengantar
5)
Daftar Isi
6)
Daftar Gambar/Foto
7)
Nama Alat Pelajaran
8)
Tujuan
9)
Manfaat
10)
Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan
gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang
digunakan).
11)
Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan
foto pembuatan).
12)
Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan
foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran tersebut dan
lain-lain yang dianggap perlu.
2)
Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa
alat pelajaran tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat pelajaran sebagai berikut.
1)
Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2)
Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3)
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat
pelajaran dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
b.
Subunsur Membuat Alat Peraga
Definisi Alat
peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja
tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Kriteria Alat Peraga
1)
Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara
kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/bimbingan.
2)
Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan
lebih efektif.
3)
Jenis alat peraga
• Poster/gambar untuk pelajaran
• Alat permainan pendidikan
• Model benda/barang atau alat
tertentu
• Benda potongan (cutaway
object)
• Film/video pelajaran pendek
• Gambar animasi komputer, dan
• Alat peraga lain
4)
Alat peraga tersebut
mempunyai ciri sebagai berikut.
• Memperjelas konsep/teori/cara
kerja suatu alat.
• Ada unsur modifikasi/inovasi
bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
5)
Alat peraga dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang
tinggi;
• tingkat kesulitan pembuatannya
tinggi;
• memiliki konstruksi atau alur
kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
modifikasi yang tinggi;
• waktu pembuatannya relatif
lama, dan
• biaya pembuatannya relatif
tinggi.
6)
Alat peraga dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
• memiliki tingkat inovasi yang
rendah;
• tingkat kesulitan pembuatannya
yang rendah;
• memiliki konstruksi atau alur
kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
modifikasi yang rendah;
• waktu pembuatannya relatif
pendek; dan
• biaya pembuatannya relatif
rendah.
Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1)
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan
Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama
sekolah/ lokasi.
2)
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/ madrasah.
3)
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar
asli hasil karya guru bersangkutan.
4)
Kata Pengantar
5)
Daftar Isi
6)
Daftar Gambar/Foto
7)
Nama Alat Peraga
8)
Tujuan
9)
Manfaat
10)
Rancangan/desain alat peraga (dilengkapi dengan gambar rancangan
atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
11)
Prosedur pembuatan alat peraga (dilengkapi dengan foto pembuatan).
12)
Penggunaan alat peraga di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto
penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga
yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak
memungkinkan untuk dikirim.
2)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga
yang dilengkapi dengan alat peraga yang dibuat bila alat peraga tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
3)
Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa
alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit alat peraga sebagai berikut.
1)
Kategori kompleks, diberi angka kredit 2.
2)
Kategori sederhana, diberi angka kredit 1.
3)
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan alat peraga dan
dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
c.
Subunsur Membuat Alat Praktikum
Definisi Alat
praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik,
bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Kriteria Alat Praktikum
1)
Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam pembelajaran.
2)
Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan lebih efektif.
3)
Jenis alat praktikum
• Alat praktikum sains
(matematika, fisika, kimia, biologi).
• Alat praktikum teknik (mesin,
listrik, sipil).
• Alat praktikum bahasa, ilmu
sosial, humaniora, dan lainnya.
4)
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
• Dapat
digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah.
• Ada
unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah
tersebut.
5)
Alat praktikum dikageorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
• tingkat
kesulitan pembuatan yang tinggi;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi;
• waktu
pembuatannya relatif lama; dan
• biaya
pembuatannya relatif tinggi.
6)
Alat praktikum dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:
•
memiliki tingkat inovasi yang renda;
• tingkat
kesulitan pembuatan yang rendah;
•
memiliki konstruksi atau alur kerja yang tidak rumit atau apabila berupa hasil
modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
• waktu
pembuatannya relatif pendek; dan
• biaya
pembuatannya relatif rendah.
Kerangka Isi Format
Laporan Pembuatan Alat Praktikum
1)
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan
Alat Praktikum), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama
sekolah/lokasi.
2)
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini
benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4)
Kata Pengantar
5)
Daftar Isi
6)
Daftar Gambar/Foto
7)
Nama Alat Praktikum
8)
Tujuan
9)
Manfaat
10)
Rancangan/desain alat praktikum (dilengkapi dengan gambar
rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang
digunakan).
11)
Prosedur pembuatan alat praktikum (dilengkapi dengan foto
pembuatan).
12)
Penggunaan alat praktikum di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan
foto penggunaan).
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
1)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat
praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat praktikum tersebut bila alat
praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
2)
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat praktikum
yang dilengkapi dengan alat praktikum yang dibuat bila alat praktikum tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
3)
Lembar pengesahan/pernyataan dari Kepala Sekolah/madrasah bahwa
alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit karya alat praktikum sebagai berikut.
1)
Kategori kompleks, diberi angka kredit 4.
2)
Kategori sederhana, diberi angka kredit 2.
3)
Angka kredit diberikan setiap kali menghasilkan karya alat
praktikum dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
No.
|
Membuat/Memodifikasi Alat Praktikum
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori kompleks
|
4
|
2
|
Kategori sederhana
|
2
|
4.
Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Definisi Kegiatan
penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat
nasional atau provinsi.
Kriteria
a.
Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut.
b.
Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kerangka Isi Format
Laporan Kegiatan
a.
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan
Penyusunan Standar/Soal/Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS
dan nama sekolah/lokasi.
b. Halaman
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas pelaksana (nama
lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir, pangkat/ golongan, jabatan
struktural/fungsional, unit kerja), dan pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan
jabatannya).
c. Kata
Pengantar
d. Daftar
Isi
e. Nama
Kegiatan
f. Tujuan
g. Manfaat
h. Pelaksanaan
Kegiatan
i.
Hasil Kegiatan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.
Laporan kegiatan.
b.
Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat
nasional/provinsi.
c.
Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang
bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
d.
Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan
standar/soal/pedoman.
Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
a.
Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
b.
Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
c.
Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
Keterangan: Apabila dalam
penyusunan standar/soal/ pedoman tersebut memerlukan beberapa kali kegiatan
hingga menghasilkan, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
No.
|
Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
|
Angka
Kredit
|
1
|
Tingkat
nasional
|
1
|
2
|
Tingkat
provinsi
|
1
|
BAGIAN KEEMPAT
PENUTUP
Buku ini
memberikan informasi tentang kegiatan pengembangan profesi guru, berdasarkan
Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, yang disebut Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Informasi dimaksud terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai
berikut:
I.
Penjelasan Umum Kegiatan PKB
Apa yang dimaksud dengan kegiatan PKB, apa saja macamnya, apa
perbedaan dengan peraturan yang lama, serta berbagai informasi umum tentang
PKB, disajikan pada bagian ini.
II.
Definisi, Kerangka Isi, Serta Bukti Fisik dan
Besaran Angka Kredit Setiap Macam Kegiatan
Terdapat 3 (tiga) kelompok kegaitan PKB: (1) Pengembangan Diri,
(2) Publikasi Ilmiah dan (3) Karya Inovatif. Bagian ini menjelaskan secara
rinci tentang definisi, kerangka isi, dan bukti fisik dari setiap macam
kegiatan PKB untu tiga kelompok kegiatan PKB tersebut.
III.
Persyaratan Kegiatan PKB
Bagian terakhir buku ini, menjelaskan tentang persyaratan dalam
rangka penilaian laporan kegaitaan PKB yang disajikan dalam bentuk karya tulis.
Dalam menilai laporan tersebut, dipakai kriteria APIK, yaitu harus Asli, Perlu,
Ilmiah, dan Konsisten. Semoga buku ini memberikan manfaat, khususnya bagi guru dalam
melakukan kegiatan PKB.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Suhardjono,
Azis Hoesein, dkk. (1996). Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang
Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Widyaiswara. Jakarta:
Depdikbud, Dikdasmen.
Suhardjono.
(2003). Penelitian Tindakan Kelas. Makalah pada Diklat Pengembangan
Profesi bagi Jabatan Fungsional Guru, Direktorat Tenaga Kependidikan Dasar dan
Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional.
Suhardjono.
(2005). Menilai KTI Guru, Makalah pada Peningkatan Mutu Guru di Makasar.
Jakarta tahun 2005. Suharsimi Arikunto,
Suhardjono,
Supardi. (2006). Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara.
Suhardjono.
(2009) Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan Sekolah. Malang:
Cakrawala Indonedsia LP3 Universitas Negeri Malang.
Supardi.
(2004). Menyusun Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research).
Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen Pendidikan Nasional.
Supardi.
(2005). Penelitian Tindakan Kelas, Bahan Diklat Penelitian Tindakan
Kelas bagi Dosen LPTK. Jakarta: Ditjen Dikti.
Tim
Penyusun: Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik) Dr.
Suparno, M.Pd. (Direktorat Profesi Pendidik) Dra. Maria Widiani, MA.
(Direktorat Profesi Pendidik) Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi
Pendidik) Dr. Cecep Rustana (Universitas Negeri Jakarta) Dr. Enny Ratnaningsih
(Institut Teknologi Bandung) Rusdiono Muryanto (P4TK Pertanian Cianjur) Anthony
Crocker (Konsultan Bermutu)
Design
Layout: Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik) Syamsul Bachri
(Direktorat Profesi Pendidik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar