BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
- Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
- Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
- Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
- Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya.
- Tim penilai jabatan fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
- Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
- Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 2
(1)
Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada
atasan langsung.
(2)
Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada
pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(3)
Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul
penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
melalui sekretariat tim penilai.
(4)
Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
(5)
Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan:
- surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini.
- surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
(6)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disertai dengan bukti
fisik.
Pasal 3
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
(2)
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri
atas:
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
- menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
- menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
- menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(4)
Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran
I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 4
(1)
Setiap usulan penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif
oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit
sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka
kreditnya.
Pasal 5
(1)
Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.
(2)
Penetapan angka kredit (PAK) asli disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya
disampaikan kepada:
- Guru yang bersangkutan;
- Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
- Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
- Pejabat pengusul angka kredit; dan
- Pejabat lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib
mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2)
Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit
wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun.
(4)
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 7
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit adalah:
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri.
- Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
- Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 8
(1)
Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang dalam
menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus membuat
spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(2)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada pejabat lain.
(3)
Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,
spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 9
Apabila
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), maka
angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang pendidikan setelah mendapatkan
delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau
atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
BAB III
TIM PENILAI
Pasal 10
(1)
Syarat untuk menjadi anggota tim penilai, adalah:
- menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai;
- memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru; dan
- dapat aktif melakukan penilaian.
(2)
Anggota tim penilai jabatan fungsional Guru harus lulus pendidikan dan
pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan
Nasional.
(3)
Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4)
Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara
berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan.
(5)
Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap atau tidak
menunjukkan kinerja yang baik, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti
antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang
menetapkan tim penilai.
(6)
Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat
mengangkat anggota tim penilai Pengganti.
(7)
Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur
teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Guru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
- seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
- paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(8)
Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, paling kurang 2
(dua) orang dari pejabat fungsional Guru.
(9)
Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain
yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Guru.
(10) Tata
kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal 11
(1)
Tugas Tim Penilai Pusat:
a.
membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam menetapkan angka kredit Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi daerah dan
pusat serta Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang
diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional,
yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
(2)
Tugas Tim Penilai Kementerian Agama:
a.
membantu Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait pada Kementerian
Agama dalam menetapkan angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a di lingkungan Kementerian Agama;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang
membidangi pendidikan terkait pada Kementerian Agama, yang berhubungan dengan
penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3)
Tugas Tim Penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama:
a.
membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit
bagi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(4)
Tugas Tim Penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
a.
membantu Kepala Kantor Kementerian Agama dalam menetapkan angka kredit bagi
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas
Tim Penilai Provinsi:
a.
membantu Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam menetapkan
angka kredit bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Provinsi;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur atau kepala Dinas
yang membidangi pendidikan, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tugas
Tim Penilai Kabupaten/Kota:
a.
membantu Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan dalam
menetapkan angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan
Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau Kepala
Dinas yang membidangi pendidikan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(7) Tim
Penilai Instansi:
a.
membantu Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama;
b.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan instansi pusat atau
pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(8) Dalam
hal tim penilai instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru dapat
dimintakan kepada tim penilai pusat.
(9) Dalam
hal tim penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada tim penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau tim
penilai Provinsi yang bersangkutan atau tim penilai pusat.
(10)
Dalam hal tim penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Guru
dapat dimintakan kepada tim penilai Provinsi lain terdekat atau tim penilai
pusat.
(11)
Dalam hal tim penilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota belum terbentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota lain terdekat, atau tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama yang bersangkutan, atau tim penilai Kementerian Agama.
(12)
Dalam hal tim penilai Kantor Wilayah Kementerian Agama belum terbentuk,
penilaian angka kredit Guru dapat dimintakan kepada tim penilai Kantor Wilayah
Kementerian Agama lain terdekat atau tim penilai Kementerian Agama.
Pasal 12
(1) Untuk
membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat tim
penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2)
Sekretariat tim penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
Pasal 13
(1) Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk tim teknis yang
anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis
yang diperlukan.
(2) Tugas
tim teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim penilai dalam
hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang
memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim
teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua tim penilai.
BAB IV
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
Pasal 14
Angka kredit
yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan kenaikan jabatan
dan/atau kenaikan pangkat Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat
dipertimbangkan apabila:
a.
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b.
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan
jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dipertimbangkan
apabila:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah yang menduduki jabatan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki Jabatan Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan.
(6) Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b, ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang
bersangkutan.
Pasal 17
(1) Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana
tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan:
a.
paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur
utama; dan
b.
paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina
Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif.
Pasal 18
(1) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8
(delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat
menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(8) Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka
kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(9) Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Pasal 19
(1) Guru
yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa
kariernya sebagai Guru. (2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah
khusus.
Pasal 20
(1) Kenaikan
pangkat bagi Guru dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru
yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut secara
kumulatif diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat berikutnya.
BAB V PENILAIAN KINERJA
Pasal 21
(1)
Penilaian kinerja Guru dilakukan dalam bentuk paket kerja.
(2) Paket
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembelajaran/bimbingan dan
tugas tertentu.
(3) Paket
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
a.
pembelajaran mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
dan penilaian, analisis hasil penilaian, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian.
b.
pembimbingan mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan pembimbingan, evaluasi
dan penilaian hasil pembimbingan, analisis hasil pembimbingan, dan pelaksanaan
tindak lanjut hasil pembimbingan.
c.
tugas lain yang relevan mencakup aspek Guru menjadi kepala sekolah/madrasah,
wakil kepala sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang
sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi
atau yang sejenisnya, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya,
wali kelas, menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya, pengawas penilaian
dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar, membimbing Guru pemula dalam
program induksi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbingan
pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, melaksanakan pembimbingan
pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus Guru Kelas).
(4) Paket
kerja Guru berisi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka per minggu, dibuat oleh Guru yang bersangkutan dan
ditetapkan oleh kepala sekolah.
(5) Paket
kerja kepala sekolah berisi paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu,
dibuat oleh kepala sekolah dan ditetapkan oleh Pengawas Sekolah.
Pasal 22
(1)
Penilaian kinerja Guru dilakukan oleh kepala sekolah.
(2)
Penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
(3)
Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan realisasi pelaksanaan paket kerja.
(4) Penilaian
kinerja Guru mata pelajaran dihitung secara proporsional berdasarkan beban
kerja paling kurang 24 (dua puluh empat) jam dan paling banyak 40 (empat puluh)
jam tatap muka per minggu.
(5)
Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor) dihitung secara
proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima
puluh) orang siswa dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per
tahun.
Pasal 23
(1)
Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas,
kuantitas, waktu, dan/atau biaya.
(2)
Penilaian kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai dan
sebutan sebagai berikut:
a.
nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik;
b.
nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
c.
nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup;
d.
nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan
e.
nilai sampai dengan 50 disebut kurang.
(3) Nilai
kinerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan ke dalam angka
kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
a.
sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit
yang harus dicapai setiap tahun;
b.
sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun;
c.
sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun;
d.
sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun;
e.
sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang
harus dicapai setiap tahun.
(4) Jumlah
angka kredit yang harus dicapai setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tersebut pada Lampiran
II, III, IV, VI, VII, dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dikurangi jumlah angka
kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang yang
dipersyaratkan untuk setiap jenjang jabatan/pangkat dan dibagi 4 (empat). (5)
Penilaian kinerja Guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional. 28
BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN
KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN Bagian Pertama Pengangkatan
Dalam Jabatan
Pasal 24
(1) Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Guru harus memenuhi
syarat:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat
pendidik;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c.
memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
d.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Guru melalui
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Surat
keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Guru dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bersama
ini.
b.
memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c.
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat
yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya
ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui
penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal
dari unsur utama dan unsur penunjang.
(3) Surat
keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII
Peraturan Bersama ini.
Pasal 26
Di samping
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1),
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Guru dilaksanakan
sesuai formasi jabatan fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Guru
dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah
mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Guru
dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat
pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagian Kedua Pembebasan Sementara
Pasal 27
(1) Guru
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru;
d.
menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan
seterusnya; atau
e.
melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih.
(2)
Surat keputusan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat
menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan
Bersama ini. 31
Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali
Pasal 28
(1) Guru
yang dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf a, diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila masa berlakunya
hukuman disiplin tersebut telah berakhir.
(2) Guru
yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam jabatan Guru apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman
percobaan.
(3) Guru
yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali
dalam jabatan Guru apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan
Guru dengan ketentuan usia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.
(4) Guru
yang selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dan telah diangkat kembali pada instansi
semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru.
(5) Guru
yang selesai menjalani tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Guru apabila telah selesai
menjalani tugas belajar.
(6) Surat
keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Guru dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.
Pasal 29
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang
dimiliki dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki
jabatan fungsional Guru.
Bagian Keempat Pemberhentian dari Jabatan
Pasal 30
(1) Guru
diberhentikan dari jabatannya, karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman disiplin
tingkat berat berupa penurunan pangkat.
(2) Surat
keputusan pemberhentian dari jabatan Guru dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 31
(1) Guru
yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu dan/atau beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) didik dalam 1 (satu) tahun
dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan
haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat
tambahan.
(2) Guru
yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai
Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
maslahat tambahan dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah
yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Dengan
berlakunya Peraturan Bersama ini, jenjang jabatan setiap Guru disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat fungsional Guru, yaitu:
a.
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
c.
Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Jumlah
angka kredit yang dicantumkan dalam surat keputusan penyesuaian jenjang
jabatan/pangkat Guru adalah sama dengan jumlah angka kredit terakhir yang
dimiliki.
(3)
Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
(4) Prestasi
kerja yang telah dilakukan Guru sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bersama
ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84 Tahun 1993.
(5)
Penyesuaian jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 33
(1) Pada
saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi
kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang tugas Guru, diberikan angka
kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(3) Daftar
usul penetapan angka kredit Guru golongan II dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap
usul penetapan angka kredit Guru golongan II harus dilampiri dengan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Bersama ini.
(5) Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti
fisik.
(6) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila :
a.
memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang
diampu, disesuaikan dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) Peraturan Bersama ini; dan
b.
naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, disesuaikan
dengan jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
Peraturan Bersama ini.
(7) Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah angka kredit kumulatif minimal yang
harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Guru bagi:
a.
Guru yang berijazah SLTA/Diploma I adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009;
b. Guru
yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009; dan
c.
Guru yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 34
(1) Pada
saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda, golongan ruang III/a dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, disesuaikan dengan
jenjang jabatan/pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan
Bersama ini.
(2) Guru
yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir tahun 2015, apabila
tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas
yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.
(3) Pada
saat Peraturan Bersama ini ditetapkan, Guru yang telah memiliki pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a ke atas dan belum memiliki ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV, tidak dapat dipertimbangkan untuk naik pangkat.
Pasal 35
(1) Guru
yang memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d sampai dengan akhir tahun 2015 belum
memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV tetap melaksanakan tugas utama Guru
sebagai Guru Pertama dengan sistem kenaikan pangkat menggunakan angka kredit
sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan
bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima
persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka
kredit dari kegiatan penunjang.
(3) Guru
yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sudah memiliki pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke atas, apabila memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu diberikan angka
kredit sebesar 100% (seratus persen) dari tugas utama dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, dengan memperhitungkan angka
kredit unsur penunjang sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
(4) Guru
yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang tidak sesuai dengan bidang
tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 36
Pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit Guru golongan II adalah sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Guru mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Provinsi.
c.
Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru di lingkungan Kabupaten/Kota.
d.
Pimpinan unit kerja yang membidangi pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di
luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pasal 37
Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang menetapkan angka kredit Guru
golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh:
a.
Tim penilai Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai
Kantor Kementerian Agama;
b.
Tim penilai Tingkat Provinsi bagi Gubernur yang selanjutnya disebut tim penilai
Provinsi;
c.
Tim penilai Tingkat Kabupaten/Kota bagi Bupati/Walikota yang selanjutnya
disebut tim penilai Kabupaten/Kota; dan
d.
Tim penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama yang selanjutnya disebut tim penilai tim penilai Instansi.
Pasal 38
Usul
penetapan angka kredit Guru golongan II diajukan oleh:
a.
Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama bagi
Guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Guru pada madrasah.
b.
Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
di kabupaten/kota bagi Guru di lingkungan kabupaten/kota.
c.
Kepala sekolah yang bersangkutan kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan
di provinsi bagi Guru di lingkungan provinsi.
d.
Kepala sekolah yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi
pendidikan setingkat eselon II bagi Guru di instansi di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Guru tidak dapat menduduki jabatan
rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Ketentuan
teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
masing-masing. 40
Pasal 41
Untuk
mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilampirkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut
pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.
Pasal 42
Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2013.
Ditetapkan
: di Jakarta
Pada tanggal
: 6 Mei 2010
KEPALA MENTERI
KEPEGAWAIAN NEGARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
EDY TOPO
ASHARI
MOHMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar