16. Buku Pedoman Guru
Buku
Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja guru yang
bersangkutan dalam setahun mendatang. Melalui rencana kerjanya tersebut, guru
mempunyai pedoman dalam melaksanakan kerjanya. Buku pedoman guru juga dapat
dipakai oleh Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah untuk mengevaluasi
kinerja guru yang bersangkutan.
Besaran
angka kredit buku pedoman guru adalah sebagaimana Tabel 27 berikut ini.
Tabel 27. Besaran
Angka Kredit Buku Pedoman Guru
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Buku
Pedoman Guru
|
51
|
1,5
|
Alasan
Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Buku Pedoman Guru
Alasan
penolakan dan saran untuk perbaikan buku pedoman guru adalah sebagaimana Tabel
28 berikut ini.
Tabel 28. Alasan
Penolakan dan Saran Perbaikan Buku Pedoman Guru
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
16
|
A
|
Dinyatakan sebagai Buku Pedoman
Guru, namun isinya tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan sebagai buku
pedoman rencana kerja guru dalam satu tahun.
·
Disarankan
untuk membuat publikasi ilmiah baru, yang berisi atau mempermasalahkan
permasalahan nyata di bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya yang
sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan.
·
Apabila
membuat buku pedoman guru, hendaknya menggunakan kerangka isi sebagai
berikut.
Ø Bagian Awal yang terdiri dari:
v halaman judul yang menerangkan
identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut,
v lembaran persetujuan dari
kepala sekolah;
v kata pengantar;
v daftar isi.
Ø Bagian Isi umumnya terdiri dari
beberapa bab yakni:
v Pendahuluan yang menjelaskan
tentang
§ tujuan pembuatan Rencana Kerja
Tahunan Guru tersebut,
§ menjelaskan ringkasan
target-target capaian yang diharapkan dicapai.
v Rincian rencana kerja yang
disajikan dalam satuan waktu bulanan, selama setahun. Rencana kerja tersebut
berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya
sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial.
v Penutup yang menjelaskan
ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
Ø Bagian Penunjang
lampiran-lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya
RPP, skenario kegiatandan lain-lain.
|
B
|
Buku
Pedoman Guru sudah baik, namun perlu dilengkapi dengan lampiran.
· Disarankan melengkapi dengan
lampiran-lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya
RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
|
17. Alasan lainnya
Alasan
lain penolakan dan saran perbaikan untuk publikasi ilmiah adalah sebagaimana
Tabel 29 berikut ini.
Tabel 29. Alasan
Lain Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
17
|
A
|
Publikasi
Ilmiah ini cukup baik. Namun belum terdapat pengesahan, terutama dari kepala
sekolah. Untuk itu, segera dilengkapi dengan persetujuan/ pengesahan sesuai
dengan pedoman. Terutama pengesahan dari kepala sekolah.
|
B
|
Publikasi Ilmiah ini sudah
cukup baik, namun tidak jelas apa peran guru Bimbingan Konseling (BK) atau
guru bimbingan TIK/KKPI yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam
publikasi ilmiah-nya.
· Disarankan untuk memperbaiki
publikasi ilmiah tersebut dengan menunjukkan dengan jelas dan rinci peran
guru BK atau guru bimbingan TIK/KKPI dalam permasalahan yang dibahas dalam
publikasi ilmiah tersebut.
|
C
|
Publikasi Ilmiah ini sudah
cukup baik, namun tidak jelas apa peran kepala sekolah yang terkait dengan
permasalahan yang dibahas dalam publikasi ilmiah-nya.
·
Disarankan
untuk memperbaiki publikasi ilmiah tersebut dengan menunjukkan dengan jelas
dan rinci peran kepala sekolah dalam permasalahan yang dibahas dalam
publikasi ilmiah tersebut.
|
D
|
Publikasi ilmiah yang diajukan
tidak memenuhi keragaman macam publikasi ilmiah. Ditetapkan bahwa untuk
setiap kenaikan jenjang pangkat/ golongan/ruang diatur ragam jenis publikasi
yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi yang diajukan,
tidak didominasi oleh jenis tertentu, misalnya semua publikasi ilmiah dalam
bentuk karya ilmiah populer atau diktat atau karya terjemahan.
·
Disarankan
untuk mengajukan publikasi ilmiah yang beragam sesuai dengan peraturan yang
berlaku, dan sesuai dengan jenjang pangkat dan golongannya.
|
BAB IV
KARYA INOVATIF
A.
Pengertian Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi
pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari:
(1) menemukan teknologi tepat
guna,
(2) menciptakan karya seni,
(3) membuat/ memodifikasi alat
pelajaran/peraga dan alat praktikum, dan
(4) mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna
Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut
teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/pengembangan/ percobaan dalam
bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan
bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau
masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu
kehidupannya.
Jenisteknologi tepat guna adalah sebagai berikut.
a. Hasil pengembangan
metodologi/evaluasi pembelajaran atau bimbingan dan konseling, pengembangan
manajemen atau pengembangan olah raga senam yang telah divideokan sesuai bidang
tugas mengajar/ membimbing.
b. Hasil eksperimen sains atau
teknologi sesuai bidang tugas mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau
masyarakat.
c. Program aplikasi komputer yang
bermanfaat untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua
guru, bergantung bidang tugas mengajar/ membimbing.
d. Alat/mesin yang bermanfaat
untuk sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak
bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
2. Menemukan/Menciptakan Karya
Seni
Menemukan/menciptakan karya seni
adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan
secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang
mampu memberi makna transcendental baik spriritual maupun intelektual bagi
manusia dan kemanusiaan secara individual maupun kolektif/ masyarakat.
Jenis karya seni yang terkait dengan penilaian angka
kredit guru adalah sebagai berikut.
1) Karya seni yang bukti fisiknya
dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah:
Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film),
seni rupa (a.l.: benda-benda souvenir, film animasi cerita), seni desain grafis
(a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, dan film.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru (bukti yang
dilampirkan berupa foto karya seni) adalah: seni rupa (lukisan, patung, ukiran,
keramik ukuran besar, baliho, busana, dsb.) dan seni pertunjukan (teater, tari,
sendratari, ensambel musik, dsb.).
3. Membuat/Memodifikasi Alat
Pelajaran/Peraga dan Alat Praktikum
a.
Subunsur Membuat Alat Pelajaran/Peraga
Alat
pelajaran/peraga adalah alat yang dipergunakan untuk memperjelas konsep, teori,
materi, atau cara kerja sesuatu dalam pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan. Dalam memperjelas objek yang dikemukakan, alat pelajaran/peraga
juga merupakan materi yang diajarkan. Jenis alat pelajaran/peraga antara lain:
a)
Poster/gambar untuk pelajaran
b)
Alat permainan pendidikan
c)
Model benda/barang atau alat tertentu
d)
Benda potongan (cutaway object)
e)
Video/animasi pembelajaran.
b. Subunsur Membuat Alat Praktikum
Alat
praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktek pelajaran sains, matematika,
teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
4. Mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya.
Kegiatan pengembangan penyusunan standar, pedoman,
soal, dan sejenisnya dapat disimak pada jenis-jenis kegiatan sebagai berikut.
a. Penyusunan standar nasional,
standar kinerja dan sejenisnya pada tingkat pusat atau provinsi (atau pada
kegiatan yang disepadankan bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan
tim penilai).
b. Penyusunan soal ujian nasional,
soal ujian sekolah bersama, soal uji coba ujian bersama dan sejenisnya pada
tingkat pusat atau provinsi (atau pada kegiatan yang disepadankan bobotnya pada
tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
c. Penyusunan pedoman atau
petunjuk teknis sebagai penterjemahan kebijakan atau sebagai pedoman kegiatan
yang dilaksanakan pada tingkat pusat atau provinsi (atau pada kegiatan yang
disepadankan bobotnya pada tingkat kabupaten/kota atas keputusan tim penilai).
B. Langkah Penilaian
Langkah-langkah penilaian Laporan
Pembuatan dan Penggunaan Karya Teknologi Tepat Guna, Karya Seni, Alat
Pelajaran/Peraga, dan Alat Praktikum adalah sebagai berikut.
1. Bacalah Laporan Pembuatan dan
Penggunaan Karya Teknologi Tepat Guna, Karya Seni, Alat Pelajaran/Peraga, dan
Alat Praktikum.
2. Lihat video/foto pembuatan dan
penggunaan atau foto pameran/pertunjukan atau bukti lain yang sesuai ketentuan.
3. Simpulkan jenis karya inovatif
(karya teknologi tepat guna,karya seni, alat pelajaran/peraga, atau alat
praktikum).
4. Apabila telah sesuai dengan
pedoman/ketentuan, maka diberikan nilai.
5. Apabila tidak sesuai dengan
ketentuan atau ditolak, dituliskan nomor alasan penolakan dan saran.
C. Kriteria dan Alasan Penolakan
Beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh tim penilai sebelum memberikan nilai atau alasan penolakan,
perlu melihat kriteria kategori karya tersebut.
1. Karya Teknologi Tepat Guna
Kriteria kategori kompleks dan
sederhana pada penilaian karya teknologi tepat guna didasarkan kepada durasi
waktu tayang dan lingkup pengakuan pengguna karya yang dihasilkan.
Besaran angka kredit Karya Teknologi Tepat Guna
dapat disimak dalam Tabel 30 berikut ini.
Tabel 30. Besaran
angka kredit Karya Teknologi Tepat Guna
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori
kompleks
|
52
|
4
|
2
|
Kategori
sederhana
|
53
|
2
|
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya
Teknologi Tepat Guna
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya
teknologi tepat guna adalah sebagaimana Tabel 31 berikut ini.
Tabel 31. Alasan
Penolakan dan Saran Perbaikan Publikasi Ilmiah
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
18
|
A
|
Laporan karya teknologi tepat
guna hanya berupa foto/video/software/bendanya tetapi tidak ada narasi
laporan pembuatan dan penggunaan.
·
Disarankan
agar laporan tersebut dilengkapi dengan narasi laporan pembuatan dan
penggunaannya.
|
B
|
Laporan karya teknologi tepat
guna yang dikirimkan tidak disertai foto/video/software.
· Disarankan agar laporan
tersebut dilengkapi dengan foto/ video/software
|
C
|
Laporan pembuatan dan
penggunaan karya teknologi tepat guna yang dikirimkan tidak ada pengesahan
dari kepala sekolah/pejabat yang berwenang.
·
Disarankan
agar laporan tersebut dilengkapi dengan pengesahan kepala sekolah/pejabat
yang berwenang
|
D
|
Laporan pembuatan dan
penggunaan karya teknologi tepat guna yang dikirim tidak ada pengakuan atau
surat keterangan dari pengguna/masyarakat minimal tingkat kelurahan (untuk
yang digunakan di masyarakat).
·
Disarankan
agar laporan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan pengakuan dari
pengguna minimal tingkat kelurahan untuk yang digunakan di masyarakat dan
tingkat sekolah untuk yang digunakan di sekolah.
|
E
|
Laporan karya teknologi tepat
guna yang dibuat tidak bermanfaat untuk pendidikan/ masyarakat.
·
Disarankan
agar membuat karya sains/teknologi yang baru, yang bermanfaat untuk
pendidikan/masyarakat
|
F
|
Laporan karya teknologi tepat
guna yang dibuat tidak menampakkan kerapihan pembuatan/terkesan asal jadi.
·
Disarankan
agar laporan tersebut dibuat baru yang rapi dan tidak asal jadi.
|
G
|
Laporan karya teknologi tepat
guna berupa laporan hasil eksperimen/percobaan sains atau teknologi tetapi
sistematika dan isi laporan tidak sesuai dengan prinsip ilmiah dan tidak
bermanfaat.
·
Disarankan
agar memperbaiki sistematika laporan dan isi laporan sesuai dengan prinsip
ilmiah dan manfaatnya.
|
H
|
Jenis program aplikasi komputer
yang dilaporkan tidak dapat dioperasionalkan dengan baik.
·
Disarankan
agar Program Aplikasi Komputer yang dilaporkan tersebut diperbaiki dan
dikirimkan kembali laporannya setelah program tersebut dapat dioperasikan
dengan baik.
|
I
|
Laporan karya teknologi tepat
guna yang dibuat sudah kadaluarsa.
·
Disarankan
agar membuat karya sains/ teknologi baru.
|
J
|
Laporan karya teknologi tepat
guna yang dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·
Disarankan
agar memperbaiki laporan tersebut dengan tata tulis sesuai dengan tata tulis
ilmiah.
|
K
|
Karya teknologi tepat guna yang
dibuat diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yang terdapat dalam
laporan karya tersebut.
·
Disarankan
agar menyempurnakan atau membuat karya sains/ teknologi baru dengan bukti
fisik dan laporan yang jelas serta disertai bukti-bukti keaslian karya
tersebut.
|
L
|
Karya yang diusulkan tidak
sesuai dengan durasi minimal waktu tayang (hasil pengembangan
metodologi/evaluasi pembelajaran/pengembangan manajemen/ olahraga sesuai
bidang tugas) dan lingkup penggunaan/pengakuan masyarakat karya teknologi
tepat guna yang dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk melengkapi minimal karya teknologi tepat guna yang diajukan sesuai
dengan persyaratan.
|
2. Karya Seni
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada
penilaian karya seni didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang
dihasilkan. Besaran angka kredit karya seni adalah sebagaimana dalam Tabel 32
berikut ini.
Tabel 32. Besaran
Angka Kredit Karya Seni
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori
kompleks
|
54
|
4
|
2
|
Kategori
sederhana
|
55
|
2
|
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya
Seni
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya
seni adalah sebagaimana Tabel 33 berikut ini.
Tabel 33. Alasan
Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Seni
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
19
|
Karya
seni yang bukti fisiknya disertakan langsung pada saat penilaian: seni
sastra, seni rupa (fotografi, kriya, film animasi cerita), desain komunikasi
visual (desain grafis, film, musik rekaman-tayang, company profile), dan
karya seni lain, tidak/belum dapat dinilai karena:
|
A
|
Karya seni yang diusulkan sudah
kadaluwarsa.
·
Disarankan
untuk membuat dengan karya seni yang baru atau publikasi ilmiah yang lain
|
B
|
Karya seni yang diusulkan
merupakan hasil tiruan (plagiat) dari ciptaan karya seni orang lain.
· Disarankan untuk mengirimkan
karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yang orisinal.
|
C
|
Karya seni yang diusulkan tidak
disertai bukti pengakuan dari masyarakat luas.
· Disarankan agar karya seni
tersebut dilengkapi dengan bukti pengakuan dari masyarakat luas seperti
(salah satu yang relevan):
(1) diikutkan dalam pameran
berkurator,
(2) memperoleh penghargaan
I-III lomba karya seni minimal di tingkat kabupaten/kota,
(3) dipublikasikan dalam media
massa ber-ISSN (kliping), atau
(4) disiarkan melalui media
elektronik.
|
D
|
Karya seni berbentuk cetakan
buku tidak ber-ISBN atau rekaman elektronik (kaset, CD, VCD, DVD) (sastra dan
musik) yang diusulkan tidak disertai bukti pengakuan masyarakat
·
Disarankan
untuk menerbitkan buku cetakan yang dilengkapi dengan ISBN dan dilampiri
surat keterangan dari penerbit bahwa karya cetakan dan rekaman elektronik
tersebut diterbitkan oleh penerbit bereditor dan diedarkan secara luas di
masyarakat.
|
E
|
Karya seni yang bukan berbentuk
cetakan atau rekaman tidak mendapat pengakuan atau rekomendasi dari dewan
kesenian kabupaten/ kota atau organisasi profesi kesenian/asosiasi seni yang
relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
·
Disarankan
melengkapi semua karya seni yang bukan berbentuk cetakan/rekaman dengan
pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/kota atau organisasi
profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
|
F
|
Karya seni yang diusulkan tidak
disertai laporan proses penciptaan karya seni yang bersangkutan.
·
Disarankan
untuk menyertakan laporan proses penciptaan karya seni yang diusulkan.
|
G
|
Karya seni yang diusulkan tidak
mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
·
Disarankan
untuk membuat dan mengirimkan karya seni baru yang memenuhi nilai-nilai
pendidikan dan budaya Indonesia.
|
H
|
Karya seni yang diusulkan tidak
menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala
sekolah.
·
Disarankan
untuk menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari
kepala sekolah.
|
I
|
Karya yang diusulkan tidak
sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk melengkapi jumlah/durasi minimal karya seni yang diajukan sesuai dengan
persyaratan, sesuai dengan karya yang diajukan.
|
J
|
·
Jenis
karya seni lain menyesuaikan dengan persyaratan rumpun karya seni yang
relevan.
|
20
|
Karya seni yang bukti fisiknya
tidak dapat disertakan langsung (sebagai penggantinya berupa foto) pada saat
penilaian: seni rupa (lukisan, kriya ukuran besar, patung, dan sebagainya),
desain komunikasi visual (desain grafis ukuran besar seperti baliho dan
sebagainya), seni busana, dan seni pertunjukan (tari, teater, ensambel musik,
sendratari, dsb) tidak/belum dapat dinilai karena:
|
A
|
Karya seni yang diusulkan sudah
kadaluwarsa.
·
Disarankan
untuk membuat karya seni yang baru.
|
B
|
Karya seni yang diusulkan
merupakan hasil tiruan (plagiat) dari ciptaan karya seni orang lain.
·
Disarankan
untuk mengirimkan karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yang orisinal.
|
C
|
Karya seni yang diusulkan tidak
mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia.
·
Disarankan
untuk membuat dan mengirimkan karya seni baru yang memenuhi nilai-nilai
pendidikan dan budaya Indonesia.
|
D
|
Foto/video karya seni yang
diusulkan tidak disertai portofolio laporan proses penciptaan karya.
·
Disarankan
untuk menyertakan laporan proses penciptaan karya seni berupa portofolio.
|
E
|
Portofolio laporan proses
penciptaan karya seni tidak memenuhi syarat karena isinya tidak lengkap.
·
Disarankan
untuk melengkapi persyaratan berkas Laporan Penciptaan Karya Seni, antara
lain:
(1) Halaman pengesahan:
identitas pencipta yang disahkan oleh kepala sekolah
(2) Bagian I Pendahuluan: Latar
belakang gagasan/ide, makna dan tujuan penciptaan
(3) Bagian II Proses kreatif:
Bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi eksplorasi proses kreatif
yang berlangsung dari awal hingga akhir (dikuatkan dengan foto-foto), dan
kegiatan publikasi/ pameran/pertunjukan/perekaman, dan lain-lain.
(4) Bagian III Penutup
(5) Referensi/Kepustakaan (jika
ada)
(6) Lampiran:
(a) Surat pernyataan keaslian
dan kepemilikan dari kepala sekolah
(b)
Surat pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi
kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
(c)
Bukti pendukung seperti: Surat keterangan dan foto-foto bukti
pameran/pertunjukan atau kliping resensi dari media massa cetak (jika ada),
atau surat keterangan memenangkan lomba karya seni (jika ada), dan
sebagainya.
|
F
|
Foto karya seni yang diusulkan
tidak sesuai dengan jumlah minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk melengkapi jumlah minimal karya seni yang diajukan sesuai dengan
persyaratan.
|
G
|
Durasi karya seni yang
diusulkan tidak sesuai dengan durasi minimal karya seni yang dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk menciptakan karya seni yang sesuai dengan durasi minimal yang
dipersyaratkan.
|
3. Alat Pelajaran/Peraga
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada
penilaian alat pelajaran/peraga didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang
dihasilkan.
Besaran angka kredit alat pelajaran/peraga adalah
sebagaimana dalam Tabel 34 berikut ini.
Tabel 34. Besaran
Angka Kredit Alat Pelajaran/Peraga
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori
kompleks
|
58
|
2
|
2
|
Kategori
sederhana
|
59
|
1
|
Ket: karya inovatif membuat alat pelajaran (kode 56
dan 57) sudah tercakup pada karya inovatif alat pelajaran (kode 58 dan 59)
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat
Pelajaran/Peraga
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan Alat
Pelajaran/Peraga adalah sebagaimana Tabel 35 berikut ini.
Tabel 35. Alasan
Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Pelajaran/Peraga
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
21
|
A
|
Alat pelajaran/peraga yang
diusulkan hanya berupa foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy
hasil karyanya (untuk video atau animasi pembelajaran), tetapi tidak disertai
narasi laporan pembuatan dan penggunaan.
·
Disarankan
agar menyertakan narasi laporan pembuatan dan penggunaannya yang dilengkapi
foto/video pembuatan dan penggunaan.
|
B
|
Laporan pembuatan alat
pelajaran/peraga yang dikirimkan tidak disertai foto/video pembuatan dan
penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk video/animasi pembelajaran).
· Disarankan agar melengkapi
laporan pembuatan alat pelajaran/peraga tersebut dengan foto/video pembuatan
dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk animasi atau film).
|
C
|
Laporan pembuatan alat
pelajaran/peraga yang dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah.
·
Disarankan
agar melengkapi laporan tersebut dengan pengesahan dari kepala sekolah.
|
D
|
Alat pelajaran/peraga yang
dibuat tidak bermanfaat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
·
Disarankan
untuk membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yang baru yang dapat
meningkatkan mutu pembelajaran beserta laporan pembuatan dan penggunaannya.
|
E
|
Alat pelajaran/peraga yang
dibuat ternyata hasil peniruan alat sejenis yang sudah ada sebelumnya tanpa
unsur modifikasi.
·
Disarankan
untuk membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yang baru atau modifikatif
beserta laporan pembuatan dan penggunaannya.
|
F
|
Alat pelajaran/peraga yang
dibuat dan diusulkan tersebut tidak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang
diajarkan.
·
Disarankan
agar mengganti dengan alat pelajaran/peraga baru yang sesuai dengan bidang
mata pelajaran yang diajarkan.
|
G
|
Laporan alat pelajaran/peraga
yang dibuat tidak menampakkan kerapihan pembuatannya dan terkesan asal jadi.
·
Disarankan
agar membuat alat pelajaran/ peraga baru yang rapi dan tidak asal jadi.
|
H
|
Alat pelajaran/peraga yang
dibuat terlalu sederhana sehingga kurang mampu memperjelas konsep.
·
Disarankan
agar membuat alat pelajaran/ peraga baru, yang tidak terlalu sederhana tetapi
mampu memperjelas konsep.
|
I
|
Alat pelajaran/peraga yang
dibuat sudah kadaluwarsa.
·
Disarankan
agar membuat alat pelajaran/ peraga baru.
|
J
|
Laporan alat pelajaran/peraga
yang dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·
Disarankan
untuk memperbaiki laporan tersebut sesuai dengan tata tulis ilmiah.
|
K
|
Jumlah karya/durasi yang
diusulkan tidak sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya alat
pelajaran/peraga yang dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk melengkapi jumlah minimal karya alat pelajaran/peraga yang diajukan
sesuai dengan persyaratan.
|
4. Alat Praktikum
Alat praktikum adalah perlengkapan atau peralatan
yang digunakan dalam kegiatan percobaan di laboratorium. Pengertian
laboratorium di sini tidak hanya laboratorium IPA dan teknologi saja tetapi
juga laboratorium bahasa, IPS, dan ilmu pengetahuan yang lain, Jenis alat
praktikum antara lain:
a. Alat praktikum sains (fisika, kimia, biologi)
b. Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil,
dll)
Kriteria kategori kompleks dan sederhana pada
penilaian alat praktikum didasarkan kepada jumlah/durasi dari karya yang
dihasilkan.
Besaran angka kredit alat praktikum adalah
sebagaimana dalam Tabel 36 berikut ini.
Tabel 36. Besaran
Angka Kredit Alat Praktikum
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Kategori
kompleks
|
60
|
4
|
2
|
Kategori
sederhana
|
61
|
2
|
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat
Praktikum
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan Alat
Praktikum adalah sebagaimana Tabel 37 berikut ini.
Tabel 37. Alasan
Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Alat Praktikum
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
22
|
A
|
Laporan alat praktikum yang
dikirimkan hanya berupa foto/video/bendanya tetapi tidak ada narasi laporan
pembuatan dan penggunaan.
·
Disarankan
agar membuat narasi laporan pembuatan dan penggunaan yang dilengkapi
foto/video pembuatan dan penggunaannya.
|
B
|
Laporan alat praktikum yang
dikirimkan tidak disertai foto/video pembuatan dan foto penggunaan.
· Disarankan agar melengkapi
laporan alat praktikum tersebut dengan foto/video pembuatan dan penggunaan
|
C
|
Laporan alat praktikum yang
dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah.
·
Disarankan
agar memperbaiki laporan alat praktikum tersebut dan mengirimkan ulang dengan
dilengkapi pengesahan dari kepala sekolah.
|
D
|
Alat praktikum yang dibuat
tidak bermanfaat bagi pembelajaran.
·
Disarankan
agar membuat alat praktikum baru, yang dapat digunakan dalam pembelajaran.
|
E
|
Alat praktikum yang dibuat
tidak rapi dan terkesan asal jadi.
·
Disarankan
untuk membuat alat praktikum baru yang rapi dan tidak asal jadi.
|
F
|
Alat praktikum yang dibuat
sudah kadaluwarsa.
·
Disarankan
agar membuat alat praktikum baru.
|
G
|
Laporan alat praktikum tidak
sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·
Disarankan
untuk memperbaiki laporan sesuai dengan tata tulis ilmiah.
|
H
|
Alat praktikum yang dibuat
diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yang terdapat dalam laporan
karya tersebut.
·
Disarankan
untuk membuat ulang alat praktikum yang baru dan memperbaiki laporan dan
bukti keaslian karya yang bersangkutan.
|
I
|
Jumlah karya yang diusulkan
tidak sesuai dengan jumlah/durasi minimal karya alat praktikum yang
dipersyaratkan.
·
Disarankan
untuk melengkapi jumlah/durasi minimal karya alat praktikum yang diajukan
sesuai dengan persyaratan.
|
5. Mengikuti Kegiatan
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Besaran angka kredit untuk karya pengembangan adalah
sebagaimana dalam Tabel 38 berikut ini.
Tabel
38. Besaran Angka Kredit Karya Pengembangan, Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
dan Sejenisnya
No
|
Keterangan
|
Kode
|
Angka Kredit
|
1
|
Tingkat
Nasional
|
62
|
1
|
2
|
Tingkat
Provinsi
|
63
|
1
|
Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Kegiatan
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Alasan penolakan dan saran untuk perbaikan karya
pengembangan, penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya adalah
sebagaimana Tabel 39 berikut ini.
Tabel
39. Alasan Penolakan dan Saran untuk Perbaikan Karya Pengembangan, Penyusunan
Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
No
|
Alasan Penolakan dan Saran
|
22
|
A
|
Laporan yang disusun tidak
dilengkapi dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan kegiatan, dan
dokumen hasil kegiatan.
·
Disarankan
agar melengkapi laporan dengan surat tugas, surat keterangan keikutsertaan
kegiatan, dan dokumen hasil kegiatan.
|
B
|
Laporan tentang kegiatan yang
dilakukan sudah kadaluwarsa.
· Disarankan untuk mengikuti
kegiatan pengembangan baru atau membuat karya inovatif yang lain.
|
C
|
Laporan kegiatan yang dibuat
tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah.
·
Disarankan
untuk memperbaiki laporan tersebut sesuai dengan tata tulis ilmiah
(sistematis).
|
D
|
Kegiatan pengembangan yang dilaporkan
tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya.
·
Disarankan
agar mengikuti kegiatan pengembangan yang baru.
|
BAB V
PENUTUP
Tugas tim teknis (penilai) adalah
menilai kegiatan pengembangan profesi guru pembelajar yang sesuai dengan
pedoman agar tujuan kegiatan pengembangan karir guru dalam jabatan dapat
dicapai.
Penilai dalam melaksanakan
penilaian, publikasi ilmiah dan karya inovatif harus obyektif dan dapat
memberikan alasan penolakan dan saran yang jelas, sehingga memberikan dampak
pembelajaran yang lebih baik kepada peserta didik dalam memperbaiki dan menulis
atau membuat karya yang baru.
Pedoman penilaian kegiatan
Pengembangan Profesi Guru Pembelajar bagi guru dalam jabatan ini disusun agar
ada kesamaan persepsi di antara tim penilai di dalam menilai publikasi ilmiah
dan atau karya inovatif.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Suhardjono, Azis Hoesein, dkk.
(1996). Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka
Kredit Pengembangan Profesi Widyaiswara. Jakarta: Depdikbud, Dikdasmen.
Suhardjono. (2003). Penelitian
Tindakan Kelas. Makalah pada Diklat Pengembangan Profesi bagi Jabatan
Fungsional Guru, Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Suhardjono. (2005). Menilai KTI
Guru, Makalah pada Peningkatan Mutu Guru di Makasar. Jakarta tahun 2005.
Suharsimi Arikunto, Suhardjono,
Supardi. (2006). Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara.
Suhardjono. (2009). Penelitian
Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan Sekolah/Madrasah. Malang: Cakrawala
Indonesia LP3 Universitas Negeri Malang.
Sulipan. (2009). Teknik Mudah
Menulis Karya Ilmiah.Bandung: Tantiarama.
Supardi. (2004). Menyusun
Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research). Jakarta: Direktorat
Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasional.
Supardi. (2005). Penelitian
Tindakan Kelas, Bahan Diklat Penelitian Tindakan Kelas bagi Dosen LPTK.
Jakarta: Ditjen Dikti.